Contacts

92 Bowery St., NY 10013

thepascal@mail.com

+1 800 123 456 789

Keutamaan Puasa Syawal yang Bernilai Pahala Setahun Penuh

Keutamaan Puasa Syawal yang Bernilai Pahala Setahun Penuh

Sumber gambar : SINDOnews. Kalam

Setelah menjalani ibadah puasa selama bulan Ramadan, umat Islam dianjurkan untuk melanjutkannya dengan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal. Amalan ini bukan sekadar pelengkap, tetapi memiliki keutamaan besar yang sayang untuk dilewatkan.

Apa Itu Puasa Syawal?

Puasa Syawal adalah puasa sunnah yang dikerjakan selama enam hari di bulan Syawal, yaitu setelah Hari Raya Idul Fitri. Puasa ini bisa dilakukan secara berurutan maupun terpisah, selama masih dalam bulan Syawal. Namun, perlu diingat bahwa puasa tidak boleh dilakukan pada tanggal 1 Syawal karena merupakan hari raya karena diharamkan.

Pahala Seperti Puasa Setahun

Keutamaan utama puasa Syawal dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

“Barang siapa berpuasa Ramadan kemudian diikuti dengan enam hari di bulan Syawal, maka seakan-akan ia berpuasa sepanjang tahun.”

Hal ini berkaitan dengan perhitungan pahala dalam Islam, di mana satu kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali. Puasa Ramadan selama 30 hari setara dengan 300 hari, ditambah enam hari di Syawal setara dengan 60 hari. Jika dijumlahkan menjadi 360 hari, atau setara satu tahun penuh.

Menyempurnakan Ibadah Ramadan

Puasa Syawal juga berfungsi sebagai penyempurna puasa Ramadan. Sebagaimana shalat sunnah melengkapi shalat wajib, puasa ini membantu menutupi kekurangan yang mungkin terjadi selama menjalankan puasa Ramadan.

Tanda Ibadah Diterima

Melanjutkan ibadah setelah Ramadan, seperti menjalankan puasa Syawal, bisa menjadi tanda bahwa amal sebelumnya diterima. Hal ini menunjukkan adanya konsistensi dan keikhlasan dalam beribadah kepada Allah SWT.

Wujud Rasa Syukur dan Konsistensi Ibadah

Puasa Syawal juga menjadi bentuk rasa syukur atas nikmat dan ampunan yang diberikan selama Ramadan. Selain itu, amalan ini melatih diri untuk tetap istiqamah dalam beribadah, tidak hanya semangat saat Ramadan saja.

Bolehkah Digabung dengan Puasa Qadha?

Terkait penggabungan niat puasa Syawal dengan qadha Ramadan, terdapat perbedaan pendapat ulama. Namun, sebagian besar menganjurkan untuk mendahulukan puasa qadha agar mendapatkan keutamaan secara lebih sempurna.

Kesimpulan

Puasa Syawal adalah amalan ringan dengan pahala yang sangat besar. Selain menyempurnakan ibadah Ramadan, puasa ini juga menjadi sarana menjaga kedekatan dengan Allah SWT. Oleh karena itu, manfaatkan bulan Syawal dengan sebaik-baiknya agar mendapatkan pahala yang berlipat ganda.

 

Qurban 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkap Idul Adha

Qurban 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkap Idul Adha

Qurban 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkap Idul Adha

Qurban 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkap Idul Adha

Qurban 2026 menjadi topik yang paling banyak dicari umat Islam Indonesia menjelang pertengahan tahun ini. Wajar, sebab ibadah mulia ini memerlukan persiapan matang — mulai dari menentukan tanggal yang tepat, memilih hewan qurban yang sesuai syariah, hingga memilih lembaga terpercaya untuk menyalurkan hewan qurban kepada yang berhak menerimanya. Oleh karena itu, artikel ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan Anda secara lengkap, jelas, dan berdasarkan dalil yang sahih.

Qurban 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Resminya

Berdasarkan kalender Hijriyah, Idul Adha 10 Dzulhijjah 1447 H diperkirakan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Dengan demikian, pelaksanaan Qurban 2026 berlangsung mulai 27 Mei hingga 30 Mei 2026 (hari-hari tasyrik, yaitu 11–13 Dzulhijjah). Penetapan resmi tentu mengikuti sidang isbat Kementerian Agama Republik Indonesia, sehingga sangat disarankan agar Anda memantau pengumuman resmi pemerintah.

Selain itu, penting untuk diketahui bahwa 1 Dzulhijjah 1447 H diperkirakan bertepatan dengan 18 Mei 2026. Artinya, 10 hari pertama Dzulhijjah — yang merupakan hari-hari paling utama sepanjang tahun — sudah dimulai sejak pertengahan Mei 2026. Oleh sebab itu, semakin cepat Anda mendaftarkan qurban, semakin tenang persiapannya.

Peristiwa Perkiraan Tanggal Hijriyah
1 Dzulhijjah 1447 H 18 Mei 2026 Awal bulan haji
Puasa Arafah (Sunnah) 26 Mei 2026 9 Dzulhijjah
Idul Adha / Hari Raya Qurban 27 Mei 2026 10 Dzulhijjah
Hari Tasyrik I 28 Mei 2026 11 Dzulhijjah
Hari Tasyrik II 29 Mei 2026 12 Dzulhijjah
Hari Tasyrik III 30 Mei 2026 13 Dzulhijjah
💡 Catatan: Jadwal di atas merupakan perkiraan berdasarkan hisab. Penetapan resmi mengikuti keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama RI. Pantau terus informasi terbaru dari laman berita LAZISWAF Al Hilal.

Hukum dan Dalil Qurban dalam Al-Quran

Sebelum mempersiapkan Qurban 2026, penting sekali untuk memahami landasan syariat ibadah ini. Secara hukum, mayoritas ulama menyatakan bahwa qurban merupakan ibadah sunnah muakkadah — sangat dianjurkan — bagi yang mampu. Bahkan, sebagian ulama mewajibkannya. Berikut ini tiga dalil Al-Quran yang menjadi pijakan utama ibadah qurban.

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

(QS. Al-Kautsar: 2)

“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”

Ayat ini secara langsung memerintahkan kaum Muslim untuk menunaikan shalat Idul Adha dan menyembelih hewan qurban sebagai bentuk syukur dan penghambaan diri kepada Allah SWT.

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

(QS. Al-Hajj: 34)

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.”

Ayat ini menegaskan bahwa qurban adalah syariat universal yang Allah tetapkan untuk seluruh umat manusia sejak zaman dahulu hingga sekarang.

لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنكُمْ

(QS. Al-Hajj: 37)

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”

Ayat ini mengingatkan bahwa nilai utama qurban bukan pada daging atau darah hewannya, melainkan pada keikhlasan dan ketakwaan hati orang yang berqurban. Ini menjadi renungan mendalam agar Qurban 2026 kita tunaikan dengan niat yang murni.

Daftar Qurban 2026 Sekarang Bersama LAZISWAF Al Hilal!

Tersedia pilihan Qurban Sapi (1 ekor / 1/7 ekor) dan Domba. Sesuai syariah, hewan sehat, distribusi tepat sasaran ke mustahiq di seluruh Indonesia.

Hubungi Kami via WhatsApp

Syarat Hewan Qurban 2026 yang Wajib Dipenuhi

Agar ibadah Qurban 2026 sah dan diterima, hewan yang disembelih harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan syariat Islam. Berikut ini ketentuan yang perlu Anda perhatikan dengan cermat sebelum menentukan pilihan hewan qurban.

  • Jenis hewan: Unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba (binatang ternak / an’am).
  • Umur minimal: Domba minimal 6 bulan; kambing 1 tahun; sapi/kerbau 2 tahun; unta 5 tahun.
  • Kondisi fisik: Sehat, tidak cacat, tidak kurus, tidak buta, dan tidak pincang.
  • Kepemilikan: Hewan merupakan milik sah atau seizin pemiliknya, bebas dari sengketa.
  • Waktu penyembelihan: Dilaksanakan setelah shalat Idul Adha hingga terbenam matahari pada 13 Dzulhijjah.

Untuk memastikan semua persyaratan ini terpenuhi, Anda dapat mempercayakan pelaksanaan Qurban 2026 kepada LAZISWAF Al Hilal yang telah berpengalaman dan beroperasi sesuai syariah. Sebagai lembaga amil zakat infak sedekah terpercaya, Al Hilal memastikan setiap hewan qurban dipilih secara ketat.

Cara Mempersiapkan Qurban 2026 dengan Mudah dan Aman

Mempersiapkan Qurban 2026 tidak harus rumit. Faktanya, saat ini umat Islam semakin dimudahkan dengan hadirnya lembaga qurban profesional dan terpercaya yang mengurus seluruh proses dari awal hingga akhir. Berikut langkah-langkah praktis yang bisa Anda ikuti.

Pertama, tentukan jenis qurban yang ingin Anda tunaikan: apakah satu ekor domba, 1/7 ekor sapi, atau 1 ekor sapi penuh. Selanjutnya, pilih lembaga yang berizin resmi dan transparan dalam pengelolaan dana. Kemudian, lakukan pendaftaran dan pembayaran sebelum batas waktu yang ditentukan. Setelah itu, Anda tinggal menunggu laporan dokumentasi penyembelihan dan distribusi yang biasanya dikirim melalui WhatsApp atau email.

LAZISWAF Pesantren Al Hilal, sebagai lembaga amil zakat Bandung yang telah mendapatkan SK Kementerian Agama RI No. 1114 Tahun 2023, menyediakan layanan qurban lengkap dengan spesifikasi hewan yang transparan. Program program LAZ Bandung terbaik ini telah melayani ribuan shohibul qurban dari seluruh Indonesia. Bahkan, LAZISWAF Al Hilal berhasil meraih penghargaan Gold Award 2025 sebagai bentuk pengakuan atas kinerja dan kepercayaan publik.

Konsultasikan Qurban 2026 Anda Sekarang!

Tim kami siap membantu Anda memilih paket qurban yang sesuai kebutuhan. Tersedia sapi Bali 320–360 kg dan domba jantan 25 kg, semua sesuai syariah.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Mengapa Mempercayakan Qurban 2026 kepada LAZISWAF Al Hilal?

Memilih lembaga yang tepat untuk Qurban 2026 merupakan keputusan penting. Sebab, kepercayaan Anda bukan hanya soal daging yang tersalurkan, tetapi juga soal keabsahan ibadah dan ketepatan distribusi kepada yang berhak. Berikut alasan kuat mengapa ribuan umat Islam mempercayakan Qurban 2026 mereka kepada LAZISWAF Al Hilal.

Pertama, Al Hilal merupakan lembaga amil zakat terpercaya di Jawa Barat dengan legalitas penuh: SK Kemenkumham AHU-0006707.AH.01.12 (2022), SK Kementerian Agama RI No. 1114 Tahun 2023, serta SK Nazhir Badan Wakaf Indonesia No. 3.300232 Tahun 2019. Selain itu, Al Hilal secara aktif mempublikasikan laporan keuangan secara transparan dan dapat diakses oleh siapa saja.

Lebih dari itu, Al Hilal tidak sekadar menyalurkan daging qurban. Lembaga ini juga aktif dalam program kemanusiaan, seperti penyaluran bantuan pasca-bencana di Sumatera dan Aceh Tamiang, distribusi mushaf Al-Quran ke pesantren-pesantren pelosok melalui program Wakaf Quran, hingga pemberdayaan santri yatim. Bahkan, tim Al Hilal secara langsung mengirimkan truck sebar Quran ke Aceh Tamiang dan mendistribusikan mushaf Al-Quran ke 10 lembaga Islam di wilayah tersebut.

Dengan demikian, berqurban melalui Al Hilal berarti Anda turut berkontribusi dalam ekosistem kebaikan yang lebih luas: dari ibadah qurban, pendidikan santri yatim, hingga tanggap bencana. Anda bisa melihat langsung aktivitas nyata lembaga ini melalui TikTok @laziswafalhilal dan YouTube Pesantren Al Hilal.

Oleh karena itu, jangan tunda lagi. Segera daftarkan Qurban 2026 Anda melalui layanan Qurban Al Hilal atau kunjungi rekening donasi resmi kami. Anda juga dapat menghubungi kami langsung melalui kontak di bawah ini.

Tunaikan Qurban 2026 Bersama Kami — Amanah, Transparan, Tepat Sasaran

Sapi Bali sehat 320–360 kg | Domba Jantan 25 kg | Laporan dokumentasi dikirim langsung ke Anda

Daftar Qurban 2026 Sekarang

📍 Kontak LAZISWAF Al Hilal

Kantor Pusat: Jl. Gegerkalong Hilir No.155A, Sarijadi, Sukasari, Bandung
📞 Telp: 022-2005079  |  WhatsApp: 0812 2220 2751
✉️ Email: cs@alhilal.or.id / lazisalhilal@gmail.com

🌐 alhilal.or.id  |📸 Instagram  |
Facebook  | TikTok  | X (Twitter)

Yuk Siapkan Qurban dari Sekarang | LAZISWAF Al Hilal

Yuk Siapkan Qurban dari Sekarang | LAZISWAF Al Hilal

Yuk Siapkan Qurban dari Sekarang | LAZISWAF Al Hilal

Yuk Siapkan Qurban dari Sekarang | LAZISWAF Al Hilal

Ramadhan Mengajarin Kita Banyak Hal: Setelah Ramadhan, Perjalanan Ibadah Belum Selesai

LAZISWAF Al Hilal – “Ramadhan ngajarin kita banyak hal: menahan diri, peduli, dan berbagi.” Kalimat sederhana namun sarat makna ini menggambarkan esensi sejati bulan Ramadhan. Selama sebulan penuh, kita belajar mengendalikan hawa nafsu, merasakan lapar dan dahaga orang-orang yang kurang beruntung, serta berbagi kebahagiaan dengan sesama.

Namun, tahukah Anda bahwa setelah Ramadhan berakhir, perjalanan ibadah kita belum selesai? Masih ada satu ibadah lain yang mengajak kita untuk terus peduli dan berbagi: Qurban di Hari Raya Idul Adha. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Tirmidzi, tidak ada amalan yang lebih dicintai Allah di Hari Raya Idul Adha selain menyembelih hewan qurban.

