Contacts

92 Bowery St., NY 10013

thepascal@mail.com

+1 800 123 456 789

Kategori: Zakat

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Langsung ke Anak Yatim?

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Langsung ke Anak Yatim? – Dalam agama Islam, setiap pemeluknya (yang telah memenuhi syarat) diwajibkan untuk membayar zakat, khususnya zakat fitrah. Zakat fitrah yang telah terhimpun nantinya akan digunakan untuk mengatasi kesenjangan ekonomi di lingkungan masyarakat.

Selain itu, zakat juga berfungsi sebagai “pembersih”, baik pembersih harta, maupun pembersih jiwa seperti zakat fitrah pada bulan Ramadhan.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Quran Surah At-Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Disamping itu, zakat adalah salah satu dari tiang penegak syariat Islam (rukun Islam). Sebagaimana yang diterangkan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:

“Islam dibangun di atas lima hal: Kesaksian bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, puasa Ramadhan, dan Berhaji”

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Langsung ke Anak Yatim?

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Langsung ke Anak Yatim? Simak Disini Yuk!

Dokumentasi alhilal.or.id

Dalam pembahasan zakat terdapat beberapa istilah yang harus dipahami. Terdapat istilah yang disebut Muzakki, muzakki adalah seseorang yang mengeluarkan zakat. Sedangkan seseorang yang berhak menerima zakat disebut dengan Mustahiq.

Adapun Amil adalah orang yang bertugas untuk menghimpun dan mendistribusikan zakat.

Beberapa golongan yang termasuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat (mustahiq) antara lain:

  1. Fakir
  2. Miskin
  3. Hamba sahaya (budak)
  4. Mualaf
  5. Ibnu Sabil (musafir)
  6. Amil
  7. Gharim (seseorang yang terjerat hutang)
  8. Fiisabilillah (orang yang berjuang menegakkan agama Allah)

Dilihat dari penjelasan di atas, yatim piatu tidak termasuk ke dalam golongan orang-orang yang berhak menerima zakat. Lantas pertanyaannya, apakah yatim piatu boleh menerima zakat?

Dalam kitab Kifayatul Akhyar bab zakat, Imam Abu Bakar Al Husaini Al Hishni As Syafi’i menjelaskan:

“Anak (yatim) yang masih kecil tatakala tidak ada yang memberinya nafkah, maka sebagian pendapat mengatakan tidak diberi zakat sebab tercukupi dengan bagian anak yatim yang diperoleh dari harta rampasan orang kafir (ghanimah). Akan tetapi, menurut pendapat yang paling sahih, bahwa anak tersebut boleh diberi zakat dan disalurkan kepada pembinanya atau orang yang merawatnnya.”

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa memberikan zakat fitrah kepada yatim piatu hukumnya diperbolehkan selama memenuhi persyaratan sebagai mustahiq, seperti fakir miskin, belum dapat mandiri, belum bisa menafkahi keluarganya, dan alasan lain yang dapat memenuhi syarat sebagai mustahiq.

Oleh karena itu, pendapat yang menyatakan bahwa yatim piatu tidak berhak menerima zakat karena sudah mendapat bagian dari ghanimah telah gugur (tidak berlaku), karena pada zaman sekarang pemerintah sudah tidak mengelolanya lagi.

Lalu, bolehkah bayar zakat fitrah langsung ke anak yatim? Sebaiknya, zakat fitrah bisa diberikan kepada wakil/wali dari pisak mustahiq yang merawatnya atau pada lembaga amil zakat yang resmi dan amanah.

Tunaikan kewajiban anda dalam berzakat fitrah melalui Laziswaf Al Hilal. Zakat fitrah maupun infak dan sedekah dapat disalurkan melalui no rekening berikut ini:

  • Zakat: Bank Mandiri 132.00.1718.746.0
  • Infak dan Sedekah:
    • Mandiri 132.00.1254.995.3
    • BSI 708.588.555.8
    • BCA Syariah 0591.1551.55
    • BRI 0407.01.0053.9150.9
    • Muamalat 108.000.791.1

Semuanya atas nama Yayasan Al-Hilal Rancapanggung. Silahkan konfirmasi pembayaran zakat, infak dan sedekah anda melalui:

Kami tunggu ya!

