Contacts

92 Bowery St., NY 10013

thepascal@mail.com

+1 800 123 456 789

Fidyah Puasa Ramadhan 2026: Panduan Lengkap Syarat, Besaran, dan Cara Bayar

Fidyah Puasa Ramadhan 2026: Panduan Lengkap Syarat, Besaran, dan Cara Bayar

 

Fidyah Puasa Ramadhan 2026: Panduan Lengkap Syarat, Besaran, dan Cara Bayar

Fidyah Puasa Ramadhan 2026: Panduan Lengkap Syarat, Besaran, dan Cara Bayar

Tidak semua umat Islam mampu menjalankan puasa Ramadhan secara sempurna. Kondisi kesehatan, usia lanjut, atau keadaan tertentu yang dibenarkan syariat terkadang menjadi halangan bagi seseorang untuk berpuasa. Namun, Islam tidak pernah memberatkan umatnya. Bagi mereka yang memiliki uzur permanen, Allah SWT memberikan keringanan berupa fidyah—tebusan yang wajib ditunaikan sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Di tahun 2026 ini, LAZISWAF Pesantren Al Hilal sebagai lembaga amil zakat resmi berizin Kementerian Agama membuka layanan penerimaan fidyah untuk disalurkan kepada fakir miskin dan santri yatim dhuafa yang berhak menerimanya. Mari kita pelajari secara lengkap tentang fidyah: apa itu fidyah, siapa yang wajib membayarnya, berapa besarannya, dan bagaimana cara membayarnya dengan benar sesuai tuntunan syariat.

Apa Itu Fidyah dan Dasar Hukumnya?

Fidyah berasal dari kata bahasa Arab “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus. Dalam konteks ibadah puasa, fidyah adalah tebusan berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena uzur syar’i yang bersifat permanen.

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini menjadi landasan utama kewajiban fidyah bagi mereka yang benar-benar tidak mampu menjalankan puasa. Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, fidyah bukan sekadar penggugur kewajiban, tetapi juga bentuk ibadah sosial yang penuh nilai kemanusiaan.

Berdasarkan panduan dari Lembaga Amil Zakat Al Hilal yang telah melayani umat sejak berdirinya, fidyah memiliki tujuan mulia: memberikan jalan keluar bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, sekaligus membantu fakir miskin mendapatkan makanan layak.

Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?

Tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib membayar fidyah. Kewajiban ini hanya berlaku bagi kelompok tertentu dengan kondisi khusus. Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani, ada dua kategori utama dalam kewajiban fidyah:

Kategori 1: Wajib Fidyah Tanpa Qadha

Kelompok ini hanya perlu membayar fidyah tanpa kewajiban mengganti puasa (qadha) di kemudian hari:

Lansia (Orang Tua Renta) Orang tua yang sudah sangat uzur dan secara fisik tidak mampu lagi menjalankan puasa, baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Jika dipaksakan berpuasa, kondisi kesehatan mereka justru akan membahayakan.

Penderita Sakit Kronis Permanen Mereka yang menderita penyakit berat yang kecil kemungkinan untuk sembuh menurut keterangan medis. Contohnya: penyakit ginjal kronis, kanker stadium lanjut, penyakit jantung kronis, atau penyakit lain yang membuat mereka tidak mungkin berpuasa selamanya.

Orang yang Telah Meninggal dengan Meninggalkan Utang Puasa Jika seseorang meninggal dunia dan semasa hidupnya memiliki kesempatan untuk mengganti puasa namun tidak melakukannya, maka ahli waris berkewajiban membayarkan fidyah atas namanya.

Berdasarkan program penyaluran LAZISWAF Al Hilal, fidyah dari kategori ini banyak disalurkan untuk santri yatim dan dhuafa penghafal Quran yang membutuhkan bantuan makanan.

Kategori 2: Wajib Fidyah dan Qadha

Kelompok ini berkewajiban membayar fidyah sekaligus mengganti puasa di kemudian hari:

Ibu Hamil atau Menyusui Menurut Mazhab Syafi’i, jika ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi bayinya (bukan dirinya sendiri), maka ia wajib melakukan qadha DAN membayar fidyah. Namun jika kekhawatirannya hanya pada dirinya sendiri, cukup qadha saja tanpa fidyah.

Orang yang Menunda Qadha Hingga Ramadhan Berikutnya Jika seseorang memiliki utang puasa Ramadhan dan mampu menggantinya, namun menunda-nunda hingga memasuki Ramadhan berikutnya, maka ia wajib mengganti puasa (qadha) sekaligus membayar fidyah sebanyak hari yang ditunda.

Perhatian penting: Berdasarkan pendapat sebagian ulama (Al-Ashah), jika utang puasa ditunda hingga beberapa tahun, maka beban fidyah akan berlipat ganda sesuai jumlah tahun yang terlewati.

Besaran Fidyah Puasa 2026: Beras atau Uang?

Fidyah dapat ditunaikan dalam dua bentuk: beras (makanan pokok) atau uang. Mari kita bahas keduanya secara detail.

Besaran Fidyah dalam Bentuk Beras

Berdasarkan standar Mazhab Syafi’i, besaran fidyah adalah 1 mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud jika dikonversi ke dalam berat untuk jenis beras di Indonesia adalah sekitar 0,6-0,75 kg atau sekitar 3/4 liter.

Contoh perhitungan:

  • Meninggalkan puasa 1 hari = 0,75 kg beras
  • Meninggalkan puasa 7 hari = 5,25 kg beras
  • Meninggalkan puasa 30 hari = 22,5 kg beras

Beras tersebut harus diberikan kepada fakir miskin sebagai makanan pokok yang layak.

Besaran Fidyah dalam Bentuk Uang

Untuk memudahkan dan memastikan distribusi lebih merata, banyak umat yang memilih membayar fidyah dalam bentuk uang melalui lembaga amil zakat resmi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026, nilai fidyah dalam bentuk uang untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan sebesar Rp 65.000 per hari Namun Di lembaga Al Hilal cukup dengan Rp 45.000 per hari. Angka ini merupakan estimasi biaya makan layak tiga kali sehari bagi penerima manfaat.

Perhatian: Besaran fidyah dapat berbeda di setiap wilayah, tergantung harga bahan pokok setempat. Rentang umum untuk tahun 2026 adalah Rp 60.000 hingga Rp 75.000 per hari.

Contoh perhitungan fidyah uang:

  • Meninggalkan puasa 1 hari = Rp 65.000
  • Meninggalkan puasa 7 hari = Rp 455.000
  • Meninggalkan puasa 30 hari = Rp 1.950.000

Mudah bukan? Anda tinggal mengalikan jumlah hari puasa yang ditinggalkan dengan nominal fidyah per hari.

Niat dan Tata Cara Membayar Fidyah

Fidyah termasuk ibadah, sehingga wajib disertai niat yang benar. Menurut fatwa Imam Al-Ramli: “Fidyah adalah ibadah harta seperti zakat dan kafarat, maka wajib diniatkan.”