LAZISWAF Pesantren Al Hilal sebagai lembaga amil zakat resmi mengajak Anda untuk menyiapkan qurban dari sekarang. Mari kita lanjutkan semangat Ramadhan dengan berbagi kebahagiaan melalui ibadah qurban!

Ramadhan: Sekolah Kehidupan yang Mengajari Kita Banyak Hal

Ramadhan bukan sekadar bulan puasa. Lebih dari itu, Ramadhan adalah sekolah kehidupan yang mengajari kita nilai-nilai mulia yang sangat kita butuhkan dalam kehidupan sehari-hari.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Pelajaran 1: Menahan Diri dari Segala yang Diharamkan

Selama Ramadhan, kita belajar menahan diri tidak hanya dari makan dan minum, tetapi juga dari perbuatan sia-sia, kata-kata kasar, dan segala yang dilarang Allah. Ini melatih kita untuk memiliki pengendalian diri yang kuat.

Pelajaran ini sangat penting untuk diterapkan sepanjang tahun, bukan hanya di bulan Ramadhan. Berdasarkan visi dan misi LAZISWAF Al Hilal, pengendalian diri adalah kunci kesuksesan dalam beribadah dan berinteraksi dengan sesama.

Pelajaran 2: Peduli terhadap Sesama yang Membutuhkan

Saat berpuasa, kita merasakan lapar dan dahaga. Pengalaman ini membuat kita lebih berempati terhadap mereka yang setiap hari kesulitan mendapatkan makanan. Ramadhan mengajari kita untuk peduli dan berbagi dengan sesama.

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu Anda membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

Berdasarkan program LAZISWAF Al Hilal, kepedulian sosial adalah inti dari setiap ibadah yang kita lakukan.

Pelajaran 3: Berbagi Kebahagiaan dengan Orang Lain

Ramadhan mengajarkan kita untuk berbagi, baik melalui zakat fitrah, fidyah, sedekah, atau berbagi makanan sahur dan berbuka. Kebiasaan berbagi ini seharusnya terus kita lanjutkan setelah Ramadhan berakhir.

Salah satu bentuk berbagi yang paling mulia adalah menyembelih hewan qurban di Hari Raya Idul Adha. Berdasarkan sejarah LAZISWAF Al Hilal, program qurban telah membantu ribuan keluarga dhuafa merasakan kebahagiaan Idul Adha.

Setelah Ramadhan, Perjalanan Ibadah Itu Belum Selesai

Banyak orang yang merasa lega ketika Ramadhan berakhir. Mereka kembali ke rutinitas awal dan perlahan melupakan semangat ibadah yang telah dibangun selama sebulan penuh. Padahal, perjalanan ibadah kita belum selesai!

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 103)

Ada Satu Ibadah Lainnya yang Mengajari Kita Keikhlasan dan Kepedulian

Setelah Ramadhan, masih ada ibadah besar yang menanti: Qurban di Hari Raya Idul Adha. Ibadah qurban mengajari kita tentang:

1. Keikhlasan dalam Pengorbanan Qurban mengajarkan kita untuk rela mengorbankan harta yang kita cintai untuk mendapatkan ridha Allah SWT. Ini adalah bentuk keikhlasan tertinggi.

2. Ketaatan kepada Allah Seperti Nabi Ibrahim AS yang taat kepada perintah Allah untuk mengorbankan anaknya, kita pun diajarkan untuk taat kepada setiap perintah-Nya.

3. Kepedulian Sosial Daging qurban dibagikan kepada fakir miskin, keluarga, dan tetangga. Ini adalah bentuk kepedulian sosial yang nyata.

Berdasarkan artikel tentang qurban, setiap tetes darah hewan qurban yang tumpah pahalanya sudah diterima di sisi Allah sebelum darahnya mengalir ke tanah.

Yuk Siapkan Qurban dari Sekarang

Jangan tunggu hingga mendekati Hari Raya Idul Adha! Berdasarkan program Booking Berkah Qurban (BBQ) Al Hilal, Anda sudah bisa mulai menyiapkan qurban dari sekarang hanya dengan Rp 500.000!

Keuntungan menyiapkan qurban dari awal:

Lebih Terencana: Tidak terburu-buru ketika Idul Adha sudah dekat.

Lebih Ringan: Bisa dicicil sedikit demi sedikit, tidak terasa berat.

Amanah dan Transparan: LAZISWAF Pesantren Al Hilal telah berpengalaman lebih dari 20 tahun dalam mengelola dana umat dan menyalurkannya kepada yang berhak.

Pahala Berlipat: Setiap rupiah yang disisihkan adalah bentuk ketakwaan dan cinta kepada Allah SWT.

Saatnya Berbagi Kebahagiaan dengan Sesama

Qurban bukan hanya tentang menyembelih hewan. Lebih dari itu, qurban adalah tentang berbagi kebahagiaan dengan sesama, terutama mereka yang kurang beruntung.

Siapa yang Berhak Menerima Daging Qurban?

Berdasarkan ketentuan pembagian daging qurban, daging qurban wajib dibagikan terutama kepada fakir miskin. Sebagian ulama membagi daging qurban menjadi 3 bagian:

  • 1/3 untuk fakir miskin Mereka yang kesulitan mendapatkan makanan bergizi, termasuk santri yatim dhuafa yang diasuh di Pesantren Al Hilal.
  • 1/3 untuk keluarga dan tetangga Mempererat silaturahmi dan berbagi kebahagiaan dengan orang-orang terdekat.
  • 1/3 untuk yang berqurban Boleh dimakan sendiri sebagai berkah dari hewan yang diqurbankan.

Berdasarkan program penyaluran LAZISWAF Al Hilal, daging qurban disalurkan ke berbagai daerah pelosok yang sangat membutuhkan.

Dampak Nyata Qurban untuk Masyarakat Dhuafa

“Sabda Rasulullah SAW: Tidak ada amalan yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan qurban.”

Dampak qurban sangat nyata bagi masyarakat dhuafa:

Pemenuhan Gizi: Banyak keluarga miskin yang hanya bisa makan daging setahun sekali, yaitu saat Idul Adha.

Kebahagiaan Anak Yatim: Santri yatim di Pesantren Al Hilal sangat menanti daging qurban sebagai lauk istimewa di hari raya.

Solidaritas Sosial: Qurban menguatkan ikatan sosial antara yang mampu dan yang kurang mampu.

Berkah Berlipat: Yang berqurban mendapat pahala berlimpah, yang menerima mendapat rejeki dan kebahagiaan.

Hukum dan Ketentuan Berqurban yang Perlu Anda Ketahui

Sebelum berqurban, penting untuk memahami hukum dan ketentuannya agar ibadah kita sesuai dengan tuntunan syariat.

Hukum Berqurban

Berdasarkan ketentuan shohibul qurban, hukum melaksanakan qurban adalah sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi setiap Muslim yang mampu.

Syarat orang yang berqurban:

  • Beragama Islam
  • Baligh (dewasa)
  • Berakal sehat
  • Mampu (memiliki kelebihan harta)

Hukum qurban bisa menjadi wajib jika dijadikan nadzar (janji kepada Allah).

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

Syarat Hewan Qurban yang Harus Dipenuhi

Berdasarkan 5 syarat hewan qurban, ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi:

1. Jenis Hewan: Bahimatul An’am

  • Kambing/domba
  • Sapi/kerbau
  • Unta

2. Usia Minimal Hewan:

  • Domba: minimal 6 bulan
  • Kambing: minimal 1 tahun
  • Sapi: minimal 2 tahun
  • Unta: minimal 5 tahun

3. Kondisi Sehat dan Tidak Cacat:

  • Tidak buta
  • Tidak pincang
  • Tidak kurus kering
  • Tidak patah tanduk/telinga

4. Diperoleh dengan Cara Halal Tidak boleh berqurban dari hasil mencuri, riba, judi, atau cara haram lainnya.

5. Penyembelihan Sesuai Syariat Berdasarkan ketentuan penyembelihan qurban, hewan qurban harus disembelih dalam 1 sayatan dengan pisau yang tajam agar tidak menyakiti hewan.

Semua hewan qurban di LAZISWAF Pesantren Al Hilal telah memenuhi standar syariat dan kelayakan.

Paket Qurban LAZISWAF Al Hilal: Pilihan Lengkap untuk Anda

LAZISWAF Pesantren Al Hilal menyediakan berbagai paket qurban yang bisa Anda pilih sesuai kemampuan:

Paket 1: Qurban 1 Ekor Sapi Al-Hilal

Spesifikasi:

  • Sapi Bali
  • Berat: 320-360 kg
  • Sehat dan sesuai syariah
  • Disembelih sesuai ketentuan Islam

Cocok untuk: Keluarga besar atau patungan beberapa keluarga.

Paket 2: Qurban 1/7 Sapi Al-Hilal

Spesifikasi:

  • Sapi Bali
  • Berat: 320-360 kg
  • Sehat dan sesuai syariah
  • 1 ekor sapi untuk 7 orang

Cocok untuk: Individu atau keluarga kecil yang ingin berqurban sapi.

Paket 3: Qurban Domba Al-Hilal

Spesifikasi:

  • Domba jantan
  • Berat: minimal 25 kg
  • Sehat dan sesuai syariah
  • 1 ekor domba untuk 1 orang

Cocok untuk: Individu atau keluarga yang ingin berqurban domba.

Paket 4: Sedekah Qurban Al-Hilal

Spesifikasi:

  • Nominal bebas sesuai kemampuan
  • Disalurkan untuk qurban fakir miskin
  • Domba (23-25 kg) atau Sapi Bali (320-360 kg)
  • Pahala mengalir untuk yang bersedekah

Cocok untuk: Yang ingin bersedekah qurban atas nama orang lain atau fakir miskin.

Semua paket qurban dapat dipesan melalui WhatsApp LAZISWAF Al Hilal atau via halaman qurban resmi.

Keunggulan Berqurban Bersama LAZISWAF Al Hilal

Mengapa harus berqurban melalui LAZISWAF Pesantren Al Hilal? Berikut keunggulannya:

1. Legalitas Resmi dan Terpercaya

  • SK Kementerian Agama No. 1114 Tahun 2023 LAZISWAF Al Hilal adalah lembaga amil zakat resmi yang diakui pemerintah.
  • SK Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0006707.AH.01.12 Tanggal 22 Februari 2022.
  • SK Nazhir Badan Wakaf Indonesia Nomor 3.300232 Tahun 2019.

2. Pengalaman Lebih dari 20 Tahun

Sejak tahun 2000, LAZISWAF Al Hilal telah:

3. Transparan dan Akuntabel

Setiap donatur mendapat:

  • Bukti transfer
  • Nomor registrasi qurban
  • Foto dokumentasi penyembelihan
  • Laporan penyaluran daging qurban

Anda dapat memantau laporan keuangan kami yang terbuka untuk publik.

4. Penyaluran ke Daerah Terpencil

Daging qurban disalurkan ke:

  • Pesantren Al Hilal untuk santri yatim
  • Masyarakat dhuafa di pelosok Jawa Barat
  • Korban bencana yang membutuhkan
  • Daerah terpencil yang jarang terjangkau

Berdasarkan program bantuan kemanusiaan, penyaluran qurban sangat berdampak bagi masyarakat.

5. Hewan Berkualitas dan Sesuai Syariat

Semua hewan qurban telah:

  • Diperiksa kesehatannya
  • Memenuhi standar usia minimal
  • Bebas dari cacat
  • Disembelih sesuai ketentuan Islam

Cara Mudah Memesan Qurban di LAZISWAF Al Hilal

Memesan qurban sangat mudah! Berikut langkah-langkahnya:

Langkah 1: Pilih Paket Qurban

Tentukan paket qurban yang sesuai:

  • Qurban 1 ekor sapi
  • Qurban 1/7 sapi
  • Qurban domba
  • Sedekah qurban (nominal bebas)

Langkah 2: Hubungi Customer Service

Via WhatsApp: 0812 2220 2751

Kunjungi Kantor: Jl. Gegerkalong Hilir No.155A, Sarijadi, Sukasari, Bandung

Via Website: alhilal.or.id/qurban-alhilal

Langkah 3: Transfer Pembayaran

Bank Mandiri: 132.00.1254.995.3 An. Al-Hilal Rancapanggu

Bank BRI: 0407.0100.5391.509 An. Yayasan Al-Hilal RSN

Bank BCA: 233.08.777.18 An. YAY Al Hilal Rancapanggu

Bank BSI: 708.588.555.8 An. Yayasan Al-Hilal

Langkah 4: Konfirmasi Pembayaran

Kirim bukti transfer via WhatsApp dengan format: Nama: [Nama Lengkap] Program: Qurban Paket: [Jenis hewan] Nominal: Rp [Jumlah] Tanggal: [Tanggal transfer]

Langkah 5: Terima Bukti dan Dokumentasi

Anda akan mendapat:

  • Bukti penerimaan pembayaran
  • Nomor registrasi qurban
  • Dokumentasi penyembelihan (foto/video)
  • Laporan penyaluran daging

Sangat mudah, bukan?

Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Ini!

“Ramadhan ngajarin kita banyak hal. Setelah Ramadhan, perjalanan ibadah itu belum selesai. Ada satu ibadah lainnya yang mengajari kita keikhlasan dan kepedulian. Yuk siapkan qurban dari sekarang, saatnya berbagi kebahagiaan dengan sesama.”

Jangan tunggu hingga mendekati Idul Adha! Mulai dari sekarang, sisihkan sebagian rejeki Anda untuk qurban. Dengan program BBQ (Booking Berkah Qurban) Al Hilal, Anda bisa mencicil mulai dari Rp 500.000 saja!

لَن تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ

“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92)

Mari kita lanjutkan semangat Ramadhan dengan menyiapkan qurban dari sekarang. Berbagi kebahagiaan dengan santri yatim, fakir miskin, dan masyarakat dhuafa yang sangat membutuhkan.

Pesan Qurban Sekarang

Atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung.

Semoga Allah SWT menerima ibadah qurban kita dan menjadikannya sebagai jalan menuju surga-Nya. Amin ya Rabbal ‘alamin.


