Contacts

92 Bowery St., NY 10013

thepascal@mail.com

+1 800 123 456 789

Category: Berita

Puasa Syawal: Keutamaan, Hukum, Niat, dan Cara Pelaksanaannya

Puasa Syawal: Keutamaan, Hukum, Niat, dan Cara Pelaksanaannya

Puasa Syawal: Keutamaan, Hukum, Niat, dan Cara Pelaksanaannya

Puasa Syawal: Keutamaan, Hukum, Niat, dan Cara Pelaksanaannya

Puasa Syawal adalah puasa sunnah enam hari di bulan Syawal setelah Ramadhan yang pahalanya setara puasa setahun penuh. Hukumnya sunnah muakkadah, boleh dilaksanakan tidak berurutan, dan dimulai setelah Idulfitri. LAZISWAF Al Hilal membuka layanan fidyah dan sedekah bagi Anda yang ingin melengkapi ibadah pasca-Ramadhan.

Apa Itu Puasa Syawal dan Mengapa Pahalanya Luar Biasa?

Puasa Syawal adalah ibadah puasa sunnah yang dilaksanakan selama enam hari di bulan Syawal, tepat setelah menyelesaikan puasa Ramadhan. LAZISWAF Pesantren Al Hilal menjadikan momentum Syawal sebagai pengingat bahwa ibadah tidak berhenti di penghujung Ramadhan, melainkan terus berlanjut sebagai bukti keteguhan hati seorang muslim.

Dasar pelaksanaan puasa Syawal bersumber dari hadits shahih riwayat Imam Muslim:

“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim)

Para ulama menjelaskan logika pahala ini berdasarkan prinsip satu kebaikan dilipatkan sepuluh kali. Tiga puluh hari Ramadhan dihitung sebagai tiga ratus hari, ditambah enam hari Syawal yang dihitung sebagai enam puluh hari, sehingga totalnya setara tiga ratus enam puluh hari atau satu tahun penuh.

Allah SWT juga berfirman tentang orang-orang yang senantiasa beramal di setiap keadaan:

يُنفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ

“Yaitu orang-orang yang menafkahkan hartanya, baik di waktu lapang maupun sempit.” (QS. Ali Imran: 134)

Ayat ini relevan karena semangat melanjutkan amal setelah Ramadhan, baik berupa puasa maupun sedekah, mencerminkan karakter seorang mukmin sejati yang tidak hanya beramal saat suasana khusyuk Ramadhan saja.

Baca Juga:
• Apa Dampak Nyata Program LAZISWAF Al Hilal?
• Lembaga Zakat Bandung Gold Award 2025

Hukum dan Kedudukan Puasa Syawal dalam Fikih Islam

Hukum puasa Syawal adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Ia bukan kewajiban, namun meninggalkannya berarti melewatkan kesempatan pahala yang sangat besar.

Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal

Puasa Syawal dimulai pada tanggal 2 Syawal, sehari setelah Idulfitri. Tanggal 1 Syawal adalah hari yang diharamkan untuk berpuasa karena merupakan hari raya. Batas akhir pelaksanaannya adalah sebelum berakhirnya bulan Syawal.

Apakah Harus Dilaksanakan Berurutan?

Mayoritas ulama, termasuk Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, berpendapat bahwa puasa Syawal tidak harus dilaksanakan secara berurutan. Anda boleh melaksanakannya selang-seling selama masih dalam bulan Syawal. Namun, melaksanakannya secara berurutan setelah Idulfitri lebih utama karena menunjukkan kesegeraan dalam meraih kebaikan.

Bolehkah Digabung dengan Qadha Ramadhan?

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai menggabungkan niat puasa Syawal dengan qadha Ramadhan. Pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati adalah memisahkan keduanya, yaitu menyelesaikan qadha Ramadhan terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan puasa Syawal. Cara ini memastikan kewajiban terpenuhi sempurna sebelum mengerjakan yang sunnah.

Aspek Ketentuan
Hukum Sunnah muakkadah
Jumlah hari 6 hari
Waktu mulai 2 Syawal (setelah Idulfitri)
Batas akhir Akhir bulan Syawal
Berurutan Tidak wajib, namun lebih utama
Digabung qadha Sebaiknya dipisah

Baca Juga:
• Zakat Fitrah, Niat, dan Cara Pembayarannya
• Fidyah Puasa Ramadhan 2026: Panduan Lengkap
• Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah

Niat dan Tata Cara Puasa Syawal

Niat Puasa Syawal

Niat puasa Syawal boleh diucapkan dalam hati atau lisan, dan boleh dilakukan pada malam hari atau pagi hari sebelum tergelincirnya matahari, selama belum makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa sejak subuh.

Lafal niat puasa Syawal:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

“Saya berniat puasa esok hari enam hari dari bulan Syawal, sunnah karena Allah Ta’ala.”

Tata Cara Pelaksanaan

Puasa Syawal dilaksanakan sama seperti puasa pada umumnya: menahan diri dari makan, minum, dan segala yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Tidak ada amalan khusus yang membedakannya dari puasa sunnah lainnya.

Yang perlu diperhatikan: pastikan kondisi fisik memadai, terutama bagi Anda yang belum sepenuhnya pulih setelah sebulan penuh berpuasa Ramadhan. Islam tidak mewajibkan ibadah yang memberatkan diri melampaui kemampuan.

Melengkapi Ibadah Pasca-Ramadhan Bersama LAZISWAF Al Hilal

Puasa Syawal bukan satu-satunya amalan yang dianjurkan setelah Ramadhan. Bagi Anda yang selama Ramadhan memiliki hutang puasa karena sakit, perjalanan, atau kondisi tertentu, fidyah menjadi kewajiban yang perlu segera ditunaikan.

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah: 267)

LAZISWAF Al Hilal membuka layanan penerimaan fidyah dan sedekah pasca-Ramadhan. Fidyah yang Anda titipkan akan disalurkan langsung kepada fakir miskin dan santri yatim yang berada di bawah pembinaan Pesantren Al Hilal.

Cara menyalurkan fidyah dan sedekah melalui LAZISWAF Al Hilal:

Transfer ke rekening berikut, lalu konfirmasi via WhatsApp 0812 2220 2751:

Bank Nomor Rekening Nama Rekening
Bank BSI 708.588.555.8 Yayasan Al-Hilal
Bank Mandiri 132.00.1254.995.3 Al-Hilal Rancapanggu
Bank BCA 233.08.777.18 YAY Al Hilal Rancapanggu
Bank BRI 0407.0100.5391.509 Yayasan Al-Hilal RSN

Baca Juga:
• Bayar Zakat, Infaq dan Sedekah
• Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat?
• Manfaat Zakat Bagi Masyarakat

Jangan Biarkan Semangat Ramadhan Berhenti di 1 Syawal

Puasa Syawal adalah bukti bahwa semangat Ramadhan bukan milik satu bulan saja. Enam hari puasa yang setara setahun penuh adalah tawaran pahala luar biasa yang sayang untuk dilewatkan. Laksanakan mulai 2 Syawal, tidak harus berurutan, dan selesaikan qadha Ramadhan Anda lebih dulu jika masih ada.

Lengkapi pula ibadah pasca-Ramadhan Anda dengan menunaikan fidyah dan memperbanyak sedekah. LAZISWAF Pesantren Al Hilal, lembaga amil zakat berizin resmi SK Kemenag No. 1114 Tahun 2023, siap menjadi mitra amanah Anda dalam menyalurkan setiap kebaikan kepada yang paling membutuhkan.

Hubungi Kami Sekarang

Email: cs@alhilal.or.id / lazisalhilal@gmail.com
WhatsApp: 0812 2220 2751
Telepon: 022 2005079
Kantor Pusat: Jl. Gegerkalong Hilir No.155A, Sarijadi, Sukasari, Bandung
Website: alhilal.or.id
Instagram: @laziswafalhilal

Baca Juga:
• Lembaga Amil Zakat Al Hilal
• LAZISWAF Al Hilal Bandung
• Cara Kerja LAZ

FAQ: Pertanyaan Seputar Puasa Syawal

1. Apakah puasa Syawal wajib dilaksanakan setiap tahun?

Tidak. Puasa Syawal hukumnya sunnah muakkadah, bukan kewajiban. Namun keutamaannya sangat besar sehingga sangat dianjurkan untuk tidak melewatkannya setiap tahun.

2. Bolehkah puasa Syawal dilakukan tidak berurutan?

Boleh. Mayoritas ulama membolehkan puasa Syawal dilaksanakan tidak berurutan selama masih dalam bulan Syawal. Namun melaksanakannya berurutan sejak 2 Syawal lebih utama.

3. Apa yang harus dilakukan jika masih punya hutang puasa Ramadhan?

Sebaiknya selesaikan qadha Ramadhan terlebih dahulu sebelum melaksanakan puasa Syawal. Ini adalah pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati menurut mayoritas ulama.

4. Apakah anak-anak dianjurkan puasa Syawal?

Puasa Syawal dianjurkan bagi muslim yang sudah baligh dan mampu. Untuk anak-anak yang belum baligh, orang tua dapat memperkenalkan dan membiasakan amalan ini sebagai latihan.

5. Di mana saya bisa menyalurkan fidyah dan sedekah pasca-Ramadhan?

LAZISWAF Al Hilal menerima fidyah dan sedekah melalui transfer bank (Mandiri, BRI, BCA, BSI) dengan konfirmasi via WhatsApp 0812 2220 2751. Seluruh dana disalurkan kepada fakir miskin dan santri yatim di bawah binaan Pesantren Al Hilal.

Yuk Siapkan Qurban dari Sekarang, Saatnya Berbagi Kebahagiaan dengan Sesama

Yuk Siapkan Qurban dari Sekarang, Saatnya Berbagi Kebahagiaan dengan Sesama

 

Ibadah qurban bukan sekadar ritual tahunan yang dilakukan saat Idul Adha. Lebih dari itu, qurban adalah wujud nyata dari kepedulian, keikhlasan, dan semangat berbagi kepada sesama. Setiap tahunnya, Hari Raya Idul Adha menjadi momen istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Di hari tersebut, hewan qurban disembelih dan dagingnya dibagikan kepada masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan. Bagi sebagian orang, inilah momen langka untuk bisa menikmati hidangan daging yang mungkin jarang mereka rasakan dalam keseharian.

