LAZISWAF Pesantren Al Hilal kembali memperluas sinergi kemitraan dalam pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Secara resmi telah ditandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara LAZISWAF Pesantren Al Hilal dengan Badan Wakaf Islam (BAWAIS) sebagai Mitra Pengelola Zakat (MPZ) di bawah payung legalitas Al Hilal.
Penandatanganan MoU dengan Nomor 005/MoU-MPZ/LAZ-LPAH/V/2026 ini menjadi tonggak penting bagi kedua lembaga untuk bersama-sama memperluas manfaat ZISWAF kepada umat, khususnya dalam program-program penyebaran Al-Qur’an, pemberdayaan dakwah, dan kegiatan sosial-kemanusiaan.

Memperkuat Sinergi untuk Umat
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Bapak Iwan Setiawan selaku Direktur LAZISWAF Pesantren Al Hilal dan Bapak Rizal Hadizan selaku Ketua Badan Wakaf Islam (BAWAIS), disaksikan oleh Bapak Asep Nurjaman (Bendahara LAZISWAF Pesantren Al Hilal) dan Ibu Desi Kurniasari (Wakil Ketua BAWAIS).
Dalam sambutannya, Bapak Iwan Setiawan menyampaikan bahwa kemitraan dengan BAWAIS adalah ikhtiar bersama untuk memperluas kebermanfaatan ZISWAF di tengah masyarakat:
“Kami menyambut baik bergabungnya BAWAIS sebagai Mitra Pengelola Zakat resmi LAZISWAF Pesantren Al Hilal. Sinergi ini bukan hanya soal legalitas formal, tetapi juga komitmen bersama untuk mengelola amanah umat secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran — sesuai prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Hal senada disampaikan oleh Bapak Rizal Hadizan. Beliau menyatakan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan LAZISWAF Pesantren Al Hilal, dan menegaskan komitmen BAWAIS untuk menjaga amanah para muzakki, wakif, serta donatur:
“Alhamdulillah, dengan dikukuhkannya BAWAIS sebagai MPZ LAZISWAF Pesantren Al Hilal, kini setiap program Wakaf Quran, Sedekah Quran, dan ZIS yang kami himpun melalui badanwakaf.com berada dalam payung legalitas yang sah dan diakui negara. Insya Allah ini menjadi jalan kebaikan jangka panjang untuk umat.”
Dasar Hukum dan Legalitas Kemitraan
Kemitraan ini mengacu pada legalitas LAZISWAF Pesantren Al Hilal sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 1114 Tahun 2023, serta sebagai Nazhir Wakaf berdasarkan S.K. NAZHIR BWI No. 3.3.00232 Tahun 2025.
Dengan dikukuhkannya BAWAIS sebagai Mitra Pengelola Zakat (No. Registrasi: 005/C-MPZ/LAZ-LPAH/V/2026), seluruh aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana zakat, infak, sedekah, serta program sosial dan dakwah yang dijalankan oleh BAWAIS:
- Dikelola di bawah payung legalitas resmi negara.
- Tercatat dan terdokumentasi sesuai standar Lembaga Amil Zakat.
- Disalurkan sesuai prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Kemitraan ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penandatanganan, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Tentang Badan Wakaf Islam (BAWAIS)
Badan Wakaf Islam atau yang lebih dikenal dengan BAWAIS adalah lembaga sosial-keagamaan yang berfokus pada program Sebar Wakaf Quran (SWQ) — ikhtiar menyebarkan mushaf Al-Qur’an kepada para penghafal, santri, jamaah masjid, dan saudara muslim di pelosok negeri yang membutuhkan akses terhadap kitab suci.
Selain program unggulan Wakaf Quran, BAWAIS juga membuka penghimpunan dan penyaluran amanah Zakat, Infak, Sedekah, serta program sosial dan dakwah lainnya melalui platform resminya, badanwakaf.com.
Alamat Kantor BAWAIS:
Jl. Raya Panyileukan Blok G No. 9 RT. 004 RW. 006,
Cipadung Kidul, Panyileukan, Kota Bandung, Jawa Barat 40614
Website: badanwakaf.com
WhatsApp: 0821-2020-6771
Harapan ke Depan
Melalui kemitraan ini, LAZISWAF Pesantren Al Hilal dan BAWAIS berkomitmen untuk:
- Memperluas jangkauan program Wakaf Al-Qur’an ke pelosok-pelosok Indonesia.
- Mengoptimalkan penghimpunan dan penyaluran ZIS untuk umat yang membutuhkan.
- Meningkatkan literasi masyarakat tentang zakat, wakaf, infak, dan sedekah.
- Menjaga prinsip amanah, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas lembaga.
- Mengembangkan program-program kolaboratif yang berdampak luas untuk umat.
Semoga kemitraan strategis ini menjadi jalan keberkahan bagi para muzakki, wakif, dan donatur, sekaligus menjadi washilah turunnya rahmat Allah SWT bagi seluruh penerima manfaat program. Aamiin ya Rabbal ‘Aalamiin.
Tentang LAZISWAF Pesantren Al Hilal
LAZISWAF Pesantren Al Hilal adalah Lembaga Amil Zakat resmi yang berkhidmat dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf untuk pendidikan anak yatim, para penghafal Al-Qur’an, serta program-program sosial dan dakwah. Berdiri di bawah Pesantren Al Hilal, lembaga ini terus berikhtiar menebar manfaat seluas-luasnya bagi umat.
Kantor Pusat:
Jalan Gegerkalong Hilir No. 155 A, Sarijadi, Kec. Sukasari,
Kota Bandung, Jawa Barat 40151
Legalitas: S.K. Kemenag RI No. 1114 Tahun 2023 & S.K. NAZHIR BWI No. 3.3.00232 Tahun 2025
Website: alhilal.or.id









