Pengertian Zakat Mal
Zakat Mal adalah zakat yang pada harta tertentu yang telah memenuhi syarat tertentu, baik dari segi jumlah, kepemilikan, maupun jenisnya.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِرُهُمْ وَتُزَكِيِهِمْ بِهَاــ (QS. At-Taubah: 103)
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”
Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, disebutkan bahwa zakat merupakan bagian dari harta yang wajib diserahkan kepada yang berhak sesuai dengan syariat Islam sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan penyucian harta.
Hukum Zakat
Hukum Zakat Mal adalah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki harta yang telah memenuhi syarat. Rasulullah SAW bersabda:
“Islam ada di atas lima perkara; kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan menunaikan haji bagi yang mampu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu, dalam kitab Fiqh Zakat karya Yusuf Al-Qardhawi, bahwa zakat merupakan pilar utama dalam ekonomi Islam yang memiliki peran dalam pemerataan kesejahteraan sosial.
Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dizakati
- Emas dan Perak: Jika telah mencapai nisab 85 gram emas atau 595 gram perak dan telah berlalu satu tahun (haul), maka wajib sebesar 2,5%.
- Hasil Pertanian: Wajib zakat jika hasil panen mencapai nisab (653 kg gabah atau 520 kg beras) dengan kadar 5% jika mengalir tanpa biaya dan 10% jika dengan biaya.
- Hewan Ternak: Zakat wajib bagi hewan ternak seperti unta, sapi, dan kambing yang telah mencapai nisab dan haul.
- Perdagangan: Aset usaha yang berkembang wajib dizakati 2,5% dari keuntungan bersihnya.
- Investasi dan Saham: Jika keuntungan investasi mencapai nisab, maka wajib zakat setiap tahun sebesar 2,5%.
- Properti yang Disewakan: Jika pendapatan dari sewa properti mencapai nisab, maka zakat 2,5% terhitung atas pendapatan bersih setelah dikurangi biaya operasional.
- Deposito dan Tabungan: Uang yang tersimpan dalam deposito atau tabungan juga termasuk dalam harta yang wajib zakat jika telah mencapai nisab dan haul.
Baca juga:
Penyaluran Zakat Aman dan Terpercaya di LAZ Al Hilal
Cara Menghitung Zakat Mal
Untuk menghitung zakat mal, gunakan rumus berikut:
Zakat Mal = 2,5% x Total Harta yang ada
Misalnya, seorang Muslim memiliki total harta senilai Rp100.000.000 yang telah mencapai haul dan nisab, maka zakat yang harus bayar adalah:
Rp100.000.000 x 2,5% = Rp2.500.000
Waktu Pembayaran Zakat Mal
Zakat ini harus. kemudian, setelah harta mencapai haul (saatu tahun kepemilikan) dan telah memenuhi nisab. Namun, lebih baik zakat segera sekarang setelah harta memenuhi syarat agar manfaatnya dapat segera oleh yang membutuhkan.
Mustahik (Penerima Zakat Mal)
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT menyebutkan delapan golongan penerima zakat:
- Fakir
- Miskin
- Amil (pengelola zakat)
- Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
- Riqab (budak yang ingin merdeka)
- Gharimin (orang yang terlilit utang)
- Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
- Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Keutamaan Zakat Mal
Menunaikan Zakat ini memiliki banyak keutamaan, di antaranya:
- Menyucikan Harta: Zakat membuat harta lebih berkah dan bersih dari hak orang lain.
- Menolong Kaum Dhuafa: Zakat menjadi sumber keberlangsungan hidup bagi fakir miskin.
- Menghindarkan Diri dari Azab Allah: Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang dikaruniai harta oleh Allah tetapi tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat harta itu akan seperti ular berbisa yang akan menggigitnya.” (HR. Bukhari)
- Meningkatkan Kepedulian Sosial: Dengan menunaikan zakat, seorang Muslim ikut serta dalam membangun kesejahteraan masyarakat.
- Mengembangkan Ekonomi Umat: Dana zakat yang terkumpul untuk program pemberdayaan ekonomi masyarakat kurang mampu.
- Menjaga Stabilitas Sosial: Dengan pemerataan harta melalui zakat, ketimpangan sosial dapat hilang sehingga mencegah kesenjangan ekonomi yang ekstrem.
Baca juga:
Paket Aqiqah Bandung – Layanan Terbaik untuk Aqiqah di Bandung
Mengapa Menyalurkan Zakat Mal Melalui LAZ Al Hilal?
Menyalurkan zakat mal melalui lembaga amil zakat yang terpercaya sangat penting untuk memastikan dana zakat sesuai dengan syariat Islam. LAZ Al Hilal adalah salah satu lembaga amil zakat yang memiliki legalitas resmi dan transparansi dalam pengelolaan dana zakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, setiap LAZ harus mendapatkan izin dari Kementerian Agama untuk beroperasi secara sah dan transparan. LAZ Al Hilal telah memenuhi ketentuan ini, sehingga muzaki dapat menyalurkan zakatnya dengan tenang dan yakin bahwa dana tersebut ada untuk yang berhak sesuai dengan ketentuan syariat.
Cara Menyalurkan Zakat Mal Melalui LAZ Al Hilal
Untuk memudahkan muzaki dalam menunaikan kewajiban zakat mal, LAZ Al Hilal menyediakan beberapa metode pembayaran yang aman dan efisien. Berikut langkah-langkah yang dapat ada:
- Menghitung Besaran Zakat Mal: Sebelum menyalurkan zakat, pastikan Anda telah menghitung besaran zakat yang harus keluar. LAZ Al Hilal menyediakan kalkulator zakat online yang dapat membantu Anda menghitung dengan mudah dan akurat.
- Transfer Melalui Rekening Resmi: Setelah mengetahui jumlah zakat yang harus bayar dapat mentransfernya ke rekening resmi LAZ Al Hilal. Informasi mengenai nomor rekening dapat pada situs resmi mereka.
- Konsultasi Zakat: Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan konsultasi terkait zakat, LAZ Al Hilal menyediakan layanan konsultasi yang dapat bmengatasi melalui kontak yang tersedia di situs mereka.
Dengan menyalurkan zakat ini melalui LAZ Al Hilal, Anda turut berperan dalam mendukung program-program pemberdayaan dan bantuan yang mereka jalankan, sehingga manfaat zakat berdampak lebih bagi banyak mustahik di berbagai daerah.
Kesimpulan
Zakat Mal adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab dan haul. Dengan membayar zakat, kita tidak hanya membersihkan harta tetapi juga membantu masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, setiap Muslim hendaknya memahami dan menunaikan kewajiban ini dengan penuh kesadaran.
Website : LAZ Al Hilal