Contacts

92 Bowery St., NY 10013

+1 800 123 456 789

Kategori: Blog

Bayar Zakat Online? Kenapa Tidak! Yuk Tunaikan Zakat di Laziswaf al Hilal

Membayar zakat merupakan satu dari 5 rukun Islam yang harus dilakukan oleh setiap umat Islam, baik itu zakat fitrah ataupun zakat maal, baik membayarnya secara konvensional ataupun bayar zakat online melalui internet.

Akan tetapi, di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih mewabah, membayar zakat secara konvensional bukanlah pilihan terbaik. Karena sebagaimana yang kita ketahui bersama, pandemi Covid-19 telah membatasi ruang gerak setiap orang untuk leluasa melakukan aktivitas atau bepergian di tempat umum.

Hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa banyak sekali platform atau lembaga penghimpun zakat yang akhirnya memberikan kemudahan untuk melakukan transaksi bayar zakat online.

Untuk mengetahui hukum, tata cara, dan keuntungan bayar zakat online silahkan simak dengan seksama informasinya di sini.

Hukum Melakukan Bayar Zakat Online

Masih banyak yang meyakini bahwa jabat tangan merupakan salah satu syarat sah nya membayar zakat, apakah betul seperti itu?

Sebenarnya, berjabat tangan bukanlah syarat sah dalam menunaikan zakat. Syarat utama dari menunaikan zakat ialah adanya niat dari yang menunaikan zakat (muzaki). Niat yang diucapkan di dalam hati sudah dikategorikan sah dalam menunaikan zakat.

Dengan metode online ini sebenarnya hanya “memindahkan” cara penyampaian zakat saja, sedangkan dana zakat tetap sampai ke amil zakat.

Adapun yang harus sangat diperhatikan adalah kepada lembaga amil zakat mana kita membayarkan zakat kita secara online.

Saat kita ingin membayar zakat online, pastikan bahwa lembaga amil zakat yang kita berikan amanah untuk menyalurkan zakat adalah lembaga zakat resmi, profesional, dan terpercaya.

Keuntungan yang Akan Diperoleh

Selain mudah, kita bisa mendapatkan beberapa keuntungan lain, di antaranya:

  1. Kita bisa menunaikan zakat di mana saja dan kapan saja tanpa harus mengatur jadwal dan antri.
  2. Mempermudah amil zakat dalam membuat laporan keuangan yang dilakukan secara digitalisasi dan transparan (memiliki bukti transaksi), terutama dalam menghimpun data-data muzaki yang telah menunaikan zakat.
  3. Mempermudah amil zakat dalam menyalurkan dana zakat dengan cepat ke mustahiq (orang-orang yang berhak menerima zakat).

Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Online?

Bayar Zakat Online Kenapa Tidak! Yuk Tunaikan Zakat di Laziswaf al Hilal

Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Online? (Ilustrasi Gambar: pixabay.com)

Pada bagian ini akan dijelaskan bagaimana cara bayar zakat online yang mudah. Dengan beberapa langkah ini kita sudah bisa menunaikan kewajiban zakat sesuai dengan aturan syariah.

1. Hitung Berapa Dana Zakat yang Harus Ditunaikan

Sebelum menunaikan zakat secara online, baiknya hitung terlebih dahulu seluruh harta yang dimiliki.

Jika jumlah harta sudah mencapai nisab selama satu tahun, maka zakat maal wajib untuk dibayarkan.

Sedangkan jika penghasilan dari profesi telah mencapai nisab selama satu bulan, maka perlu juga dihitung zakatnya.

Kita tidak perlu pusing dalam menghitung berapa jumlah zakat yang harus ditunaikan, cukup masuk ke halaman web Laziswaf al Hilal dan pilih “layanan” pada navigasi menu, kemudian pilih “kalkulator zakat” makan kita akan langsung diarahkan menuju halaman untuk menghitung zakat yang harus kita keluarkan.

2. Bacakan Niat Zakat, Minimal di Dalam Hati

Bagian ini menjadi syarat sah manakala hendak menunaikan zakat. Jika melafalkan niat dalam bahasa arab dirasa sulit, kita dapat melafalkannya menggunakan bahasa Indonesia, bahkan di dalam hati sekalipun.

3. Bayar Zakat Online Melalui Transfer Bank atau Dompet Digital

Setelah mantap dalam berniat, bayar zakat online bisa dilakukan dengan cara transfer dana ke nomor rekening lembaga amil zakat resmi dan terpercaya seperti Laziswaf al Hilal.

Di Laziswaf al Hilal, jika masih belum paham dalam cara pembayaran dana zakat, kita dapat menghubungi costumer service melalui nomor kontak yang sudah dicantumkan di website resmi Laziswaf al Hilal.

Kita akan dibimbing dan diberikan berbagai informasi terkait pembayaran zakat. Bahkan tidak hanya zakat, kita juga dapat bertanya dan meminta informasi terkait pembayaran infak, sedekah, wakaf, bahkan juga aqiqah.