Di sinilah letak keindahan qurban, membahagiakan orang lain melalui apa yang kita miliki. Qurban juga mengajarkan kita tentang keikhlasan, sebagaimana kisah Nabi Ibrahim AS yang diuji untuk mengorbankan sesuatu yang sangat dicintainya. Dari sana kita belajar bahwa dalam beribadah, bukan sekadar apa yang diberikan, tetapi bagaimana hati kita benar-benar ikhlas karena Allah SWT.

Namun, sering kali muncul anggapan bahwa qurban hanya bisa dilakukan oleh mereka yang memiliki rezeki berlebih. Padahal, qurban bisa diusahakan sejak jauh-jauh hari. Menjelang Idul Adha, sekarang adalah waktu yang tepat untuk mulai menyisihkan sebagian rezeki. Tidak harus langsung besar, tidak perlu menunggu sempurna. Mulailah dari yang kita mampu—sedikit demi sedikit, namun konsisten.

Menabung qurban adalah salah satu ikhtiar sederhana yang bisa dilakukan oleh siapa saja. Dengan perencanaan yang baik, insya Allah kita pun bisa ikut berqurban dan merasakan kebahagiaan berbagi di hari raya. Bayangkan, dari hasil tabungan yang kita kumpulkan, ada keluarga yang tersenyum bahagia karena menerima daging qurban. Ada anak-anak yang merasakan nikmatnya hidangan yang jarang mereka dapatkan. Semua itu menjadi pahala yang besar di sisi Allah SWT.

Qurban bukan tentang siapa yang paling mampu, tetapi tentang siapa yang mau berusaha dan berbagi. Maka, Bersama LAZISWAF Pesantren Al Hilal yuk persiapkan Qurban dari sekarang. Sisihkan sebagian rezeki kita, niatkan untuk ibadah, dan jadikan qurban sebagai bagian dari perjalanan kebaikan kita. InsyaAllah #QurbanDAY menebarkan dan memberikan kebahagiaan nyata untuk Dhuafa Anak Yatim hingga pelosok desa. Semoga Allah SWT memudahkan langkah kita untuk berqurban tahun ini, menerima setiap amal ibadah kita, dan menjadikan qurban sebagai jalan keberkahan dalam hidup kita.

Penulis: Indra Rizki

 

Terima Kasih! Fidyah yang Kamu Tunaikan Bahagiakan Anak-anak Yatim dan Santri Penghafal Quran di Pesantren Al Hilal

Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah: Tunaikan Fidyah Puasa Ramadhan 2026 Lewat LAZISWAF Al Hilal

 

Masih Punya Hutang Puasa Ramadhan? Jangan Ditunda — Ini Panduan Lengkapnya

Jika Anda masih menyimpan hutang puasa Ramadhan yang belum tertunaikan, kini saatnya bertindak. Tidak semua Muslim mampu menjalani puasa Ramadhan dengan sempurna. Ada yang sakit, lansia, hamil, menyusui, atau dalam perjalanan — dan Islam memberikan keringanan berupa qadha (puasa pengganti) atau fidyah (tebusan makanan) sesuai kondisi masing-masing.

Di tahun 1447 H/2026 M ini, pemahaman tentang fidyah semakin penting. LAZISWAF Pesantren Al Hilal — selaku lembaga amil zakat infak sedekah resmi berlisensi Kemenag — hadir memberikan panduan lengkap berdasarkan data valid dari BAZNAS RI, Kemenag, dan MUI, agar ibadah Anda sah dan amanah.

20 Data Valid & Referensi Resmi tentang Fidyah Puasa 2026

Sebelum masuk ke panduan praktis, berikut 20 data dan referensi otoritatif yang menjadi landasan artikel ini:

# Data / Fakta Sumber
1 Fidyah 2026 ditetapkan Rp65.000/jiwa/hari (Jabodetabek, via BAZNAS) SK Ketua BAZNAS RI No. 14 Tahun 2026
2 Zakat fitrah 2026 ditetapkan Rp50.000/jiwa atau 2,5 kg beras premium SK Ketua BAZNAS RI No. 14 Tahun 2026
3 LAZ/BAZNAS daerah diperbolehkan menetapkan sendiri sesuai harga beras lokal BAZNAS RI, Februari 2026
4 LAZISWAF Al Hilal menetapkan fidyah Rp45.000/jiwa/hari (sesuai kondisi harga pokok wilayah Jawa Barat) LAZISWAF Pesantren Al Hilal
5 MUI DIY menetapkan fidyah bertingkat: Rp75.000 (sangat mampu) hingga Rp25.000 (kurang mampu) Ketetapan Fatwa MUI DIY No. Kep.-013/MUI-DIY/I/2026
6 MUI Semarang menetapkan fidyah Rp30.000/jiwa/hari Tausiyah MUI Kota Semarang No. 210/DP.MUI-SMG/II/2026
7 Potensi zakat nasional Indonesia mencapai Rp327 triliun, baru terkumpul Rp41 triliun (2025) BAZNAS RI & Presiden RI, Maret 2025
8 Populasi Muslim Indonesia 244,41 juta jiwa (91,43% di atas garis kemiskinan) BPS via BAZNAS RI, 2024
9 Target pengumpulan zakat nasional Rp66 triliun tahun 2026 Outlook Zakat Indonesia 2026, BAZNAS Pusat Kajian
10 Terdapat 170 LAZ berizin Kemenag (45 nasional, 39 provinsi, 86 kabupaten/kota) per Februari 2024 Kompas, mengutip data Kemenag RI
11 LAZ wajib berizin sesuai UU No. 23 Tahun 2011 Pasal 18; yang melanggar dikenai sanksi UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
12 Ada 108 lembaga zakat tidak berizin yang masih beroperasi (data Kemenag 2023) Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin
13 Kadar fidyah menurut Imam Syafi’i: 1 mud = 675 gram beras per hari puasa Kitab Asna al-Mathalib, Syekh Zakariyya al-Anshari
14 Dalil wajib fidyah: QS. Al-Baqarah: 184 Al-Qur’an
15 Kadar fidyah menurut Hanafiyah: 2 mud (1,5 kg) atau setara harga kurma 3,25 kg per hari Kitab Al-Fiqih al-Islami, Syekh Wahbah al-Zuhaili, juz 9
16 Orang yang menunda qadha wajib fidyah berlipat menurut sebagian ulama (Al-Ashah) Satudikti.id mengutip pendapat ulama fiqih
17 Fidyah untuk almarhum berasal dari harta warisan; jika tidak cukup, ahli waris tidak wajib Kitab Qut al-Habib al-Gharib, Syekh Nawawi al-Bantani, hal. 221-222
18 Pertumbuhan rata-rata penghimpunan zakat fitrah 21,28% per tahun (2021–2024) BAZNAS RI, Konferensi Pers Maret 2025
19 Pengelolaan zakat harus sesuai prinsip “3A”: Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI BAZNAS RI & Outlook Zakat 2026
20 LAZISWAF Pesantren Al Hilal berizin resmi: SK Kemenag No. 1114 Tahun 2023, SK Kemenkumham AHU-0006707, SK Nazhir BWI No. 3.300232 Tahun 2019 Dokumen legal LAZISWAF Al Hilal

Apa Itu Fidyah? Pengertian Berdasarkan Al-Qur’an dan Ulama

Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah: Tunaikan Fidyah Puasa Ramadhan 2026 Lewat LAZISWAF Al Hilal

Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah: Tunaikan Fidyah Puasa Ramadhan 2026 Lewat LAZISWAF Al Hilal

Menurut BAZNAS RI, fidyah berasal dari kata Arab “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus. Secara istilah, fidyah adalah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan karena uzur tertentu yang dibenarkan syariat.

Landasan hukumnya sangat kuat, yakni firman Allah SWT:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Imam Ibnu Abbas RA menafsirkan ayat ini sebagai landasan kewajiban fidyah bagi lansia dan orang yang tidak mampu berpuasa. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam kitab fiqih-nya menjelaskan bahwa ketika seseorang tidak mampu berpuasa, yang wajib baginya adalah penggantinya — yaitu fidyah.

Hukum fidyah adalah wajib bagi mereka yang memenuhi kriteria, dan berdosa jika ditinggalkan tanpa alasan yang sah.


Perbedaan Qadha dan Fidyah: Mana yang Wajib Bagi Anda?

Banyak umat Muslim masih bingung kapan harus qadha, kapan harus fidyah, atau kapan keduanya sekaligus. Berikut panduan ringkasnya:

Aspek Qadha Puasa Fidyah
Arti Mengganti puasa di hari lain Memberi makan fakir miskin
Kondisi Uzur sementara (bisa pulih) Uzur permanen (tidak bisa pulih)
Bentuk Ibadah puasa Beras atau uang
Contoh pelaku Sakit flu, haid, musafir Lansia, sakit kronis permanen
Batas waktu Sebelum Ramadhan berikutnya Dapat dibayar kapan saja

Siapa yang Wajib Bayar Fidyah? Ini 5 Kategori Resmi Menurut BAZNAS

Berdasarkan panduan resmi BAZNAS RI dan referensi kitab fiqih muktabar, berikut lima kategori yang wajib membayar fidyah:

1. Orang Tua Renta (Lansia)

Kakek atau nenek yang sudah sangat lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, baik di Ramadhan maupun di luarnya, cukup membayar fidyah tanpa kewajiban qadha. Menurut Syekh Zakariyya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib (juz 1, hal. 428), batas tidak mampu berpuasa adalah ketika berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum.

✓ Kewajiban: Fidyah saja, tanpa qadha

2. Penderita Sakit Kronis Permanen

Orang yang menderita penyakit yang tidak ada harapan sembuh — seperti kanker stadium lanjut, gagal ginjal kronis, atau diabetes berat — diwajibkan fidyah tanpa qadha. Menurut Syekh Sulaiman al-Bujairimi dalam Tuhfah al-Habib (juz 2, hal. 397), batasannya adalah ketika seseorang mengalami kepayahan jika berpuasa.

✓ Kewajiban: Fidyah saja, tanpa qadha
Syarat: Ada keterangan dokter yang menyatakan penyakit bersifat permanen.

3. Ibu Hamil atau Menyusui yang Khawatir pada Bayinya

Menurut Mazhab Syafi’i yang dianut mayoritas ulama Indonesia — diperkuat oleh Ibnu Abbas RA: “Ibu hamil dan menyusui jika khawatir terhadap anaknya, maka berbuka dan memberi makan (fidyah)” — jika tidak berpuasa karena khawatir kondisi bayi atau janin, maka wajib:

  1. Mengganti puasa (qadha)
  2. Membayar fidyah untuk setiap hari yang ditinggalkan

Catatan penting: Jika khawatir hanya pada dirinya sendiri (bukan bayinya), cukup qadha saja tanpa fidyah.