Penulis: Arjun

Doa Menerima Zakat Fitrah Bagi Amil dan Mustahik

Manakala orang yang berhak menerima zakat (mustahik) memperoleh zakat dari orang yang berzakat (muzakki), ia dianjurkan untuk melafalkan dan mendoakannya. Begitu juga seorang amil (pengurus zakat) yang menghimpun zakat, seyogianya membacakan doa manakala menerima zakat fitrah.

Berikut ini adalah ulasan mengenai doa manakala menerima zakat fitrah lengkap dalam tulisan bahasa Arab, latin dan artinya (terjemahannya).

Doa Manakala Menerima Zakat Fitrah

Doa Menerima Zakat Fitrah Lengkap Beserta Lafadz Arab, Latin & Artinya

Dokumentasi alhilal.or.id

Zakat fitrah adalah salah satu dari rukun Islam yang merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang mampu dan memiliki kelapangan harta. Di samping itu, zakat fitrah merupakan amalan baik seorang muslim untuk saudaranya.

Oleh karena itu, seseorang yang menerima sebuah kebaikan sewajarnya memiliki niat untuk membalas kebaikan tersebut dengan ukuran yang sepadan, atau seminimalnya membalasnya dengan doa.

Sebagaimana anjuran Rasulullah perihal membalas suatu kebaikan dengan kebaikan yang serupa, atau sekurang-kurangnya dengan doa;

“Barangsiapa diperlakukan baik (oleh seorang), hendaknya ia membalasnya. Apabila ia tidak mendapatkan sesuatu untuk membalasnya, hendaknya ia memujinya. Jika ia memujinya, maka ia telah berterima kasih kepadanya; namun jika menyembunyikannya, berarti ia telah mengingkarinya,” (H. R. Bukhari).

Pada dasarnya, tidak ada lafal doa khusus yang harus dibacakan bagi muzakki. Mustahik dapat membacakan doa kebaikan apa pun untuk seorang muzakki.

Entah itu doa untuk memohonkan ampunan dosa, ataupun balasan pahala dan kebaikan.

Akan tetapi ulama salaf seperti syaikh Muhammad Nawawi  bin ‘Umar bin ‘Arabi al-Bantani (syaikh Nawawi al-Bantani) dalam kitab Nihayatuz Zain megajarkan doa yang dapat dibaca oleh mustahik manakala menerima zakat fitrah;

طَهَّرَ اللهُ قَلْبَكَ فِي قُلُوْبِ الأَبْرَارِ وَزَكَّى عَمَلَكَ فِي عَمَلِ الأَخْيَارِ وَصَلَّى عَلَى رُوْحِكَ فِي أَرْوَاحِ الشُّهَدَاءِ

Thahharallāhu qalbaka fī qulūbil abrār, wa zakkā ‘amalaka fī ‘amalil akhyār, wa shallā ‘alā rūhika fī arwāhis syuhadā’.

Artinya, “Semoga Allah menyucikan hatimu pada hati para hamba-Nya yang abrar. Semoga Allah bersihkan amalmu pada amal para hamba-Nya yang akhyar. Semoga Allah bersalawat untuk rohmu pada roh para hamba-Nya yang syahid.”

Lafadz doa menerima zakat firah lainnya;

أجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ, وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ, وَاجْعَلْهُ لَكَ طَهُوْرًا

Ajarokallahu fiimaa a’athoita wa baaraka laka fiimaa abkoita waj’alhu laka thohuuro.

Artinya: “Mudah-mudahan Allah memberi pahala atas apa yang engkau berikan, memberikan berkah atas apa yang masih ada di tanganmu dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

Perihal doa di atas, syaikh Nawawi al-Bantani mengomentari: “Seyogianya orang yang menerima zakat (mustahik) mendoakan mereka yang menyerahkan zakatnya (muzakki). Dengan kata lain, siapa saja yang berbuat kebaikan kepadamu, maka balaslah ia dengan kebaikan yang serupa. Jika tidak sanggup, maka doakanlah ia dengan sungguh-sungguh hingga terwujud balasan kebaikan yang setara”.