4. Konfirmasi Pembayaran Zakat dengan Mengirimkan Bukti Transfer

Setelah melakukan pengiriman dana zakat, kita hanya perlu mengirimkan bukti transfer melalui nomor WhatsApp yang juga dicantumkan di website Laziswaf al Hilal.

Bagaimana, mudah bukan bayar zakat online?

Setelah mengetahui hukum, keuntungan, dan tata cara dalam menunaikan zakat secara online, jangan tunda lagi untuk menunaikan zakat di lembaga amil zakat resmi dan terpercaya, Laziswaf al Hilal, yuk!

Penulis: Arjun

Tips Sehat Konsumsi Daging Qurban

Sahabat Al Hilal, Idul Adha yang juga dikenal sebagai Lebaran Haji atau Idul Qurban diperingati dengan penyembelihan hewan qurban sebagai simbol ketakwaan dan kecintaan kita kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Nah, dalam situasi ini Sahabat Al Hilal diharapkan dapat mengontrol porsi makan daging disaat Hari Raya Qurban, jangan sampai berlebihan, ya!

Jangan lupa juga pelajari dan terapkan beberapa Tips Sehat Konsumsi Daging Qurban, supaya kita tetap aman dalam mengkonsumsinya.

Tips Sehat Konsumsi Daging Qurban

Tips Sehat Konsumsi Daging Qurban

Menurut para ahli dari Health Harvard Education, batas aman konsumsi daging merah adalah 50-100 gram perhari. Simak beberapa Tips Sehat Konsumsi Daging Qurban berikut:

1. Daging harus dimasak sampai matang sempurna

Dalam pengolahannya daging harus dimasak kurang lebih selama 30 menit. Intinya daging harus sampai kondisi matang, jangan hanya medium rare. Dengan begitu, bakteri-bakteri dan virus pun bisa mati, terutama yang sudah terindikasi penyakit mulut dan Kuku (PMK)

2. Jika dimasak dengan santan, usahakan sekali masak sekali habis

Namun, alangkah baiknya jika daging dimasak dengan cara dibuat sup (direbus) saja. Sebab, dengan menambahkan santan menjadi gulai atau resep lainnya, dapat meningkatkan jumlah kolesterol jahat dalam tubuh.

3. Lebih baik direbus dan dikonsumsi bersama sayur dan buah

Idul Adha hanya setahun sekali, tetapi bukan berarti kita boleh makan daging sebanyak yang kita mau. Tetap batasi porsi daging yang kita konsumsi.

Jangan lupa imbangi juga konsumsi daging dengan sayur dan buah yang banyak. Karena vitamin dan mineral yang terkandung di dalamnya, dapat mengurangi berbagai efek samping dari konsumsi daging yang berlebihan.

4. Lebih sehat dikonsumsi dengan beras merah/beras coklat tumbuk/umbi-umbian

Selain mengimbangi dengan sayuran dan buah-buahan, alangkah baiknya jika daging merah dikonsumsi dengan karbohidrat yang bisa didapat dari nasi merah, umbi-umbian seperti ubi dan kentang, supaya nutrisi yang didapatkan dari daging yang kita konsumsi bisa seimbang dan tidak menimbulkan resiko reaksi yang bisa menyebabkan diabetes atau kolesterol tinggi.

5. Pilih area daging yang kurang berlemak

Terutama untuk kita yang bermasalah dengan kolesterol tinggi, kita bisa tetap menikmati daging qurban asalkan tidak mengkonsumsi jeroan seperti usus, limpa, babat atau torpedo karena mengandung lebih banyak kolesterol.

Namun, meskipun kita tidak bermasalah dengan kolesterol tinggi, sebaiknya kita juga hindari area perut apalagi jeroan untuk berjaga-jaga. Karena pada dasarnya justru sumber-sumber penyakit ada di jeroan. Pasalnya, jeroan adalah bagian organ yang banyak mengandung bakteri dan virus.

6. Hindari digoreng atau dibakar

Karena dengan digoreng bisa membuat daging tersebut lebih berlemak dan mengandung kolesterol yang lebih tinggi. Sedangkan dibakar, beresiko menambah Zat Karsinogenik. Seperti yang kita ketahui zai ini adalah zat yang dapat menyebabkan pertumbuhan sel kanker.

Nah, itulah beberapa Tips Sehat Konsumsi Daging Qurban yang bisa kita pelajari dan diterapkan oleh Sahabat Al Hilal di rumah bersama keluarga tercinta. Semoga bermanfaat, ya!

Penulis: Elis Parwati

Bayar Zakat Fitrah Bandung Ramadhan 2022 [Ukuran, Waktu, Metode, dll]

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menentukan ukuran bayar zakat fitrah kota Bandung dan wilayah lainnya di Jawa Barat (Jabar) untuk periode Ramadhan tahun 1443 Hijriah.

Baznas Jabar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022. Surat edaran yang berisi (salah satunya) mengenai ukuran bayar zakat fitrah kota Bandung dan wilayah lain di Jawa Barat.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib untuk ditunaikan. Karena zakat fitrah merupakan satu dari 5 rukun Islam  yang wajib dikerjakan oleh umat Islam (semua usia/tanpa terkecuali).