Lafaz Niat Fidyah

Niat Fidyah Umum:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah li iftar shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta’ala”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah Ta’ala.”

Niat Fidyah untuk Ibu Hamil/Menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa Ramadhan karena khawatir terhadap anakku, fardhu karena Allah Ta’ala.”

Niat Fidyah untuk Orang yang Meninggal:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ (فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ) فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini untuk puasa Ramadhan (Fulan bin Fulan/nama almarhum), fardhu karena Allah Ta’ala.”

Waktu Membayar Fidyah

Fidyah dapat dibayarkan dalam beberapa waktu:

  1. Setiap hari saat tidak berpuasa (setelah matahari terbenam atau setelah Subuh)
  2. Setelah Ramadhan berakhir (dikumpulkan sekaligus)
  3. Sebelum datangnya Ramadhan berikutnya

Menurut Mazhab Syafi’i, pembayaran fidyah dianjurkan dilakukan pada bulan Ramadhan sesuai hari yang ditinggalkan. Sebagian ulama menyebut waktu malam lebih utama.

Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut mengenai waktu terbaik pembayaran fidyah Anda.

Cara Membayar Fidyah Melalui LAZISWAF Al Hilal

LAZISWAF Pesantren Al Hilal sebagai lembaga amil zakat infak berizin resmi menyediakan layanan penerimaan fidyah yang mudah, aman, dan tersalurkan dengan tepat sasaran.

Keunggulan Membayar Fidyah Melalui LAZISWAF Al Hilal

Legalitas Lengkap:

  • SK Kementerian Agama No. 1114 Tahun 2023
  • SK Kementerian Hukum dan HAM AHU-0006707.AH.01.12
  • SK Nazhir Badan Wakaf Indonesia No. 3.300232 Tahun 2019

Transparansi Terjamin: Laporan keuangan yang terbuka untuk publik dan dapat diaudit.

Penyaluran Tepat Sasaran: Fidyah disalurkan langsung kepada santri yatim dhuafa, fakir miskin, dan masyarakat yang berhak menerimanya.

Bukti Penyaluran: Setiap donatur mendapat bukti transfer dan foto dokumentasi penyaluran.

Cara Pembayaran

1. Transfer Bank:

  1. Bank Mandiri: 132.00.1254.995.3 An. Al-Hilal Rancapanggu
  2. Bank BRI: 0407.0100.5391.509 An. Yayasan Al-Hilal RSN
  3. Bank BCA: 233.08.777.18 An. YAY Al Hilal Rancapanggu
  4. Bank BSI: 708.588.555.8 An. Yayasan Al-Hilal

2. Konfirmasi via WhatsApp:

Hubungi 0812 2220 2751

Format konfirmasi: Nama: [Nama Anda] Program: Fidyah Puasa Jumlah hari: [Berapa hari] Nominal: Rp [Jumlah] Tanggal transfer: [Tanggal]

3. Online via Website: Kunjungi alhilal.or.id dan pilih menu pembayaran fidyah.

Berdasarkan visi dan misi LAZISWAF Al Hilal, kami berkomitmen menyalurkan amanah umat dengan profesional dan penuh tanggung jawab.

Ke Mana Fidyah Disalurkan?

Fidyah harus disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya, yaitu:

Fakir: Orang yang benar-benar tidak punya harta dan tidak punya pekerjaan.

Miskin: Orang yang punya pekerjaan tapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar harian.

Berdasarkan program penyaluran kebaikan, LAZISWAF Al Hilal menyalurkan fidyah kepada:

  1. Santri Yatim Dhuafa di 4 Pesantren Al Hilal (Gegerkalong, Cililin, Panyileukan, Cipadung)
  2. Keluarga Fakir Miskin di sekitar pesantren
  3. Masyarakat Dhuafa di pelosok Jawa Barat
  4. Korban Bencana yang membutuhkan bantuan pangan

Dengan menyalurkan fidyah melalui lembaga amil zakat terpercaya, Anda memastikan dana tersalurkan tepat sasaran dan merata.

Tunaikan Fidyah Sekarang, Jangan Ditunda!

Menunda pembayaran fidyah bukanlah keputusan yang bijak. Semakin lama ditunda, semakin berat beban yang harus ditanggung—baik secara material maupun spiritual. Berdasarkan pendapat ulama, utang fidyah yang ditunda hingga beberapa tahun dapat berlipat ganda.

Mari tunaikan fidyah Anda sekarang melalui LAZISWAF Pesantren Al Hilal.

Dengan fidyah yang Anda bayarkan, santri yatim dan dhuafa dapat makan dengan layak dan fokus menghafal Al-Quran. Pahala Anda berlipat: menggugurkan kewajiban dan membantu sesama.

Bayar Fidyah Sekarang via WhatsApp

Atau kunjungi kantor kami untuk pembayaran langsung dan konsultasi.

Kesimpulan

Fidyah adalah bentuk keringanan yang Allah berikan kepada hamba-Nya yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena uzur permanen. Bukan sekadar penggugur kewajiban, fidyah adalah ibadah sosial yang menghubungkan antara yang mampu dan yang membutuhkan.

Dengan memahami syarat, besaran, dan tata cara pembayaran fidyah yang benar, kita dapat menunaikan kewajiban ini dengan sempurna sesuai tuntunan syariat. LAZISWAF Pesantren Al Hilal siap membantu Anda menyalurkan fidyah dengan aman, transparan, dan tepat sasaran.

Jangan tunda lagi. Segera tunaikan fidyah Anda sekarang agar hati tenang dan kewajiban terselesaikan. Semoga Allah SWT menerima ibadah kita semua dan melimpahkan keberkahan. Amin ya Rabbal ‘alamin.

Baca Juga:

  1. Salurkan Amanah Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Yatim Dhuafa
  2. Apa Saja Program Unggulan Lembaga Amil Zakat Al Hilal?
  3. Mengapa Menyalurkan Zakat Lewat Lembaga Amil Zakat Lebih Aman?
  4. Apa Bedanya Lembaga Amil Zakat Resmi dan Tidak Resmi?
  5. Lembaga Amil Zakat Infak Bandung Berizin Resmi untuk Umat
  6. Menyempurnakan Ramadhan dengan Zakat Fitrah
  7. 5 Calon Wisudawan Tahfidz 2026 Hafal 20+ Juz Al-Quran

FAQ: Pertanyaan Seputar Fidyah Puasa

1. Apakah fidyah bisa dibayar sekaligus di akhir Ramadhan?

Ya, fidyah boleh dibayarkan sekaligus di akhir Ramadhan atau dicicil setiap hari sesuai puasa yang ditinggalkan. Menurut Mazhab Syafi’i, lebih utama membayar fidyah pada bulan Ramadhan sesuai hari yang ditinggalkan. Namun jika belum sempat, boleh dibayarkan setelah Ramadhan berakhir. Yang penting, jangan ditunda hingga Ramadhan berikutnya karena dapat menambah beban fidyah. Untuk kemudahan, Anda dapat menyalurkan fidyah sekaligus melalui LAZISWAF Al Hilal yang akan mendistribusikannya kepada fakir miskin dan santri yatim secara bertahap.