✓ Kewajiban: Qadha + Fidyah

4. Orang yang Menunda Qadha Hingga Ramadhan Berikutnya

Jika seseorang punya hutang puasa dari Ramadhan lalu, mampu menggantinya, namun sengaja menunda hingga masuk Ramadhan tahun berikutnya — ia berdosa dan wajib menambah fidyah sebagai denda keterlambatan (ta’khir).

Berdasarkan panduan BAZNAS Kota Yogyakarta: “Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan padahal memungkinkan untuk segera mengqadha sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah sebagai ganjaran atas keterlambatan.”

✓ Kewajiban: Qadha + Fidyah (denda keterlambatan)

5. Ahli Waris dari Orang yang Meninggal dengan Hutang Puasa

Berdasarkan fiqih Syafi’i, jika seseorang meninggal dan masih punya hutang puasa yang sebenarnya bisa diqadha namun tidak dilakukan, ahli waris wajib membayarkan fidyah dari harta peninggalan almarhum.

Menurut Syekh Nawawi al-Bantani dalam Qut al-Habib al-Gharib (hal. 221-222): ketentuan ini berlaku jika harta warisan mencukupi. Jika tidak mencukupi, ahli waris tidak diwajibkan.

✓ Kewajiban: Fidyah atas nama almarhum, dari harta warisan


Besaran Fidyah 2026: Standar BAZNAS RI vs Ketentuan LAZISWAF Al Hilal

Standar Nasional BAZNAS RI

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, besaran fidyah ditetapkan:

  • Rp65.000 per jiwa per hari (acuan Jabodetabek)
  • Setara 1 mud (0,75 kg) beras per hari per jiwa
  • BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ diperbolehkan menetapkan sendiri sesuai harga beras setempat

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA menyampaikan: penetapan ini dilakukan setelah kajian mendalam mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

Ketentuan LAZISWAF Pesantren Al Hilal

LAZISWAF Pesantren Al Hilal menetapkan fidyah sebesar:

💚 Rp 45.000 / jiwa / hari

Penetapan ini sesuai dengan kondisi harga bahan pokok di wilayah layanan LAZISWAF Al Hilal (Jawa Barat dan sekitarnya), sejalan dengan wewenang yang diberikan oleh BAZNAS RI kepada LAZ daerah untuk menyesuaikan secara mandiri.

Tabel Perhitungan Fidyah via LAZISWAF Al Hilal

Jumlah Hari Tidak Puasa Fidyah (Rp 45.000/hari) Beras (0,75 kg/hari)
1 hari Rp 45.000 0,75 kg
3 hari Rp 135.000 2,25 kg
7 hari Rp 315.000 5,25 kg
10 hari Rp 450.000 7,5 kg
15 hari Rp 675.000 11,25 kg
20 hari Rp 900.000 15 kg
30 hari (1 bulan penuh) Rp 1.350.000 22,5 kg

Niat Fidyah: Lafaz Lengkap Sesuai Kondisi

Fidyah adalah ibadah, sehingga wajib disertai niat yang benar. Berikut lafaz niat fidyah sesuai situasi:

Niat Fidyah Umum (Lansia / Sakit Kronis)

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah li iftar shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku berniat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa Ramadhan, fardhu karena Allah Ta’ala.”

Niat Fidyah Ibu Hamil / Menyusui (Karena Khawatir pada Bayi)

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku berniat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa Ramadhan karena khawatir terhadap anakku, fardhu karena Allah Ta’ala.”

Niat Fidyah untuk Almarhum

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ (فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ) فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku berniat mengeluarkan fidyah ini untuk puasa Ramadhan (nama almarhum/almarhumah), fardhu karena Allah Ta’ala.”

Niat Fidyah Karena Menunda Qadha

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيرِ قَضَاءِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku berniat mengeluarkan fidyah ini karena menunda qadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah Ta’ala.”


Waktu Membayar Fidyah: Kapan yang Paling Afdhal?

Berdasarkan panduan BAZNAS Kota Yogyakarta, fidyah dapat ditunaikan dalam beberapa waktu:

  1. Setiap hari saat meninggalkan puasa — dibayar malam setelah berbuka atau pagi hari. Ini menurut pandangan Mazhab Syafi’i.
  2. Dikumpulkan dan dibayar sekaligus di akhir Ramadhan — lebih praktis dan efisien.
  3. Setelah Ramadhan berakhir — masih sah, meskipun kurang afdhal.
  4. Sebelum Ramadhan berikutnya — ini batas waktu agar tidak bertambah kewajiban.

⚠️ Penting: Menurut Mazhab Hanafi, fidyah boleh dibayar sebelum Ramadhan dimulai jika sudah dipastikan tidak akan mampu berpuasa. Namun menurut Mazhab Syafi’i, pembayaran idealnya dilakukan pada bulan Ramadhan atau sesudahnya.

Kaidah dari QS. Al-Baqarah: 184 yang ditegaskan dalam kitab fiqih: “Ayat yang mensyariatkan fidyah tidaklah menetapkan waktu tertentu sebagai batasan — fidyah ditunaikan sesuai kelapangan.”


Mengapa Wajib Bayar Fidyah Melalui Lembaga Amil Zakat Resmi?

Regulasi Negara Mewajibkannya

Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Pasal 18 tentang Pengelolaan Zakat:

  • Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri Agama
  • LAZ wajib melaporkan secara berkala kepada BAZNAS
  • Pasal 38 menegaskan: setiap orang dilarang bertindak selaku amil zakat tanpa izin pejabat berwenang

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan: “Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai UU Zakat No. 23 Tahun 2011 wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat.”

Berdasarkan data Kemenag 2023, terdapat 170 LAZ berizin resmi di seluruh Indonesia — dan 108 lembaga yang masih beroperasi tanpa izin. Pastikan Anda menyalurkan fidyah hanya ke LAZ yang berizin.

Mengapa LAZISWAF Al Hilal Pilihan Tepat?

LAZISWAF Pesantren Al Hilal memenuhi semua syarat LAZ resmi:

Legalitas Lengkap:

  • ✅ SK Kementerian Agama RI No. 1114 Tahun 2023
  • ✅ SK Kemenkumham AHU-0006707 (berbadan hukum)
  • ✅ SK Nazhir BWI No. 3.300232 Tahun 2019 (wakaf)

Transparansi & Akuntabilitas:

Penyaluran Tepat Sasaran:


Cara Mudah Bayar Fidyah via LAZISWAF Al Hilal: Transfer & QRIS

Rekening Resmi LAZISWAF Al Hilal

Bank Nomor Rekening Atas Nama
Bank Mandiri 132 00 1254 995 3 Al Hilal Rancapanggu
Bank BRI 0407 0100 5391 509 Yayasan Al Hilal Ran
Bank BCA 2330 8777 18 Yay Al Hilal Rancapanggu
Bank BSI 708 588 555 8 Yayasan Al Hilal
Bank BNI 8888 9707 07 Al Hilal Rancapanggu

Dompet Digital: GoPay · Dana · OVO → via QRIS (scan QR code resmi LAZISWAF Al Hilal)

Format Konfirmasi WhatsApp

Setelah transfer, kirim konfirmasi ke WhatsApp: 0812 2220 2751 dengan format:

Nama    : [Nama Lengkap]
Program : Fidyah Puasa Ramadhan
Hari    : [Jumlah hari]
Nominal : Rp [Total]
Tanggal : [Tanggal transfer]
Bank    : [Bank yang digunakan]

Hikmah Fidyah: Ketika Ibadah Menjadi Kepedulian Sosial

Allah SWT berfirman:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)

Fidyah bukan sekadar “denda” pengganti puasa. Ia adalah instrumen sosial Islam yang mengalirkan kepedulian dari yang berkelebihan kepada yang membutuhkan. Data BAZNAS RI menunjukkan bahwa potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun, namun yang terkumpul baru Rp41 triliun (2025). Ini artinya masih ada kesenjangan besar yang bisa diisi oleh kepedulian umat — termasuk melalui fidyah.

Setiap Rp45.000 fidyah yang Anda tunaikan melalui LAZISWAF Pesantren Al Hilal akan langsung dirasakan manfaatnya oleh fakir miskin, santri yatim, dan masyarakat dhuafa yang membutuhkan.


5 Kesalahan Umum Seputar Fidyah yang Harus Dihindari

1. Bayar fidyah padahal seharusnya qadha Orang yang sakit sementara (flu, demam) hanya perlu qadha, bukan fidyah. Fidyah hanya untuk uzur permanen.

2. Menunda qadha bertahun-tahun Setiap Ramadhan yang terlewat tanpa qadha menambah kewajiban fidyah berlipat. Segera tunaikan!

3. Tidak membaca niat saat bayar fidyah Fidyah adalah ibadah maliyah — harus disertai niat. Tanpa niat, fidyah tidak sah secara syariat.

4. Membayar fidyah ke lembaga tidak resmi Risiko fidyah tidak tersalurkan tepat sasaran. Selalu gunakan lembaga amil zakat resmi berlisensi Kemenag.

5. Memberi fidyah kepada orang yang wajib dinafkahi Fidyah tidak boleh diberikan kepada istri, anak, atau orang tua yang menjadi tanggungan nafkah Anda.


FAQ: Pertanyaan Paling Sering tentang Fidyah

Q: Apakah ibu hamil wajib fidyah dan qadha sekaligus?
A: Tergantung alasannya. Jika khawatir pada diri sendiri → cukup qadha. Jika khawatir pada bayi/janin → wajib qadha DAN fidyah (Mazhab Syafi’i).

Q: Bolehkah fidyah dibayar sekaligus untuk 30 hari?
A: Boleh, dan lebih praktis. Totalnya Rp45.000 × 30 = Rp1.350.000 via LAZISWAF Al Hilal.

Q: Bagaimana jika punya hutang puasa bertahun-tahun?
A: Wajib qadha semuanya dan membayar fidyah sebagai denda keterlambatan. Bisa dicicil. Konsultasi ke tim LAZISWAF Al Hilal.

Q: Siapa penerima fidyah yang sah?
A: Fakir dan miskin. Tidak boleh kepada orang yang menjadi tanggungan nafkah Anda.

Q: Bolehkah fidyah dibayar sebelum Ramadhan?
A: Menurut Mazhab Hanafi boleh, jika sudah dipastikan tidak mampu puasa. Menurut Mazhab Syafi’i, idealnya saat atau setelah Ramadhan.