Komentar syaikh Nawawi ini sesuai dengan hadist Rasulullah yang telah dibahas pada paragraf sebelumnya.

Syaikh Nawawi juga menguatkan komentarnya dengan mengutip hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Darda RA;

“Di sisi orang yang akan mendoakan saudaranya ini terdapat malaikat yang bertugas mengaminkan doanya. Manakala ia mendoakan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata:’Amin’, engkau akan mendapatkan yang semisal dengan saudaramu tadi” (H. R. Muslim)

Ingin bayar zakat fitrah dengan mudah kapan pun dan dimana pun? Atau kamu orang Bandung dan ingin Bayar zakat fitrah di Bandung dengan simpel? Bayar zakat fitrah kamu secara online melalui rekening di bawah ini:

  • Rekening Zakat: Bank Mandiri 132.00.1718.746.0
  • Rekening Infak dan Sedekah:
    • Mandiri 132.00.1254.995.3
    • BSI 708.588.555.8
    • BCA Syariah 0591.1551.55
    • BRI 0407.01.0053.9150.9
    • Muamalat 108.000.791.1

No rekening a. n. Yayasan Al-Hilal Rancapanggung. Konfirmasi pembayaran zakat, infak dan sedekah kamu melalui:

Sumber referensi: tirto.id

Penulis: Arjun

Bayar Zakat Online? Kenapa Tidak! Yuk Tunaikan Zakat di Laziswaf al Hilal

Membayar zakat merupakan satu dari 5 rukun Islam yang harus dilakukan oleh setiap umat Islam, baik itu zakat fitrah ataupun zakat maal, baik membayarnya secara konvensional ataupun bayar zakat online melalui internet.

Akan tetapi, di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih mewabah, membayar zakat secara konvensional bukanlah pilihan terbaik. Karena sebagaimana yang kita ketahui bersama, pandemi Covid-19 telah membatasi ruang gerak setiap orang untuk leluasa melakukan aktivitas atau bepergian di tempat umum.

Hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa banyak sekali platform atau lembaga penghimpun zakat yang akhirnya memberikan kemudahan untuk melakukan transaksi bayar zakat online.

Untuk mengetahui hukum, tata cara, dan keuntungan bayar zakat online silahkan simak dengan seksama informasinya di sini.

Hukum Melakukan Bayar Zakat Online

Masih banyak yang meyakini bahwa jabat tangan merupakan salah satu syarat sah nya membayar zakat, apakah betul seperti itu?

Sebenarnya, berjabat tangan bukanlah syarat sah dalam menunaikan zakat. Syarat utama dari menunaikan zakat ialah adanya niat dari yang menunaikan zakat (muzaki). Niat yang diucapkan di dalam hati sudah dikategorikan sah dalam menunaikan zakat.

Dengan metode online ini sebenarnya hanya “memindahkan” cara penyampaian zakat saja, sedangkan dana zakat tetap sampai ke amil zakat.

Adapun yang harus sangat diperhatikan adalah kepada lembaga amil zakat mana kita membayarkan zakat kita secara online.

Saat kita ingin membayar zakat online, pastikan bahwa lembaga amil zakat yang kita berikan amanah untuk menyalurkan zakat adalah lembaga zakat resmi, profesional, dan terpercaya.

Keuntungan yang Akan Diperoleh

Selain mudah, kita bisa mendapatkan beberapa keuntungan lain, di antaranya:

  1. Kita bisa menunaikan zakat di mana saja dan kapan saja tanpa harus mengatur jadwal dan antri.
  2. Mempermudah amil zakat dalam membuat laporan keuangan yang dilakukan secara digitalisasi dan transparan (memiliki bukti transaksi), terutama dalam menghimpun data-data muzaki yang telah menunaikan zakat.
  3. Mempermudah amil zakat dalam menyalurkan dana zakat dengan cepat ke mustahiq (orang-orang yang berhak menerima zakat).

Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Online?