Waktu untuk membayar zakat fitrah yakni terhitung sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Apabila seseorang meninggal setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan, maka ia tetap dikenai zakat fitrah. Begitu pula, jika terdapat anak bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan, ia juga tetap dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah (dibayarkan oleh orang tuanya).

Zakat fitrah dapat dbayarkan berupa makanan pokok (beras) atau dapat diganti dengan sejumlah uang yang senilai dengan harga makanan pokok (beras) yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Adapun bersaran zakat fitrah yang harus ditunaikan/dibayarkan dalam bentuk beras yakni seberat 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter per jiwa.

Akan tetapi, mengingat harga beras (makanan pokok) pada setiap daerah di Indonesia berbeda-beda, maka umat Islam dapat merujuk pada besaran zakat fitrah yang telah ditentukan oleh Baznas tiap provinsi, kota, dan kabupaten.

Dilansir dari Instagram Baznas Jawa Barat (@baznasjabar), nominal uang dalam pembayaran zakat fitrah untuk wilayah Jawa Barat (Jabar) termasuk kota Bandung adalah sebesar Rp32.000 per jiwa dan Rp32.500 per jiwa untuk kabupaten Bandung.

Berikut ini adalah besaran zakat fitrah untuk beberapa wilayah kota dan kabupaten di provinsi Jawa Barat:

  1. Kota Bandung: Rp32.000
  2. Kota Cimahi: Rp30.000
  3. Kota Bogor: Rp45.000
  4. Kota Tasikmalaya: Rp30.000
  5. Kota Sukabumi: Rp33.000
  6. Kota Depok: Rp45.000
  7. Kota Banjar: Rp25.000
  8. Kota Bekasi: Rp40.000
  9. Kota Cirebon: Rp35.000
  10. Kabupaten Bandung: Rp32.500
  11. Kabupaten Bandung Barat: Rp30.000
  12. Kabupaten Bogor: Rp37.500
  13. Kabupaten Sumedang: Rp32.500
  14. Kabupaten Garut: Rp30.000
  15. Kabupaten Tasikmalaya: Rp27.500
  16. Kabupaten Subang: Rp30.000
  17. Kabupaten Cirebon: Rp30.000
  18. Kabupaten Cianjur: Rp31.000, Rp37.000, Rp57.500
  19. Kabupaten Kuningan: Rp25.000
  20. Kabupaten Majalengka: Rp30.000
  21. Kabupaten Purwakarta: Rp31.250
  22. Kabupaten Indramayu: Rp30.000
  23. Kabupaten Karawang: Rp32.000
  24. Kabupaten Pangandaran: Rp27.500
  25. Kabupaten Bekasi: Rp45.000
  26. Kabupaten Sukabumi: Rp31.000
  27. Kabupaten Ciamis: Rp27.500

Beberapa golongan yang berhak menerima zakat fitrah antara lain; golongan fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Zakat fitrah dapat dibayarkan melalui masjid-masjid yang menerima pembayaran dan penyaluran zakat fitrah. Selain itu, zakat fitrah juga dapat ditunaikan melalui lembaga amil zakat resmi dan terpercaya seperti Laziswaf Al Hilal.

Ya, jika anda ingin bayar zakat fitrah khususnya bagi wargi Bandung dan sekitarnya, Laziswaf Al Hilal siap menerima bahkan menjemput zakat fitrah yang hendak ditunaikan.

Silahkan datang langsung ke kantor pusat Laziswaf Al Hilal yang beralamat di Jl.Gegerkalong Hilir No.155A, Sarijadi, Sukasari, Bandung. Atau salurkan juga di Rumah Tahfidz dan Pesantren Al Hilal yang dekat dengan anda.

Anda juga bisa menunaikan zakat fitrah secara online dengan metode transfer antar bank melalui:

  • Zakat: Bank Mandiri 132.00.1718.746.0
  • Infak dan Sedekah:
    • Mandiri 132.00.1254.995.3
    • BSI 708.588.555.8
    • BCA Syariah 0591.1551.55
    • BRI 0407.01.0053.9150.9
    • Muamalat 108.000.791.1

Semuanya atas nama Yayasan Al-Hilal Rancapanggung. Silahkan konfirmasi pembayaran zakat, infak dan sedekah anda melalui:

Penulis: Arjun

Dunia Hanya Titipan

Kekayaan Mark Zuckerberg Lenyap Sehari Akibat Facebook Down Apalah Harga Dunia Hanya Titipan 

Laziswaf Al Hilal – Masih mengingat kejadian dimana sosial media tiba-tiba tidak bisa di gunakan karena down seperti Instagram, Facebook, Twitter dan lain-lainnya dimana kita sempat panik, ternyata hal ini menjadi pengaruh besar bagi founder dari sosial medianya salah satunya adalah bos Facebook yang seperti sudah kita kenal dan tidak asing lagi.