Baca Juga:

  1. Tunaikan Qurban Bersama LAZISWAF Pesantren Al Hilal
  2. Booking Berkah Qurban (BBQ) Al Hilal 2025: Mulai Nabung dari Rp500 Ribu
  3. 5 Syarat Hewan Qurban yang Harus Terpenuhi
  4. Pengertian Shohibul Qurban dan Ketentuannya
  5. Perbedaan Ketentuan Pembagian Daging Aqiqah dan Qurban
  6. Penyembelihan Hewan Qurban Harus dalam 1 Sayatan
  7. Kado Lebaran untuk Santri Yatim Penghafal Al-Quran

FAQ: Pertanyaan Seputar Qurban

1. Apakah qurban wajib atau sunnah?

Hukum berqurban adalah sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi setiap Muslim yang mampu. Berdasarkan ketentuan shohibul qurban, yang dimaksud mampu adalah memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokok diri sendiri dan keluarga. Namun, hukum qurban bisa menjadi wajib jika dijadikan nadzar atau janji kepada Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada amalan yang lebih dicintai Allah di Hari Raya Idul Adha selain menyembelih hewan qurban.” Berqurban melalui LAZISWAF Al Hilal memastikan ibadah Anda sesuai syariat.

2. Bolehkah qurban sapi untuk 7 orang (patungan)?

Sangat boleh! Berdasarkan ketentuan qurban, Ibnu Qudamah dalam kitab Mughni menyatakan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan patungan hewan qurban. Satu ekor sapi atau kerbau dapat digunakan untuk qurban 7 orang, sedangkan kambing/domba hanya untuk 1 orang. Berqurban patungan sangat cocok bagi yang ingin berqurban sapi namun belum mampu membeli 1 ekor sendiri. LAZISWAF Al Hilal menyediakan paket qurban 1/7 sapi dengan harga terjangkau. Pesan sekarang dan dapatkan hewan berkualitas sesuai syariat!

3. Kapan waktu penyembelihan hewan qurban?

Waktu penyembelihan qurban dimulai setelah Shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah (Hari Tasyriq). Jadi total ada 4 hari untuk menyembelih qurban. Maka dari itu, Berdasarkan ketentuan penyembelihan, hewan qurban harus tersembelih dengan 1 sayatan menggunakan pisau yang tajam agar tidak menyakiti hewan. LAZISWAF Pesantren Al Hilal memiliki tim penyembelih berpengalaman yang memastikan proses sesuai syariat Islam. Anda akan mendapat dokumentasi lengkap penyembelihan.

4. Bagaimana pembagian daging qurban yang benar?

Berdasarkan ketentuan pembagian daging qurban, sebagian ulama membagi daging qurban menjadi 3 bagian: 1/3 untuk fakir miskin (wajib), 1/3 untuk keluarga dan tetangga, dan 1/3 untuk yang berqurban (boleh dimakan). Daging qurban harus dibagikan dalam keadaan mentah (bukan dimasak). Yang paling utama adalah memastikan fakir miskin mendapat bagian. Jika Anda berqurban melalui LAZISWAF Al Hilal, tim kami akan menyalurkan daging qurban ke santri yatim, masyarakat dhuafa, dan daerah terpencil yang membutuhkan.

5. Apakah bisa memesan qurban dari sekarang untuk Idul Adha nanti?

Sangat bisa dan sangat dianjurkan! Berdasarkan program Booking Berkah Qurban (BBQ) Al Hilal, Anda sudah bisa mulai nabung qurban dari sekarang hanya dengan Rp 500.000. Selain itu, Keuntungannya: lebih terencana, terasa ringan karena dicicil, dan amanah karena terkelola lembaga berpengalaman 20+ tahun. Dengan memesan dari awal, Anda tidak perlu terburu-buru saat mendekati Idul Adha. Daftar BBQ sekarang dan wujudkan qurban berkah Anda!

Informasi dan Kontak:

Website: www.alhilal.or.id WhatsApp: 0812 2220 2751 Email: cs@alhilal.or.id Telepon: 022 2005079

Kantor Pusat: Jl. Gegerkalong Hilir No.155A, Sarijadi, Sukasari, Bandung

Instagram: @laziswafalhilal Facebook: facebook.com/lazalhilal TikTok: @laziswafalhilal YouTube: @pesantrenalhilal

Penulis: Muhammad Dwiki Septianto

Ramadhan Berlalu, Saatnya Lanjutkan Kebaikan di Bulan Syawal

Ramadhan Berlalu, Saatnya Lanjutkan Kebaikan di Bulan Syawal

 

Ramadhan memang telah usai. Bulan penuh berkah yang menghadirkan begitu banyak kesempatan untuk beribadah kini telah berlalu. Namun, bukan berarti semangat kita dalam mencari ridha Allah SWT ikut berhenti. Justru bulan Syawal adalah awal yang baik untuk kembali memulai dan menjaga istiqomah dalam kebaikan.

Ramadhan sejatinya adalah madrasah yang melatih kita, melatih kesabaran, keikhlasan, kedisiplinan, dan kedekatan dengan Allah SWT. Setelah sebulan penuh ditempa, kini saatnya kita membuktikan bahwa nilai-nilai tersebut tetap hidup dalam keseharian kita. Sahabat Al Hilal, ada beberapa amalan yang bisa kita lanjutkan di bulan Syawal sebagai bentuk menjaga semangat ibadah:

Menunaikan Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

Puasa sunnah enam hari di bulan Syawal memiliki keutamaan yang luar biasa. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa siapa yang berpuasa Ramadhan, lalu melanjutkannya dengan enam hari di bulan Syawal, maka pahalanya seperti berpuasa sepanjang tahun. Ini adalah kesempatan emas untuk melanjutkan kebiasaan baik yang sudah kita bangun selama Ramadhan.

Menjalin Silaturahmi dengan Sanak Saudara

Syawal identik dengan momen saling memaafkan dan mempererat hubungan. Silaturahmi bukan hanya tradisi, tetapi juga ibadah yang memiliki banyak keutamaan, di antaranya melapangkan rezeki dan memanjangkan umur. Mari manfaatkan bulan Syawal untuk memperbaiki hubungan, menyambung yang sempat terputus, dan mempererat kasih sayang antar sesama.

Melanjutkan Tadarus Al-Qur’an

Jika di bulan Ramadhan kita menjadi lebih dekat dengan Al-Qur’an, maka jagan biarkan kedekatan itu memudar. Syawal adalah waktu yang tepat untuk menjaga kebiasaan baik tersebut. Tidak perlu banyak asal istiqomah, apalagi jika saat Ramadhan kemarin tadarus kita belum selesai. Membaca beberapa ayat setiap hari pun sudah menjadi langkah besar dalam menjaga hubungan kita dengan Al-Qur’an. Syawal bukanlah akhir dari perjalanan ibadah, melainkan titik awal untuk melanjutkan kebiasaan baik yang telah kita bangun.

Mari kita jaga semangat ini. Jangan sampai Ramadhan hanya menjadi momen sesaat, tetapi jadikan ia sebagai awal perubahan menuju pribadi yang lebih baik. Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah kita di bulan Ramadhan, dan memberikan kekuatan kepada kita untuk terus istiqomah dalam kebaikan di bulan Syawal dan seterusnya.

Informasi selengkapnya: Instagram

Penulis: Indra Rizki

Apa Fungsi Utama Lembaga Amil Zakat?

Apa Fungsi Utama Lembaga Amil Zakat?

Apa Fungsi Utama Lembaga Amil Zakat?

Apa Fungsi Utama Lembaga Amil Zakat?

Lembaga Amil Zakat Infak memiliki fungsi vital dalam pengelolaan dana umat Islam di Indonesia. Sebagai institusi yang diatur oleh SK Kementerian Agama, Lembaga Amil Zakat Infak berperan menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan zakat, infak, serta sedekah kepada yang berhak menerimanya. Dengan sistem profesional dan transparan, Lembaga Amil Zakat Infak Al Hilal telah membuktikan komitmennya melayani umat melalui berbagai program pemberdayaan yang berdampak nyata bagi masyarakat Indonesia.

Pahami terlebih dahulu pengertian dan hukum wakaf uang sebagai dasar pengelolaan dana umat yang berkah.

Fungsi Penghimpunan Dana oleh Lembaga Amil Zakat Infak

Pertama-tama, Lembaga Amil Zakat Infak berfungsi menghimpun dana zakat, infak, dan sedekah dari muzakki. Dengan sistem yang terstruktur, lembaga ini memudahkan umat untuk menunaikan kewajiban zakatnya. Allah SWT berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

Oleh karena itu, memilih Lembaga Amil Zakat Infak yang tepat menjadi kunci keberkahan. Pahami mengapa menyalurkan zakat lewat lembaga lebih aman untuk memastikan dana tersalurkan dengan amanah.

Selanjutnya, Lembaga Amil Zakat Infak Al Hilal menyediakan berbagai channel pembayaran yang memudahkan muzakki. Bahkan, Anda dapat menyalurkan zakat dan infaq secara online dengan mudah dan aman.

Pelajari lebih lanjut tentang wakaf uang untuk pendidikan santri tahfidz yang mendukung program pemberdayaan.

Fungsi Pengelolaan Dana yang Profesional

Alhamdulillah, LAZIS Al Hilal Raih Penghargaan Bergengsi di “Zakat Awards 2025”

Alhamdulillah, LAZIS Al Hilal Raih Penghargaan Bergengsi di “Zakat Awards 2025”

Kedua, Lembaga Amil Zakat Infak mengelola dana dengan sistem profesional dan transparan. Misalnya, Lembaga Amil Zakat Infak Al Hilal telah meraih Gold Award 2025 sebagai pengakuan atas kinerja terbaik dalam pengelolaan dana umat.

وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُومٌ

“Dan pada harta mereka ada hak yang tertentu.” (QS. Al-Ma’arij: 24)

Kemudian, Lembaga Amil Zakat Infak Al Hilal menjadi pilar utama dalam pengelolaan zakat dengan menerapkan standar akuntabilitas tinggi. Bahkan, lembaga ini hadirkan 32.494 manfaat bagi masyarakat Indonesia sepanjang 2025.

Ketahui juga bedanya LAZ resmi dan tidak resmi untuk memastikan pilihan tepat.

Anda dapat mendukung melalui paket aqiqah Bandung terpercaya yang dikelola secara profesional.

Fungsi Distribusi kepada Mustahik

Ketiga, Lembaga Amil Zakat Infak berfungsi mendistribusikan dana kepada delapan golongan mustahik sesuai syariat. Contohnya, Lembaga Amil Zakat Infak Al Hilal menyalurkan 200 ribu wakaf Al-Quran ke korban banjir Sumatera dengan cepat dan tepat sasaran.

Selanjutnya, truk sebar Quran sampai di Aceh Tamiang untuk menyalurkan bantuan pasca bencana. Bahkan, mushaf Quran didistribusikan ke 10 lembaga Islam Aceh Tamiang dengan dokumentasi lengkap.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, dan amil zakat.” (QS. At-Taubah: 60)

Kemudian, tim menuntaskan misi penyaluran bantuan untuk Aceh Tamiang dengan penuh dedikasi. Lihat kisah inspiratif penerima wakaf Quran yang mengubah kehidupan santri.

Fungsi Pemberdayaan Umat

Wakaf Quran Sumatera

Keempat, Lembaga Amil Zakat Infak berfungsi memberdayakan umat melalui program produktif. Misalnya, Lembaga Amil Zakat Infak Al Hilal fokus pada mushaf masa depan santri dengan membina ratusan santri yatim penghafal Quran.

Selain itu, sedekah makan santri tersalurkan rutin untuk menunjang pendidikan. Bahkan, 5 calon wisudawan tahfidz 2026 berhasil menghafal lebih dari 20 juz Al-Quran dengan bimbingan intensif.

Tidak hanya itu, Lembaga Amil Zakat Infak Al Hilal juga hadirkan kebahagiaan untuk anak yatim melalui berbagai program pemberdayaan. Ikuti perkembangan melalui berita terkini dan artikel inspirasi.

Fungsi Tanggap Bencana

Kelima, Lembaga Amil Zakat Infak berfungsi sebagai garda terdepan dalam tanggap bencana. Contohnya, 2 armada siap hadirkan dapur umum dan layanan kesehatan gratis di lokasi longsor Cisarua.

Kemudian, tim istiqomah menjalankan misi kemanusiaan untuk penyintas dengan dedikasi tinggi. Bahkan, komunitas Sahabat Al Hilal gerak cepat menyalurkan bantuan sembako.

Dengan demikian, Lembaga Amil Zakat Infak Al Hilal terbukti sebagai lembaga bencana Sumatera terpercaya yang dapat diandalkan kapan saja.

Dukung gerakan wakaf Quran dan distribusi mushaf untuk pelosok negeri untuk raih pahala jariyah.

Mari Bergabung dengan Lembaga Amil Zakat Infak

Lembaga Amil Zakat Infak Al Hilal mengajak Anda bergabung dalam program pemberdayaan umat yang telah terbukti dampaknya bagi ribuan penerima manfaat.

Ketahui lebih lanjut tentang Lembaga Amil Zakat Al Hilal dan LAZISWAF Al Hilal Bandung yang terpercaya. Pelajari juga 6 pintu rezeki menurut Al-Quran untuk membuka keberkahan.

Hubungi Kami Sekarang

Kontak: Email: cs@alhilal.or.id / lazisalhilal@gmail.com WhatsApp: 0812 2220 2751 Kantor Pusat: Jl. Gegerkalong Hilir No.155A, Bandung


Penulis: Muhammad Dwiki Septianto

Puasa Syawal: Keutamaan, Hukum, Niat, dan Cara Pelaksanaannya

Puasa Syawal: Keutamaan, Hukum, Niat, dan Cara Pelaksanaannya

Puasa Syawal: Keutamaan, Hukum, Niat, dan Cara Pelaksanaannya

Puasa Syawal: Keutamaan, Hukum, Niat, dan Cara Pelaksanaannya

Puasa Syawal adalah puasa sunnah enam hari di bulan Syawal setelah Ramadhan yang pahalanya setara puasa setahun penuh. Hukumnya sunnah muakkadah, boleh dilaksanakan tidak berurutan, dan dimulai setelah Idulfitri. LAZISWAF Al Hilal membuka layanan fidyah dan sedekah bagi Anda yang ingin melengkapi ibadah pasca-Ramadhan.

Apa Itu Puasa Syawal dan Mengapa Pahalanya Luar Biasa?