Segera Tunaikan — Hutang Puasa Tidak Gugur Sebelum Dibayar

“Barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa, hendaklah walinya berpuasa atas nama orang tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim)

Jangan biarkan hutang puasa menjadi beban yang terus menumpuk. LAZISWAF Pesantren Al Hilal siap membantu Anda menunaikan fidyah dengan mudah, sah secara syariat, dan tersalurkan dengan amanah kepada yang berhak.

💚 Bayar Fidyah Sekarang — Rp45.000/jiwa/hari


Informasi & Kontak LAZISWAF Pesantren Al Hilal

Website: www.alhilal.or.id
WhatsApp: 0812 2220 2751
Telepon: 022 2005079
Email: cs@alhilal.or.id

Kantor Pusat:
Jl. Gegerkalong Hilir No.155A, Sarijadi, Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat

Media Sosial:
Instagram: @laziswafalhilal | Facebook: lazalhilal | TikTok: @laziswafalhilal | YouTube: @pesantrenalhilal

Baca Juga:

  1. Salurkan Amanah Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Yatim Dhuafa
  2. Menyempurnakan Ramadhan dengan Zakat Fitrah
  3. Mengapa Menyalurkan Zakat Lewat Lembaga Amil Zakat Lebih Aman
  4. Bedanya Lembaga Amil Zakat Resmi dan Tidak Resmi
  5. Kado Lebaran untuk Santri Yatim Penghafal Al-Quran

Ditulis berdasarkan referensi resmi: SK BAZNAS RI No. 14 Tahun 2026 | UU No. 23 Tahun 2011 | Fatwa MUI DIY Kep.-013/MUI-DIY/I/2026 | BAZNAS.go.id | Kemenag.go.id | Kitab Asna al-Mathalib, Tuhfah al-Habib, Al-Fiqih al-Islami Wa Adillatuhu

Open Rekrutmen Relawan Sahabat Al Hilal Yogyakarta: Jadilah Bagian dari Kebaikan

PENDAFTARAN DIBUKA! SAATNYA BERGABUNG MENJADI KOMUNITAS SAHABAT AL HILAL WILAYAH YOGYAKARTA 💚

Open Rekrutmen Relawan Sahabat Al Hilal Yogyakarta: Jadilah Bagian dari Kebaikan

Open Rekrutmen Relawan Sahabat Al Hilal Yogyakarta: Jadilah Bagian dari Kebaikan

 

Assalamualaikum, halo warga Yogyakarta! Apakah kamu relawan kebaikan yang kami cari?

Komunitas Sahabat Al Hilal membuka kesempatan bagi kamu yang memiliki jiwa sosial tinggi untuk bergabung bersama ”Komunitas Sahabat Al Hilal Yogyakarta”.

Dengan kualifikasi:
▶️ Usia minimal 19 tahun,
▶️ Komunikatif,
▶️ Mampu bekerja mandiri maupun tim, dan
▶️ Berdomisili di Daerah Istimewa Yogyakarta.

_SEMAMPUNYA, SEKITAR KITA, SEKARANG JUGA!_

Komunitas Sahabat Al Hilal adalah sekumpulan orang-orang yang memiliki jiwa sosial yang tinggi yang peduli terhadap masyarakat di sekitarnya. Diisi oleh orang-orang yang siap menjadi relawan, siap meluangkan waktu dan tenaganya untuk mengambil peran menjadi manusia yang bermanfaat.

Bagi kamu yang ingin menjadi bagian dari relawan kebaikan bersama “Komunitas Sahabat Al Hilal Yogyakarta”, daftar sekarang juga melalui,
▶️ https://s.id/DaftarRelawanSahalDIY

Bersama Komunitas Sahabat Al Hilal Yogyakarta, saatnya upgrade diri kamu dan ambil benefit terbaiknya ✨🌹

Informasi Pendaftaran,
📱 0853 1412 1379

#laziswafalhilal #relawan #pendaftaran #komunitas #sahabatalhilal #komunitassahabatalhilal #sahal #infosahabatalhilal #infosahal #infojabar #infobandung #fyi

Informasi & Call Center
🌐 Website: LAZISWAF Al Hilal
☎ Telpon: 022 2005079

Berhalangan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Fidyah dan Qadha yang Perlu Anda Ketahui

Berhalangan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Fidyah dan Qadha yang Perlu Anda Ketahui

Tidak semua Muslim mampu menjalankan puasa Ramadhan dengan sempurna. Ada kalanya seseorang terhalang berpuasa karena sakit, hamil, menyusui, atau kondisi lain yang dibenarkan syariat. Pertanyaannya kemudian: bagaimana cara mengganti kewajiban puasa yang tertinggal? Kapan harus qadha (mengganti puasa), kapan harus bayar fidyah, dan kapan harus keduanya sekaligus?

Di tahun 2026 ini, banyak umat Muslim yang masih bingung membedakan antara fidyah dan qadha puasa. Padahal, memahami perbedaan keduanya sangat penting agar ibadah kita diterima Allah SWT dengan sempurna. LAZISWAF Pesantren Al Hilal sebagai lembaga amil zakat resmi SK Kemenag hadir untuk memberikan panduan lengkap tentang fidyah dan qadha sesuai tuntunan syariat.

Perbedaan Mendasar antara Fidyah dan Qadha Puasa

Berhalangan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Fidyah dan Qadha yang Perlu Anda Ketahui

Berhalangan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Fidyah dan Qadha yang Perlu Anda Ketahui

Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita pahami dulu apa perbedaan mendasar antara fidyah dan qadha. Kedua istilah ini sering membingungkan karena sama-sama berkaitan dengan puasa yang tertinggal, namun sebenarnya sangat berbeda.

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Apa Itu Qadha Puasa?

Qadha puasa adalah mengganti puasa yang tertinggal di bulan Ramadhan dengan berpuasa di hari-hari lain di luar Ramadhan. Qadha wajib dilakukan oleh mereka yang meninggalkan puasa karena uzur yang bersifat sementara dan masih memiliki kemampuan untuk berpuasa di kemudian hari.

Berdasarkan program edukasi LAZISWAF Al Hilal, qadha puasa wajib bagi:

  • Orang sakit yang bisa sembuh
  • Musafir (orang dalam perjalanan)
  • Wanita haid atau nifas
  • Ibu hamil/menyusui yang khawatir pada dirinya sendiri (bukan bayinya)

Waktu qadha: Boleh dilakukan kapan saja di luar bulan Ramadhan, namun dianjurkan segera dilakukan agar tidak tertunda hingga Ramadhan berikutnya.

Apa Itu Fidyah Puasa?

Fidyah berasal dari kata Arab “fadaa” yang berarti menebus atau mengganti.

Fidyah adalah tebusan berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilakukan karena uzur yang bersifat permanen.

Fidyah wajib dibayar oleh mereka yang:

  • Sama sekali tidak mampu berpuasa lagi (uzur permanen)
  • Tidak punya harapan untuk mengganti puasa di kemudian hari
  • Kondisinya akan semakin memburuk jika dipaksakan berpuasa

Berdasarkan ketentuan LAZISWAF Pesantren Al Hilal, besaran fidyah adalah Rp 45.000/jiwa/hari atau setara dengan biaya makan layak bagi satu orang fakir miskin.

Tabel Perbandingan Qadha dan Fidyah

Aspek Qadha Puasa Fidyah
Definisi Mengganti puasa di hari lain Memberi makan fakir miskin
Kondisi Uzur sementara Uzur permanen
Bentuk Puasa Uang/beras
Waktu Setelah Ramadhan Setiap saat
Contoh Sakit flu, haid, musafir Lansia, sakit kronis

Kategori Orang yang Wajib Qadha Saja

1. Orang Sakit yang Bisa Sembuh

Jika Anda sakit dan dokter menyarankan untuk tidak berpuasa, namun penyakit tersebut bisa sembuh (misalnya: flu, demam, diare, mag akut), maka Anda hanya perlu mengganti puasa di hari lain setelah sembuh.

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka (berpuasalah) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Tidak perlu bayar fidyah, cukup qadha saja.

2. Musafir (Orang dalam Perjalanan)

Jika Anda sedang dalam perjalanan jauh (musafir) dan memilih untuk berbuka, maka cukup mengganti puasa di hari lain. Tidak perlu membayar fidyah.

3. Wanita Haid atau Nifas

Wanita yang sedang haid atau nifas dilarang berpuasa. Mereka wajib mengganti puasa di hari lain setelah suci. Qadha puasa haid/nifas wajib dilakukan sebelum Ramadhan berikutnya.

4. Ibu Hamil/Menyusui yang Khawatir pada Dirinya Sendiri

Menurut Mazhab Syafi’i, jika ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir pada kondisi dirinya sendiri (bukan bayinya), maka cukup qadha saja tanpa fidyah.


Kategori Orang yang Wajib Fidyah Saja

1. Lansia (Orang Tua Renta)

Orang tua yang sudah sangat lanjut usia dan fisiknya tidak kuat lagi untuk berpuasa cukup membayar fidyah tanpa qadha.

2. Penderita Sakit Kronis Permanen

Orang yang menderita penyakit kronis yang tidak mungkin sembuh menurut keterangan medis terpercaya, cukup membayar fidyah. Contoh: kanker stadium lanjut, gagal ginjal kronis, penyakit jantung berat, diabetes kronis.

3. Orang yang Telah Meninggal dengan Meninggalkan Utang Puasa

Jika seseorang meninggal dunia dan semasa hidupnya memiliki kesempatan untuk mengganti puasa namun tidak melakukannya, maka ahli waris wajib membayarkan fidyah atas namanya.


Kategori Orang yang Wajib Fidyah DAN Qadha

1. Ibu Hamil/Menyusui yang Khawatir pada Bayinya

Menurut Mazhab Syafi’i yang dianut mayoritas umat Islam Indonesia, jika ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi bayinya (bukan dirinya), maka ia wajib:

  1. Mengganti puasa (qadha) setelah kondisi memungkinkan
  2. Membayar fidyah untuk setiap hari yang ditinggalkan

2. Orang yang Menunda Qadha Hingga Ramadhan Berikutnya

Jika Anda punya utang puasa Ramadhan tahun lalu dan mampu menggantinya namun menunda-nunda hingga masuk Ramadhan tahun ini, maka Anda wajib qadha sekaligus membayar fidyah sebagai denda keterlambatan.

