LAZISWAF PESANTREN AL HILAL – Yayasan Al Hilal Rancapanggung telah menyelenggarakan kegiatan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf yang berlangsung di Jl. Golf Raya, Bina Harapan, Kecamatan Cisaranten, Kota Bandun, pada Jumat (15/08/2025). Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam proses legalisasi dan pengesahan wakaf yang dilaksanakan antara wakif Hendra Setiawan kepada nadzir Yayasan Al Hilal Rancapanggung, dengan pengesahan dari pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisaranten.
Imam, salah satu Pengurus Yayasan Al Hilal mengungkapkan pentingnya pelaksanaan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf. Imam mengungkapkan,
“Pelaksanaan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf ini bertujuan untuk memperkuat keabsahan hukum wakaf, menjamin keberlangsungan pengelolaan aset wakaf sesuai syariat Islam, serta memberikan kepastian administrasi di bawah naungan KUA.” Ungkap Imam pada, Ahad (17/08/2025).
Dilaporkan, kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Pembina Yayasan Al Hilal, H. Nandang Al Hilal, Direktur LAZISWAF Pesantren Al Hilal, Iwan Setiawan, Kepala KUA Kecamatan Cisaranten, hingga jajaran pengurus yayasan, serta saksi-saksi terkait yang turut serta menyaksikan jalannya prosesi penandatanganan akta untuk menjamin keabsahan hukum wakaf sekaligus memperkuat pengelolaan aset wakaf sesuai syariat Islam.
Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf diawali dengan pembukaan yang dipandu oleh panitia, dilanjutkan dengan sambutan dari Pembina Yayasan Al Hilal, H. Nandang Al Hilal, yang menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas terlaksananya ikrar wakaf ini.
Setelah itu, Kepala KUA Kecamatan Cisaranten memberikan sambutan sekaligus menjelaskan mengenai pentingnya administrasi wakaf yang sah secara hukum negara dan agama. Beliau menegaskan bahwa dengan adanya akta ikrar wakaf, aset wakaf dapat terjaga dengan baik dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf yang telah diikrarkan.
Puncak acara berlangsung dengan pembacaan ikrar wakaf oleh wakif Hendra Setiawan, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan akta ikrar wakaf yang disaksikan oleh Ketua Yayasan, Kepala KUA, para saksi, dan jajaran pengurus. Proses ini menjadi simbol sahnya peralihan kepemilikan harta wakaf untuk dikelola oleh nadzir sesuai syariat dan aturan yang berlaku.
Acara kemudian ditutup dengan doa bersama, memohon kepada Allah SWT agar wakaf yang telah diikrarkan menjadi amal kebaikan yang terus mengalir pahalanya, serta bermanfaat bagi umat, khususnya dalam pengembangan kegiatan Yayasan Al Hilal di masa mendatang.
Dengan diselenggarakannya penandatanganan akta ikrar wakaf ini, Yayasan Al Hilal berharap dapat lebih optimal dalam mengelola aset wakaf, serta memastikan keberlangsungannya tetap sesuai dengan syariat Islam dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
PENULIS: NAFISAH SAMRATUL FUADIYAH
Informasi & Call Center
🌐 Website: LAZ Al Hilal
☎ Telpon: 022 2005079
📱 WA: 0812 2220 2751