Puasa Syawal adalah ibadah puasa sunnah yang dilaksanakan selama enam hari di bulan Syawal, tepat setelah menyelesaikan puasa Ramadhan. LAZISWAF Pesantren Al Hilal menjadikan momentum Syawal sebagai pengingat bahwa ibadah tidak berhenti di penghujung Ramadhan, melainkan terus berlanjut sebagai bukti keteguhan hati seorang muslim.

Dasar pelaksanaan puasa Syawal bersumber dari hadits shahih riwayat Imam Muslim:

“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim)

Para ulama menjelaskan logika pahala ini berdasarkan prinsip satu kebaikan dilipatkan sepuluh kali. Tiga puluh hari Ramadhan dihitung sebagai tiga ratus hari, ditambah enam hari Syawal yang dihitung sebagai enam puluh hari, sehingga totalnya setara tiga ratus enam puluh hari atau satu tahun penuh.

Allah SWT juga berfirman tentang orang-orang yang senantiasa beramal di setiap keadaan:

يُنفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ

“Yaitu orang-orang yang menafkahkan hartanya, baik di waktu lapang maupun sempit.” (QS. Ali Imran: 134)

Ayat ini relevan karena semangat melanjutkan amal setelah Ramadhan, baik berupa puasa maupun sedekah, mencerminkan karakter seorang mukmin sejati yang tidak hanya beramal saat suasana khusyuk Ramadhan saja.

Baca Juga:
Apa Dampak Nyata Program LAZISWAF Al Hilal?
Lembaga Zakat Bandung Gold Award 2025

Hukum dan Kedudukan Puasa Syawal dalam Fikih Islam

Hukum puasa Syawal adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Ia bukan kewajiban, namun meninggalkannya berarti melewatkan kesempatan pahala yang sangat besar.

Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal

Puasa Syawal dimulai pada tanggal 2 Syawal, sehari setelah Idulfitri. Tanggal 1 Syawal adalah hari yang diharamkan untuk berpuasa karena merupakan hari raya. Batas akhir pelaksanaannya adalah sebelum berakhirnya bulan Syawal.

Apakah Harus Dilaksanakan Berurutan?

Mayoritas ulama, termasuk Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, berpendapat bahwa puasa Syawal tidak harus dilaksanakan secara berurutan. Anda boleh melaksanakannya selang-seling selama masih dalam bulan Syawal. Namun, melaksanakannya secara berurutan setelah Idulfitri lebih utama karena menunjukkan kesegeraan dalam meraih kebaikan.

Bolehkah Digabung dengan Qadha Ramadhan?

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai menggabungkan niat puasa Syawal dengan qadha Ramadhan. Pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati adalah memisahkan keduanya, yaitu menyelesaikan qadha Ramadhan terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan puasa Syawal. Cara ini memastikan kewajiban terpenuhi sempurna sebelum mengerjakan yang sunnah.

Aspek Ketentuan
Hukum Sunnah muakkadah
Jumlah hari 6 hari
Waktu mulai 2 Syawal (setelah Idulfitri)
Batas akhir Akhir bulan Syawal
Berurutan Tidak wajib, namun lebih utama
Digabung qadha Sebaiknya dipisah

Baca Juga:
Zakat Fitrah, Niat, dan Cara Pembayarannya
Fidyah Puasa Ramadhan 2026: Panduan Lengkap
Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah

Niat dan Tata Cara Puasa Syawal

Niat Puasa Syawal

Niat puasa Syawal boleh diucapkan dalam hati atau lisan, dan boleh dilakukan pada malam hari atau pagi hari sebelum tergelincirnya matahari, selama belum makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa sejak subuh.

Lafal niat puasa Syawal:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

“Saya berniat puasa esok hari enam hari dari bulan Syawal, sunnah karena Allah Ta’ala.”

Tata Cara Pelaksanaan

Puasa Syawal dilaksanakan sama seperti puasa pada umumnya: menahan diri dari makan, minum, dan segala yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Tidak ada amalan khusus yang membedakannya dari puasa sunnah lainnya.

Yang perlu diperhatikan: pastikan kondisi fisik memadai, terutama bagi Anda yang belum sepenuhnya pulih setelah sebulan penuh berpuasa Ramadhan. Islam tidak mewajibkan ibadah yang memberatkan diri melampaui kemampuan.

Melengkapi Ibadah Pasca-Ramadhan Bersama LAZISWAF Al Hilal

Puasa Syawal bukan satu-satunya amalan yang dianjurkan setelah Ramadhan. Bagi Anda yang selama Ramadhan memiliki hutang puasa karena sakit, perjalanan, atau kondisi tertentu, fidyah menjadi kewajiban yang perlu segera ditunaikan.

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah: 267)

LAZISWAF Al Hilal membuka layanan penerimaan fidyah dan sedekah pasca-Ramadhan. Fidyah yang Anda titipkan akan disalurkan langsung kepada fakir miskin dan santri yatim yang berada di bawah pembinaan Pesantren Al Hilal.

Cara menyalurkan fidyah dan sedekah melalui LAZISWAF Al Hilal:

Transfer ke rekening berikut, lalu konfirmasi via WhatsApp 0812 2220 2751:

Bank Nomor Rekening Nama Rekening
Bank BSI 708.588.555.8 Yayasan Al-Hilal
Bank Mandiri 132.00.1254.995.3 Al-Hilal Rancapanggu
Bank BCA 233.08.777.18 YAY Al Hilal Rancapanggu
Bank BRI 0407.0100.5391.509 Yayasan Al-Hilal RSN

Baca Juga:
Bayar Zakat, Infaq dan Sedekah
Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat?
Manfaat Zakat Bagi Masyarakat

Jangan Biarkan Semangat Ramadhan Berhenti di 1 Syawal

Puasa Syawal adalah bukti bahwa semangat Ramadhan bukan milik satu bulan saja. Enam hari puasa yang setara setahun penuh adalah tawaran pahala luar biasa yang sayang untuk dilewatkan. Laksanakan mulai 2 Syawal, tidak harus berurutan, dan selesaikan qadha Ramadhan Anda lebih dulu jika masih ada.

Lengkapi pula ibadah pasca-Ramadhan Anda dengan menunaikan fidyah dan memperbanyak sedekah. LAZISWAF Pesantren Al Hilal, lembaga amil zakat berizin resmi SK Kemenag No. 1114 Tahun 2023, siap menjadi mitra amanah Anda dalam menyalurkan setiap kebaikan kepada yang paling membutuhkan.

Hubungi Kami Sekarang

Email: cs@alhilal.or.id / lazisalhilal@gmail.com
WhatsApp: 0812 2220 2751
Telepon: 022 2005079
Kantor Pusat: Jl. Gegerkalong Hilir No.155A, Sarijadi, Sukasari, Bandung
Website: alhilal.or.id
Instagram: @laziswafalhilal

Baca Juga:
Lembaga Amil Zakat Al Hilal
LAZISWAF Al Hilal Bandung
Cara Kerja LAZ

FAQ: Pertanyaan Seputar Puasa Syawal

1. Apakah puasa Syawal wajib dilaksanakan setiap tahun?

Tidak. Puasa Syawal hukumnya sunnah muakkadah, bukan kewajiban. Namun keutamaannya sangat besar sehingga sangat dianjurkan untuk tidak melewatkannya setiap tahun.

2. Bolehkah puasa Syawal dilakukan tidak berurutan?

Boleh. Mayoritas ulama membolehkan puasa Syawal dilaksanakan tidak berurutan selama masih dalam bulan Syawal. Namun melaksanakannya berurutan sejak 2 Syawal lebih utama.

3. Apa yang harus dilakukan jika masih punya hutang puasa Ramadhan?

Sebaiknya selesaikan qadha Ramadhan terlebih dahulu sebelum melaksanakan puasa Syawal. Ini adalah pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati menurut mayoritas ulama.

4. Apakah anak-anak dianjurkan puasa Syawal?

Puasa Syawal dianjurkan bagi muslim yang sudah baligh dan mampu. Untuk anak-anak yang belum baligh, orang tua dapat memperkenalkan dan membiasakan amalan ini sebagai latihan.

5. Di mana saya bisa menyalurkan fidyah dan sedekah pasca-Ramadhan?

LAZISWAF Al Hilal menerima fidyah dan sedekah melalui transfer bank (Mandiri, BRI, BCA, BSI) dengan konfirmasi via WhatsApp 0812 2220 2751. Seluruh dana disalurkan kepada fakir miskin dan santri yatim di bawah binaan Pesantren Al Hilal.

Lembaga Amil Zakat Infaq Sedekah Terbaik di Bandung 2026

Lembaga Amil Zakat Infaq Sedekah Terbaik di Bandung 2026

Video Pengetahuan Zakat yang Wajib Anda Tonton

LAZIS AL HILAL_Lembaga Amil Zakat Infaq Sedekah hadir di tengah-tengah Wilayah di beberapa daerah. Sebelum membahas lebih lanjut, kami mengajak Anda untuk menonton dan menyaksikan video-video edukatif tentang zakat dari LAZIS Al Hilal:

Selain itu, mari kita pelajari lebih dalam tentang wakaf uang dan manfaatnya serta wakaf untuk pendidikan santri tahfidz.

Memahami Kewajiban Zakat, Infaq, dan Sedekah

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Memilih lembaga amil zakat infaq yang terpercaya menjadi langkah penting dalam menunaikan kewajiban ibadah. Kota Bandung memiliki banyak pilihan lembaga amil zakat infaq yang kredibel dan profesional. Oleh karena itu, artikel ini akan membantu Anda menemukan lembaga amil zakat infaq terbaik sesuai kebutuhan.

Sebagai tambahan, Anda juga dapat mempelajari konsep wakaf uang secara mendalam untuk melengkapi pemahaman tentang instrumen keuangan Islam.

Baca juga: Rekomendasi Lembaga Amil Zakat Terbaik Bandung Kredibel Berintegritas

Kriteria Lembaga Amil Zakat Infaq Terbaik di Bandung

Ketika mencari lembaga amil zakat infaq yang berkualitas, ada beberapa kriteria yang perlu Anda perhatikan. Pertama, legalitas menjadi faktor utama karena menunjukkan bahwa lembaga tersebut telah mendapat izin resmi dari pemerintah. Kedua, transparansi dalam pengelolaan dana sangat penting agar donatur dapat memantau penyaluran bantuan. Ketiga, profesionalisme dalam manajemen mencerminkan keseriusan lembaga dalam menjalankan amanah.

Baca Juga: Wakaf Uang Untuk Santri Penghafal Quran

Allah SWT juga berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat…” (QS. At-Taubah: 60)

Dengan demikian, memilih LAZIS yang amanah akan memastikan zakat Anda tersalurkan kepada yang berhak. Selanjutnya, kredibilitas lembaga dapat dilihat dari program-program yang telah terlaksana. Kemudian, akuntabilitas dalam pelaporan keuangan memberikan kepercayaan kepada masyarakat.

Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut

Baca juga: LAZ Bandung – Lembaga Amil Zakat Profesional untuk Umat

Daftar Lembaga Amil Zakat Infaq Terpercaya di Bandung

1. LAZISWAF Pesantren Al Hilal

Lembaga Amil Zakat Infaq Sedekah Terbaik di Bandung 2026

LAZISWAF Pesantren Al Hilal merupakan lembaga amil zakat infaq yang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama RI dengan SK No. 1114 Tahun 2023. Lembaga ini juga telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-0006707.AH.01.12. Selain itu, Al Hilal memiliki SK Nazhir Badan Wakaf Indonesia No. 3.300232 Tahun 2019.

LAZIS Al Hilal adalah lembaga filantropi Islam tingkat Provinsi yang berfokus membantu anak yatim dhuafa di Pesantren Al Hilal, sebuah lembaga pendidikan gratis. Lembaga ini menjadi wadah partisipasi masyarakat untuk mendukung keberlangsungan pendidikan dan kehidupan para santri.

Sejak 2013 hingga 2023, LAZIS Al Hilal telah menyalurkan bantuan kepada lebih dari 882.769 penerima manfaat di berbagai wilayah di Jawa Barat dan Indonesia. Saat ini, LAZIS Al Hilal didukung jaringan relawan dan kantor layanan di 10 wilayah Jawa Barat. Sebagai bentuk komitmen amanah dan kemandirian, 100% dana donasi disalurkan untuk program tanpa dipotong gaji amil, yang dibiayai dari unit usaha mandiri.

Program unggulan Al Hilal mencakup bantuan Al-Qur’an untuk anak-anak Aceh serta distribusi mushaf Al-Qur’an dan buku Islam ke 10 lembaga di Aceh Tamiang. Lebih lanjut, tim tanggap bencana Al Hilal aktif menyalurkan bantuan untuk korban bencana di Sumatera.

Alamat Kantor:

Selamat Milad yang ke-23 Pesantren Al Hilal, Tasyakuran dan Jalan Santai Milad Pesantren Al Hilal Sukses Digelar!

  • Kantor Pusat – Gegerkalong Jl. Gegerkalong Hilir No.155A, Sarijadi, Sukasari, Bandung Telp: 022 2005079 WA: 0812 2220 2751
  • Pesantren Al Hilal 1 Cililin Jl. Bonceret RT 01/RW 08, Desa Rancapanggung, Kec. Cililin, Kab. Bandung Barat Telp/WA: 0822 1580 1205
  • Pesantren Al Hilal 2 Panyileukan Komplek Bumi Panyileukan Blok G No 9, RT 04/RW 06, Kel. Cipadung Kidul, Kec. Panyileukan, Kota Bandung Telp/WA: 0812 9776 6805
  • Pesantren Al Hilal 3 Cipadung Komplek Patra Asri, L-16, Cipadung Wetan, Kec. Panyileukan, Kota Bandung Telp/WA: 0812 9776 5094

Website: LAZIS AL HILAL | alhilal.or.id
Maps: Klik Di Sini
Program: Lihat semua program
Email: cs@alhilal.or.id/ lazisalhilal@gmail.com
Jam Operasional: Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB | Sabtu-Minggu, 08.00-17.00 WIB

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang layanan lain, silakan kunjungi paket aqiqah Bandung dan pilihan aqiqah terbaik.