Baru saja kemarin pada Senin malam (4/10) tiba-tiba Facebook down hal itu berdampak kepada kekayaan bos Mark Zuckerberg kehilangan kekayaan lebih dari USD 6 miliar atau sekitar Rp 85,6 triliun dan saham 

Facebook turun 4,9 persen, dilansir dari merdeka.com dalam sehari Facebook down dapat mempengaruhi kekayaan dari Mark Zuckerberg peringkatnya sebagai orang terkaya juga turun yang kini menjadi USD 121,6 miliyar dan saat ini Mark Zukerberg kekayaannya merosot ke posisi 5 besar dalam Bloomberg Bilionaires Index dari 500 orang terkaya.

Dalam kisah dari akibat Facebook down ada hal yang bisa kita petik dalam kejadian ini adalah harta benda itu pada hakikatnya merupakan titipan dari Allah karena Allah Yang Maha memiliki maka dari itu seorang insan harus memanfaatkan harta bendanya sebagaimana diperintahkan Allah, dengan itu menjadi sebuah renungan bagi kita agar kita tidak terlalu cinta dunia dan harus menyeimbangkan dengan akhirat. 

Karena sejatinya dunia untuk menjadikannya sebagai ladang di mana kita menanam berbagai amal baik untuk dipanen nantinya di akhirat namun amal yang kita tanam berasal dari bibit yang kurang baik, kita harus bersiap memanen hasil yang kurang baik.  

Sebaliknya jika yang kita tanam berasal dari bibit yang baik, maka kita akan bergembira dengan hasil yang baik pula di akhirat kelak. Allah berfirman:  “Siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun dia akan melihat (balasan)nya. Siapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun dia akan melihat (balasan)nya pula.” 

Dengan begitu sebagaimana akhirat harus dipersiapkan, dunia juga harus dijadikan tempat mempersiapkan hidup di akhirat kelak dengan kita memperbanyak amalan ibadah salah satunya adalah bersedekah dan kenapa di katakan yang disedekahkan atau di salurkan sebagai nafkah itu yang milik kita?

nilah jawabannya karena sejatinya harta seperti inilah yang akan dinikmati sebagai pahala di akhirar kelak, sedangkan harta yang di gunakan selain tujuan itu akan hanya sirna tidak akan bermamfaat, jadi mari kita menyeimbangkan dunia dan akhirat sekarang juga!

Risalah Asyuro

Hari Asyuro adalah hari ke-10 dari bulan Muharram. Bulan Muharram termasuk empat bulan mulia yang tidak diperkenankan berperang dan menumpahkan darah di dalamnya.

Ia secara khusus disebut Syahrullah (bulannya Allah) Al-Asham (yang tuli), karena di bulan itu tidak didengar dentingan senjata.

Bulan Muharram adalah bulan pertama dalam penanggalan Hijriyah. Menurut Ibnu Jauzi, hal ini karena di dalam bulan itu terdapat hari Asyuro. Hari Asyuro bagi ummat Islam adalah hari yang sangat monumental. Menurut keterangan Dr. As-Sayyid Muhammad Alaqi Al-Maliki dengan sandaran yang jelas, hari itu:  

  1. Allah SWT menurunkan Nabi Adam AS ke dunia,
  2. Allah SWT menerima taubat Nabi pertama itu akibat kesalahannya memakan buah yang terlarang,
  3. Allah SWT menerima taubat kaum Nabi Yunus AS,
  4. Berlabuhnya perahu Nabi Nuh AS di bukit Al-Judiyyi (terletak di Armenia sebelah Selatan, berbatasan dengan Mesopotamia), serta
  5. Kemenangan Nabi Musa AS dan tenggelamnya Fir’aun.

Hari Asyuro secara formal perlu diadakan untuk mengingatkan umat akan hari-hari yang dimuliakan oleh Allah SWT.

Atas dasar inilah khalifah adil Dinasti Umayyiah Umar bin Abdul Azis (99-102 H) memerintahkan agar masyarakat pada hari Asyuro berkumpul di surau-surau atau masjid-masjid untuk beristighfar memohon ampunan kepada Allah SWT.

Amalan utama untuk memperingati peristiwa-peristiwa besar tersebut menurut Nabi Muhammad SAW adalah berpuasa.

Puasa Asyuro menurut beliau bernilai menghapus dosa (baca: dosa kecil) setahun yang telah berlalu. Keutamaan puasa Asyura’ menjadi sangat jelas bila sejarah tasyri’-nya yang terbagi menjadi empat fase ditelusuri:

  1. Fase di Makkah sebelum hijrah. Nabi Muhammad SAW secara pribadi telah berpuasa Asyura’ tanpa memerintakan satupun sahabat melakukannya. Dan memang periode Makkah orientasi utamanya adalah penanaman Aqidah.
  2. Fase ketika beliau pertama kali menginjakkan kaki di Madinah. Beliau mendapati orang-orang Yahudi melakukan puasa Asyuro untuk memperingati kemenangan Nabi Musa AS atas Fir’aun, maka beliau bersabda, “Aku lebih berhak terhadap kemenangan Nabi Musa daripada kalian, wahai orang-orang Yahudi.” Lalu beliau perintahkan sahabat untuk berpuasa Asyuro. Menurut Ulama’ Ushul Fiqih, suatu perintah bila tidak mengarah kepada Sunnah berarti wajib. Dengan demikian, puasa yang diwajibkan pertama kali dalam Islam adalah Puasa Asyuro. Hal ini diperkuat bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan seseorang dari Bani Aslam untuk mengumumkan:

“Barangsiapa telah makan, maka berpuasalah (di sisa harinya), dan barang siapa belum makan, maka berpuasalah, karena hari ini hari Asyuro.”