2. Bolehkah membayar fidyah untuk orang yang sudah meninggal?

Sangat boleh, bahkan wajib bagi ahli waris. Jika seseorang meninggal dunia dan semasa hidupnya memiliki kesempatan untuk mengganti puasa namun tidak melakukannya, maka ahli waris berkewajiban membayarkan fidyah atas nama almarhum. Caranya dengan meniatkan fidyah untuk almarhum saat membayar. Anda dapat menyalurkan fidyah almarhum melalui lembaga amil zakat resmi agar tersalurkan dengan baik. Hubungi customer service kami untuk panduan lengkapnya.

3. Apakah ibu hamil/menyusui wajib bayar fidyah dan qadha sekaligus?

Tergantung pada alasan tidak berpuasanya. Menurut Mazhab Syafi’i, jika ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi bayinya (bukan dirinya sendiri), maka ia wajib qadha DAN fidyah. Namun jika kekhawatirannya hanya pada kondisi dirinya sendiri, cukup qadha saja tanpa fidyah. Untuk memastikan yang mana yang berlaku untuk kondisi Anda, sebaiknya konsultasikan dengan ulama atau hubungi tim LAZISWAF Al Hilal untuk mendapat panduan yang tepat.

4. Berapa lama batas waktu membayar fidyah?

Fidyah sebaiknya dibayarkan segera setelah Anda yakin tidak dapat mengganti puasa di kemudian hari. Batas waktu paling lambat adalah sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Jika ditunda hingga melewati Ramadhan berikutnya, maka menurut sebagian ulama, beban fidyah akan berlipat ganda sesuai jumlah tahun yang terlewati. Maka sangat disarankan untuk tidak menunda pembayaran fidyah. Semakin cepat dibayar, semakin tenang hati Anda dan semakin cepat pula fakir miskin mendapat manfaatnya.

5. Apakah fidyah yang dibayar dalam bentuk uang sah menurut syariat?

Ya, sah menurut jumhur ulama. Meskipun dalil aslinya menyebutkan pemberian makanan (beras), namun para ulama membolehkan penggantian dengan uang jika lebih maslahat bagi penerima. Bahkan SK BAZNAS No. 14 Tahun 2026 menetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 65.000 per hari untuk wilayah Jabodetabek dan untuk LAZISWAF Al Hilal dengan harga 45.000 per hari . Pembayaran dengan uang memudahkan distribusi dan memastikan penerima mendapat makanan yang sesuai kebutuhannya. Lembaga amil zakat terpercaya seperti LAZISWAF Al Hilal akan mengelola fidyah uang Anda dan menyalurkannya dalam bentuk makanan atau kebutuhan pokok kepada yang berhak.

Informasi dan Kontak:

Website: www.alhilal.or.id WhatsApp: 0812 2220 2751 Email: cs@alhilal.or.id Telepon: 022 2005079

Kantor Pusat: Jl. Gegerkalong Hilir No.155A, Sarijadi, Sukasari, Bandung, Jawa Barat

Media Sosial: Instagram: @laziswafalhilal Facebook: facebook.com/lazalhilal TikTok: @laziswafalhilal YouTube: @pesantrenalhilal

Penulis: Muhammad Dwiki Septianto

Lembaga Zakat Al Hilal Jawa Barat untuk Kemandirian Sosial

Lembaga Zakat Al Hilal Jawa Barat untuk Kemandirian Sosial

<yoastmark class=

Lembaga Zakat Jawa Barat untuk Kemandirian Sosial

Lembaga Zakat Jawa Barat memainkan peran strategis dalam membangun kemandirian sosial masyarakat. Melalui program pemberdayaan yang terstruktur dan berkelanjutan, Lembaga Zakat Jawa Barat Al Hilal telah membuktikan komitmennya menciptakan perubahan nyata bagi ribuan penerima manfaat. Dengan legalitas SK Kementerian Agama No. 1114 Tahun 2023, lembaga ini menjadi wadah terpercaya untuk mewujudkan kemandirian sosial yang bermartabat.

Program Pemberdayaan Ekonomi Lembaga Zakat Jawa Barat

Pertama-tama, Lembaga Zakat Jawa Barat Al Hilal menjalankan program pemberdayaan ekonomi produktif. Misalnya, sedekah makan santri tersalurkan rutin untuk menunjang pendidikan santri yatim yang akan menjadi penggerak ekonomi umat. Allah SWT berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2)

Selanjutnya, Lembaga Zakat Jawa Barat wujudkan kepedulian melalui program terukur dan berdampak. Bahkan, lembaga ini meraih Gold Award 2025 sebagai pengakuan atas kinerja terbaik.

Ketahui juga LAZ Bandung profesional yang mengelola dana dengan transparan.

Pendidikan dan Pembinaan Generasi Qurani

Kedua, Lembaga Zakat Jawa Barat fokus membina generasi Qurani sebagai fondasi kemandirian sosial. Contohnya, 5 calon wisudawan tahfidz 2026 berhasil menghafal lebih dari 20 juz Al-Quran.

يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ

“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)

Kemudian, Lembaga Zakat Jawa Barat juga melakukan ekspedisi sebar Quran ke NTT 2025 dan wakaf mushaf di tepian negeri untuk menjangkau daerah terpencil.

Lihat kisah inspiratif penerima wakaf Quran yang mengubah kehidupan santri.

Tanggap Bencana dan Kemanusiaan

Ketiga, Lembaga Zakat Jawa Barat responsif dalam menghadapi bencana. Misalnya, 2 armada siap hadirkan dapur umum dan layanan kesehatan gratis di lokasi longsor Cisarua.

وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9)

Selanjutnya, tim istiqomah menjalankan misi kemanusiaan dengan dedikasi tinggi. Bahkan, komunitas Sahabat Al Hilal gerak cepat menyalurkan bantuan sembako.

Dukung gerakan wakaf Quran dan distribusi mushaf untuk pelosok negeri untuk raih pahala jariyah.

Program Pilihan untuk Kemandirian

Keempat, Lembaga Zakat Jawa Barat menyediakan berbagai program pilihan. Contohnya, lembaga zakat pilihan penjaga Quran yang fokus membina generasi penghafal Al-Quran.

Kemudian, Lembaga Zakat Jawa Barat juga hadirkan kebahagiaan untuk anak yatim melalui program pemberdayaan komprehensif. Bahkan, lembaga ini hadirkan 32.494 manfaat bagi masyarakat Jawa Barat dan Indonesia.

Pelajari juga 6 pintu rezeki menurut Al-Quran untuk membuka keberkahan hidup.

Transparansi dan Akuntabilitas

Kelima, Lembaga Zakat Jawa Barat berkomitmen pada transparansi penuh. Pahami mengapa menyalurkan zakat lewat lembaga lebih aman untuk memastikan dana tersalurkan tepat sasaran.