Baca juga: Lembaga Amil Zakat Bandung dan Lembaga Amil Zakat Jawa Barat Terpercaya 2025

2. BAZNAS Kota Bandung

BAZNAS Kota Bandung merupakan lembaga utama menyejahterakan ummat di Kota Bandung yang meningkatkan sinergi, pengelolaan zakat, dan lainnya

Alamat: Jl. Soekarno Hatta No. 588, Bandung
Website: kotabandung.baznas.go.id
Jam Operasional: Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB
Program Utama: Bantuan pendidikan, kesehatan, ekonomi produktif, dan dakwah

3. DT Peduli

DT Peduli merupakan Lembaga Pemberdaya yang Mewujudkan Masyarakat Adil, Sejahtera, Mandiri dan Berkelanjutan, mengoptimalkan fungsi zakat, program dakwah, integritas dan lainnya

Alamat: Jl. Gegerkalong Girang No.32, Isola, Kec. Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat 40153
Website: dtpeduli.org
Jam Operasional: Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB
Program Utama: Pendidikan, Dakwah, Sosial Kemanusiaan, Kesehatan dan lainnya

4. Sinergi Foundation

Sinergi Foundation adalah lembaga filantropi yang mengelola dana Wakaf, Zakat, Infak-Sedekah, serta Dana Sosial lainnya melalui program inovasi sosial pemberdayaan.

Alamat: Jl. HOS Tjokroaminoto (Pasirkaliki) No. 143 Bandung 40173
Website: sinergifoundation.org
Jam Operasional: Senin-Jumat, 08.00-17.00 WIB
Program Utama: Wakaf Masjid, Infak Klinik, Berbagi untuk sesama, dan lainnya

5. Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Jabar

IZI merupakan jaringan lembaga amil zakat infaq nasional yang memiliki cabang di Bandung. Kemudian, Dengan layanan yang mudah dan program pemberdayaan yang efektif, IZI hadir untuk mendorong kesejahteraan dan kemandirian umat.

Alamat: Jl. Cikutra No. 95, Bandung
Website: izi.or.id
Jam Operasional: Senin-Jumat, 08.00-16.30 WIB
Program Utama: Indonesia terang (pendidikan), Indonesia sehat, Indonesia makmur dan lainnya

6. BMH Jabar (Baitul Maal Hidayatullah)

Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Merupakan lembaga amil zakat yang bergerak dalam penghimpunan dana Zakat, infaq, sedekah, Wakaf dan Hibah berikut dana sosial kemanusiaan dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, dan melakukan distribusi melalui program pendidikan, dakwah, sosial kemanusiaan dan ekonomi secara nasional.

Alamat: Jl. Terusan Jakarta No. 277, Bandung
Website: bmh.or.id
Jam Operasional: Senin-Jumat, 08.00-16.30 WIB
Program Utama: Sekolah yatim, masjid, dakwah, dan kesehatan, kesejahteraan sosisal dan lainnya

7. Rumah Amal Salman

Rumah Amal Salman adalah Lembaga Amil Zakat yang bertugas untuk menghimpun, mencatat, dan mendayagunakan zakat, infak, sedekah, dan lainnya untuk membentuk leading figure masa depan. Dikelola oleh anak-anak muda yang kreatif dan dinamis, Rumah Amal Salman fokus pada program-program pendidikan dan teknologi dalam rangka mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).

Alamat: Jl. Gelap Nyawang No. 4 Bandung
Website: rumahamal.org
Jam Operasional: Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB
Program Utama: Beasiswa, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi dan lainnya

Klik di sini untuk konsultasi program zakat Anda

Baca juga: Lembaga Sedekah Bandung dan Lembaga Zakat Bandung Al Hilal

Program Unggulan Lembaga Amil Zakat Infaq di Bandung

Lembaga Zakat Al Hilal Sabet Gold Award di Zakat Awards 2025

Lembaga Zakat Al Hilal Sabet Gold Award di Zakat Awards 2025

Lembaga Amil zakat infaq memiliki program unggulan yang berbeda. Pertama, program pendidikan menjadi fokus utama banyak lembaga karena pentingnya mencerdaskan generasi muda. Kedua, program kesehatan membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan akses layanan medis. Ketiga, program ekonomi produktif memberdayakan mustahik agar mandiri secara finansial.

Allah SWT berfirman:

مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَـٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ

“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 261)

Oleh karena itu, memilih program yang tepat akan memaksimalkan manfaat zakat Anda. Selanjutnya, transparansi pelaporan program menjadi indikator kredibilitas lembaga amil zakat infaq. Kemudian, dampak sosial yang terukur menunjukkan efektivitas penyaluran dana.

LAZISWAF Al Hilal telah menyalurkan bantuan mushaf Al-Qur’an hingga buku Islam di 10 lembaga Islam. Selain itu, mereka juga aktif dalam misi penyaluran bantuan untuk Aceh Tamiang. Program Truck Sebar Qur’an menunjukkan komitmen lembaga dalam menyebarkan cahaya Al-Qur’an.

Untuk kebutuhan lainnya, Anda dapat mengakses layanan aqiqah Bandung terbaik atau pilihan aqiqah dengan review terbaik.

Baca juga: Lembaga Amil Zakat Terpercaya di Jawa Barat untuk Masa Depan Umat dan Program LAZ Bandung Terbaik

Cara Menyalurkan Zakat Melalui Lembaga Amil Zakat Infaq

Rekening Al Hilal

Menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat infaq sangatlah mudah. Pertama, Anda dapat mengunjungi kantor lembaga secara langsung. Kedua, transfer bank menjadi pilihan praktis bagi yang memiliki kesibukan. Ketiga, aplikasi mobile memudahkan pembayaran zakat kapan saja dan di mana saja. Keempat, jemput donasi tersedia untuk nominal tertentu.

Selanjutnya, pastikan Anda mendapatkan bukti pembayaran zakat yang sah. Kemudian, bukti ini dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Oleh karena itu, simpanlah bukti pembayaran dengan baik. Selain itu, pantau penyaluran dana Anda melalui laporan berkala yang diterbitkan lembaga.

LAZISWAF Al Hilal menyediakan berbagai program donasi yang dapat Anda pilih. Lebih lanjut, mereka juga menerima pembayaran zakat dan infaq secara online.

Mari berzakat sekarang dan raih keberkahan

Baca juga: Lembaga Sedekah Bandung Al Hilal dan Lembaga Zakat Pilihan Penjaga Qur’an

Dampak Positif Menyalurkan Melalui Lembaga Amil Zakat Infaq Sedekah Profesional

Menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat infaq profesional memberikan dampak yang lebih luas. Pertama, distribusi zakat menjadi lebih merata dan tepat sasaran. Kedua, pengelolaan dana yang profesional meningkatkan efektivitas program. Ketiga, pelaporan yang transparan memberikan kepercayaan kepada muzakki. Keempat, program berkelanjutan menciptakan perubahan jangka panjang.

Dengan demikian, zakat Anda tidak hanya membantu sesaat tetapi menciptakan dampak transformatif. Selanjutnya, program pemberdayaan ekonomi membantu mustahik menjadi muzakki di masa depan. Kemudian, program pendidikan menciptakan generasi yang lebih baik. Oleh karena itu, memilih lembaga amil zakat infaq yang tepat sangat penting.

Tim LAZISWAF Al Hilal telah menyalurkan bantuan untuk penyintas bencana. Selain itu, mereka juga mengunjungi pondok pesantren dan berbagi dengan santri. Program bantuan pasca bencana juga tersalurkan ke Pondok Pesantren Syukroniah.

Untuk informasi lebih lengkap tentang berbagai program dan kisah inspiratif, kunjungi berita terkini dan artikel inspirasi kami.

Baca juga: Lembaga Amil Zakat Terbaik Wujudkan Kepedulian di Jawa Barat dan Lembaga Amil Zakat sebagai Pilar Utama dalam Pengelolaan Zakat

Pilih LAZ Kesayangan Anda!

Memilih lembaga amil zakat infaq yang terpercaya di Bandung merupakan investasi akhirat yang bijak. Dengan demikian, zakat Anda akan tersalurkan secara profesional dan tepat sasaran. Oleh karena itu, pastikan Anda memilih lembaga yang memiliki legalitas, transparansi, dan akuntabilitas yang baik.

LAZISWAF Pesantren Al Hilal, BAZNAS Bandung, DT Peduli, Sinergi Foundation, IZI, BMH Jabar, dan Rumah Amal Salman merupakan pilihan LAZIS terbaik di Bandung. Selanjutnya, setiap lembaga memiliki keunggulan program yang berbeda. Kemudian, pilihlah sesuai dengan preferensi dan kepercayaan Anda.

Mari wujudkan Indonesia yang lebih baik melalui zakat, infaq, dan sedekah. Selain itu, ajak keluarga dan teman untuk turut berzakat melalui lembaga profesional. Dengan demikian, manfaat zakat akan semakin luas dan berkelanjutan.

Untuk informasi lebih lanjut tentang program dan layanan lainnya, kunjungi:

Hubungi kami segera dan mulai berzakat hari ini!


Kontak Kami

Email:

  • cs@alhilal.or.id
  • lazisalhilal@gmail.com

WhatsApp: 0812 2220 2751

Media Sosial:

Website:

Yuk Siapkan Qurban dari Sekarang, Saatnya Berbagi Kebahagiaan dengan Sesama

Yuk Siapkan Qurban dari Sekarang, Saatnya Berbagi Kebahagiaan dengan Sesama

 

Ibadah qurban bukan sekadar ritual tahunan yang dilakukan saat Idul Adha. Lebih dari itu, qurban adalah wujud nyata dari kepedulian, keikhlasan, dan semangat berbagi kepada sesama. Setiap tahunnya, Hari Raya Idul Adha menjadi momen istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Di hari tersebut, hewan qurban disembelih dan dagingnya dibagikan kepada masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan. Bagi sebagian orang, inilah momen langka untuk bisa menikmati hidangan daging yang mungkin jarang mereka rasakan dalam keseharian.

Di sinilah letak keindahan qurban, membahagiakan orang lain melalui apa yang kita miliki. Qurban juga mengajarkan kita tentang keikhlasan, sebagaimana kisah Nabi Ibrahim AS yang diuji untuk mengorbankan sesuatu yang sangat dicintainya. Dari sana kita belajar bahwa dalam beribadah, bukan sekadar apa yang diberikan, tetapi bagaimana hati kita benar-benar ikhlas karena Allah SWT.

Namun, sering kali muncul anggapan bahwa qurban hanya bisa dilakukan oleh mereka yang memiliki rezeki berlebih. Padahal, qurban bisa diusahakan sejak jauh-jauh hari. Menjelang Idul Adha, sekarang adalah waktu yang tepat untuk mulai menyisihkan sebagian rezeki. Tidak harus langsung besar, tidak perlu menunggu sempurna. Mulailah dari yang kita mampu—sedikit demi sedikit, namun konsisten.

Menabung qurban adalah salah satu ikhtiar sederhana yang bisa dilakukan oleh siapa saja. Dengan perencanaan yang baik, insya Allah kita pun bisa ikut berqurban dan merasakan kebahagiaan berbagi di hari raya. Bayangkan, dari hasil tabungan yang kita kumpulkan, ada keluarga yang tersenyum bahagia karena menerima daging qurban. Ada anak-anak yang merasakan nikmatnya hidangan yang jarang mereka dapatkan. Semua itu menjadi pahala yang besar di sisi Allah SWT.

Qurban bukan tentang siapa yang paling mampu, tetapi tentang siapa yang mau berusaha dan berbagi. Maka, Bersama LAZISWAF Pesantren Al Hilal yuk persiapkan Qurban dari sekarang. Sisihkan sebagian rezeki kita, niatkan untuk ibadah, dan jadikan qurban sebagai bagian dari perjalanan kebaikan kita. InsyaAllah #QurbanDAY menebarkan dan memberikan kebahagiaan nyata untuk Dhuafa Anak Yatim hingga pelosok desa. Semoga Allah SWT memudahkan langkah kita untuk berqurban tahun ini, menerima setiap amal ibadah kita, dan menjadikan qurban sebagai jalan keberkahan dalam hidup kita.

Penulis: Indra Rizki

 

Lembaga Amil Zakat Bandung Terpercaya di Jawa Barat

Lembaga Amil Zakat Bandung Terpercaya di Jawa Barat

Lembaga Amil Zakat Terpercaya di Jawa Barat

Lembaga Amil Zakat Terpercaya di Jawa Barat

LAZIS AL HILAL_Memilih Lembaga Amil Zakat Bandung yang tepat adalah keputusan penting dalam menunaikan ibadah zakat. LAZISWAF Al Hilal hadir sebagai lembaga amil zakat berbasis pesantren yang telah terbukti amanah dalam mengelola dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf untuk kesejahteraan umat.

Mengenal LAZISWAF Al Hilal sebagai Lembaga Amil Zakat Bandung Berbasis Pesantren

LAZISWAF Al Hilal merupakan lembaga filantropi Islam berskala Provinsi yang didirikan dengan tujuan mulia untuk menggalang partisipasi masyarakat dalam membantu anak-anak yatim tak mampu yang bermukim di Pesantren Al Hilal.

Seiring berjalannya waktu, kepercayaan dan partisipasi masyarakat terus meningkat. Awalnya fokus pada program beasiswa pendidikan dan orang tua asuh anak yatim, kini LAZISWAF Al Hilal berkembang menjadi lembaga inklusif yang melayani masyarakat secara umum tanpa menghilangkan kekhasan program utama membantu anak yatim dhuafa dan penghafal Al-Quran.

Baca Juga : Sebar Wakaf Quran

Legalitas dan Kredibilitas Lembaga Amil Zakat Bandung Al Hilal

Sebagai lembaga amil zakat resmi, LAZISWAF Al Hilal memiliki berbagai legalitas yang menjamin kepercayaan muzakki. Untuk informasi lengkap mengenai legalitas dan kredibilitas kami, kunjungi halaman Legal Formal LAZISWAF Al Hilal.

Legalitas lengkap ini memastikan bahwa LAZISWAF Al Hilal adalah Lembaga Amil Zakat Bandung yang telah memenuhi standar pemerintah dan dapat terpercaya dalam mengelola dana zakat Anda Juga Turut Membantu Becana yang sedang melanda saudra kita di tanah Bandung Barat Tepatnya di Kp. Babakan, Ds. Pasirlangu, Kec. Cisarua, Kab. Bandung Barat berita selengkapnya disini

Mengapa Memilih Lembaga Amil Zakat Bandung Al Hilal?