(HR. Bukhari dan Muslim)
  1. Fase setelah turun kewajiban puasa Ramadhan pada bulan Sya’ban tahun ke-2 Hijriyah. Pada saat itu puasa Asyuro berubah hukum menjadi mubah, berdasarkan hadits: “Barangsiapa suka, hendaklah ia berbuka.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam hal ini, puasa Asyuro telah memberikan Pendidikan pra-puasa yang bernilai besar sehingga menjadikan ibadah puasa Ramadhan sebulan penuh bagi sahabat tidak terasa berat.
  2. Fase terakhir, hukum puasa Asyuro adalah Sunnah Muakad dan dianjurkan berpuasa satu hari sebelum atau sesudahnya agar berbeda dengan praktik Yahudi. Rasulullah SAW telah berazam kuat untuk melakukanpuasa Taasu’a (tanggal 9 Muharram), namun beliau kedahuluan wafat. Pada fase ini diterangkan nilai puasa Asyuro menghapus dosa setahun lampau. Sebagaimana puasa Arafah menghapus dosa dua tahun.

Hari Asyuro adalah momentum yang tepat sekali untuk bertaubat dan kembali kepada Allah SWT, membaca istighfar (berharap ampunan) itulah intinya. Tidak sekedar membacanya di lisan, namun menerapkan /melaksanakan dalam kehidupan nyata.

Demikianlah dahulu dilakukan oleh Nabiyullah Adam AS, Nabiyullah Nuh AS, Nabiyullah Musa AS, dan Nabiyullah Yunus AS. Istighfar sendiri dimaklumi memilikii dua dimensi: dimensi vertikal dan dimensi horizontal. Dimensi vertikal yakni dengan mengakui segala kesalahan yang berkaitan dengan keteledoran kepada Allah SWT.

Sedangkan dimensi horizontal erat kaitannya dengan mengakui segala kesalahan yang dilakukan kepada sesama manusia berikut lingkungannya.

Seandainya semua unsur Masyarakat melakukan istighfar dengan dua dimensi ini, bukankah akan melenyapkan sebagian besar dosa-dosa tindakan maksiat yang akan menghancurkan dirinya?

Amalan-amalan lain yang utama dilakukan di hari Asyuro adalah:

  1. Memberikan nafkah yang lebih banyak daripada biasanya bagi suami kepada istrinya,
  2. Bersedekah,
  3. Mengasihi anak yatim.

Akhirnya melihat keutamaan di atas bisa jadi hari Asyuro merupakan salah satu dari hembusan-hembusan (nafahat) Allah Ar-Rahman, maka hendaklah hembusan itu disambut dengan perasaan gembira dan niat sungguh-sungguh (shidqun niat). Sebab, barang siapa yang mendapatkan hembusan itu, maka ia tidak akan celaka selamanya (HR. Thabrani).

Istighfar Hari Asyuro

Sumber: Buku Risalah dan Istighfarot Asyuro, karya KH. M Ihya’ Ulumiddin. Diterbitkan oleh Yayasan Persyada Al-Haromain tahun 2018/1440 H.

Berburu Amal Kebaikan Di Bulan Muharram, Dan Inilah Mamfaat Serta Janji Allah Kepada Ummatnya

Laziswaf Al Hilal – Hari ini adalah tahun baru islam 2021 atau 1 Muharram, ternyata di tahun baru islam ini memiliki banyak keutamaan inilah moment yang kita tidak bisa lewatkan, karena bulan muharram ini adalah bulan yang sangat istimewa serta di muliakan oleh islam, banyak umat muslim yang menyambutnya dengan memperbanyak amalan. Nabi Muhammad SAW menyebutkan empat bulan itu yakni, Dzulhijjah dan Muharram lalu kemudian bulan Rajab suku Mudhar, antam Jumadi Tsani dan Sya’ban sesuai Hadist Riwayat Al Bukhari dan Muslim yang menyampaikan:

“Sesunggunnya zaman berputar sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suc), tiga bulan Dzul Qo’dah, Dzulhijjah, dan Muhanam, kemudian bulan Rajab suku Mudhar, antara Jumadi Tsani dan Sya’ban.”