Contoh perhitungan:

  • Utang puasa: 10 hari
  • Ditunda hingga Ramadhan 2027
  • Kewajiban: Qadha 10 hari + Fidyah Rp 450.000 (10 x Rp 45.000)

Besaran dan Cara Menghitung Fidyah 2026

Berdasarkan ketentuan LAZISWAF Pesantren Al Hilal, besaran fidyah adalah:

Fidyah dalam Bentuk Beras

1 mud (sekitar 0,6–0,75 kg beras) untuk setiap 1 hari puasa yang ditinggalkan.

Jumlah Hari Beras
1 hari 0,75 kg
7 hari 5,25 kg
30 hari 22,5 kg

Fidyah dalam Bentuk Uang

Rp 45.000/jiwa/hari sesuai ketentuan LAZISWAF Pesantren Al Hilal.

Jumlah Hari Nominal
1 hari Rp 45.000
7 hari Rp 315.000
30 hari Rp 1.350.000

Niat dan Waktu Membayar Fidyah

Lafaz Niat Fidyah

Niat Fidyah Umum:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah li iftar shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa Ramadhan, fardhu karena Allah Ta’ala.”

Niat Fidyah untuk Ibu Hamil/Menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa Ramadhan karena khawatir terhadap anakku, fardhu karena Allah Ta’ala.”

Niat Fidyah untuk Almarhum:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ (فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ) فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini untuk puasa Ramadhan (nama almarhum), fardhu karena Allah Ta’ala.”


Cara Mudah Membayar Fidyah via LAZISWAF Al Hilal

LAZISWAF Pesantren Al Hilal membuka layanan penerimaan fidyah yang mudah, aman, dan tersalurkan dengan tepat sasaran kepada fakir miskin, santri yatim, dan masyarakat dhuafa.

Rekening Pembayaran

Bank Nomor Rekening Atas Nama
Bank Mandiri 132 00 1254 995 3 Al Hilal Rancapanggu
Bank BRI 0407 0100 5391 509 Yayasan Al Hilal Ran
Bank BCA 2330 8777 18 Yay Al Hilal Rancapanggu
Bank BSI 708 588 555 8 Yayasan Al Hilal
Bank BNI 8888 9707 07 Al Hilal Rancapanggu

Tersedia juga pembayaran via GoPay, Dana, dan OVO melalui QRIS — scan QR code di poster resmi LAZISWAF Al Hilal.

Konfirmasi Pembayaran

WhatsApp: 0812 2220 2751

Format konfirmasi:

  • Nama: [Nama Lengkap]
  • Program: Fidyah Puasa Ramadhan
  • Jumlah hari: [Berapa hari]
  • Nominal: Rp [Total]
  • Tanggal Transfer: [Tanggal]

Atau kunjungi kantor kami untuk pembayaran langsung dan konsultasi.


Jangan Tunda, Segera Tunaikan Fidyah dan Qadha Anda!

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)

Utang puasa adalah hutang kepada Allah yang harus dilunasi. LAZISWAF Pesantren Al Hilal siap membantu Anda menyalurkan fidyah Rp 45.000/jiwa/hari dengan sistem yang transparan dan amanah.

Bayar Fidyah Sekarang

5 Keutamaan Puasa Syawal yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Terlambat

5 Keutamaan Puasa Syawal yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Terlambat

5 Keutamaan Puasa Syawal yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Terlambat

5 Keutamaan Puasa Syawal yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Terlambat

Puasa Syawal adalah salah satu amalan sunnah paling utama yang dianjurkan setelah Ramadhan berakhir. Bagi setiap muslim yang ingin memaksimalkan pahala di bulan Syawal, memahami keutamaan puasa Syawal secara mendalam adalah langkah pertama yang tidak boleh dilewatkan. LAZISWAF Pesantren Al Hilal merangkum lima keutamaan puasa Syawal lengkap dengan dalil dan penjelasannya agar Anda tidak melewatkan kesempatan emas ini.


Apa Itu Puasa Syawal?

Puasa Syawal adalah puasa sunnah enam hari yang dilaksanakan di bulan Syawal, yakni bulan setelah Ramadhan. Puasa ini bisa dilakukan secara berurutan atau terpisah, asalkan masih dalam rentang bulan Syawal. Mayoritas ulama sepakat bahwa puasa Syawal hukumnya sunnah muakkad, yakni sunnah yang sangat dianjurkan.

Dasar hukum puasa Syawal bersumber dari hadis sahih Rasulullah SAW:

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim, No. 1164)

Hadis ini menjadi landasan utama mengapa jutaan muslim di seluruh dunia berlomba-lomba mengerjakan puasa Syawal segera setelah Idul Fitri. Keutamaan yang terkandung di dalamnya jauh melampaui usaha enam hari yang terlihat sederhana.


5 Keutamaan Puasa Syawal

Keutamaan 1: Menyempurnakan Pahala Puasa Setara Puasa Setahun Penuh

Keutamaan puasa Syawal yang pertama dan paling dikenal adalah bahwa ia menyempurnakan pahala puasa Ramadhan sehingga nilainya setara dengan puasa sepanjang tahun penuh. Hal ini bukan sekadar klaim, melainkan janji Allah yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui hadis yang diriwayatkan Imam Muslim.

Para ulama menjelaskan mekanismenya sebagai berikut: satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipat. Puasa Ramadhan selama 30 hari dihitung setara 300 hari, sementara puasa Syawal 6 hari dihitung setara 60 hari. Total 300 + 60 = 360 hari, yang mendekati satu tahun penuh dalam kalender Hijriah.

Artinya, dengan melaksanakan puasa Syawal, seorang muslim yang rutin menjalankannya setiap tahun seolah-olah tidak pernah berhenti berpuasa sepanjang hidupnya. Ini adalah keuntungan ibadah yang luar biasa besar dengan investasi waktu yang sangat kecil.

Keutamaan 2: Tanda Diterimanya Amalan Puasa Ramadhan

Keutamaan puasa Syawal yang kedua mungkin jarang disadari banyak orang: terbiasa berpuasa setelah selesai Ramadhan adalah tanda bahwa amalan puasa Ramadhan seseorang diterima oleh Allah SWT.

Para ulama menyebutkan bahwa salah satu tanda diterimanya sebuah kebaikan adalah munculnya keinginan untuk kembali berbuat kebaikan serupa. Ketika seorang muslim merasa ringan dan bersemangat untuk melanjutkan puasa di bulan Syawal, itu adalah pertanda baik bahwa puasanya di bulan Ramadhan mendapat ridha Allah.

Sebaliknya, jika seseorang merasa berat bahkan tidak ingin menyentuh puasa satu hari pun setelah Ramadhan, hal itu bisa menjadi bahan muhasabah diri. Apakah puasa Ramadhan yang lalu dijalani dengan penuh keikhlasan, atau hanya sebatas ritual tanpa makna?

Keutamaan Manfaat Utama
1. Setara puasa setahun Pahala berlipat ganda melalui kalkulasi 10x kebaikan
2. Tanda amalan diterima Semangat lanjut puasa = sinyal ibadah Ramadhan ridha Allah
3. Menyempurnakan kekurangan Menutupi cacat ibadah wajib selama Ramadhan
4. Pahala disempurnakan di Idul Fitri Dosa-dosa diampuni di hari kemenangan
5. Allah langsung yang membalas Pahala puasa tidak terbatas, langsung dari Allah

Keutamaan 3: Menyempurnakan Kekurangan dan Cacat Ibadah Wajib

Tidak ada manusia yang sempurna dalam beribadah. Selama sebulan penuh Ramadhan, tentu ada momen di mana kekhusyukan terganggu, niat melemah, atau amalan tidak sempurna dikerjakan. Inilah fungsi ketiga puasa Syawal yang sangat penting: menyempurnakan kekurangan dan cacat yang ada pada ibadah wajib.

Para ulama fikih menjelaskan bahwa amalan sunnah berperan sebagai “penyempurna” bagi amalan wajib yang tidak mencapai kesempurnaan. Pada hari kiamat nanti, ketika amalan wajib seseorang dinilai kurang sempurna, amalan sunnah yang ia kerjakan akan digunakan untuk menambal kekurangan tersebut.

Allah SWT berfirman:

وَٱلَّذِينَ هُمْ عَلَىٰ صَلَوَٰتِهِمْ يُحَافِظُونَ

“Dan orang-orang yang memelihara shalatnya.” (QS. Al-Mu’minun: 9)

Ayat ini menunjukkan bahwa memelihara dan menjaga kualitas ibadah adalah ciri orang beriman. Puasa Syawal adalah salah satu cara terbaik untuk menjaga dan menyempurnakan kualitas ibadah Anda di bulan Ramadhan yang baru saja berlalu.

Keutamaan 4: Pahala Disempurnakan di Hari Raya Idul Fitri dan Dosa Diampuni

Keutamaan puasa Syawal yang keempat berkaitan erat dengan momen Idul Fitri. Orang yang menjalankan puasa Syawal mendapatkan kesempurnaan pahala di hari raya Idul Fitri sekaligus pengampunan dosa-dosanya.

Idul Fitri bukan sekadar perayaan akhir puasa. Bagi muslim yang sungguh-sungguh menjalankan Ramadhan dan menyambungnya dengan puasa Syawal, Idul Fitri adalah hari di mana Allah menyempurnakan seluruh catatan kebaikan dan membuka pintu ampunan selebar-lebarnya.

Ini adalah kombinasi yang luar biasa: pahala yang sempurna plus ampunan dosa. Tidak ada yang lebih melegakan bagi seorang hamba selain mengetahui bahwa di hari raya yang penuh kebahagiaan itu, catatan dosanya turut dibersihkan oleh Allah SWT.

Baca Juga:

Keutamaan 5: Allah Ta’ala Langsung yang Membalas Pahala Puasa

Keutamaan puasa Syawal yang kelima adalah yang paling agung: Allah Ta’ala sendiri yang akan langsung membalas pahala puasa menurut kehendak-Nya, tanpa batas yang dapat diukur oleh manusia.

Rasulullah SAW bersabda dalam hadis Qudsi:

“Setiap amalan anak Adam adalah untuknya, kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya.” (HR. Bukhari, No. 1904)

Hadis ini berlaku untuk semua jenis puasa, termasuk puasa Syawal. Ketika Allah sendiri yang menjadi “pemberi pahala langsung”, maka besaran pahala tersebut melampaui semua kalkulasi manusia. Tidak ada angka yang bisa membatasi pemberian Allah SWT kepada hamba-Nya yang berpuasa dengan ikhlas.