Lembaga Amil Zakat Bandung Terpercaya di Jawa Barat

Lembaga Amil Zakat Bandung Terpercaya di Jawa Barat

1. Transparansi dan Akuntabilitas Tinggi

LAZISWAF Al Hilal menerapkan standar akuntansi keuangan PSAK 45 dan telah meraih penghargaan pada zakat award 2025. Ini adalah penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan yang dilakukan.

2. Jejak Rekam yang Terbukti

LAZISWAF Al Hilal telah memiliki jejak rekam yang terbukti dalam menyalurkan bantuan kepada ribuan penerima manfaat di berbagai daerah. Selengkapnya tentang profil kami.

3. Dewan Pengawas Syariah yang Kompeten

Lembaga amil zakat ini memiliki Dewan Pengawas Syariah yang memastikan setiap program dan penyaluran dana sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

4. Struktur Manajemen Profesional

LAZISWAF Al Hilal dikelola secara profesional dengan struktur organisasi yang jelas dan tim yang berpengalaman.

Program Unggulan Lembaga Amil Zakat Bandung Al Hilal

1. Program Pendidikan: Beasiswa Santri Yatim Dhuafa

LAZISWAF Al Hilal memberikan beasiswa pendidikan kepada anak yatim dan dhuafa yang berprestasi, termasuk:

  • Beasiswa untuk santri Pesantren Al Hilal
  • Program tahfidz Al-Quran
  • Bantuan pendidikan di berbagai pesantren mitra

Pendidikan adalah investasi jangka panjang yang akan meningkatkan kualitas hidup generasi mendatang. Pelajari lebih lanjut tentang program beasiswa kami.

2. Sebar Quran Indonesia: Cahaya Al-Quran hingga Pelosok Negeri

Program unggulan ini telah menyebarkan ratusan ribu mushaf Al-Quran, Iqra, dan buku Islam ke berbagai pelosok Indonesia. Beberapa pencapaian program Sebar Quran:

Program Sebar Quran Indonesia dilaksanakan bersama Penerbit Jabal, Badan Wakaf Islam (BAWAIS), Marwah Wakaf Indonesia, dan Lembaga Wakaf Quran.

3. Ambulans Gratis: Layanan Kesehatan untuk Masyarakat

Layanan ambulans gratis LAZISWAF Al Hilal telah membantu ribuan pasien di wilayah Bandung dan sekitarnya dengan:

  • Layanan transportasi kesehatan gratis
  • Supir terlatih dengan sertifikasi pertolongan pertama
  • Pelatihan penanganan kondisi darurat (CPR, RICE, luka bakar, pendarahan)
  • Tersedia di 3 lokasi: Gegerkalong, Cibiru, dan Rancapanggung Cililin

Kontak Layanan Ambulans Gratis:

  • 📱 0811 2222 2384 (Gegerkalong)
  • 📱 0821 1946 7414 (Cibiru)
  • 📱 0822 1580 1205 (Rancapanggung, Cililin)

Program ini membuktikan bahwa zakat dapat menyelamatkan nyawa.

4. Wakaf Produktif: Sumur Bor dan Masjid

LAZISWAF Al Hilal membangun infrastruktur yang berkelanjutan:

Pembangunan Masjid Pesantren Al Hilal di Jalan Manisi, Cibiru, Bandung terancang untuk menampung sekitar 1.000 jamaah dan menjadi pusat ibadah serta kegiatan keagamaan bagi santri yatim.

5. Program Qurban: Kebahagiaan untuk Pelosok Desa

Program qurban LAZISWAF Al Hilal telah menyalurkan hewan kurban ke berbagai daerah. Lihat laporan lengkap program qurban kami untuk mengetahui jangkauan dan dampak program ini.

Program ini menghadirkan senyuman dan kebahagiaan di hari raya Idul Adha bagi masyarakat pelosok desa, yatim, dan dhuafa.

6. Komunitas Sahabat Al Hilal: Gerakan Kebaikan Lokal

Program ini memberdayakan relawan di berbagai wilayah untuk menyalurkan:

  • Nasi berkah untuk warga sekitar
  • Santunan anak yatim
  • Bingkisan kebutuhan pokok
  • Program makan bersama komunitas

Dengan semangat “Semampunya, Sekarang Juga, Sekitar Kita”, Komunitas Sahabat Al Hilal aktif di berbagai daerah seperti Sumedang, Tasikmalaya, dan Bandung.

7. Sedekah Makan Santri

Program rutin yang menyalurkan bahan makanan kepada pesantren-pesantren di Jawa Barat. Informasi lengkap tentang program penyaluran kami.

Cara Menyalurkan Zakat di Lembaga Amil Zakat Bandung Al Hilal

1. Transfer Bank

Salurkan zakat melalui rekening resmi LAZISWAF Al Hilal:

  • Bank Mandiri: 132.00.1254.9953
  • Atas nama: Yayasan Al Hilal Rancapanggung

2. Donasi Online

Kunjungi alhilal.or.id untuk menyalurkan zakat secara online dengan proses yang cepat, aman, dan nyaman.

3. Layanan Jemput Zakat

Hubungi layanan pelanggan Al Hilal:

  • 📱 WhatsApp: 0812 2220 2751
  • ☎️ Telepon: 022 2005079

Tim kami akan datang langsung ke lokasi Anda.

4. Kalkulator Zakat Online

Gunakan fitur kalkulator zakat di website alhilal.or.id untuk mengetahui jumlah zakat yang harus Anda tunaikan berdasarkan penghasilan dan harta.

5. Datang Langsung ke Kantor

Kantor Pusat: Jl. Gegerkalong Hilir No. 155A, Sarijadi, Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat

Cabang Lainnya:

  • Pesantren Al Hilal 1 Cililin, Kab. Bandung Barat
  • Pesantren Al Hilal 2 Cibiru, Kota Bandung

Jenis Zakat yang Dapat Disalurkan – Lembaga Amil Zakat Bandung

1. Zakat Fitrah

Wajib dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap muslim yang memiliki makanan pokok lebih dari sehari. Besaran zakat fitrah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, atau dapat diganti dengan uang senilai harga beras tersebut.

Waktu pembayaran: Sejak awal Ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri.

2. Zakat Mal (Harta)

Zakat yang dikeluarkan dari harta yang telah mencapai nisab (setara 85 gram emas) dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Jenis zakat mal yang dilayani:

a. Zakat Profesi/Penghasilan

  • Besaran: 2,5% dari penghasilan bersih
  • Dikeluarkan saat menerima gaji/penghasilan

b. Zakat Simpanan/Tabungan

  • Nisab: Senilai 85 gram emas
  • Besaran: 2,5% dari saldo akhir (dikurangi bunga/bagi hasil)
  • Haul: Telah dimiliki selama 1 tahun

c. Zakat Emas dan Perak

  • Nisab emas: 85 gram
  • Nisab perak: 595 gram
  • Besaran: 2,5% dari nilai total

d. Zakat Perdagangan

  • Modal + keuntungan + piutang – utang = harta yang dizakati
  • Besaran: 2,5%

e. Zakat Pertanian

  • Dengan irigasi: 5% dari hasil panen
  • Tanpa irigasi (hujan): 10% dari hasil panen

3. Infaq dan Sedekah

Bentuk ibadah sukarela yang dapat disalurkan kapan saja tanpa ketentuan nisab dan haul. LAZISWAF Al Hilal menyalurkan infaq dan sedekah untuk berbagai program kemanusiaan.

4. Wakaf

Harta yang diberikan untuk kepentingan umum dengan nilai manfaat yang berkelanjutan, seperti:

  • Wakaf Al-Quran
  • Wakaf masjid
  • Wakaf sumur bor
  • Wakaf produktif lainnya

Siapa yang Berhak Menerima Zakat? – Lembaga Amil Zakat Bandung

Berdasarkan Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, terdapat 8 golongan mustahik (penerima zakat):

  1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan
  2. Miskin: Orang yang memiliki penghasilan tapi tidak mencukupi kebutuhan
  3. Amil: Pengelola zakat
  4. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam
  5. Riqab: Budak yang ingin memerdekakan diri
  6. Gharim: Orang yang berutang untuk kebaikan
  7. Fisabilillah: Perjuangan di jalan Allah
  8. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal

Apakah Anak Yatim Boleh Menerima Zakat?

Dalam seuah keterangan menjelaskan:

“Anak (yatim) yang masih kecil, apabila tidak ada yang memberinya nafkah, maka menurut pendapat yang paling sahih, bahwa anak tersebut boleh diberi zakat.”

Jadi, anak yatim yang termasuk dalam kategori fakir atau miskin berhak menerima zakat.

Peran Lembaga Amil Zakat Bandung dalam Pemberdayaan Umat

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Lembaga Amil Zakat Bandung memiliki peran strategis:

  1. Penghimpunan Zakat dari muzakki secara sistematis
  2. Pendistribusian Zakat kepada mustahik yang berhak
  3. Pendayagunaan Zakat untuk program pemberdayaan
  4. Pelaporan secara transparan kepada BAZNAS dan publik

LAZISWAF Al Hilal sebagai Lembaga Amil Zakat Bandung resmi bekerja sama dengan BAZNAS dalam memastikan dana zakat tersalurkan sesuai ketentuan syariah dan perundang-undangan.

Dampak Nyata Zakat Melalui Lembaga Amil Zakat Bandung

Ketika zakat terkelola oleh Lembaga Amil Zakat Bandung yang profesional seperti Al Hilal, dampaknya terasa luas:

Pendidikan: Ribuan anak yatim mendapatkan akses pendidikan berkualitas dan beasiswa tahfidz ✅ Literasi Al-Quran: Ratusan ribu mushaf tersebar hingga pelosok Indonesia ✅ Kesehatan: Layanan ambulans gratis telah menyelamatkan banyak nyawa ✅ Kemanusiaan: Qurban dan bantuan darurat tersalurkan hingga daerah terpencil ✅ Infrastruktur: Sumur bor dan masjid dibangun untuk kebermanfaatan jangka panjang ✅ Ekonomi: Mustahik diberdayakan melalui berbagai program sosial

Lihat berbagai program dan dampak nyata kami di blog.

Komitmen LAZISWAF Al Hilal untuk Transparansi

Sebagai Lembaga Amil Zakat Bandung yang amanah, Al Hilal berkomitmen untuk:

  • Mempublikasikan laporan keuangan secara berkala
  • Memberikan update program kepada donatur
  • Menerapkan sistem audit internal dan eksternal
  • Menjaga komunikasi terbuka dengan muzakki
  • Terus meningkatkan kualitas layanan dan program
  • Mengikuti standar akuntansi PSAK 45

Laporan keuangan yang telah diaudit dengan  membuktikan komitmen LAZISWAF Al Hilal dalam menjaga kepercayaan publik.

Keunggulan LAZISWAF Al Hilal sebagai Lembaga Amil Zakat Bandung

1. Berbasis Pesantren: Fondasi Pendidikan Qurani yang Kuat

Yang membedakan LAZISWAF Al Hilal dari lembaga amil zakat lainnya adalah akar sejarahnya yang berasal dari pesantren. Sejak tahun 2002, Al Hilal dimulai dari sebuah rumah peninggalan yang kemudian berkembang menjadi jaringan pesantren yang tersebar di delapan lokasi. Dengan demikian, setiap program yang terjalankan selalu berpusat pada nilai-nilai pendidikan Islam dan pemberdayaan santri yatim.

Lebih dari itu, komitmen terhadap generasi penghafal Al-Quran menjadi prioritas utama. Pesantren Al Hilal tidak hanya memberikan tempat tinggal bagi anak yatim, tetapi juga menyediakan pendidikan tahfidz yang berkualitas dengan bimbingan asatidz yang kompeten. Bahkan, para santri terbina hingga berhasil melanjutkan pendidikan ke pesantren favorit seperti Gontor dan Baitul Hidayah.

Selain itu, pendekatan holistik diterapkan melalui program pertanian dan life skills. Santri yatim dilatih berkebun untuk memahami kesabaran dan tanggung jawab, sekaligus memenuhi kebutuhan pangan pesantren. Oleh karena itu, alumni Al Hilal tidak hanya hafal Al-Quran, tetapi juga mandiri dan siap berkontribusi bagi masyarakat. Inilah yang menjadikan Al Hilal unik sebagai Lembaga Amil Zakat Bandung berbasis pesantren dengan visi jangka panjang: membangun pesantren sebesar Gontor, universitas, hingga rumah sakit di tahun 2045.

2. Jangkauan Luas: Dari Jawa Barat hingga Pelosok Nusantara

Jangkauan program LAZISWAF Al Hilal membuktikan keseriusan lembaga ini dalam menyebarkan kebaikan. Dimulai dari Jawa Barat sebagai basis utama, kini program telah menjangkau berbagai provinsi di Indonesia, bahkan hingga dua negara. Hal ini menunjukkan bahwa Al Hilal tidak hanya berfokus pada wilayah urban, tetapi juga sangat peduli terhadap masyarakat di daerah terpencil yang sering terlupakan.

Namun demikian, jangkauan yang luas ini bukan tanpa tantangan. Perjalanan ke daerah pelosok sering kali melewati medan yang sulit, jalan berlumpur, dan akses terbatas. Meskipun begitu, semangat untuk menyebarkan cahaya Al-Quran dan kebaikan tidak pernah surut. Dengan bantuan Komunitas Sahabat Al Hilal di berbagai wilayah seperti Sumedang, Pangalengan, Sukabumi, dan Tasikmalaya, distribusi bantuan dapat terlaksana secara lebih efektif dan menyentuh langsung masyarakat yang membutuhkan. Inilah bukti nyata bahwa Al Hilal berkomitmen untuk tidak meninggalkan satu pun saudara muslim yang membutuhkan bantuan.

3. Program Berkelanjutan: Dari Konsumtif ke Produktif

Berbeda dengan pendekatan konvensional yang hanya memberikan bantuan konsumtif, LAZISWAF Al Hilal mengembangkan program berkelanjutan yang menciptakan dampak jangka panjang. Pendekatan ini memastikan bahwa penerima manfaat tidak hanya terbantu sesaat, tetapi juga terberdayakan untuk mandiri di masa depan.

