Pesantren Al hilal membagikan zakat pada Kamis – Ahad 19-22 Maret 2020 . Pembagian zakat ini di bagikan kepada panitia laz Al hilal, santri Tahfiz, ustadz/pengajar, dan wali santri yatim. Program laz ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah wabah virus Corona, dan menambah semangat santri untuk terus belajar Al-Qur’an.
Satu santri mendapatkan satu amplop uang zakat, para pengajar dan ibu wali yatim dan pengajian mendapatkan masing-masing satu amplop. Para penerima manfaat berterimakasih dan bersyukur atas penyaluran zakat ini. Berharap laz Al hilal bisa memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.
Zakat merupakan ibadah wajib bagi umat muslim. Kewajiban ini, tertulis di dalam Al-Qur’an. Zakat juga termasuk dalam rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok tegaknya syariat Islam. Menunaikan Zakat adalah kegiatan yang wajib dilakukan bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
- Islam
- Zakat hanya di kenakan Kepada orang-orang yang beragama Islam. Berakal Dan baligh dimiliki secara sempurna
- Harta yang akan dizakatkan merupakan milik sendiri ditangan individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain, atau harta tersebut di salurkan atas pilihan nya sendiri.
- Nisab adalah batasan Antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jadi, harta yang dimiliki seseorang telah mencapai Nisab, maka kekayaan tersebut wajib dizakatkan.
Zakat merupakan bentuk ibadah seperti sholat, puasa, dan lainnya yang telah di atur berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Ibadah ini termasuk kedalam rukun Islam yang keempat (4) dan menjadi salah satu unsur penting dalam syariat Islam. Karena itulah, hukum membayarkan zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat zakat.
Selain ibadah wajib, zakat juga kegiatan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.