Ketahui juga perbedaan LAZ resmi dan tidak resmi untuk memilih lembaga yang tepat. Lembaga Zakat Jawa Barat Al Hilal menjadi pilar utama dalam pengelolaan zakat yang amanah.

Mari Bergabung

Lembaga Zakat Jawa Barat Al Hilal mengajak Anda berpartisipasi dalam program terbaik yang telah terbukti berdampak nyata. Anda dapat menyalurkan zakat dan infaq dengan mudah dan aman.

Hubungi Kami Sekarang

Kontak: Email: cs@alhilal.or.id WhatsApp: 0812 2220 2751 Website: alhilal.or.id


Penulis: Muhammad Dwiki Septianto

LAZISWAF Al Hilal Salurkan Santunan untuk 100 Anak Yatim Dhuafa di Garut

LAZISWAF Al Hilal Salurkan Santunan untuk 100 Anak Yatim Dhuafa di Garut

 

Alhamdulillah, LAZISWAF Pesantren Al Hilal kembali menghadirkan kebahagiaan melalui program Santunan Anak Yatim Dhuafa yang dilaksanakan pada Senin, 16 Maret 2026. Kegiatan ini terselenggara melalui kolaborasi bersama Yuk Peduli dalam program kebaikan lintas komunitas (cross program) melalui program yag bernama Festival Ramadhan.

Penyaluran santunan dilaksanakan di Masjid Pemuda Ashabul Kahfi Garut, yang berlokasi di Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Dalam kegiatan ini, sebanyak 100 anak yatim, piatu, dan yatim piatu menerima santunan dengan penuh rasa syukur dan kebahagiaan.

Suasana haru dan hangat begitu terasa saat santunan diberikan. Senyum bahagia terpancar dari wajah anak-anak yang hadir, baik itu anak yatim, piatu, yatim piatu, ataupun dhuafa menjadi bukti bahwa perhatian dan kepedulian sekecil apa pun memiliki arti yang sangat besar bagi mereka.

Program ini merupakan wujud kepedulian Laziswaf Al Hilal terhadap anak-anak yatim dan dhuafa yang membutuhkan dukungan, baik secara materi maupun perhatian. Tidak hanya membantu dari sisi kebutuhan, kegiatan ini juga menjadi bentuk kasih sayang yang diharapkan dapat menguatkan semangat mereka dalam menjalani kehidupan.

Insya Allah, rezeki yang dititipkan oleh para dermawan melalui program Festival Ramadhan ini akan memberikan manfaat yang besar bagi anak-anak yang membutuhkan. Setiap bantuan yang diberikan diharapkan dapat meringankan beban mereka serta menjadi penyemangat untuk terus belajar dan meraih masa depan yang lebih baik.

LAZISWAF Pesantren Al Hilal juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para dermawan dan orang-orang baik yang telah berpartisipasi dalam program ini. Berkat dukungan dan kepercayaan yang diberikan, santunan dapat tersalurkan dengan lancar dan tepat sasaran. Semoga setiap kebaikan yang telah dititipkan menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya, serta membawa keberkahan bagi para donatur dan keluarga. Aamiin.

Penulis: Indra Rizki

 

Sebar Qur’an Sumatera, Mushaf, Iqra, dan Buku Islam Tiba untuk Saudara Muslim di Aceh dan Sekitarnya

Sebar Qur’an Sumatera, Mushaf, Iqra, dan Buku Islam Tiba untuk Saudara Muslim di Aceh dan Sekitarnya

Alhamdulillah program Sebar Qur’an Ramadhan untuk Sumatera, LAZISWAF Al Hilal kembali menghadirkan kebahagiaan bagi saudara-saudara Muslim di berbagai daerah. Mushaf Al-Qur’an, Iqra, hingga buku-buku Islam telah diterima langsung oleh para santri dan santriwati di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Penyaluran ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan akses Al-Qur’an yang lebih layak bagi lembaga-lembaga pendidikan Islam, masjid, serta tempat pengajian yang membutuhkan. Apalagi menjelang Nuzulul Qur’an yang akan datang pada 17 Ramadhan nanti.

Beberapa lembaga penerima manfaat di Kabupaten Aceh Tamiang di antaranya:

  • Al Furqan, Desa Tanjung Keramat, Kecamatan Banda Mulia
  • Lembaga Pengajian Bu Nurhasanah, Kecamatan Bendahara
  • TPQ Al-Barokah, Kecamatan Tamiang Hulu
  • Dayah Babul Muttaqin, Kecamatan Manyak Payed
  • TPA Al-Mursalin, Desa Alur Mentawak, Kecamatan Kejuruan Muda
  • TPQ Alfalah, Desa Banai, Kecamatan Karang Baru
  • TPQ Ashabul Yamin, Desa Paya Bedi, Kecamatan Rantau

Selain itu, penyaluran juga menjangkau wilayah lain di Aceh, di antaranya:

  • LDK Al Kautsar Universitas Malikussaleh, Kecamatan Sawang, Aceh Utara
  • SMP ITQ Huda Wan Nur, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa
  • Masjid Baitunnasihin, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa

Mushaf Al-Qur’an dan buku-buku Islam tersebut akan dimanfaatkan untuk kegiatan belajar mengajar, tadarus, pembinaan santri, serta memperkuat program pendidikan Al-Qur’an di masing-masing lembaga.

Bagi para penerima manfaat, bantuan ini bukan sekadar mushaf Al Qur’an, tetapi juga sebagai sumber ilmu dan cahaya. Di banyak tempat, Al-Qur’an digunakan secara bergantian karena keterbatasan jumlah. Dengan adanya tambahan mushaf dan Iqra, para santri kini dapat belajar dengan lebih nyaman dan maksimal.

Insya Allah, setiap huruf yang dibaca, setiap ayat yang dihafal, serta setiap ilmu yang diajarkan dari mushaf-mushaf tersebut akan menjadi amal jariyah yang terus mengalir bagi para donatur dan semua pihak yang terlibat dalam program ini. Semoga program Sebar Qur’an Sumatera ini terus memberikan manfaat luas dan menjadi wasilah lahirnya generasi Qur’ani di berbagai pelosok negeri. Aamiin.

Penulis: Indra Rizki

 

Kenapa Harus Pilih Lembaga Zakat yang Udah Punya Izin Resmi?

Lembaga Zakat Jawa Barat Terpercaya | Resmi & Transparan

Kenapa Harus Pilih Lembaga Zakat yang Udah Punya Izin Resmi?

Kenapa Harus Pilih Lembaga Zakat yang Udah Punya Izin Resmi?

Lembaga Zakat Jawa Barat yang resmi itu beda banget sama yang abal-abal. Bayangin aja, zakat kita yang nilainya jutaan bahkan puluhan juta, kalau salah pilih lembaga bisa-bisa malah gak sampai ke yang berhak. Makanya, Lembaga Zakat Al Hilal dengan SK Kementerian Agama No. 1114 Tahun 2023 jadi pilihan cerdas karena dijamin aman, transparan, dan berdampak nyata.