Bayar Zakat Online Kenapa Tidak! Yuk Tunaikan Zakat di Laziswaf al Hilal

Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Online? (Ilustrasi Gambar: pixabay.com)

Pada bagian ini akan dijelaskan bagaimana cara bayar zakat online yang mudah. Dengan beberapa langkah ini kita sudah bisa menunaikan kewajiban zakat sesuai dengan aturan syariah.

1. Hitung Berapa Dana Zakat yang Harus Ditunaikan

Sebelum menunaikan zakat secara online, baiknya hitung terlebih dahulu seluruh harta yang dimiliki.

Jika jumlah harta sudah mencapai nisab selama satu tahun, maka zakat maal wajib untuk dibayarkan.

Sedangkan jika penghasilan dari profesi telah mencapai nisab selama satu bulan, maka perlu juga dihitung zakatnya.

Kita tidak perlu pusing dalam menghitung berapa jumlah zakat yang harus ditunaikan, cukup masuk ke halaman web Laziswaf al Hilal dan pilih “layanan” pada navigasi menu, kemudian pilih “kalkulator zakat” makan kita akan langsung diarahkan menuju halaman untuk menghitung zakat yang harus kita keluarkan.

2. Bacakan Niat Zakat, Minimal di Dalam Hati

Bagian ini menjadi syarat sah manakala hendak menunaikan zakat. Jika melafalkan niat dalam bahasa arab dirasa sulit, kita dapat melafalkannya menggunakan bahasa Indonesia, bahkan di dalam hati sekalipun.

3. Bayar Zakat Online Melalui Transfer Bank atau Dompet Digital

Setelah mantap dalam berniat, bayar zakat online bisa dilakukan dengan cara transfer dana ke nomor rekening lembaga amil zakat resmi dan terpercaya seperti Laziswaf al Hilal.

Di Laziswaf al Hilal, jika masih belum paham dalam cara pembayaran dana zakat, kita dapat menghubungi costumer service melalui nomor kontak yang sudah dicantumkan di website resmi Laziswaf al Hilal.

Kita akan dibimbing dan diberikan berbagai informasi terkait pembayaran zakat. Bahkan tidak hanya zakat, kita juga dapat bertanya dan meminta informasi terkait pembayaran infak, sedekah, wakaf, bahkan juga aqiqah.

4. Konfirmasi Pembayaran Zakat dengan Mengirimkan Bukti Transfer

Setelah melakukan pengiriman dana zakat, kita hanya perlu mengirimkan bukti transfer melalui nomor WhatsApp yang juga dicantumkan di website Laziswaf al Hilal.

Bagaimana, mudah bukan bayar zakat online?

Setelah mengetahui hukum, keuntungan, dan tata cara dalam menunaikan zakat secara online, jangan tunda lagi untuk menunaikan zakat di lembaga amil zakat resmi dan terpercaya, Laziswaf al Hilal, yuk!

Penulis: Arjun

Bayar Zakat Fitrah Bandung Ramadhan 2022 [Ukuran, Waktu, Metode, dll]

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menentukan ukuran bayar zakat fitrah kota Bandung dan wilayah lainnya di Jawa Barat (Jabar) untuk periode Ramadhan tahun 1443 Hijriah.

Baznas Jabar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022. Surat edaran yang berisi (salah satunya) mengenai ukuran bayar zakat fitrah kota Bandung dan wilayah lain di Jawa Barat.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib untuk ditunaikan. Karena zakat fitrah merupakan satu dari 5 rukun Islam  yang wajib dikerjakan oleh umat Islam (semua usia/tanpa terkecuali).

Waktu untuk membayar zakat fitrah yakni terhitung sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Apabila seseorang meninggal setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan, maka ia tetap dikenai zakat fitrah. Begitu pula, jika terdapat anak bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan, ia juga tetap dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah (dibayarkan oleh orang tuanya).

Zakat fitrah dapat dbayarkan berupa makanan pokok (beras) atau dapat diganti dengan sejumlah uang yang senilai dengan harga makanan pokok (beras) yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Adapun bersaran zakat fitrah yang harus ditunaikan/dibayarkan dalam bentuk beras yakni seberat 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter per jiwa.