Waktu dan Tata Cara Puasa Syawal

Puasa Syawal dilaksanakan selama enam hari di bulan Syawal. Beberapa ketentuan yang perlu Anda perhatikan:

Waktu pelaksanaan: Boleh dimulai dari tanggal 2 Syawal (sehari setelah Idul Fitri) hingga akhir bulan Syawal. Tidak boleh dilaksanakan pada tanggal 1 Syawal karena itu adalah hari Idul Fitri yang diharamkan untuk berpuasa.

Boleh berurutan atau terpisah: Mayoritas ulama sepakat bahwa enam hari puasa Syawal boleh dilaksanakan secara berturut-turut maupun terpisah-pisah selama masih dalam bulan Syawal.

Prioritas qadha puasa Ramadhan: Bagi yang memiliki utang puasa Ramadhan, para ulama menganjurkan untuk menyelesaikan qadha terlebih dahulu sebelum puasa Syawal, agar pahala yang diperoleh lebih sempurna.

Niat puasa Syawal: Niat puasa sunnah Syawal boleh dilakukan pada malam hari atau di pagi hari sebelum masuk waktu zuhur, selama belum makan, minum, atau hal-hal yang membatalkan puasa.


Hubungan Puasa Syawal dengan Sedekah dan Berbagi

Bulan Syawal bukan hanya tentang puasa. Ia adalah momentum melanjutkan semangat berbagi yang tumbuh selama Ramadhan. LAZISWAF Pesantren Al Hilal mengajak Anda untuk tidak hanya menyempurnakan ibadah personal melalui puasa Syawal, tetapi juga menyempurnakan ibadah sosial melalui sedekah dan infak.

Allah SWT berfirman:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَـٰتِ مَا كَسَبْتُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah: 267)

Semangat Ramadhan yang Anda bangun selama sebulan penuh terlalu berharga untuk berhenti begitu saja di Idul Fitri. Puasa Syawal adalah jembatan agar ruh Ramadhan tetap hidup di hati Anda. Dan sedekah adalah cara terbaik untuk membuktikan bahwa ruh itu benar-benar ada.

Baca Juga:


Salurkan Kebaikan Syawal Anda Bersama LAZISWAF Al Hilal

LAZISWAF Pesantren Al Hilal adalah lembaga amil zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang beroperasi dengan tiga legalitas resmi: SK Kementerian Agama No. 1114 Tahun 2023, SK Kemenkumham AHU-0006707.AH.01.12, dan SK Nazhir BWI No. 3.300232 Tahun 2019. Sejak berdiri, LAZISWAF Al Hilal telah menghadirkan 32.494 manfaat bagi masyarakat Indonesia dan mendistribusikan lebih dari 200.000 mushaf Al-Quran ke seluruh pelosok nusantara.

Di bulan Syawal ini, Anda bisa menyempurnakan ibadah dengan menyalurkan zakat, infak, atau sedekah melalui LAZISWAF Al Hilal untuk mendukung program santri yatim tahfidz, pembangunan asrama, dan distribusi Al-Quran ke daerah yang membutuhkan.

Hubungi kami sekarang melalui WhatsApp 0812 2220 2751 atau kunjungi alhilal.or.id/bayar-zakat-dan-infaq/ untuk informasi rekening dan program donasi.


Mari Puasa Syawal Sekarang

Puasa Syawal adalah salah satu amalan sunnah dengan nilai pahala paling tinggi dalam Islam. Dengan enam hari puasa saja, seorang muslim dapat menyempurnakan pahala Ramadhan setara setahun penuh, mendapat tanda bahwa amalannya diterima, menutup kekurangan ibadah wajib, memperoleh pengampunan dosa di Idul Fitri, dan menerima balasan langsung dari Allah SWT tanpa batas. Jangan lewatkan kesempatan emas ini. LAZISWAF Pesantren Al Hilal mengajak Anda untuk menyempurnakan ibadah Syawal, baik melalui puasa maupun melalui sedekah yang disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan.


Baca Juga:


FAQ: Puasa Syawal

Q1: Apakah puasa Syawal harus dilakukan berturut-turut? Tidak harus. Puasa Syawal boleh dilaksanakan berturut-turut atau terpisah selama masih dalam bulan Syawal. Yang terpenting adalah genap enam hari sebelum bulan Syawal berakhir.

Q2: Bolehkah puasa Syawal digabung dengan niat qadha Ramadhan? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati adalah menyelesaikan qadha Ramadhan terlebih dahulu, lalu baru mengerjakan puasa Syawal secara terpisah agar masing-masing mendapat pahala penuh.

Q3: Apakah perempuan yang punya utang puasa Ramadhan karena haid tetap bisa puasa Syawal? Ia dianjurkan menyelesaikan utang puasa Ramadhan terlebih dahulu. Jika waktu Syawal tidak mencukupi untuk keduanya, ia tetap mendapat pahala atas niat baiknya dan bisa mengutamakan qadha Ramadhan yang sifatnya wajib.

Q4: Kapan batas akhir puasa Syawal? Batas akhir puasa Syawal adalah hari terakhir bulan Syawal. Setelah masuk bulan Dzulqa’dah, puasa Syawal tidak bisa lagi dikerjakan.

Q5: Apakah puasa Syawal harus diumumkan atau cukup dalam hati? Niat puasa sunnah cukup dalam hati dan tidak perlu diucapkan keras-keras. Niat ini boleh dilakukan pada malam hari sebelum subuh, atau pada pagi hari sebelum masuk waktu zuhur asalkan belum ada yang membatalkan puasa.


Hubungi Kami Sekarang

Email: cs@alhilal.or.id / lazisalhilal@gmail.com WhatsApp: 0812 2220 2751 Telepon: 022 2005079 Kantor Pusat: Jl. Gegerkalong Hilir No.155A, Sarijadi, Sukasari, Bandung Website: alhilal.or.id Instagram: @laziswafalhilal

Fidyah Puasa Ramadhan 2026: Panduan Lengkap Syarat, Besaran, dan Cara Bayar

Fidyah Puasa Ramadhan 2026: Panduan Lengkap Syarat, Besaran, dan Cara Bayar

 

Fidyah Puasa Ramadhan 2026: Panduan Lengkap Syarat, Besaran, dan Cara Bayar

Fidyah Puasa Ramadhan 2026: Panduan Lengkap Syarat, Besaran, dan Cara Bayar

Tidak semua umat Islam mampu menjalankan puasa Ramadhan secara sempurna. Kondisi kesehatan, usia lanjut, atau keadaan tertentu yang dibenarkan syariat terkadang menjadi halangan bagi seseorang untuk berpuasa. Namun, Islam tidak pernah memberatkan umatnya. Bagi mereka yang memiliki uzur permanen, Allah SWT memberikan keringanan berupa fidyah—tebusan yang wajib ditunaikan sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Di tahun 2026 ini, LAZISWAF Pesantren Al Hilal sebagai lembaga amil zakat resmi berizin Kementerian Agama membuka layanan penerimaan fidyah untuk disalurkan kepada fakir miskin dan santri yatim dhuafa yang berhak menerimanya. Mari kita pelajari secara lengkap tentang fidyah: apa itu fidyah, siapa yang wajib membayarnya, berapa besarannya, dan bagaimana cara membayarnya dengan benar sesuai tuntunan syariat.

Apa Itu Fidyah dan Dasar Hukumnya?

Fidyah berasal dari kata bahasa Arab “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus. Dalam konteks ibadah puasa, fidyah adalah tebusan berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena uzur syar’i yang bersifat permanen.

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini menjadi landasan utama kewajiban fidyah bagi mereka yang benar-benar tidak mampu menjalankan puasa. Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, fidyah bukan sekadar penggugur kewajiban, tetapi juga bentuk ibadah sosial yang penuh nilai kemanusiaan.

Berdasarkan panduan dari Lembaga Amil Zakat Al Hilal yang telah melayani umat sejak berdirinya, fidyah memiliki tujuan mulia: memberikan jalan keluar bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, sekaligus membantu fakir miskin mendapatkan makanan layak.

Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?

Tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib membayar fidyah. Kewajiban ini hanya berlaku bagi kelompok tertentu dengan kondisi khusus. Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani, ada dua kategori utama dalam kewajiban fidyah:

Kategori 1: Wajib Fidyah Tanpa Qadha

Kelompok ini hanya perlu membayar fidyah tanpa kewajiban mengganti puasa (qadha) di kemudian hari:

Lansia (Orang Tua Renta) Orang tua yang sudah sangat uzur dan secara fisik tidak mampu lagi menjalankan puasa, baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Jika dipaksakan berpuasa, kondisi kesehatan mereka justru akan membahayakan.

Penderita Sakit Kronis Permanen Mereka yang menderita penyakit berat yang kecil kemungkinan untuk sembuh menurut keterangan medis. Contohnya: penyakit ginjal kronis, kanker stadium lanjut, penyakit jantung kronis, atau penyakit lain yang membuat mereka tidak mungkin berpuasa selamanya.

Orang yang Telah Meninggal dengan Meninggalkan Utang Puasa Jika seseorang meninggal dunia dan semasa hidupnya memiliki kesempatan untuk mengganti puasa namun tidak melakukannya, maka ahli waris berkewajiban membayarkan fidyah atas namanya.

Berdasarkan program penyaluran LAZISWAF Al Hilal, fidyah dari kategori ini banyak disalurkan untuk santri yatim dan dhuafa penghafal Quran yang membutuhkan bantuan makanan.

Kategori 2: Wajib Fidyah dan Qadha

Kelompok ini berkewajiban membayar fidyah sekaligus mengganti puasa di kemudian hari:

Ibu Hamil atau Menyusui Menurut Mazhab Syafi’i, jika ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi bayinya (bukan dirinya sendiri), maka ia wajib melakukan qadha DAN membayar fidyah. Namun jika kekhawatirannya hanya pada dirinya sendiri, cukup qadha saja tanpa fidyah.

Orang yang Menunda Qadha Hingga Ramadhan Berikutnya Jika seseorang memiliki utang puasa Ramadhan dan mampu menggantinya, namun menunda-nunda hingga memasuki Ramadhan berikutnya, maka ia wajib mengganti puasa (qadha) sekaligus membayar fidyah sebanyak hari yang ditunda.

Perhatian penting: Berdasarkan pendapat sebagian ulama (Al-Ashah), jika utang puasa ditunda hingga beberapa tahun, maka beban fidyah akan berlipat ganda sesuai jumlah tahun yang terlewati.