Bedanya Lembaga Zakat Resmi vs Abal-Abal

Pertama, Lembaga Zakat yang resmi punya sistem pelaporan yang jelas. Misalnya, Al Hilal meraih Gold Award 2025 karena transparansi keuangannya oke banget. Allah SWT bilang:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58)

Nah, makanya penting banget pilih Lembaga Zakat Jawa Barat yang bener-bener amanah. Cek aja bedanya LAZ resmi dan tidak resmi biar makin yakin.

Terus, lembaga resmi kayak Al Hilal udah hadirkan 32.494 manfaat konkret. Bukan cuma janji doang!

Program yang Bikin Hati Adem

Kedua, Lembaga Zakat Al Hilal punya program yang benar-benar menyentuh. Contohnya, sedekah makan santri tersalurkan rutin buat ratusan anak yatim penghafal Quran.

وَمَا تُنفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلِأَنفُسِكُمْ

“Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, maka pahalanya itu untuk kamu sendiri.” (QS. Al-Baqarah: 272)

Bahkan, 5 calon wisudawan tahfidz 2026 udah hafal 20 juz lebih! Keren kan hasilnya?

Gak cuma itu, Lembaga Zakat Al Hilal juga ekspedisi sebar Quran ke NTT dan wakaf mushaf di tepian negeri. Sampai ke pelosok yang jarang disentuh!

Tanggap Bencana yang Kilat Lembaga Zakat Jawa Barat

Ketiga, pas ada bencana, Lembaga Zakat Jawa Barat Al Hilal langsung turun tangan. Contohnya, 2 armada siap hadirkan dapur umum plus layanan kesehatan gratis pas longsor Cisarua.

لَن تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ

“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92)

Terus, tim istiqomah menjalankan misi kemanusiaan sampai tuntas. Gak setengah-setengah!

Bahkan komunitas Sahabat Al Hilal juga cepat banget nyalurin sembako. Solid banget timnya!

Transparansi yang Bikin Tenang

Keempat, Lembaga Zakat Al Hilal punya sistem tracking yang jelas. Jadi kita bisa tau kemana aja duit zakat kita disalurin. Pelajari mengapa menyalurkan zakat lewat lembaga lebih aman biar makin mantap.

Plus, mereka jadi pilar utama pengelolaan zakat yang profesional. Gak main-main!

Mau tahu lebih banyak? Cek 6 pintu rezeki menurut Al-Quran biar hidup makin berkah. Lihat juga kisah inspiratif penerima wakaf Quran yang bikin hati meleleh.

Yuk, Salurkan Zakat di Tempat yang Tepat!

Lembaga Amil Zakat Al Hilal mengajak kamu ikutan program-program keren yang udah terbukti dampaknya. Gampang kok, bisa langsung bayar zakat dan infaq online!

Dukung juga gerakan wakaf Quran buat dapet pahala jariyah yang terus mengalir.

Chat WhatsApp Sekarang

Kontak Gampang:


Penulis: Muhammad Dwiki Septianto

Hukum Tukar Uang Baru Menurut Islam | Halal atau Haram?

Hukum Tukar Uang Baru Menurut Islam | Halal atau Haram?

Hukum Tukar Uang Baru Menurut Islam | Halal atau Haram?

Hukum Tukar Uang Baru Menurut Islam | Halal atau Haram?

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, tradisi menukar uang baru menjadi fenomena yang rutin terjadi di masyarakat Indonesia. Banyak umat Islam yang ingin memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) atau angpao dengan uang kertas yang masih baru dan rapi. Namun, muncul pertanyaan penting: bagaimana hukum tukar uang baru menurut Islam? Apakah praktik ini diperbolehkan atau justru termasuk riba?

Pengertian Tukar Menukar Uang dalam Islam

Dalam fikih Islam, tukar menukar uang termasuk dalam transaksi sharf (pertukaran mata uang). Sharf adalah jual beli uang dengan uang, baik sejenis maupun berbeda jenis. Transaksi ini memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi agar sah dan halal menurut syariat.

Allah SWT berfirman:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Tukar menukar uang pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Namun, ada perbedaan antara menukar uang sejenis (rupiah dengan rupiah) dan menukar uang berbeda jenis (rupiah dengan dolar).

Hukum Tukar Uang Baru Menurut Ulama

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan berbagai lembaga fatwa Islam telah memberikan penjelasan terkait hukum tukar uang baru. Secara prinsip, menukar uang lama dengan uang baru dalam nominal yang sama adalah mubah (boleh) dengan syarat tertentu.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisa: 29)

Menurut penjelasan dari berbagai ulama, termasuk rujukan dari lembaga-lembaga Islam seperti BAZNAS dan Kemenag, tukar uang baru diperbolehkan jika dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Syarat Tukar Uang Sejenis

Pertama, pertukaran harus dilakukan dengan nominal yang sama. Jika menukar Rp 100.000 pecahan lama, maka harus mendapat Rp 100.000 pecahan baru, tanpa ada penambahan atau pengurangan nilai.

Kedua, serah terima harus dilakukan secara tunai dan langsung (taqabudh). Tidak boleh ada penundaan dalam penyerahan salah satu mata uang yang ditukar.

Ketiga, tidak boleh ada tambahan biaya atau fee atas pertukaran tersebut. Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan untuk menukar uang baru, maka transaksi tersebut termasuk riba dan haram hukumnya.

Praktik Tukar Uang Baru di Bank

Bank Indonesia dan bank-bank umum biasanya menyediakan layanan penukaran uang baru menjelang hari raya. Praktik ini diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat-syarat di atas.

Berdasarkan panduan dari Kementerian Agama dan fatwa ulama, penukaran uang baru di bank yang terlaksana tanpa biaya tambahan dan dengan nominal yang sama adalah halal. Bank bertindak sebagai penyedia layanan publik, bukan mencari keuntungan dari selisih nilai tukar.

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58)

Namun, jika terdapat oknum yang meminta biaya tambahan atau “jasa penukaran”, maka praktik tersebut tidak dibenarkan dalam Islam karena termasuk dalam kategori riba al-fadhl (riba kelebihan).

Hukum Tukar Uang dengan Fee atau Biaya Tambahan

Banyak kasus di masyarakat dimana seseorang menawarkan jasa penukaran uang baru dengan meminta biaya tambahan, misalnya menukar Rp 1.000.000 pecahan lama dengan Rp 950.000 pecahan baru, atau sebaliknya meminta Rp 1.050.000 untuk mendapatkan Rp 1.000.000 pecahan baru.

Praktik seperti ini tegas-tegas haram dalam Islam. Ini termasuk riba al-fadhl yang tersebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW. Ulama dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sepakat bahwa transaksi tukar uang sejenis harus memenuhi prinsip al-mitsli bi al-mitsli (sama dengan sama) dan yadan bi yadin (tunai).

Berdasarkan rujukan fatwa MUI dan panduan dari BAZNAS, setiap pertukaran uang sejenis yang mengandung unsur tambahan nilai adalah riba dan hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka.