Akan tetapi, mengingat harga beras (makanan pokok) pada setiap daerah di Indonesia berbeda-beda, maka umat Islam dapat merujuk pada besaran zakat fitrah yang telah ditentukan oleh Baznas tiap provinsi, kota, dan kabupaten.

Dilansir dari Instagram Baznas Jawa Barat (@baznasjabar), nominal uang dalam pembayaran zakat fitrah untuk wilayah Jawa Barat (Jabar) termasuk kota Bandung adalah sebesar Rp32.000 per jiwa dan Rp32.500 per jiwa untuk kabupaten Bandung.

Berikut ini adalah besaran zakat fitrah untuk beberapa wilayah kota dan kabupaten di provinsi Jawa Barat:

  1. Kota Bandung: Rp32.000
  2. Kota Cimahi: Rp30.000
  3. Kota Bogor: Rp45.000
  4. Kota Tasikmalaya: Rp30.000
  5. Kota Sukabumi: Rp33.000
  6. Kota Depok: Rp45.000
  7. Kota Banjar: Rp25.000
  8. Kota Bekasi: Rp40.000
  9. Kota Cirebon: Rp35.000
  10. Kabupaten Bandung: Rp32.500
  11. Kabupaten Bandung Barat: Rp30.000
  12. Kabupaten Bogor: Rp37.500
  13. Kabupaten Sumedang: Rp32.500
  14. Kabupaten Garut: Rp30.000
  15. Kabupaten Tasikmalaya: Rp27.500
  16. Kabupaten Subang: Rp30.000
  17. Kabupaten Cirebon: Rp30.000
  18. Kabupaten Cianjur: Rp31.000, Rp37.000, Rp57.500
  19. Kabupaten Kuningan: Rp25.000
  20. Kabupaten Majalengka: Rp30.000
  21. Kabupaten Purwakarta: Rp31.250
  22. Kabupaten Indramayu: Rp30.000
  23. Kabupaten Karawang: Rp32.000
  24. Kabupaten Pangandaran: Rp27.500
  25. Kabupaten Bekasi: Rp45.000
  26. Kabupaten Sukabumi: Rp31.000
  27. Kabupaten Ciamis: Rp27.500

Beberapa golongan yang berhak menerima zakat fitrah antara lain; golongan fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Zakat fitrah dapat dibayarkan melalui masjid-masjid yang menerima pembayaran dan penyaluran zakat fitrah. Selain itu, zakat fitrah juga dapat ditunaikan melalui lembaga amil zakat resmi dan terpercaya seperti Laziswaf Al Hilal.

Ya, jika anda ingin bayar zakat fitrah khususnya bagi wargi Bandung dan sekitarnya, Laziswaf Al Hilal siap menerima bahkan menjemput zakat fitrah yang hendak ditunaikan.

Silahkan datang langsung ke kantor pusat Laziswaf Al Hilal yang beralamat di Jl.Gegerkalong Hilir No.155A, Sarijadi, Sukasari, Bandung. Atau salurkan juga di Rumah Tahfidz dan Pesantren Al Hilal yang dekat dengan anda.

Anda juga bisa menunaikan zakat fitrah secara online dengan metode transfer antar bank melalui:

  • Zakat: Bank Mandiri 132.00.1718.746.0
  • Infak dan Sedekah:
    • Mandiri 132.00.1254.995.3
    • BSI 708.588.555.8
    • BCA Syariah 0591.1551.55
    • BRI 0407.01.0053.9150.9
    • Muamalat 108.000.791.1

Semuanya atas nama Yayasan Al-Hilal Rancapanggung. Silahkan konfirmasi pembayaran zakat, infak dan sedekah anda melalui:

Penulis: Arjun

Zakat Profesi: Zakat yang Wajib Dikeluarkan Dari Penghasilan / Pendapatan

Zakat Profesi: Zakat yang Wajib Dikeluarkan Dari Penghasilan / Pendapatan

Zakat Profesi, Zakat yang Dikeluarkan Atas Harta yang Berasal dari Pendapatan / Penghasilan

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.

