Sedekah quran menjadi salah satu cara paling sederhana untuk membantu santri penghafal Al-Quran yang masih menggunakan mushaf lusuh dan tidak layak pakai. Kondisi ini nyata dialami para santri di Rumah Tahfidz Quran Al Fadilah, Kp. Karang Anyar, Desa Manggungharja, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
| Informasi Program | Detail |
|---|---|
| Nama Program | Sedekah Quran untuk Santri |
| Penerima Manfaat | Santri Rumah Tahfidz Quran Al Fadilah |
| Lokasi | Kp. Karang Anyar, Desa Manggungharja, Kabupaten Bandung |
| Kontribusi | Rp100.000 per mushaf (termasuk operasional) |
| Rekening Donasi | Mandiri 132 00 1565 333 1 a.n. Al Hilal Rancapanggu |
Apa Itu Program Sedekah Quran untuk Santri Rumah Tahfidz Al Fadilah?
Sedekah quran adalah program penggalangan dana untuk pengadaan mushaf Al-Quran layak baca bagi santri yang membutuhkan. Dalam program ini, LAZISWAF Al Hilal memfokuskan penyaluran kepada santri Rumah Tahfidz Quran Al Fadilah di Kabupaten Bandung.
Setiap mushaf yang Anda sedekahkan akan digunakan santri untuk belajar membaca sekaligus menghafal Al-Quran setiap hari. Nilainya bukan sekadar bantuan sesaat, melainkan amal jariyah yang terus mengalir selama mushaf tersebut dibaca dan diajarkan.
Kenapa Santri di Kp. Karang Anyar Membutuhkan Mushaf Baru
Mushaf yang digunakan santri saat ini banyak yang kondisinya memprihatinkan. Halaman rapuh, sampul terkelupas, hingga beberapa juz yang sulit terbaca menjadi kendala nyata dalam proses tahfidz.
Kondisi seperti ini bukan hal baru. LAZ Al Hilal juga pernah menemukan kondisi serupa saat melakukan penyaluran mushaf ke pelosok Cikalong Wetan, di mana banyak lembaga pendidikan Al-Quran masih kekurangan mushaf layak.
Ganti Mushaf Lusuh Santri Al Fadilah Sekarang
Sedekah Quran mulai Rp100.000 per mushaf. Bantu santri Rumah Tahfidz Al Fadilah menghafal Al-Quran dengan lebih nyaman.
Cara Berpartisipasi dalam Sedekah Quran Rp100.000 per Mushaf
Untuk ikut serta, Anda cukup menyalurkan sedekah quran melalui rekening resmi LAZISWAF Al Hilal. Setiap Rp100.000 yang Anda sedekahkan akan diwujudkan menjadi satu mushaf Al-Quran untuk santri Rumah Tahfidz Al Fadilah.
Anda juga dapat menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah lainnya secara lengkap melalui halaman Bayar Zakat dan Infaq LAZIS Al Hilal, termasuk memilih metode QRIS bila Anda ingin berdonasi tanpa uang tunai.
Rincian Biaya dan Rekening Donasi
Nominal Rp100.000 per mushaf sudah mencakup biaya operasional penyaluran, mulai dari pengadaan hingga distribusi mushaf sampai ke Rumah Tahfidz Al Fadilah.
| Aspek | Sebelum Sedekah Quran | Setelah Sedekah Quran |
|---|---|---|
| Kondisi Mushaf | Lusuh, sebagian sobek | Layak baca dan utuh |
| Proses Hafalan | Terhambat kondisi fisik mushaf | Lebih nyaman dan fokus |
| Jumlah Mushaf | Terbatas per santri | Bertambah sesuai donasi |
Keutamaan Sedekah Quran dalam Al-Quran dan Hadits
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 261 tentang balasan bagi orang yang bersedekah di jalan-Nya.
مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاءُ
Artinya: “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 261)
Rasulullah SAW juga bersabda tentang amal yang tidak terputus meski seseorang telah wafat, salah satunya sedekah jariyah.
“Apabila seorang manusia meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim No. 1631)
Selain itu, terdapat pula hadits yang menegaskan keutamaan orang yang membantu proses belajar Al-Quran.
“Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al-Quran dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari)
Baca Juga
Baca juga: Lembaga Wakaf Quran Al Hilal sebar mushaf untuk Indonesia
Baca juga: Keutamaan dan manfaat wakaf Al Quran bersama Al Hilal
Baca juga: Ekspedisi sebar Quran Pantai Utara Jawa Barat
Baca juga: Penyaluran mushaf Quran ke pelosok Cikalong Wetan
Baca juga: Cara sedekah praktis via QRIS bersama Al Hilal
Baca juga: Mengenal profil dan legalitas LAZISWAF Al Hilal
Kenapa Memilih LAZISWAF Al Hilal untuk Sedekah Quran Anda?
LAZ Al Hilal merupakan lembaga amil zakat, infaq, sedekah, dan wakaf yang berpusat di Bandung, Jawa Barat. LAZISWAF Al Hilal telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Agama RI dan tercatat sebagai Nazhir Wakaf di Badan Wakaf Indonesia.
Setiap program sedekah quran yang dijalankan LAZ Al Hilal, termasuk untuk Rumah Tahfidz Al Fadilah, dikelola dengan prinsip transparansi. Anda dapat memantau pengelolaan dana secara berkala melalui laman resmi lembaga.
Rekam jejak penyaluran mushaf Al Hilal ke berbagai wilayah, mulai dari Jawa Barat hingga pelosok Indonesia, menjadi bukti komitmen LAZISWAF Al Hilal dalam menyebarkan Al-Quran secara berkelanjutan.
Kesimpulan
Sedekah quran untuk santri Rumah Tahfidz Al Fadilah membuka kesempatan bagi siapa saja untuk berkontribusi dalam pendidikan Al-Quran hanya dengan Rp100.000 per mushaf. Setiap mushaf yang tersalurkan akan menjadi bekal santri di Kp. Karang Anyar, Desa Manggungharja, Kabupaten Bandung, untuk terus belajar dan menghafal Al-Quran.
Bersama LAZISWAF Al Hilal, sedekah quran Anda disalurkan secara amanah kepada santri yang benar-benar membutuhkan mushaf layak baca.
FAQ
Berapa biaya sedekah quran untuk santri Al Fadilah?
Sedekah quran ini mulai dari Rp100.000 per mushaf, sudah termasuk biaya operasional penyaluran ke Rumah Tahfidz Quran Al Fadilah.
Ke mana mushaf hasil sedekah ini disalurkan?
Mushaf disalurkan kepada santri Rumah Tahfidz Quran Al Fadilah di Kp. Karang Anyar, Desa Manggungharja, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Bagaimana cara menyalurkan sedekah quran ini?
Anda dapat menyalurkan melalui rekening Mandiri 132 00 1565 333 1 a.n. Al Hilal Rancapanggu, atau menghubungi tim LAZISWAF Al Hilal melalui WhatsApp untuk panduan lebih lanjut.
Apakah sedekah quran termasuk amal jariyah?
Ya. Mushaf yang terus dibaca, dipelajari, dan diajarkan kepada santri lain termasuk kategori sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir.
Apakah LAZISWAF Al Hilal memiliki legalitas resmi?
Ya. LAZISWAF Al Hilal telah berizin resmi dari Kementerian Agama RI dan tercatat sebagai Nazhir Wakaf di Badan Wakaf Indonesia.
Jadi Bagian dari Sedekah Quran untuk Santri Al Fadilah
Satu mushaf yang Anda sedekahkan bisa menjadi ladang pahala jariyah yang tak terputus. Yuk mulai sekarang bersama LAZISWAF Al Hilal.