Solusi Mendapatkan Uang Baru secara Halal

Ada beberapa cara halal untuk mendapatkan uang baru menjelang hari raya:

Pertama, datang langsung ke bank atau ATM milik bank untuk menukar uang lama dengan uang baru tanpa biaya tambahan. Bank Indonesia biasanya menyediakan layanan ini secara gratis menjelang Idul Fitri.

Kedua, jika terpaksa menukar melalui perorangan, pastikan tidak ada biaya tambahan permintaan. Transaksi harus benar-benar nominal sama dengan sama.

Ketiga, jika memang sulit mendapatkan uang baru, tidak masalah memberikan THR atau angpao dengan uang lama yang masih layak pakai. Yang terpenting adalah niat baik dalam memberikan, bukan kondisi fisik uangnya.

Melalui Lembaga Amil Zakat Al Hilal yang berizin resmi SK Kementerian Agama No. 1114 Tahun 2023, umat Islam dapat menyalurkan zakat dan sedekah dengan sistem yang transparan dan sesuai syariat.

Perbedaan Tukar Uang Sejenis dan Berbeda Jenis

Penting untuk memahami perbedaan antara menukar uang sejenis (misalnya rupiah dengan rupiah) dan menukar uang berbeda jenis (misalnya rupiah dengan dolar).

Untuk tukar uang sejenis, syaratnya adalah sama nilai dan tunai. Tidak boleh ada kelebihan atau kekurangan nilai. Sementara untuk tukar uang berbeda jenis, nilai boleh berbeda sesuai kurs yang berlaku, namun tetap harus tunai.

Dalam konteks tukar uang baru menjelang lebaran, yang terjadi adalah pertukaran uang sejenis (rupiah dengan rupiah), sehingga harus benar-benar sama nominal dan tunai tanpa biaya tambahan.

Lembaga Amil Zakat Al Hilal yang telah meraih Gold Award 2025 senantiasa mengedukasi umat tentang transaksi yang sesuai syariat Islam.

Kesalahan Umum dalam Tukar Uang Baru

Beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam praktik tukar uang baru:

Pertama, menukar dengan fee atau biaya jasa. Ini jelas-jelas riba dan haram.

Kedua, menukar dengan sistem titip dulu baru terberikan kemudian. Ini melanggar syarat taqabudh (serah terima tunai).

Ketiga, menukar dengan nilai yang tidak sama, misalnya Rp 100.000 pecahan lama tertukar dengan Rp 95.000 pecahan baru dengan alasan “biaya jasa”.

Pahami mengapa menyalurkan zakat lewat lembaga lebih aman untuk memastikan transaksi sesuai syariat.

Alternatif Memberikan THR atau Angpao

Jika sulit mendapatkan uang baru, ada alternatif lain yang tetap bernilai dan sesuai syariat:

Pertama, memberikan transfer digital yang langsung bisa berguna bagi penerima.

Kedua, memberikan voucher belanja atau hadiah dalam bentuk barang yang bermanfaat.

Ketiga, menyalurkan THR melalui lembaga zakat terpercaya yang akan mendistribusikan kepada yang berhak.

Yang terpenting adalah niat baik dan keikhlasan dalam memberikan, bukan semata-mata kondisi fisik uang yang terberikan.

Mari Bertransaksi Sesuai Syariat

Memahami hukum tukar uang baru menurut Islam sangat penting agar kita terhindar dari riba. Tukar uang baru diperbolehkan selama memenuhi syarat: sama nominal, tunai, dan tanpa biaya tambahan.

Salurkan zakat dan sedekah Anda melalui Lembaga Amil Zakat Al Hilal yang telah hadirkan 32.494 manfaat dengan sistem transparan yang dapat terpantau melalui laporan keuangan resmi.

Hubungi Kami Sekarang

Kontak: Email: cs@alhilal.or.id WA: 0812 2220 2751 Website: alhilal.or.id Instagram: @laziswafalhilal


Penulis: Muhammad Dwiki Septianto

Tingkatkan Semangat Santri Tunanetra Belajar Al Quran, LAZISWAF Al Hilal Salurkan Mushaf Braille di SLB YKB A Garut

Tingkatkan Semangat Santri Tunanetra Belajar Al Quran, LAZISWAF Al Hilal Salurkan Mushaf Braille di SLB YKB A Garut

Alhamdulillah, pada Selasa, 03 Maret 2026, LAZISWAF Pesantren Al Hilal kembali menyalurkan amanah dari para donatur melalui program berbagi Al Quran Braille dan santunan untuk anak-anak tunanetra. Kegiatan penyaluran ini dilaksanakan di SLB YKB A, yang berlokasi di Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Dalam kesempatan tersebut, tim menyalurkan beberapa mushaf Al Quran Braille dan santunan untuk mendukung kegiatan belajar para santri tunanetra yang terus bersemangat mempelajari Al Quran di tengah berbagai keterbatasan.

Adapun bantuan yang disalurkan meliputi:

  • Al Quran Braille 30 Juz : 8 dus
  • Al Quran Braille Surat-Surat Pilihan : 1 dus
  • Al Quran Braille Digital : 2 mushaf
  • Santunan uang untuk 9 santri dan 1 pengajar

Suasana penuh kebahagiaan terasa saat mushaf Al Quran Braille tersebut diserahkan. Meski memiliki keterbatasan dalam penglihatan, para santri tunanetra di SLB YKB A tetap memiliki semangat yang luar biasa untuk belajar dan membaca Al Quran. Selama ini, keterbatasan jumlah mushaf Al Quran Braille menjadi salah satu tantangan bagi mereka dalam kegiatan belajar mengaji.

Dengan hadirnya mushaf Al Quran Braille dari para donatur dan Sahabat Al Hilal, diharapkan dapat membantu para santri untuk lebih mudah belajar membaca serta memahami ayat-ayat suci Al Quran. Salah satu perwakilan santri penerima manfaat pun menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang diberikan.

“Terima kasih kepada para donatur dan orang-orang baik yang sudah memberikan Al Quran Braille kepada kami. InsyaAllah mushaf ini akan kami gunakan sebaik mungkin untuk belajar membaca Al Quran,” ungkapnya dengan penuh rasa haru.

Penyaluran ini menjadi salah satu bentuk kepedulian kepada para santri tunanetra agar mereka tetap memiliki kesempatan yang sama untuk belajar dan dekat dengan Al Quran. Semoga mushaf yang telah disalurkan dapat menjadi amal jariyah bagi para dermawan dan membawa keberkahan bagi semua pihak yang terlibat. Semoga semakin banyak anak-anak yang dapat belajar Al Quran, dan semakin banyak pula kebaikan yang mengalir dari setiap mushaf yang dibagikan. Aamiin.