Besaran Fidyah Puasa 2026: Beras atau Uang?

Fidyah dapat ditunaikan dalam dua bentuk: beras (makanan pokok) atau uang. Mari kita bahas keduanya secara detail.

Besaran Fidyah dalam Bentuk Beras

Berdasarkan standar Mazhab Syafi’i, besaran fidyah adalah 1 mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud jika dikonversi ke dalam berat untuk jenis beras di Indonesia adalah sekitar 0,6-0,75 kg atau sekitar 3/4 liter.

Contoh perhitungan:

  • Meninggalkan puasa 1 hari = 0,75 kg beras
  • Meninggalkan puasa 7 hari = 5,25 kg beras
  • Meninggalkan puasa 30 hari = 22,5 kg beras

Beras tersebut harus diberikan kepada fakir miskin sebagai makanan pokok yang layak.

Besaran Fidyah dalam Bentuk Uang

Untuk memudahkan dan memastikan distribusi lebih merata, banyak umat yang memilih membayar fidyah dalam bentuk uang melalui lembaga amil zakat resmi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026, nilai fidyah dalam bentuk uang untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan sebesar Rp 65.000 per hari Namun Di lembaga Al Hilal cukup dengan Rp 45.000 per hari. Angka ini merupakan estimasi biaya makan layak tiga kali sehari bagi penerima manfaat.

Perhatian: Besaran fidyah dapat berbeda di setiap wilayah, tergantung harga bahan pokok setempat. Rentang umum untuk tahun 2026 adalah Rp 60.000 hingga Rp 75.000 per hari.

Contoh perhitungan fidyah uang:

  • Meninggalkan puasa 1 hari = Rp 65.000
  • Meninggalkan puasa 7 hari = Rp 455.000
  • Meninggalkan puasa 30 hari = Rp 1.950.000

Mudah bukan? Anda tinggal mengalikan jumlah hari puasa yang ditinggalkan dengan nominal fidyah per hari.

Niat dan Tata Cara Membayar Fidyah

Fidyah termasuk ibadah, sehingga wajib disertai niat yang benar. Menurut fatwa Imam Al-Ramli: “Fidyah adalah ibadah harta seperti zakat dan kafarat, maka wajib diniatkan.”

Lafaz Niat Fidyah

Niat Fidyah Umum:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah li iftar shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta’ala”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah Ta’ala.”

Niat Fidyah untuk Ibu Hamil/Menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa Ramadhan karena khawatir terhadap anakku, fardhu karena Allah Ta’ala.”

Niat Fidyah untuk Orang yang Meninggal:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ (فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ) فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini untuk puasa Ramadhan (Fulan bin Fulan/nama almarhum), fardhu karena Allah Ta’ala.”

Waktu Membayar Fidyah

Fidyah dapat dibayarkan dalam beberapa waktu:

  1. Setiap hari saat tidak berpuasa (setelah matahari terbenam atau setelah Subuh)
  2. Setelah Ramadhan berakhir (dikumpulkan sekaligus)
  3. Sebelum datangnya Ramadhan berikutnya

Menurut Mazhab Syafi’i, pembayaran fidyah dianjurkan dilakukan pada bulan Ramadhan sesuai hari yang ditinggalkan. Sebagian ulama menyebut waktu malam lebih utama.

Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut mengenai waktu terbaik pembayaran fidyah Anda.

Cara Membayar Fidyah Melalui LAZISWAF Al Hilal

LAZISWAF Pesantren Al Hilal sebagai lembaga amil zakat infak berizin resmi menyediakan layanan penerimaan fidyah yang mudah, aman, dan tersalurkan dengan tepat sasaran.

Keunggulan Membayar Fidyah Melalui LAZISWAF Al Hilal

Legalitas Lengkap:

  • SK Kementerian Agama No. 1114 Tahun 2023
  • SK Kementerian Hukum dan HAM AHU-0006707.AH.01.12
  • SK Nazhir Badan Wakaf Indonesia No. 3.300232 Tahun 2019

Transparansi Terjamin: Laporan keuangan yang terbuka untuk publik dan dapat diaudit.

Penyaluran Tepat Sasaran: Fidyah disalurkan langsung kepada santri yatim dhuafa, fakir miskin, dan masyarakat yang berhak menerimanya.

Bukti Penyaluran: Setiap donatur mendapat bukti transfer dan foto dokumentasi penyaluran.

Cara Pembayaran

1. Transfer Bank:

  1. Bank Mandiri: 132.00.1254.995.3 An. Al-Hilal Rancapanggu
  2. Bank BRI: 0407.0100.5391.509 An. Yayasan Al-Hilal RSN
  3. Bank BCA: 233.08.777.18 An. YAY Al Hilal Rancapanggu
  4. Bank BSI: 708.588.555.8 An. Yayasan Al-Hilal

2. Konfirmasi via WhatsApp:

Hubungi 0812 2220 2751

Format konfirmasi: Nama: [Nama Anda] Program: Fidyah Puasa Jumlah hari: [Berapa hari] Nominal: Rp [Jumlah] Tanggal transfer: [Tanggal]

3. Online via Website: Kunjungi alhilal.or.id dan pilih menu pembayaran fidyah.

Berdasarkan visi dan misi LAZISWAF Al Hilal, kami berkomitmen menyalurkan amanah umat dengan profesional dan penuh tanggung jawab.

Ke Mana Fidyah Disalurkan?

Fidyah harus disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya, yaitu:

Fakir: Orang yang benar-benar tidak punya harta dan tidak punya pekerjaan.

Miskin: Orang yang punya pekerjaan tapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar harian.

Berdasarkan program penyaluran kebaikan, LAZISWAF Al Hilal menyalurkan fidyah kepada:

  1. Santri Yatim Dhuafa di 4 Pesantren Al Hilal (Gegerkalong, Cililin, Panyileukan, Cipadung)
  2. Keluarga Fakir Miskin di sekitar pesantren
  3. Masyarakat Dhuafa di pelosok Jawa Barat
  4. Korban Bencana yang membutuhkan bantuan pangan

Dengan menyalurkan fidyah melalui lembaga amil zakat terpercaya, Anda memastikan dana tersalurkan tepat sasaran dan merata.

Tunaikan Fidyah Sekarang, Jangan Ditunda!

Menunda pembayaran fidyah bukanlah keputusan yang bijak. Semakin lama ditunda, semakin berat beban yang harus ditanggung—baik secara material maupun spiritual. Berdasarkan pendapat ulama, utang fidyah yang ditunda hingga beberapa tahun dapat berlipat ganda.

Mari tunaikan fidyah Anda sekarang melalui LAZISWAF Pesantren Al Hilal.

Dengan fidyah yang Anda bayarkan, santri yatim dan dhuafa dapat makan dengan layak dan fokus menghafal Al-Quran. Pahala Anda berlipat: menggugurkan kewajiban dan membantu sesama.

Bayar Fidyah Sekarang via WhatsApp

Atau kunjungi kantor kami untuk pembayaran langsung dan konsultasi.

Kesimpulan

Fidyah adalah bentuk keringanan yang Allah berikan kepada hamba-Nya yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena uzur permanen. Bukan sekadar penggugur kewajiban, fidyah adalah ibadah sosial yang menghubungkan antara yang mampu dan yang membutuhkan.

Dengan memahami syarat, besaran, dan tata cara pembayaran fidyah yang benar, kita dapat menunaikan kewajiban ini dengan sempurna sesuai tuntunan syariat. LAZISWAF Pesantren Al Hilal siap membantu Anda menyalurkan fidyah dengan aman, transparan, dan tepat sasaran.

Jangan tunda lagi. Segera tunaikan fidyah Anda sekarang agar hati tenang dan kewajiban terselesaikan. Semoga Allah SWT menerima ibadah kita semua dan melimpahkan keberkahan. Amin ya Rabbal ‘alamin.

Baca Juga:

  1. Salurkan Amanah Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Yatim Dhuafa
  2. Apa Saja Program Unggulan Lembaga Amil Zakat Al Hilal?
  3. Mengapa Menyalurkan Zakat Lewat Lembaga Amil Zakat Lebih Aman?
  4. Apa Bedanya Lembaga Amil Zakat Resmi dan Tidak Resmi?
  5. Lembaga Amil Zakat Infak Bandung Berizin Resmi untuk Umat
  6. Menyempurnakan Ramadhan dengan Zakat Fitrah
  7. 5 Calon Wisudawan Tahfidz 2026 Hafal 20+ Juz Al-Quran

FAQ: Pertanyaan Seputar Fidyah Puasa

1. Apakah fidyah bisa dibayar sekaligus di akhir Ramadhan?

Ya, fidyah boleh dibayarkan sekaligus di akhir Ramadhan atau dicicil setiap hari sesuai puasa yang ditinggalkan. Menurut Mazhab Syafi’i, lebih utama membayar fidyah pada bulan Ramadhan sesuai hari yang ditinggalkan. Namun jika belum sempat, boleh dibayarkan setelah Ramadhan berakhir. Yang penting, jangan ditunda hingga Ramadhan berikutnya karena dapat menambah beban fidyah. Untuk kemudahan, Anda dapat menyalurkan fidyah sekaligus melalui LAZISWAF Al Hilal yang akan mendistribusikannya kepada fakir miskin dan santri yatim secara bertahap.

2. Bolehkah membayar fidyah untuk orang yang sudah meninggal?

Sangat boleh, bahkan wajib bagi ahli waris. Jika seseorang meninggal dunia dan semasa hidupnya memiliki kesempatan untuk mengganti puasa namun tidak melakukannya, maka ahli waris berkewajiban membayarkan fidyah atas nama almarhum. Caranya dengan meniatkan fidyah untuk almarhum saat membayar. Anda dapat menyalurkan fidyah almarhum melalui lembaga amil zakat resmi agar tersalurkan dengan baik. Hubungi customer service kami untuk panduan lengkapnya.

3. Apakah ibu hamil/menyusui wajib bayar fidyah dan qadha sekaligus?

Tergantung pada alasan tidak berpuasanya. Menurut Mazhab Syafi’i, jika ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi bayinya (bukan dirinya sendiri), maka ia wajib qadha DAN fidyah. Namun jika kekhawatirannya hanya pada kondisi dirinya sendiri, cukup qadha saja tanpa fidyah. Untuk memastikan yang mana yang berlaku untuk kondisi Anda, sebaiknya konsultasikan dengan ulama atau hubungi tim LAZISWAF Al Hilal untuk mendapat panduan yang tepat.