Dan apa keistimewaan yang di dapat di bulan muharram?  Inilah keistimewaan yang di kutip dari www.malangtimes.com yang menjelaskan apa istimewaan yang di dapat dalam tahun baru islam, berikut penjelasannya:

  1. Bulan muharrarn merupakan bulan AllahSWT dan pada bulan ini, selain dianjurkan untuk berpuasa, umat muslim juga diminta untuk memperbanyak ibadah lainnya. Selain melaksanakan ibadah wajib salat fardhu, umat muslim juga dianjurkan memperbanyak ibadah sunah, salah satunya salat malam.

“Puasa yang paling utarna setelah Ramadan adalah puasa di bulan Allah      (yaitu)Muharram. Sedangkan salat yang paling utama setelah salat fardhu      adalah shalat fnalarn.” – HRMuslim

  • Melakukan lbadah puasa sunah Asyura Sebagairnana diketahui, salah satu puasa sunah yang dianjurkan yakni puasa Asyura. Dengan berpuasa ini, maka Allah SWT akan menghapuskan dosa selama setahun yang lalu. “Puasa Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR Muslirn)
  • Perbanyak sedekah Bulan ini juga merupakan bulan penuh keberkahan. Memperbanyak amalan sedekah sangat dianjurkan terutarna kepada keluarga, anak yatim, dan orang-orang miskin. Allah SWT berfirman dalarn QS. Al-Bagamh ayat 215 yang artinya:

“Mereka bertanya tentang apa yang mereka natkahkan. Jawablah )”Apa saja             harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum     kerabat anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang                   dalam perjalanan dan an apa saja kebaikan yang kamu buaS maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.

Dan dalam sebuah hadist di sebutkan bahwa Allah SWT telah memberikan keistimewaan serta kemuliaan pada empat bulan haram dari 12 bulan, karena itu kita harus memperbanyak amalan, shalat sunnah, berzikir, bersedekah dan lain sebagainya.

Jika yang di kerjakan pada empat bulan haram tersebut akan di lipatgandakan balasannya Allah SWT dan inilah salah satu janji Allah SWT kepada ummatnya ketika menjalankannya, maka sangat perlu kita memperbanyak amalan di bulan yang sangat istimewa ini. 

Informasi & Call Center

🌐 Website: www.alhilal.or.id

☎ Telpon: 022-2005079

📱 WA: 081 2222 02751

© Laziswaf Al Hilal Copyright

Bagaimana Cara Nabi dan Sahabatnya Menghafal Al Quran?

Tidak sedikit Hafidz/Hafidzoh penghafal Quran di kalangan Umat Muslim di Dunia, termasuk Indonesia. Kegaitan menghafalkan Al Quran memang telah dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Melalui malaikat Jibril, Rasulullah SAW menerima Wahyu dari Allah SAW. Lantas, bagaimana cara Rasulullah menghafalkan Al Quran?

Sahabat Al Hilal, tentu dewasa ini telah banyak ditemukan metode untuk memudahkan bagi siapa saja Umat Muslim yang akan menghafalkan Al Quran.

Sebagai umat Muslim, tentu kita ingin tahu bagaimana Rasulullah SAW menghafalkan Al Quran bukan?

Salah satu cara Rasulullah SAW ketika menghafalkan Al Quran dengan menghafalkan Al Quran secara bertahap Satu tahapan yang Rasulullah SAW lakukan adalah dengan menghafalkan beberapa ayat terlebih dahulu.

Cara inilah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW saat menerima wahyu dari Malaikat Jibril.

Dilansir dari laman Islami, Abd al-Rab Nawab al-Din dalam ‘Kayfa Tahfadz Al-Qur’an Al-Kariim’ menjelaskan, Rasulullah SAW saat mendapat wahyu melalui malaikat Jibril berupa firman Allah SWT, terbiasa menerima lima bagian.

Sedangkan, para sahabat menghafalkan Ayat Suci Al Quran yang baru turun dan tidak diperkenankan lanjut ke bagian berikutnya sebelum benar-benar menguasai hafalan yang sama.

Tahukah sahabat Al Hilal, bahwa metode menghafal Al Quran seperti ini pun dinilai dapat membantu anak usia dini, ataupun kita yang ingin menghafal Al Quran?

Cara tersebut pun dinilai dapat membantu memelihara hafalan secara maksimal. Tentu, saja cara ini pun masih relevan diterapkan saat ini.

Untuk memperkuat hafalan, maka sebaiknya seorang Muslim disarankan untuk mengulang-ulang setiap bagian sebanyak lima kali atau lebih, agar kata tersebut lekat di dalam pikirannya. Setelah itu barulah berlanjut ke bagian kedua dan seterusnya.

Meninggal Ketika Hari Jumat Termasuk Husnul Khatimah, Benarkah?

Laziswaf Al Hilal – Membahas soal kematian merupakan hal yang kita tidak pernah ketahui kapan terjadinya, karena kematian adalah perkara yang sangat rahasia yang datangnya hanya Allah SWT yang mengetahui kapan tiba kematian itu datang, kita sebagai umat islam harus meyakini bahwa setiap yang bernyawa pasti akan mati, karena Dialah yang maha menghidupkan dan Maha Berkehendak.

