Penguatan tata kelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Indonesia kembali mendapat angin segar. LAZIS Pesantren Al Hilal secara resmi mengukuhkan Yayasan Bina Amal Indonesia sebagai Mitra Pengelola Zakat (MPZ) — sebuah langkah strategis yang memperkuat fondasi legal-formal pengelolaan dana umat di bawah payung Lembaga Amil Zakat resmi.
Kemitraan ini tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 002/MoU-MPZ/LAZ-LPAH/V/2026, yang menandai dimulainya babak baru sinergi antara dua entitas berbadan hukum dalam memperluas manfaat ZIS bagi masyarakat.

Mengapa Kemitraan Berbasis Yayasan Penting?
Di tengah maraknya penghimpunan dana sosial-keagamaan dari berbagai pintu, kebutuhan akan institusi yang berbadan hukum jelas menjadi semakin krusial. Donatur dan muzakki berhak mendapatkan kepastian: ke mana dana mereka disalurkan, siapa yang bertanggung jawab secara hukum, dan bagaimana akuntabilitas dijaga.
Yayasan Bina Amal Indonesia hadir sebagai jawaban atas kebutuhan tersebut. Sebagai yayasan resmi berbadan hukum, Bina Amal Indonesia menjadi entitas legal yang menaungi berbagai program kebaikan — mulai dari penghimpunan zakat, infak, dan sedekah, hingga kegiatan sosial-kemanusiaan lainnya.
Dengan dikukuhkannya Yayasan Bina Amal Indonesia sebagai MPZ resmi LAZIS Pesantren Al Hilal, lapisan kepercayaan publik bertambah satu tingkat lagi: bukan hanya berbadan hukum, tetapi juga beroperasi di bawah payung Lembaga Amil Zakat yang diakui Kementerian Agama Republik Indonesia.
Penandatanganan MoU: Komitmen Dua Entitas Berbadan Hukum
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bapak Iwan Setiawan selaku Direktur LAZIS Pesantren Al Hilal dan Bapak Rizal Hadizan selaku Ketua Umum Yayasan Bina Amal Indonesia. Penandatanganan ini disaksikan oleh Bapak Asep Nurjaman (Bendahara LAZIS Pesantren Al Hilal) dan Ibu Desi Kurniasari (Ketua Yayasan Bina Amal Indonesia).
Dalam keterangannya, Bapak Iwan Setiawan menekankan pentingnya bermitra dengan entitas yang memiliki landasan hukum jelas:
“Bagi kami, kemitraan dengan Yayasan Bina Amal Indonesia adalah kemitraan yang strategis karena bertemunya dua entitas berbadan hukum yang punya semangat sama: mengelola amanah umat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami percaya, pengelolaan ZIS di masa depan harus didukung oleh tata kelola kelembagaan yang kuat, bukan sekadar inisiatif personal. Inilah yang Yayasan Bina Amal Indonesia tawarkan.”
Sementara itu, Bapak Rizal Hadizan menyampaikan bahwa pengukuhan ini menjadi tonggak penting bagi Yayasan Bina Amal Indonesia untuk semakin profesional dalam melayani umat:
“Yayasan Bina Amal Indonesia dibentuk dengan visi menjadi yayasan kebaikan yang amanah dan profesional. Dengan dikukuhkannya kami sebagai Mitra Pengelola Zakat LAZIS Pesantren Al Hilal, kami semakin yakin bahwa setiap program yang kami jalankan berada dalam ekosistem legalitas yang sah, kuat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada para donatur dan muzakki.”
Tata Kelola Berlapis: Yayasan + MPZ + LAZ
Salah satu nilai tambah dari kemitraan ini adalah terbentuknya tata kelola berlapis yang memberikan jaminan ganda bagi donatur:
- Lapis pertama — Yayasan berbadan hukum. Setiap aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana berlangsung di bawah entitas legal Yayasan Bina Amal Indonesia, dengan struktur pengurus dan pengawas yang jelas.
- Lapis kedua — Status MPZ resmi. Sebagai MPZ, Yayasan Bina Amal Indonesia beroperasi sesuai standar Lembaga Amil Zakat dan terikat pada ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat.
