LAZ AL HILAL – Salah satu permasalahan yang mungkin sering muncul di tengah masyarakat ketika melaksanakan shalat Jumat adalah tak kuasa untuk menahan kantuk. Pernahkah sahabat Al Hilal merasakannya? Sudah tidak heran jika kita sering melihat jamaah yang tertidur ketika khatib sedang melaksanakan khutbah Jumat. Lantas, bagaimana Islam memandang hal tersebut?
Dilansir dari laman Masrawy, dalam jawabannya, Ashyour menjelaskan pendapat hukum dan pandangan para ahli hukum tentang masalah ini, dengan mengatakan:
Pertama, para ahli hukum berbeda pendapat mengenai hukum mendengarkan khutbah yaitu mayoritas Hanafi, Maliki, dan Hanbali berpandangan bahwa ini wajib, terutama saat pelaksanaan sholat Jumat. Sementara menurut Mazhab Syafii dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya bahwa ini adalah sunat.
Kedua, para ahli hukum menganggap tidur dapat membatalkan wudhu. Namun jika dia tertidur saat duduk kemudian posisinya masih dalam keadaan yang sama, maka wudhunya tidak batal. Dan seseorang harus kembali berwudhu jika dia terlelap hingga mengubah posisi duduknya.
Dalam fiqih yang bermazhab Syafi’i, tidur yang tidak sampai membatalkan wudhu adalah tidur dengan posisi duduk dengan merekatkan pantat di lantai atau alas duduknya. Jadi, bila tidur tidak dilakukan dalam posisi tersebut seperti terlentang, tertidur dengan posisi lainnya seperti yang disebutkan, maka tidur tersebut dapat menyebabkan batalnya wudhu.
Jadi, jika kita melihat fatwanya, Beliau menjelaskan bahwa seorang Muslim yang melaksanakan Sholat Jumat sebaiknya tidak dengan sengaja tertidur selama Khutbah Jumat. Dan sebaiknya, harus tetap mempertahankan dirinya agar tidak tertidur. Dan harus tetap memastikan bahwa saat sholat yang akan dilaksanakan olehnya apakah perlu untuk melaksanakan wudhu kembali, atau tidak. Wallahu’alam bishawab.
Informasi & Call Center
🌐 Website: www.alhilal.or.id
☎ Telpon: 022-2005079
📱 WA: 081 2222 02751