Contohnya, program wakaf sumur bor tidak hanya menyediakan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi juga membebaskan santri dan masyarakat dari kesulitan mengambil air di sungai yang berjarak ratusan meter. Begitu pula dengan pembangunan Masjid Pesantren Yatim Penghafal Quran di Cibiru yang terancang untuk menampung 1.000 jamaah, menjadi pusat ibadah dan pendidikan spiritual untuk generasi mendatang.

Lebih jauh lagi, program pemberdayaan ekonomi juga terjalankan dengan melibatkan ibu-ibu yatim dalam kegiatan produktif. Mereka terlatih untuk membuat makanan yang kemudian terjual atau tersajikan dalam program nasi berkah untuk santri. Dengan cara ini, mereka tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga memiliki penghasilan dan keterampilan yang dapat digunakan untuk masa depan.

Selain itu, program wakaf pembebasan tanah untuk pembangunan pesantren, sekolah, dan masjid menunjukkan visi jangka panjang Al Hilal. Tanah yang terbebaskan akan menjadi aset permanen yang terus memberikan manfaat bagi generasi santri di masa mendatang. Oleh karena itu, setiap kontribusi yang diberikan kepada Al Hilal bukan hanya sedekah sesaat, tetapi investasi berkelanjutan untuk kesejahteraan umat.

4. Kolaborasi Kuat: Sinergi untuk Dampak yang Lebih Besar

Kekuatan LAZISWAF Al Hilal juga terletak pada kemampuannya membangun kolaborasi strategis dengan berbagai pihak. Dalam ekosistem filantropi Islam, tidak ada lembaga yang bisa bekerja sendiri untuk mencapai dampak maksimal. Oleh sebab itu, Al Hilal secara aktif menjalin kemitraan dengan lembaga-lembaga yang memiliki visi sejalan.

Sebagai ilustrasi, program Sebar Quran terlaksana bersama Badan Wakaf Islam (BAWAIS), Lembaga Wakaf Quran, dan Penerbit Jabal. Kolaborasi ini memungkinkan distribusi ratusan ribu mushaf ke pelosok Indonesia dengan lebih efisien dan terorganisir. Komunitas Sahabat Al Hilal yang tersebar di berbagai daerah juga menjadi mitra lokal yang sangat berharga dalam menjalankan program-program kebaikan.

Di sisi lain, Al Hilal juga berkolaborasi dengan instansi pemerintah seperti Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Bahkan, pada Januari 2025, Direktur LAZISWAF Al Hilal menerima penghargaan atas Kolaborasi dan Sinergitas Program Zakat Terbaik dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat. Penghargaan ini membuktikan bahwa kolaborasi yang terbangun bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat.

Terlebih lagi, dalam program qurban, Al Hilal berkolaborasi dengan Mitra Tani Farm (MT Farm) Bogor untuk mengolah daging qurban menjadi daging kaleng yang tahan lama. Inovasi ini memastikan bahwa manfaat qurban dapat terasakan oleh lebih banyak orang dalam jangka waktu yang lebih panjang. Dengan semangat “Semampunya, Sekarang Juga, Sekitar Kita”, Komunitas Sahabat Al Hilal terus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerakan kebaikan lokal yang berdampak global.

5. Teknologi Digital Memudahkan Muzakki dalam Berzakat

Di era digital ini, kemudahan akses menjadi faktor penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berzakat. Oleh karena itu, LAZISWAF Al Hilal memanfaatkan teknologi digital secara optimal untuk memberikan pengalaman terbaik bagi para muzakki dan donatur.

Pertama-tama, website alhilal.or.id menyediakan berbagai fitur lengkap mulai dari kalkulator zakat online, informasi program, hingga sistem donasi yang aman. Muzakki dapat menghitung zakat mereka dengan mudah dan langsung menyalurkannya melalui berbagai metode pembayaran yang tersedia. Selain itu, transparansi laporan keuangan juga dapat terakses melalui website, memastikan setiap donatur mengetahui bagaimana dana mereka digunakan.

Selanjutnya, media sosial seperti Instagram (@laziswaf_alhilal, @pesantrenyatimalhilal), YouTube, dan Facebook digunakan untuk memberikan update program secara real-time. Melalui platform ini, masyarakat dapat melihat langsung dokumentasi penyaluran bantuan, kisah inspiratif penerima manfaat, dan berbagai kegiatan yang terlaksana.

Yang tidak kalah penting, layanan konsultasi melalui WhatsApp di nomor 0812 2220 2751 memudahkan calon muzakki untuk berkonsultasi tentang zakat, program yang tersedia, atau bahkan menggunakan layanan jemput zakat yang akan datang langsung ke lokasi. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk menunda menunaikan zakat karena proses yang rumit atau tidak tahu cara menyalurkannya.

Akhirnya, sistem monitoring digital juga terterapkan untuk memastikan setiap program berjalan sesuai rencana dan tepat sasaran. Dari penghimpunan hingga penyaluran, semua tercatat dengan baik dan dapat terlacak. Inilah yang membuat LAZISWAF Al Hilal tidak hanya modern dalam teknologi, tetapi juga tetap menjaga amanah dan transparansi sebagai prinsip utama dalam pengelolaan dana zakat.

Risiko Menyalurkan Zakat ke Lembaga Tidak Resmi

Menurut data Kementerian Agama, terdapat lembaga pengelola zakat yang tidak memiliki izin resmi. Menyalurkan zakat ke lembaga tidak resmi berisiko:

❌ Dana tidak tersalurkan kepada mustahik yang berhak ❌ Tidak ada transparansi pengelolaan keuangan ❌ Potensi penyelewengan dan penyalahgunaan dana ❌ Tidak ada pengawasan dari pemerintah ❌ Program tidak jelas dan tidak berkelanjutan

Untuk memastikan keamanan, selalu cek legalitas Lembaga Amil Zakat Bandung melalui:

Pilih Lembaga Amil Zakat Bandung yang Tepat

A group of women standing next to a sign AI-generated content may be incorrect.

Menunaikan zakat adalah ibadah yang mulia sekaligus tanggung jawab sosial yang besar. Dengan memilih Lembaga Amil Zakat Bandung resmi dan terpercaya seperti LAZISWAF Al Hilal, Anda memastikan:

✅ Zakat Anda sah secara syariat ✅ Dana terkelola secara profesional dan transparan ✅ Penyaluran tepat sasaran kepada mustahik ✅ Dampak berkelanjutan bagi kesejahteraan umat ✅ Kontribusi nyata dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan literasi Al-Quran

LAZISWAF Al Hilal telah membuktikan diri sebagai Lembaga Amil Zakat Bandung yang amanah dengan program-program unggulan yang tersebar ke pelosok Indonesia, layanan ambulans gratis yang menyelamatkan nyawa, dan komitmen transparansi.

Jangan tunda lagi untuk menunaikan zakat Anda. Bergabunglah dengan ribuan muzakki yang telah mempercayakan amanah mereka kepada LAZISWAF Al Hilal.


Hubungi Kami

LAZISWAF Pesantren Al Hilal

📍 Alamat Kantor Pusat:
Jl. Gegerkalong Hilir No. 155A, Sarijadi, Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat

📍 Cabang:

  • Pesantren Al Hilal 1 Cililin, Kab. Bandung Barat
  • Pesantren Al Hilal 2 Cibiru, Kota Bandung

🌐 Website: alhilal.or.id

📱 WhatsApp: 0812 2220 2751

☎️ Telepon: 022 2005079

📧 Media Sosial:

  • YouTube: Laziswaf Al Hilal, Pesantren Yatim Al Hilal, Sebar Quran Indonesia
  • Instagram: @laziswaf_alhilal, @pesantrenyatimalhilal, @sebarquran.indonesia
  • Facebook: Laziswaf Al Hilal, Pondok Yatim Al Hilal

Mari bersama membangun masa depan umat yang lebih baik melalui zakat yang tepat sasaran!

Terima Kasih! Fidyah yang Kamu Tunaikan Bahagiakan Anak-anak Yatim dan Santri Penghafal Quran di Pesantren Al Hilal

Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah: Tunaikan Fidyah Puasa Ramadhan 2026 Lewat LAZISWAF Al Hilal

 

Masih Punya Hutang Puasa Ramadhan? Jangan Ditunda — Ini Panduan Lengkapnya

Jika Anda masih menyimpan hutang puasa Ramadhan yang belum tertunaikan, kini saatnya bertindak. Tidak semua Muslim mampu menjalani puasa Ramadhan dengan sempurna. Ada yang sakit, lansia, hamil, menyusui, atau dalam perjalanan — dan Islam memberikan keringanan berupa qadha (puasa pengganti) atau fidyah (tebusan makanan) sesuai kondisi masing-masing.

Di tahun 1447 H/2026 M ini, pemahaman tentang fidyah semakin penting. LAZISWAF Pesantren Al Hilal — selaku lembaga amil zakat infak sedekah resmi berlisensi Kemenag — hadir memberikan panduan lengkap berdasarkan data valid dari BAZNAS RI, Kemenag, dan MUI, agar ibadah Anda sah dan amanah.

20 Data Valid & Referensi Resmi tentang Fidyah Puasa 2026

Sebelum masuk ke panduan praktis, berikut 20 data dan referensi otoritatif yang menjadi landasan artikel ini:

# Data / Fakta Sumber
1 Fidyah 2026 ditetapkan Rp65.000/jiwa/hari (Jabodetabek, via BAZNAS) SK Ketua BAZNAS RI No. 14 Tahun 2026
2 Zakat fitrah 2026 ditetapkan Rp50.000/jiwa atau 2,5 kg beras premium SK Ketua BAZNAS RI No. 14 Tahun 2026
3 LAZ/BAZNAS daerah diperbolehkan menetapkan sendiri sesuai harga beras lokal BAZNAS RI, Februari 2026
4 LAZISWAF Al Hilal menetapkan fidyah Rp45.000/jiwa/hari (sesuai kondisi harga pokok wilayah Jawa Barat) LAZISWAF Pesantren Al Hilal
5 MUI DIY menetapkan fidyah bertingkat: Rp75.000 (sangat mampu) hingga Rp25.000 (kurang mampu) Ketetapan Fatwa MUI DIY No. Kep.-013/MUI-DIY/I/2026
6 MUI Semarang menetapkan fidyah Rp30.000/jiwa/hari Tausiyah MUI Kota Semarang No. 210/DP.MUI-SMG/II/2026
7 Potensi zakat nasional Indonesia mencapai Rp327 triliun, baru terkumpul Rp41 triliun (2025) BAZNAS RI & Presiden RI, Maret 2025
8 Populasi Muslim Indonesia 244,41 juta jiwa (91,43% di atas garis kemiskinan) BPS via BAZNAS RI, 2024
9 Target pengumpulan zakat nasional Rp66 triliun tahun 2026 Outlook Zakat Indonesia 2026, BAZNAS Pusat Kajian
10 Terdapat 170 LAZ berizin Kemenag (45 nasional, 39 provinsi, 86 kabupaten/kota) per Februari 2024 Kompas, mengutip data Kemenag RI
11 LAZ wajib berizin sesuai UU No. 23 Tahun 2011 Pasal 18; yang melanggar dikenai sanksi UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
12 Ada 108 lembaga zakat tidak berizin yang masih beroperasi (data Kemenag 2023) Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin
13 Kadar fidyah menurut Imam Syafi’i: 1 mud = 675 gram beras per hari puasa Kitab Asna al-Mathalib, Syekh Zakariyya al-Anshari
14 Dalil wajib fidyah: QS. Al-Baqarah: 184 Al-Qur’an
15 Kadar fidyah menurut Hanafiyah: 2 mud (1,5 kg) atau setara harga kurma 3,25 kg per hari Kitab Al-Fiqih al-Islami, Syekh Wahbah al-Zuhaili, juz 9
16 Orang yang menunda qadha wajib fidyah berlipat menurut sebagian ulama (Al-Ashah) Satudikti.id mengutip pendapat ulama fiqih
17 Fidyah untuk almarhum berasal dari harta warisan; jika tidak cukup, ahli waris tidak wajib Kitab Qut al-Habib al-Gharib, Syekh Nawawi al-Bantani, hal. 221-222
18 Pertumbuhan rata-rata penghimpunan zakat fitrah 21,28% per tahun (2021–2024) BAZNAS RI, Konferensi Pers Maret 2025
19 Pengelolaan zakat harus sesuai prinsip “3A”: Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI BAZNAS RI & Outlook Zakat 2026
20 LAZISWAF Pesantren Al Hilal berizin resmi: SK Kemenag No. 1114 Tahun 2023, SK Kemenkumham AHU-0006707, SK Nazhir BWI No. 3.300232 Tahun 2019 Dokumen legal LAZISWAF Al Hilal

Apa Itu Fidyah? Pengertian Berdasarkan Al-Qur’an dan Ulama

Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah: Tunaikan Fidyah Puasa Ramadhan 2026 Lewat LAZISWAF Al Hilal

Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah: Tunaikan Fidyah Puasa Ramadhan 2026 Lewat LAZISWAF Al Hilal

Menurut BAZNAS RI, fidyah berasal dari kata Arab “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus. Secara istilah, fidyah adalah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan karena uzur tertentu yang dibenarkan syariat.

Landasan hukumnya sangat kuat, yakni firman Allah SWT:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Imam Ibnu Abbas RA menafsirkan ayat ini sebagai landasan kewajiban fidyah bagi lansia dan orang yang tidak mampu berpuasa. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam kitab fiqih-nya menjelaskan bahwa ketika seseorang tidak mampu berpuasa, yang wajib baginya adalah penggantinya — yaitu fidyah.

Hukum fidyah adalah wajib bagi mereka yang memenuhi kriteria, dan berdosa jika ditinggalkan tanpa alasan yang sah.


Perbedaan Qadha dan Fidyah: Mana yang Wajib Bagi Anda?