Latar Belakang Zakat Penghasilan / Pendapatan

Adapun orang orang yang mensyariatkan zakat profesi memiliki alasan sebagai berikut: Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal pada masa generasi terdahulu. Oleh karena itu pembahasan mengenai tipe zakat profesi tidak dapat dijumpai dengan tingkat kedetilan yang setara dengan tipe zakat yang lain. Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.

Referensi dari Al Qur’an mengenai hal ini dapat ditemui pada surat Al Baqarah ayat 267:

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”

Cara Mengeluarkan Zakat Pendapatan / Penghasilan

Para ulama berbeda pendapat tentang cara mengeluarkan zakat profesi, dalam modul edukasi ini kami menyebutkan satu pendapat saja yang kami pilih, yaitu dengan menggunakan analogi kemiripan (Qiyas Syibih).

  1. Menganalogikan nisab zakat penghasilan kepada zakat hasil pertanian. Karena model memperoleh harta penghasilan mirip dengan panen dari hasil pertanian. Nisabnya senilai 653 kg beras.
  2. Sedangkan kadarnya dianalogikan kepada zakat emas atau zakat uang sebesar 2,5%, karena model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang.
  3. Waktu mengeluarkannya setiap kali menerima (panen).

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Zakat yang dikeluarkan = Jumlah pendapatan bruto x 2.5%

Contoh:

Penghasilan diterima setiap bulan sebesar Rp6.000.000, maka sudah wajib zakat. Jadi zakat yang dibayarkan adalah Rp6.000.000 x 2.5% = Rp150.000,-

Contoh:

Seseorang yang masih lajang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.

Sumber: Baznas dan Wikipedia

Zakat Mal: Pengertian, Hukum, Syarat Wajib dan Cara Menghitungnya

Zakat Mal

Pengertian Zakat Mal, Ketentuan, Hukum, Nishab, Kadar Perhitungan dan Cara Menghitungnya

Zakat Maal adalah ketetapan Allah SWT menyangkut harta yang telah diperoleh seseorang. Seseorang yang memperoleh harta tersebut pada hakikatnya hanya menerima titipan dari Allah SWT sebagai amanat untuk disalurkan dan dibelanjakan sesuai dengan kehendak pemilik yang sebenarnya yaitu (Allah SWT) (Q.S.al-An’am, 6: 12, al-Maidah, 5: 6 dan al-Mukminun, 20: 6).

Dan pada harta benda mereka terdapat hak untuk orang miskin yang meminta dan juga orang miskin yang tidak meminta.
(Q.S. adz-Dzariyaat, 51: 19).

Pengertian Zakat Mal / maal / mall (Zakat Harta)

Zakat Mal merupakan salah satu mekanisme yang harus dijalankan semua orang terkait dengan penggunaan harta.

Mal / Maal / Mall adalah bahasa Arab yang berarti harta benda, yaitu segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut kelazimannya.

Dapat disebut maal (harta) apabila memenuhi 2 syarat sebagai berikut:

  1. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
  2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

Ketentuan dan Syarat Kekayaan yang Wajib Zakat

1. Milik Penuh (tamam al-milk)

Harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaa secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah.

2. Memiliki potensi dapat Berkembang

Harta tersebut dapat berkembang ataupun bertambah apabila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.

3. Cukup Nishab

Harta tersebut haruslah sudah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’.

4. Lebih dari Kebutuhan Pokok

Bahwa Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.

5. Bebas Dari hutang

Terbebas dari zakat jika orang tersebut mempunyai hutang sebesar nishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (kaktu mengeluarkan zakat).

6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)

Pemilikan harta tersebut sudah belalu selama satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi perniagaan, harta simpanan dan hewan ternak. Sedangkan hasil dari pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

Jenis Harta (Nishab), Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakatnya

1. Nishab Emas

Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.

1 dinar = 4.25 gram emas.

Jadi jika 20 dinar maka 4.25 * 20 = 85 gram emas murni.

Dalil nishab ini adalah dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika sudah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat setengah dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta tersebut, kecuali setelah satu haul.
(Hadis Riwayat. Abu Daud, Tirmidzi)

Dari nishab tersebut, diambil 2,5 persen atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.

Contoh:

Seseorang memiliki 87 gram emas yang disimpan. Maka, jika telah tercapai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gram atau uang seharga tersebut.