4. Berapa lama batas waktu membayar fidyah?

Fidyah sebaiknya dibayarkan segera setelah Anda yakin tidak dapat mengganti puasa di kemudian hari. Batas waktu paling lambat adalah sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Jika ditunda hingga melewati Ramadhan berikutnya, maka menurut sebagian ulama, beban fidyah akan berlipat ganda sesuai jumlah tahun yang terlewati. Maka sangat disarankan untuk tidak menunda pembayaran fidyah. Semakin cepat dibayar, semakin tenang hati Anda dan semakin cepat pula fakir miskin mendapat manfaatnya.

5. Apakah fidyah yang dibayar dalam bentuk uang sah menurut syariat?

Ya, sah menurut jumhur ulama. Meskipun dalil aslinya menyebutkan pemberian makanan (beras), namun para ulama membolehkan penggantian dengan uang jika lebih maslahat bagi penerima. Bahkan SK BAZNAS No. 14 Tahun 2026 menetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 65.000 per hari untuk wilayah Jabodetabek dan untuk LAZISWAF Al Hilal dengan harga 45.000 per hari . Pembayaran dengan uang memudahkan distribusi dan memastikan penerima mendapat makanan yang sesuai kebutuhannya. Lembaga amil zakat terpercaya seperti LAZISWAF Al Hilal akan mengelola fidyah uang Anda dan menyalurkannya dalam bentuk makanan atau kebutuhan pokok kepada yang berhak.

Informasi dan Kontak:

Website: www.alhilal.or.id WhatsApp: 0812 2220 2751 Email: cs@alhilal.or.id Telepon: 022 2005079

Kantor Pusat: Jl. Gegerkalong Hilir No.155A, Sarijadi, Sukasari, Bandung, Jawa Barat

Media Sosial: Instagram: @laziswafalhilal Facebook: facebook.com/lazalhilal TikTok: @laziswafalhilal YouTube: @pesantrenalhilal

Penulis: Muhammad Dwiki Septianto

LAZISWAF Al Hilal Salurkan Santunan untuk 100 Anak Yatim Dhuafa di Garut

LAZISWAF Al Hilal Salurkan Santunan untuk 100 Anak Yatim Dhuafa di Garut

 

Alhamdulillah, LAZISWAF Pesantren Al Hilal kembali menghadirkan kebahagiaan melalui program Santunan Anak Yatim Dhuafa yang dilaksanakan pada Senin, 16 Maret 2026. Kegiatan ini terselenggara melalui kolaborasi bersama Yuk Peduli dalam program kebaikan lintas komunitas (cross program) melalui program yag bernama Festival Ramadhan.

Penyaluran santunan dilaksanakan di Masjid Pemuda Ashabul Kahfi Garut, yang berlokasi di Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Dalam kegiatan ini, sebanyak 100 anak yatim, piatu, dan yatim piatu menerima santunan dengan penuh rasa syukur dan kebahagiaan.

Suasana haru dan hangat begitu terasa saat santunan diberikan. Senyum bahagia terpancar dari wajah anak-anak yang hadir, baik itu anak yatim, piatu, yatim piatu, ataupun dhuafa menjadi bukti bahwa perhatian dan kepedulian sekecil apa pun memiliki arti yang sangat besar bagi mereka.

Program ini merupakan wujud kepedulian Laziswaf Al Hilal terhadap anak-anak yatim dan dhuafa yang membutuhkan dukungan, baik secara materi maupun perhatian. Tidak hanya membantu dari sisi kebutuhan, kegiatan ini juga menjadi bentuk kasih sayang yang diharapkan dapat menguatkan semangat mereka dalam menjalani kehidupan.

Insya Allah, rezeki yang dititipkan oleh para dermawan melalui program Festival Ramadhan ini akan memberikan manfaat yang besar bagi anak-anak yang membutuhkan. Setiap bantuan yang diberikan diharapkan dapat meringankan beban mereka serta menjadi penyemangat untuk terus belajar dan meraih masa depan yang lebih baik.

LAZISWAF Pesantren Al Hilal juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para dermawan dan orang-orang baik yang telah berpartisipasi dalam program ini. Berkat dukungan dan kepercayaan yang diberikan, santunan dapat tersalurkan dengan lancar dan tepat sasaran. Semoga setiap kebaikan yang telah dititipkan menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya, serta membawa keberkahan bagi para donatur dan keluarga. Aamiin.

Penulis: Indra Rizki

 

Sebar Qur’an Sumatera, Mushaf, Iqra, dan Buku Islam Tiba untuk Saudara Muslim di Aceh dan Sekitarnya

Sebar Qur’an Sumatera, Mushaf, Iqra, dan Buku Islam Tiba untuk Saudara Muslim di Aceh dan Sekitarnya

Alhamdulillah program Sebar Qur’an Ramadhan untuk Sumatera, LAZISWAF Al Hilal kembali menghadirkan kebahagiaan bagi saudara-saudara Muslim di berbagai daerah. Mushaf Al-Qur’an, Iqra, hingga buku-buku Islam telah diterima langsung oleh para santri dan santriwati di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Penyaluran ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan akses Al-Qur’an yang lebih layak bagi lembaga-lembaga pendidikan Islam, masjid, serta tempat pengajian yang membutuhkan. Apalagi menjelang Nuzulul Qur’an yang akan datang pada 17 Ramadhan nanti.

Beberapa lembaga penerima manfaat di Kabupaten Aceh Tamiang di antaranya:

  • Al Furqan, Desa Tanjung Keramat, Kecamatan Banda Mulia
  • Lembaga Pengajian Bu Nurhasanah, Kecamatan Bendahara
  • TPQ Al-Barokah, Kecamatan Tamiang Hulu
  • Dayah Babul Muttaqin, Kecamatan Manyak Payed
  • TPA Al-Mursalin, Desa Alur Mentawak, Kecamatan Kejuruan Muda
  • TPQ Alfalah, Desa Banai, Kecamatan Karang Baru
  • TPQ Ashabul Yamin, Desa Paya Bedi, Kecamatan Rantau

Selain itu, penyaluran juga menjangkau wilayah lain di Aceh, di antaranya:

  • LDK Al Kautsar Universitas Malikussaleh, Kecamatan Sawang, Aceh Utara
  • SMP ITQ Huda Wan Nur, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa
  • Masjid Baitunnasihin, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa

Mushaf Al-Qur’an dan buku-buku Islam tersebut akan dimanfaatkan untuk kegiatan belajar mengajar, tadarus, pembinaan santri, serta memperkuat program pendidikan Al-Qur’an di masing-masing lembaga.

Bagi para penerima manfaat, bantuan ini bukan sekadar mushaf Al Qur’an, tetapi juga sebagai sumber ilmu dan cahaya. Di banyak tempat, Al-Qur’an digunakan secara bergantian karena keterbatasan jumlah. Dengan adanya tambahan mushaf dan Iqra, para santri kini dapat belajar dengan lebih nyaman dan maksimal.

Insya Allah, setiap huruf yang dibaca, setiap ayat yang dihafal, serta setiap ilmu yang diajarkan dari mushaf-mushaf tersebut akan menjadi amal jariyah yang terus mengalir bagi para donatur dan semua pihak yang terlibat dalam program ini. Semoga program Sebar Qur’an Sumatera ini terus memberikan manfaat luas dan menjadi wasilah lahirnya generasi Qur’ani di berbagai pelosok negeri. Aamiin.

Penulis: Indra Rizki

 

Tingkatkan Semangat Santri Tunanetra Belajar Al Quran, LAZISWAF Al Hilal Salurkan Mushaf Braille di SLB YKB A Garut

Tingkatkan Semangat Santri Tunanetra Belajar Al Quran, LAZISWAF Al Hilal Salurkan Mushaf Braille di SLB YKB A Garut

Alhamdulillah, pada Selasa, 03 Maret 2026, LAZISWAF Pesantren Al Hilal kembali menyalurkan amanah dari para donatur melalui program berbagi Al Quran Braille dan santunan untuk anak-anak tunanetra. Kegiatan penyaluran ini dilaksanakan di SLB YKB A, yang berlokasi di Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Dalam kesempatan tersebut, tim menyalurkan beberapa mushaf Al Quran Braille dan santunan untuk mendukung kegiatan belajar para santri tunanetra yang terus bersemangat mempelajari Al Quran di tengah berbagai keterbatasan.

Adapun bantuan yang disalurkan meliputi:

  • Al Quran Braille 30 Juz : 8 dus
  • Al Quran Braille Surat-Surat Pilihan : 1 dus
  • Al Quran Braille Digital : 2 mushaf
  • Santunan uang untuk 9 santri dan 1 pengajar

Suasana penuh kebahagiaan terasa saat mushaf Al Quran Braille tersebut diserahkan. Meski memiliki keterbatasan dalam penglihatan, para santri tunanetra di SLB YKB A tetap memiliki semangat yang luar biasa untuk belajar dan membaca Al Quran. Selama ini, keterbatasan jumlah mushaf Al Quran Braille menjadi salah satu tantangan bagi mereka dalam kegiatan belajar mengaji.

Dengan hadirnya mushaf Al Quran Braille dari para donatur dan Sahabat Al Hilal, diharapkan dapat membantu para santri untuk lebih mudah belajar membaca serta memahami ayat-ayat suci Al Quran. Salah satu perwakilan santri penerima manfaat pun menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang diberikan.

“Terima kasih kepada para donatur dan orang-orang baik yang sudah memberikan Al Quran Braille kepada kami. InsyaAllah mushaf ini akan kami gunakan sebaik mungkin untuk belajar membaca Al Quran,” ungkapnya dengan penuh rasa haru.

Penyaluran ini menjadi salah satu bentuk kepedulian kepada para santri tunanetra agar mereka tetap memiliki kesempatan yang sama untuk belajar dan dekat dengan Al Quran. Semoga mushaf yang telah disalurkan dapat menjadi amal jariyah bagi para dermawan dan membawa keberkahan bagi semua pihak yang terlibat. Semoga semakin banyak anak-anak yang dapat belajar Al Quran, dan semakin banyak pula kebaikan yang mengalir dari setiap mushaf yang dibagikan. Aamiin.

Penulis: Indra Rizki Prabowo

 

pkv gameslk21slot777slot777slottoto 4dslot thailandslotslot gacor hari inislot gacorslot gacorslot thailandzonawin777zonawin777zonawin777slot777link slot gacor hari inizonawin777Zonawin777Zonawin777situs totoslot gacor