Penulis: Indra Rizki Prabowo

 

Perhitungan Nominal Zakat Fitrah 2025

Nominal Zakat Fitrah 2025 Sebagai Panduan, Dalil, dan Cara Pembayaran

Perhitungan Nominal Zakat Fitrah 2025

Zakat Fitrah 

Bulan Ramadhan adalah bulan penuh keberkahan di mana setiap Muslim wajib untuk menunaikan Zakat Fitrah. Pada tahun 2025 (1446 H), nominal Zakat Fitrah 2025 telah sepakat berdasarkan harga bahan pokok di berbagai daerah. Menunaikan zakat ini adalah bentuk kepedulian terhadap sesama sekaligus sebagai penyempurna ibadah puasa.

Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ

(Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ mewajibkan Zakat Fitrah di bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atas setiap orang merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari kaum Muslimin.) (HR. Bukhari & Muslim)

Nominal Zakat Fitrah 2025 Berdasarkan Daerah di Indonesia

Berdasarkan data yang dirilis oleh BAZNAS Jabar, berikut adalah nominal Zakat Fitrah 2025 di beberapa kota dan kabupaten:

Wilayah Nominal Zakat Fitrah 2025 (Rp)
Kota Bandung 45.000
Kota Jakarta 50.000
Kota Surabaya 47.000
Kota Medan 42.000
Kota Yogyakarta 43.000

Perhitungan Nominal Zakat Fitrah 2025

Zakat Fitrah memiliki fungsi yang sangat penting dalam menyempurnakan ibadah puasa. Salah satu manfaat utamanya adalah untuk membersihkan dosa-dosa kecil yang mungkin dilakukan selama bulan Ramadhan. Meskipun seseorang telah menjalankan puasa dengan penuh kesungguhan, tetap ada kemungkinan terjadinya kesalahan, seperti berbicara tanpa isengaja, kurang fokus dalam ibadah, atau lalai dalam menjaga adab. Oleh karena itu, Zakat Fitrah hadir sebagai penyempurna, sehingga ibadah puasa dapat dengan lebih sempurna di sisi Allah SWT.

Selain itu, Zakat Fitrah juga berperan sebagai bentuk kepedulian sosial bagi sesama. Dengan menunaikan zakat ini, kita tidak hanya membersihkan diri dari kekhilafan, tetapi juga membantu saudara-saudara yang kurang mampu agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. Sebab, dalam ajaran Islam, kebersamaan dan kesejahteraan umat. Rasulullah ﷺ bersabda:

طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Zakat Fitrah itu sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan keji serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Zakat sebagai Aksi Keseimbangan Tatanan

Kewajiban ini juga bertujuan untuk membangun keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya zakat fitrah, setiap Muslim yang mampu dapat berbagi rezeki dengan mereka yang kurang beruntung, sehingga tidak ada yang merasa kekurangan saat merayakan Idul Fitri. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk membayar zakat sebelum sholat Idul Fitri, agar sesuai dengan tuntunan syariat Islam dan memberikan manfaat maksimal bagi penerimanya.

Di samping itu, pembayaran Zakat Fitrah 2025 sebaiknya melalui lembaga yang terpercaya agar distribusinya tepat sasaran. Dengan menyalurkan zakat kepada lembaga resmi seperti LAZ Al Hilal, kita dapat memastikan bahwa dana zakat benar-benar dengan baik, transparan, dan sesuai syariat. Maka dari itu, jangan tunda lagi untuk menunaikan zakat fitrah dan wujudkan kebahagiaan bagi mereka yang membutuhkan.

Allah SWT berfirman:

وَأَقِيمُوا ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِيعُوا ٱلرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul, agar kamu diberi rahmat.” (QS. An-Nur: 56)

Keutamaan Membayar Zakat Fitrah 2025

1. Penyempurna Ibadah Puasa

Zakat Fitrah berfungsi untuk membersihkan dosa-dosa kecil selama berpuasa.

Rasulullah ﷺ bersabda:

طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

(“Zakat Fitrah adalah penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan perbuatan keji, serta sebagai makanan bagi orang miskin.”) (HR. Abu Daud)

2. Membantu Fakir Miskin

Zakat Fitrah memastikan bahwa mereka yang kurang mampu bisa merayakan Idul Fitri dengan bahagia.

Imam Nawawi dalam Riyadhus Shalihin berkata:

الزَّكَاةُ تَنْقُلُ الْفَقِيرَ مِنْ حَالِ الضِّيقِ إِلَى حَالِ السَّعَةِ

(“Zakat mengangkat fakir miskin dari keadaan sulit ke keadaan yang lebih baik.”)

3. Mendapatkan Keberkahan dan Pahala Berlipat

Allah SWT berfirman:

مَثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنبُلَةٍۢ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍۢ

(“Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap bulir seratus biji.”) (QS. Al-Baqarah: 261)

Cara Membayar Zakat Fitrah 2025

  1. Membayar dalam bentuk beras atau makanan pokok.
  2. Mengganti dengan uang sesuai nominal Zakat Fitrah 2025.
  3. Disalurkan kepada mustahik (fakir miskin) sebelum sholat Idul Fitri.

Dari kitab I’anatuth Thalibin, berbunyi:

وَيُسْتَحَبُّ أَنْ تُدْفَعَ الزَّكَاةُ إِلَى الْمُسْتَحِقِّ قَبْلَ صَلَاةِ الْعِيدِ

(“Disunnahkan menyalurkan zakat kepada yang berhak sebelum sholat Idul Fitri.”)

Mengenal LAZ Al Hilal: Lembaga Amil Zakat Terpercaya

LAZ Al Hilal merupakan lembaga amil zakat yang terpercaya dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengelolaan yang transparan dan profesional, LAZ Al Hilal memastikan bahwa zakat yang benar-benar sampai kepada mustahik yang membutuhkan. Selain itu, lembaga ini juga memiliki berbagai program sosial dan pendidikan yang mendukung kesejahteraan umat, menjadikannya pilihan yang tepat bagi mereka yang ingin berzakat dengan aman dan tepat sasaran.

Mengapa Berzakat di LAZ Al Hilal?

Menunaikan zakat di LAZ Al Hilal memiliki banyak keuntungan. Pertama, transparansi dalam pengelolaan dana menjadi prioritas utama, sehingga para muzakki dapat merasa tenang dan yakin bahwa zakat dengan amanah. Selain itu, kemudahan pembayaran juga menjadi keunggulan, karena tersedia berbagai metode seperti transfer bank, pembayaran digital, atau pembayaran langsung di lokasi yang telah ditentukan. Tak hanya itu, distribusi zakat secara tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam, sehingga manfaatnya benar-benar sampai kepada yang berhak menerimanya.

Lebih lanjut, zakat yang melalui LAZ Al Hilal juga turut mendukung berbagai program sosial dan pendidikan bagi kaum dhuafa. Misalnya, dana yang terkumpul untuk membantu anak yatim, memberikan beasiswa pendidikan, serta mendukung kegiatan ekonomi umat. Oleh sebab itu, dengan menyalurkan zakat melalui lembaga ini, tidak hanya kewajiban agama yang terpenuhi, tetapi juga tercipta dampak sosial yang luas.