2. Nishab Perak

Nishab perak adalah 200 dirham. Yaitu setara dengan 595 gram perak, sebagaimana hitungan dari Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.

3. Nishab Binatang Ternak

Syarat wajib dari zakat hewan ternak sama dengan di atas, ditambah satu syarat lagi yaitu hewannya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.

Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…
(HR. Bukhari)

Sedangkan ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:

3.1 Onta

Nishab onta adalah 5 ekor. Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.

3.2 Sapi

Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.

Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:

Jumlah Sapi Jumlah yang dikeluarkan
30-39 ekor 1 ekor tabi’ atau tabi’ah
40-59 ekor 1 ekor musinah
60 ekor 2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
70 ekor 1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah
80 ekor 2 ekor musinnah
90 ekor 3 ekor tabi’
100 ekor 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah

Keterangan:

Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.

Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.

Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.

3.3 Kambing

Nishab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

Jumlah Kambing Jumlah yang dikeluarkan
40 ekor 1 ekor kambing
120 ekor 2 ekor kambing
201 – 300 ekor 3 ekor kambing
> 300 ekor setiap 100, 1 ekor kambing

 

4. Nishab Hasil Pertanian

Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanaman” yang bermacam macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya).

Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al-An’am: 141).

Adapun nishabnya adalah 5 wasaq, berdasarkan sabda dari Rasulullah SAW yaitu,

Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.
(Muttafaqun ‘alaihi)

Satu wasaq setara dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364). Sedangkan jika 1 sha’ maka setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia).

Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%).

Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).
(HR. Muslim 2/673)

Misalnya: Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila dengan air hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg

5. Nishab Barang Dagangan

Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. Menurut para pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya yaitu sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.

Adapun syarat” mengeluarkan zakat perdagangan yaitu sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat lainnya:

  1. Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah, dan yang sejenisnya.
  2. Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
  3. Nilainya telah sampai nishab.

Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangannya dengan harga asli (harga beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.

Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar 200 juta dan laba bersih sebesar 50 juta. Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak 100 juta. Maka perhitungannya sebagai berikut:

Modal – Hutang:

Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000

Jadi jumlah harta zakat adalah:

Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000

Zakat yang harus dibayarkan:

Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp. 3.750.000

6. Nishab harta karun

Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.
(HR. Muttafaqun alaihi)

Sumber: https://muslim.or.id/367-syarat-wajib-dan-cara-mengeluarkan-zakat-mal.html

Zakat Simpanan

Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai 85 gr emas.
Besar zakat yang harus dikeluarkan 2,5 %

  1. Zakat simpanan Tabungan
    Saldo akhir : saldo akhir – Bagi hasil/bunga
    Besarnya zakat : 2,5 % x saldo akhir
  2. Zakat Simpanan Deposito
    Penghitungan sama dengan zakat simpanan
    Tabungan.

Bayar Zakat

Zakat Pertanian

Ketentuan :
Mencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok

  1. Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di daerah
  2. Kadar zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 %
  3. Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan lat) atau irigasi maka zakatnya 5 %

Bayar Zakat

Zakat Hadiah

  • Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi dan dikeluarkan pada saat menerima hadiah.
    Besar Zakat yang dikeluarkan 2.5%.
  • Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk :
    Pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%.
    Kedua, jika komisi dari hasil profesi misalnya makelar, maka zakatnya seperti zakat profesi.
  • Jika hibah :
    Pertama, jika sumber hibah tidak diduga – duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.
    Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5%.

Bayar Zakat

Zakat Fitrah

Ketentuan :

  1. Besarnya zakat fitrah adalah 2.5 kg
    Atau menurut Abu Hanifah, boleh membayarkan sesuai dengan harga makanan pokok
  2. Orang yang wajib membayar zakat fitrah
    Semua muslim tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, bayi, anak-anak dan dewasa, kaya atau miskin (yang mempunyai makanan pokok lebih dari sehari)
  3. Waktu mengeluarkan zakat fitrah :
    Boleh diberikan awal bulan Ramadhan, tetapi wajibnya zakat fitrah diberikan menjelang Sholat Idul Fitri atau tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan

Bayar Zakat

×