Banyak umat Muslim masih bingung kapan harus qadha, kapan harus fidyah, atau kapan keduanya sekaligus. Berikut panduan ringkasnya:

Aspek Qadha Puasa Fidyah
Arti Mengganti puasa di hari lain Memberi makan fakir miskin
Kondisi Uzur sementara (bisa pulih) Uzur permanen (tidak bisa pulih)
Bentuk Ibadah puasa Beras atau uang
Contoh pelaku Sakit flu, haid, musafir Lansia, sakit kronis permanen
Batas waktu Sebelum Ramadhan berikutnya Dapat dibayar kapan saja

Siapa yang Wajib Bayar Fidyah? Ini 5 Kategori Resmi Menurut BAZNAS

Berdasarkan panduan resmi BAZNAS RI dan referensi kitab fiqih muktabar, berikut lima kategori yang wajib membayar fidyah:

1. Orang Tua Renta (Lansia)

Kakek atau nenek yang sudah sangat lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, baik di Ramadhan maupun di luarnya, cukup membayar fidyah tanpa kewajiban qadha. Menurut Syekh Zakariyya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib (juz 1, hal. 428), batas tidak mampu berpuasa adalah ketika berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum.

✓ Kewajiban: Fidyah saja, tanpa qadha

2. Penderita Sakit Kronis Permanen

Orang yang menderita penyakit yang tidak ada harapan sembuh — seperti kanker stadium lanjut, gagal ginjal kronis, atau diabetes berat — diwajibkan fidyah tanpa qadha. Menurut Syekh Sulaiman al-Bujairimi dalam Tuhfah al-Habib (juz 2, hal. 397), batasannya adalah ketika seseorang mengalami kepayahan jika berpuasa.

✓ Kewajiban: Fidyah saja, tanpa qadha
Syarat: Ada keterangan dokter yang menyatakan penyakit bersifat permanen.

3. Ibu Hamil atau Menyusui yang Khawatir pada Bayinya

Menurut Mazhab Syafi’i yang dianut mayoritas ulama Indonesia — diperkuat oleh Ibnu Abbas RA: “Ibu hamil dan menyusui jika khawatir terhadap anaknya, maka berbuka dan memberi makan (fidyah)” — jika tidak berpuasa karena khawatir kondisi bayi atau janin, maka wajib:

  1. Mengganti puasa (qadha)
  2. Membayar fidyah untuk setiap hari yang ditinggalkan

Catatan penting: Jika khawatir hanya pada dirinya sendiri (bukan bayinya), cukup qadha saja tanpa fidyah.

✓ Kewajiban: Qadha + Fidyah

4. Orang yang Menunda Qadha Hingga Ramadhan Berikutnya

Jika seseorang punya hutang puasa dari Ramadhan lalu, mampu menggantinya, namun sengaja menunda hingga masuk Ramadhan tahun berikutnya — ia berdosa dan wajib menambah fidyah sebagai denda keterlambatan (ta’khir).

Berdasarkan panduan BAZNAS Kota Yogyakarta: “Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan padahal memungkinkan untuk segera mengqadha sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah sebagai ganjaran atas keterlambatan.”

✓ Kewajiban: Qadha + Fidyah (denda keterlambatan)

5. Ahli Waris dari Orang yang Meninggal dengan Hutang Puasa

Berdasarkan fiqih Syafi’i, jika seseorang meninggal dan masih punya hutang puasa yang sebenarnya bisa diqadha namun tidak dilakukan, ahli waris wajib membayarkan fidyah dari harta peninggalan almarhum.

Menurut Syekh Nawawi al-Bantani dalam Qut al-Habib al-Gharib (hal. 221-222): ketentuan ini berlaku jika harta warisan mencukupi. Jika tidak mencukupi, ahli waris tidak diwajibkan.

✓ Kewajiban: Fidyah atas nama almarhum, dari harta warisan


Besaran Fidyah 2026: Standar BAZNAS RI vs Ketentuan LAZISWAF Al Hilal

Standar Nasional BAZNAS RI

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, besaran fidyah ditetapkan:

  • Rp65.000 per jiwa per hari (acuan Jabodetabek)
  • Setara 1 mud (0,75 kg) beras per hari per jiwa
  • BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ diperbolehkan menetapkan sendiri sesuai harga beras setempat

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA menyampaikan: penetapan ini dilakukan setelah kajian mendalam mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

Ketentuan LAZISWAF Pesantren Al Hilal

LAZISWAF Pesantren Al Hilal menetapkan fidyah sebesar:

💚 Rp 45.000 / jiwa / hari

Penetapan ini sesuai dengan kondisi harga bahan pokok di wilayah layanan LAZISWAF Al Hilal (Jawa Barat dan sekitarnya), sejalan dengan wewenang yang diberikan oleh BAZNAS RI kepada LAZ daerah untuk menyesuaikan secara mandiri.

Tabel Perhitungan Fidyah via LAZISWAF Al Hilal

Jumlah Hari Tidak Puasa Fidyah (Rp 45.000/hari) Beras (0,75 kg/hari)
1 hari Rp 45.000 0,75 kg
3 hari Rp 135.000 2,25 kg
7 hari Rp 315.000 5,25 kg
10 hari Rp 450.000 7,5 kg
15 hari Rp 675.000 11,25 kg
20 hari Rp 900.000 15 kg
30 hari (1 bulan penuh) Rp 1.350.000 22,5 kg

Niat Fidyah: Lafaz Lengkap Sesuai Kondisi

Fidyah adalah ibadah, sehingga wajib disertai niat yang benar. Berikut lafaz niat fidyah sesuai situasi:

Niat Fidyah Umum (Lansia / Sakit Kronis)

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah li iftar shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku berniat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa Ramadhan, fardhu karena Allah Ta’ala.”

Niat Fidyah Ibu Hamil / Menyusui (Karena Khawatir pada Bayi)

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku berniat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa Ramadhan karena khawatir terhadap anakku, fardhu karena Allah Ta’ala.”

Niat Fidyah untuk Almarhum

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ (فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ) فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku berniat mengeluarkan fidyah ini untuk puasa Ramadhan (nama almarhum/almarhumah), fardhu karena Allah Ta’ala.”

Niat Fidyah Karena Menunda Qadha

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيرِ قَضَاءِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku berniat mengeluarkan fidyah ini karena menunda qadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah Ta’ala.”


Waktu Membayar Fidyah: Kapan yang Paling Afdhal?

Berdasarkan panduan BAZNAS Kota Yogyakarta, fidyah dapat ditunaikan dalam beberapa waktu:

  1. Setiap hari saat meninggalkan puasa — dibayar malam setelah berbuka atau pagi hari. Ini menurut pandangan Mazhab Syafi’i.
  2. Dikumpulkan dan dibayar sekaligus di akhir Ramadhan — lebih praktis dan efisien.
  3. Setelah Ramadhan berakhir — masih sah, meskipun kurang afdhal.
  4. Sebelum Ramadhan berikutnya — ini batas waktu agar tidak bertambah kewajiban.

⚠️ Penting: Menurut Mazhab Hanafi, fidyah boleh dibayar sebelum Ramadhan dimulai jika sudah dipastikan tidak akan mampu berpuasa. Namun menurut Mazhab Syafi’i, pembayaran idealnya dilakukan pada bulan Ramadhan atau sesudahnya.

Kaidah dari QS. Al-Baqarah: 184 yang ditegaskan dalam kitab fiqih: “Ayat yang mensyariatkan fidyah tidaklah menetapkan waktu tertentu sebagai batasan — fidyah ditunaikan sesuai kelapangan.”


Mengapa Wajib Bayar Fidyah Melalui Lembaga Amil Zakat Resmi?

Regulasi Negara Mewajibkannya

Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Pasal 18 tentang Pengelolaan Zakat:

  • Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri Agama
  • LAZ wajib melaporkan secara berkala kepada BAZNAS
  • Pasal 38 menegaskan: setiap orang dilarang bertindak selaku amil zakat tanpa izin pejabat berwenang

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan: “Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai UU Zakat No. 23 Tahun 2011 wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat.”

Berdasarkan data Kemenag 2023, terdapat 170 LAZ berizin resmi di seluruh Indonesia — dan 108 lembaga yang masih beroperasi tanpa izin. Pastikan Anda menyalurkan fidyah hanya ke LAZ yang berizin.

Mengapa LAZISWAF Al Hilal Pilihan Tepat?

LAZISWAF Pesantren Al Hilal memenuhi semua syarat LAZ resmi:

Legalitas Lengkap:

  • ✅ SK Kementerian Agama RI No. 1114 Tahun 2023
  • ✅ SK Kemenkumham AHU-0006707 (berbadan hukum)
  • ✅ SK Nazhir BWI No. 3.300232 Tahun 2019 (wakaf)

Transparansi & Akuntabilitas:

Penyaluran Tepat Sasaran:


Cara Mudah Bayar Fidyah via LAZISWAF Al Hilal: Transfer & QRIS

Rekening Resmi LAZISWAF Al Hilal

Bank Nomor Rekening Atas Nama
Bank Mandiri 132 00 1254 995 3 Al Hilal Rancapanggu
Bank BRI 0407 0100 5391 509 Yayasan Al Hilal Ran
Bank BCA 2330 8777 18 Yay Al Hilal Rancapanggu
Bank BSI 708 588 555 8 Yayasan Al Hilal
Bank BNI 8888 9707 07 Al Hilal Rancapanggu

Dompet Digital: GoPay · Dana · OVO → via QRIS (scan QR code resmi LAZISWAF Al Hilal)

Format Konfirmasi WhatsApp

Setelah transfer, kirim konfirmasi ke WhatsApp: 0812 2220 2751 dengan format:

Nama    : [Nama Lengkap]
Program : Fidyah Puasa Ramadhan
Hari    : [Jumlah hari]
Nominal : Rp [Total]
Tanggal : [Tanggal transfer]
Bank    : [Bank yang digunakan]

Hikmah Fidyah: Ketika Ibadah Menjadi Kepedulian Sosial

Allah SWT berfirman:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)

Fidyah bukan sekadar “denda” pengganti puasa. Ia adalah instrumen sosial Islam yang mengalirkan kepedulian dari yang berkelebihan kepada yang membutuhkan. Data BAZNAS RI menunjukkan bahwa potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun, namun yang terkumpul baru Rp41 triliun (2025). Ini artinya masih ada kesenjangan besar yang bisa diisi oleh kepedulian umat — termasuk melalui fidyah.

Setiap Rp45.000 fidyah yang Anda tunaikan melalui LAZISWAF Pesantren Al Hilal akan langsung dirasakan manfaatnya oleh fakir miskin, santri yatim, dan masyarakat dhuafa yang membutuhkan.


5 Kesalahan Umum Seputar Fidyah yang Harus Dihindari

1. Bayar fidyah padahal seharusnya qadha Orang yang sakit sementara (flu, demam) hanya perlu qadha, bukan fidyah. Fidyah hanya untuk uzur permanen.

2. Menunda qadha bertahun-tahun Setiap Ramadhan yang terlewat tanpa qadha menambah kewajiban fidyah berlipat. Segera tunaikan!

3. Tidak membaca niat saat bayar fidyah Fidyah adalah ibadah maliyah — harus disertai niat. Tanpa niat, fidyah tidak sah secara syariat.

4. Membayar fidyah ke lembaga tidak resmi Risiko fidyah tidak tersalurkan tepat sasaran. Selalu gunakan lembaga amil zakat resmi berlisensi Kemenag.

5. Memberi fidyah kepada orang yang wajib dinafkahi Fidyah tidak boleh diberikan kepada istri, anak, atau orang tua yang menjadi tanggungan nafkah Anda.


FAQ: Pertanyaan Paling Sering tentang Fidyah

Q: Apakah ibu hamil wajib fidyah dan qadha sekaligus?
A: Tergantung alasannya. Jika khawatir pada diri sendiri → cukup qadha. Jika khawatir pada bayi/janin → wajib qadha DAN fidyah (Mazhab Syafi’i).

Q: Bolehkah fidyah dibayar sekaligus untuk 30 hari?
A: Boleh, dan lebih praktis. Totalnya Rp45.000 × 30 = Rp1.350.000 via LAZISWAF Al Hilal.

Q: Bagaimana jika punya hutang puasa bertahun-tahun?
A: Wajib qadha semuanya dan membayar fidyah sebagai denda keterlambatan. Bisa dicicil. Konsultasi ke tim LAZISWAF Al Hilal.

Q: Siapa penerima fidyah yang sah?
A: Fakir dan miskin. Tidak boleh kepada orang yang menjadi tanggungan nafkah Anda.

Q: Bolehkah fidyah dibayar sebelum Ramadhan?
A: Menurut Mazhab Hanafi boleh, jika sudah dipastikan tidak mampu puasa. Menurut Mazhab Syafi’i, idealnya saat atau setelah Ramadhan.


Segera Tunaikan — Hutang Puasa Tidak Gugur Sebelum Dibayar

“Barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa, hendaklah walinya berpuasa atas nama orang tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim)

Jangan biarkan hutang puasa menjadi beban yang terus menumpuk. LAZISWAF Pesantren Al Hilal siap membantu Anda menunaikan fidyah dengan mudah, sah secara syariat, dan tersalurkan dengan amanah kepada yang berhak.

💚 Bayar Fidyah Sekarang — Rp45.000/jiwa/hari


Informasi & Kontak LAZISWAF Pesantren Al Hilal

Website: www.alhilal.or.id
WhatsApp: 0812 2220 2751
Telepon: 022 2005079
Email: cs@alhilal.or.id

Kantor Pusat:
Jl. Gegerkalong Hilir No.155A, Sarijadi, Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat

Media Sosial:
Instagram: @laziswafalhilal | Facebook: lazalhilal | TikTok: @laziswafalhilal | YouTube: @pesantrenalhilal

Baca Juga:

  1. Salurkan Amanah Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Yatim Dhuafa
  2. Menyempurnakan Ramadhan dengan Zakat Fitrah
  3. Mengapa Menyalurkan Zakat Lewat Lembaga Amil Zakat Lebih Aman
  4. Bedanya Lembaga Amil Zakat Resmi dan Tidak Resmi
  5. Kado Lebaran untuk Santri Yatim Penghafal Al-Quran

Ditulis berdasarkan referensi resmi: SK BAZNAS RI No. 14 Tahun 2026 | UU No. 23 Tahun 2011 | Fatwa MUI DIY Kep.-013/MUI-DIY/I/2026 | BAZNAS.go.id | Kemenag.go.id | Kitab Asna al-Mathalib, Tuhfah al-Habib, Al-Fiqih al-Islami Wa Adillatuhu