Sebuah perjalanan hidup yang panjang manusia wajib mempersiapkan apa bekal yang akan di bawa di akhirat nanti, apakah sudah mempersiapkan amal ibadah sebanyak-banyaknya? Karena amal ibadah merupakan penyelamat kita ketika di alam barzah karena setiap manusia menginginkan dirinya memasuki surga dan ternyata bukan hanya itu umat muslim mengingikan dirinya meninggal ketika hari Jumat, karena Jumat adalah hari istimewa dan termasuk husnul khatimah, apakah benar?

Lantas apa saja yang bisa di jadikan dasar seseorang bisa di katakan meninggal dalam keadaan khusnul khatimah. Dalam sebuah hadis dikatakan: “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia di hari atau malam Jumat, kecuali Allah menjaganya dari fitnah kuburHR. Tirmidzi

Lalu bagaimana jika meninggal dalam keadaan maksiat bahkan sedang melakukan dosa? Dikutip dari telisik.id sebagian ulama menyatakan hadis di atas adalah dhaif, salah satunya diungkapkan oleh Syekh Hafizh Al-Mundziri yang menyampaikan bahwa tidak semua meninggal hari Jumat itu baik bagaimana amal ibadahnya namun jika Allah SWT menghendaki, maka Allah SWT akan menyiksanya namun sebaliknya jika Allah SWT mengampuninya untuk mengampuninya, dan hanya Allah SWT yang sebenar benarnya yang berhak memberikan siksa dan meringankan beban siksa atau bahkan meniadakan siksa kubur sama sekali terhadap hamba-hambanya yang telah di kehendaki.

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Allah mengampuni dosa yang selain dosa syirik itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. – An-Nisâ/4:48

Dan tidaklah seseorang mukmin dicabut nyawanya di hari Jumat yang penuh dengan kebesaran rahmat-Nya yang tidak tehingga, kecuali Allah mencatat untuknya keberuntungan serta kemuliaan maka dari itu Allah tetap menjaganya dari fitnah kubur, namun di balik itu semua kematian adalah misterius, maka dari itu mari mempersiapkan amalan sebaik-baiknya sebelum kematian datang menjemput.

Informasi & Call Center

🌐 Website: www.alhilal.or.id

☎ Telpon: 022-2005079

📱 WA: 081 2222 02751

Apakah Hadist Menangisi Mayat Ketika Akan Membuat Mayat Tidak Tenang, Inilah Penjelasannya Dalam Islam

Laziswaf Al Hilal – Setiap yang bernyawa pasti akan kembali kepada-Nya, setiap yang bernyawa pasti akan mati, kalimat tersebut pasti sudah tidak asing bukan di telinga kita namun kalimat tersebut memiliki makna dimana mengingatkan akan hidup yang sesungguhnya bukan di dunia namun di akhiratlah yang kekal, bahkan sudah sangat jelas hal ini sudah ada di dalam Al Quran, sayangnya banyak manusia tidak dapat terima takdir tersebut terlebih jika di tinggal oleh orang yang sangat di sayangi, hingga menangis berlebihan.

Ketika menangis berlebihan kita suka di larang karena membuat mayat tidak tenang, bahkan air matanya tidak boleh mengenai mayat, lantas bagaimana hukum dalam islam mengangisi orang meninggal, inilah sabda Rasulullah dalam hadist yang di riwayatkan Bukhari:

حَدَّثَنَا عَبْدَانُ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ فِي قَبْرِهِ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ
تَابَعَهُ عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ وَقَالَ آدَمُ عَنْ شُعْبَةَ الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ الْحَيِّ عَلَيْهِ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami ‘Abdan berkata, telah mengabarkan bapakku kepadaku dari Syu’bah dari Qatadah dari Sa’id AL Musayyab dari Ibnu ‘Umar dari bapaknya radliallahu ‘anhuma dari Nabi Shallallahu’alaihiwasallam bersabda:”Mayat akan disiksa di dalam kuburnya disebabkan ratapan kepadanya”. 
Hadis ini dikuatkan oleh ‘Abdu Al A’laa telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai’ telah menceritakan kepada kami Sa’id telah menceritakan kepada kami Qatadah dan berkata, Adam dari Syu’bah: “Sesungguhnya mayat pasti akan disiksa disebabkan tangisan orang yang masih hidup kepadanya”.

Dalam hadist tersebut sudah jelas bahwa orang yang telah meninggal akan di siksa karena tangisan yang masih hidup, lalu ada sebuah pertanyaan yang datang “Lantas tangisan yang seperti apa yang tidak di bolehkan dan yang di bolehkan?” namun pada kenyataannya soal perasaan tidak bisa di hindarkan juka di tinggal oleh orang yang di sayang untuk selama lamanya.

Jadi ada sebuah cerita dari Abdullah Bin Umar Radhiyallahu’Anhuma bahwasannya Rasulullah SAW pernah menjenguk Sa’ad Bin Ubadah ketika sakit. Beliau menyampaikan ketika menjenguk disertai oleh Aburrahman bin Auf, Sa’ad bin Abi Waqqash, Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhum. 