- Lapis ketiga — Payung LAZ Nasional. Seluruh aktivitas MPZ berada dalam pengawasan dan pembinaan LAZIS Pesantren Al Hilal, yang merupakan Lembaga Amil Zakat resmi terdaftar di Kementerian Agama RI.
Tiga lapisan inilah yang memberikan keyakinan kepada donatur bahwa setiap rupiah yang dititipkan tidak hanya sampai ke tangan yang tepat, tetapi juga dikelola melalui kerangka tata kelola yang kuat — bukan sekadar kepercayaan tanpa landasan legal.
Dasar Hukum dan Legalitas Kemitraan
Kemitraan ini mengacu pada legalitas LAZIS Pesantren Al Hilal sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 1114 Tahun 2023.
Yayasan Bina Amal Indonesia sendiri merupakan yayasan resmi yang terdaftar secara sah, dengan kerangka legalitas sebagai berikut:
- SK Kemenkumham RI: Nomor AHU-0005422.AH.01.04.Tahun 2026
- Nomor Induk Berusaha (NIB): 2602260096655
- NPWP Yayasan: 1000000008460808
Yayasan Bina Amal Indonesia dikukuhkan sebagai Mitra Pengelola Zakat dengan Nomor Registrasi 002/C-MPZ/LAZ-LPAH/V/2026. Kemitraan ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penandatanganan, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Implikasi bagi Para Donatur
Bagi para donatur dan muzakki yang menyalurkan amanah melalui Yayasan Bina Amal Indonesia, kemitraan ini membawa beberapa hal penting:
- Kepastian legalitas. Dana disalurkan ke entitas yayasan resmi berbadan hukum, dengan dokumentasi yang dapat diverifikasi.
- Standar Lembaga Amil Zakat. Seluruh penghimpunan dan penyaluran tunduk pada standar pengelolaan ZIS yang berlaku di Indonesia.
- Transparansi terstruktur. Bukan transparansi sukarela, melainkan transparansi yang menjadi kewajiban formal sebagai MPZ.
- Pengawasan berlapis. Diawasi oleh pengurus yayasan, oleh LAZIS Pesantren Al Hilal sebagai LAZ induk, dan oleh otoritas negara terkait.
Tentang Yayasan Bina Amal Indonesia
Yayasan Bina Amal Indonesia adalah yayasan resmi berbadan hukum yang berkhidmat dalam bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Sebagai entitas legal yang menaungi beragam program kebaikan, Yayasan Bina Amal Indonesia berkomitmen untuk menghadirkan tata kelola yang amanah, profesional, dan akuntabel bagi setiap amanah umat yang dititipkan.
Harapan ke Depan
Dengan terjalinnya kemitraan strategis ini, kedua lembaga berharap dapat memberikan kontribusi yang lebih luas dan terstruktur bagi pengelolaan ZIS di Indonesia. Profesionalisme dalam pengelolaan dana umat bukan lagi pilihan, melainkan keharusan — dan kemitraan ini menjadi salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut.
Semoga ikhtiar bersama ini menjadi washilah turunnya keberkahan, dan setiap amanah yang dititipkan oleh para donatur dan muzakki menjadi amal yang manfaatnya terus mengalir.
Aamiin ya Rabbal ‘Aalamiin.
Tentang LAZIS Pesantren Al Hilal
LAZIS Pesantren Al Hilal adalah Lembaga Amil Zakat resmi yang berkhidmat dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah untuk pendidikan anak yatim, para penghafal Al-Qur’an, serta program-program sosial dan dakwah. Berdiri di bawah Pesantren Al Hilal, lembaga ini terus berikhtiar menebar manfaat seluas-luasnya bagi umat.
Kantor Pusat:
Jalan Gegerkalong Hilir No. 155 A, Sarijadi, Kec. Sukasari,
Kota Bandung, Jawa Barat 40151
Legalitas: S.K. Kemenag RI No. 1114 Tahun 2023
Website: alhilal.or.id