Di samping itu, LAZ Al Hilal memiliki sistem pengelolaan yang profesional, sehingga setiap zakat yang diberikan akan tersalurkan secara optimal. Karena alasan tersebut, LAZ Al Hilal menjadi pilihan terbaik untuk menunaikan Zakat Fitrah 2025. Dengan demikian, umat Islam dapat menjalankan ibadah zakat dengan lebih mudah, praktis, dan penuh ketenangan.

Maka dari itu, mari sempurnakan ibadah Ramadhan dengan menyalurkan zakat melalui LAZ Al Hilal, agar keberkahan zakat dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan. Sebab, dengan berbagi, kita tidak hanya membantu sesama, tetapi juga mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meraih keberkahan hidup.

Kesimpulan

Membayar Zakat Fitrah 2025 merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Selain itu, zakat ini memiliki peran penting dalam menyucikan harta dan jiwa setelah menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh. Dengan menunaikan zakat ini, kita tidak hanya memperoleh keberkahan, tetapi juga menyempurnakan ibadah puasa. Lebih dari itu, zakat fitrah berfungsi sebagai bentuk kepedulian sosial yang nyata, karena dapat membantu fakir miskin agar mereka juga bisa merayakan Idul Fitri dengan bahagia. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa zakat dibayarkan tepat waktu. Dalam hal ini, sebaiknya zakat fitrah ditunaikan sebelum sholat Idul Fitri agar sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Jika hingga setelah sholat Id, maka zakat akan terhitung sebagai sedekah biasa, bukan sebagai zakat fitrah. Maka dari itu, membayar zakat tepat waktu tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap ajaran agama, tetapi juga memastikan bahwa manfaatnya dapat bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan pada waktu yang tepat.


Penulis : Dwiki

Informasi & Call Center

🌐 Website: LAZ Al Hilal

☎ Telpon: 022 2005079

📱 WA: 0812 2220 2751

 

Iftar untuk Palestina, 659 Paket Buka Puasa Disalurkan di Gaza Selatan

Iftar untuk Palestina, 659 Paket Buka Puasa Disalurkan di Gaza Selatan

 

Alhamdulillah, amanah kebaikan dari para Orang baik, Sahabat Al Hilal dan para derawan kembali tersalurkan kepada saudara-saudara Muslim yang membutuhkan. Pada Selasa, 17 Maret 2026, program Iftar untuk Palestina berhasil dilaksanakan di wilayah Khan Younis, tepatnya di Gaza Selatan.

Sebanyak 659 paket buka puasa (iftar) telah disalurkan dan diterima oleh 659 jiwa yang berada di tengah kondisi yang penuh keterbatasan. Bantuan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian dan solidaritas umat Muslim terhadap saudara-saudara di Palestina, khususnya dalam menjalani ibadah di buan suci Ramadhan.

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara LAZISWAF Al Hilal bersama Istiqomah Bergerak Peduli, yang bersama-sama menghadirkan kebahagiaan bagi warga Palestina melalui hidangan berbuka puasa.

Di tengah berbagai keterbatasan yang mereka hadapi, kehadiran paket iftar ini diharapkan dapat menjadi penghibur hati dan penguat semangat bagi warga Palestina dalam menjalani ibadah Ramadhan. Walaupun sederhana, hidangan berbuka puasa ini menjadi bukti bahwa mereka tidak sendiri, ada saudara seiman yang peduli dan turut mendoakan dari jauh.

Ramadhan adalah bulan berbagi, bulan penuh kasih sayang, dan bulan di mana kepedulian sosial semakin terasa. Melalui program ini, para donatur telah ikut menghadirkan senyum dan kebahagiaan bagi mereka yang membutuhkan.

Semoga setiap paket iftar yang disalurkan menjadi amal kebaikan yang berlipat ganda pahalanya, serta menjadi saksi kepedulian kita terhadap saudara-saudara di Palestina. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi dan memberikan kekuatan kepada saudara-saudara kita di Palestina, serta membalas setiap kebaikan para donatur dengan keberkahan yang berlimpah.

Aamiin ya Rabbal ‘Alamiin.

 

Zakat dan Sedekah Semakin Mudah! LAZISWAF Pesantren Al Hilal Resmi Hadir di BRImo

Zakat dan Sedekah Semakin Mudah! LAZISWAF Pesantren Al Hilal Resmi Hadir di BRImo

Kabar gembira bagi para #OrangBaik dan sahabat dermawan. Kini LAZISWAF Pesantren Al Hilal resmi hadir di aplikasi BRImo. Melalui layanan digital ini, zakat, infak, dan sedekah dapat ditunaikan dengan lebih mudah, praktis, dan aman hanya melalui genggaman tangan.

Hadirnya LAZISWAF di BRImo menjadi langkah nyata dalam memudahkan umat untuk berbagi kebaikan. Tanpa harus datang langsung, tanpa batasan jarak dan waktu, kini sedekah bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Baik di rumah, di tempat kerja, bahkan saat sedang bepergian.

Sedekah Tidak Harus Besar

Sering kali kita berpikir bahwa sedekah harus dalam jumlah besar agar bernilai. Padahal, dalam Islam, yang dinilai bukan hanya besarnya nominal, tetapi keikhlasan dan konsistensinya. Sedikit namun rutin jauh lebih utama daripada besar tetapi jarang. Bahkan nominal sederhana sekalipun, jika dilakukan dengan niat tulus dan istiqamah, bisa menjadi amal yang terus mengalir pahalanya.

Dengan kemudahan digital, kita bisa membiasakan sedekah harian, mingguan, atau setiap kali menerima rezeki. Nominal yang ringan terasa tidak memberatkan, namun jika dilakukan bersama-sama, dampaknya sangat besar bagi penerima manfaat.

Manfaat Sedekah Secara Digital via Brimo

Sedekah melalui platform digital seperti BRImo memiliki banyak manfaat, di antaranya:

  1. Praktis dan Efisien – Tidak perlu antre atau datang langsung ke lokasi.
  2. Bisa Dilakukan Kapan Saja – Bahkan di waktu-waktu utama seperti hari Jumat atau bulan Ramadhan.
  3. Aman dan Transparan – Transaksi tercatat secara otomatis.
  4. Membantu Konsistensi – Lebih mudah membiasakan sedekah rutin.
  5. Menjangkau Manfaat Lebih Luas – Dana yang terkumpul dapat disalurkan untuk pendidikan, dakwah, bantuan kemanusiaan, dan berbagai program sosial lainnya.

Kemudahan ini bukan untuk menggantikan nilai keikhlasan, tetapi justru menjadi sarana agar kita semakin ringan melangkah dalam berbuat kebaikan.

Semoga dengan hadirnya LAZISWAF Pesantren Al Hilal di BRImo, semakin banyak hati yang tergerak untuk berbagi. Karena sejatinya, sedekah bukan tentang seberapa besar yang kita beri, melainkan seberapa tulus dan konsisten kita melakukannya.