Dan sesampainya di tempat, Rasulullah pun menangis ketika sampai di tempat, ketika yang hadir di tempat tersebut melihat tangisan Rasulullah, mereka ikut menangis, dan Rasulullah kemudian bersabda:


ألاَ تَسْمَعُونَ؟ إنَّ الله لاَ يُعَذِّبُ بِدَمْعِ العَينِ، وَلاَ بِحُزنِ القَلبِ، وَلَكِنْ يُعَذِّبُ بِهذَا أَوْ
 
يَرْحَمُ. وَأشَارَ إِلَى لِسَانِهِ.

Artinya: Dengarkan, sesungguhnya Allah tidak mengadzab orang yang meninggal itu lantaran tetesan air mata, dan Allah pun tidak mengadzab jenazah lantaran hati yang sedih, akan tetapi Allah mengadzab atau merahmati mayat tersebut lantaran ini (lisan). Dan beliau memberi isyarat pada lisannya. (Muttafaqun ‘alaih)

Dalam penjelasan tersebut menjelaskan bahwa tidak ada larangan untuk menangisi orang yang sudah tidak ada (meninggal) dan tidak ada azab yang buruk bagi mayat atas tangisan untuknya, tetapi Rasulullah melarang menangis di sertai ucapan yang di sampaikan kepada mayat seperti Al-Imam An-Nawawi Rahimahullahu Ta’ala, mengatakan:

أمَّا النِّيَاحَةُ فَحَرَامٌ.

Artinya: Adapun niyahah (meratapi mayat) dengan mayat itu, hukumnya adalah haram.

Niyahah artinya menangisi mayat dengan mengucapkan kalimat-kalimat ketika memangis mengeluarkan perasaan lalu diungkapkan dengan suara yang keras, seperti di lansir dari NU Online bahwa islam tidak melarang sama sekali menangisi orang yang sudah meninggal, selama masih di batas wajar, karena memang manusia adalah perasa yang tidak luput dari rasa sedih akan kehilangan seseorang yang di sayangnya.

Informasi & Call Center

🌐 Website: www.alhilal.or.id

☎ Telpon: 022-2005079

📱 WA: 081 2222 02751

Inilah Istimewanya Olah Raga Memanah Yang Disukai Oleh Rasulullah

Gambar Istimewa: canva.com

Laziswaf Al Hilal – Memanah adalah jenis olah raga kuno yang di gunakan untuk meningkatkan keterampilan khususnya untuk mereka yang akan berperang, olah raga ini membutuhkan fisik dan mental yang kuat agar membantu memelihara keduanya, karena memanah bukan hanya sekedar berdiri saja namun kaki ototnya harus kuat, serta stabilisasi keseimbangannya harus di jaga maka dari itu perlunya melatih mental.

Zaman sekarang memanah sendiri adalah olah raga yang sedang di minati orang banyak khalayak masyarakat bahkan ada yang berlomba-lomba belajar karena memanah dianggap sebagai olah raga sunnah Rasulullah SAW, dan bagaimana kebenarannya apakah benar jika memanah itu sunnah? Sehingga sangat di anjurkan untuk di lakukan bahkan di pelajari?

Dalam penjelasan literarur hadist sendiri menunjukan bahwa memanah memiliki keutamaan, hal ini di riwayatkan dari tasfir Rasullulah dalam surat Al-Anfal ayat 60 yang menyampaikan:

 وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ

Artinya: “Siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi.”

Lalu setelah itu kemudian Nabi mengulang kembali sebuah kalimat tersebut selama 3 kali berturut-turut untuk menafsirkan ayat dari Al-Anfal yang telah di bacanya yang berisi:

. ألا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ

Artinya, “Ketahuilah, sesungguhnya yang dimaksud dengan kekuatan itu adalah memanah.”

Hal ini di tulis oleh Ibnu Fajar yang menjelaskannya di Fathul Bari-Nya di jelaskan terkait tentang bagaimana keutamaan seorang pemanah yang masuk syurga karena anak panahnya, yang di riwayatkan kembali oleh Uqbah Bin Amir. Dan bagi yang sudah mahir memanah harus mengamalkan kemampuannya kepada orang lain, dalam hadist Ibnu Malah orang yang tidak mengamalkan kemampuannya adalah orang yang durhaka kepada Rasulullah.

Maka dari itu banyak kegiatan memanah yang sering di lakukan di tempat sarana masjid-masjid, bahkan menjadi gencar, dalam kesimpulannya penjelasan diatas adalah memanah sendiri adalah hukumnya mubah, tetapi jika menganggap pemanah menjadi sebuah kesunahan yang akhirnya menimbulkan prilaku yang kurang etis seperti menyalahkan orang tidak bisa memanah itu adalah kesalahan besar karema sejatinya memang memanah adalah olah raga sunnah.

Informasi & Call Center
Website: www.alhilal.or.id
Telpon: 022-2005079
WhtasApp : 081 2222 02751

×