
Pendahuluan: Peran Lembaga Zakat dalam Penanganan Bencana yang Terus Meningkat
Ketika bencana alam seperti banjir, longsor, gempa, dan cuaca ekstrem melanda Indonesia, masyarakat terdampak membutuhkan bantuan cepat yang efektif, terarah, dan amanah. Karena itu, kehadiran lembaga zakat menjadi sangat penting. Lembaga ini mengelola zakat, infak, dan sedekah secara profesional sehingga bantuan darurat dapat menjangkau warga rentan dengan lebih sistematis.
Bencana besar di Sumatera beberapa waktu lalu menunjukkan bahwa kebutuhan mendesak seperti pangan, air bersih, pengobatan, dan tempat berlindung harus dipenuhi segera. Dengan gerak cepat dan sistem distribusi yang terstruktur, lembaga zakat memberikan dukungan langsung kepada penyintas dan membantu pemulihan mereka.
Situasi bencana bukan hanya menimbulkan kerugian fisik, tetapi juga tekanan psikologis. Karena itu, lembaga zakat memberikan bantuan komprehensif agar kebutuhan darurat penyintas terpenuhi dengan baik.
Landasan Syariah dan Fatwa MUI No. 66 Tahun 2022 tentang Zakat untuk Penanggulangan Bencana
Agar masyarakat memperoleh kepastian hukum, MUI menerbitkan Fatwa No. 66 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Harta Zakat untuk Penanggulangan Bencana dan Dampaknya. Berdasarkan isi resmi fatwa tersebut , ketentuannya sebagai berikut:
1. Penanggulangan Bencana adalah Tanggung Jawab Pemerintah
Fatwa menegaskan:
“Penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab pemerintah. Lembaga zakat dapat bersinergi sebagai pelengkap upaya penanggulangan.”
Karena itu, LAZ berperan mendukung—bukan menggantikan—peran negara dalam membantu penyintas.
2. Zakat Boleh Digunakan untuk Bencana, Sesuai Asnaf
Fatwa membolehkan zakat digunakan untuk bencana dengan dua skema besar:
A. Distribusi Langsung kepada Mustahiq
Zakat dapat diberikan kepada penyintas yang masuk dalam asnaf fakir, miskin, gharimin, atau ibnu sabil. Bantuan ini meliputi:
- pangan
- tempat tinggal sementara
- air bersih
- pengobatan
- kebutuhan dasar untuk bertahan hidup
B. Untuk Kemaslahatan Umum melalui Asnaf Sabilillah
Fatwa memperbolehkan zakat dipakai untuk:
- evakuasi korban
- logistik penyelamatan
- layanan kesehatan
- kebutuhan relawan
- sarana air bersih
- sanitasi dan tenda
- pengadaan peralatan penyelamatan
- pembangunan fasilitas pemulihan
Ini sangat relevan karena LAZ sering mengelola pusat dapur umum, logistik, dan layanan kesehatan.
3. Pencegahan Bencana Tidak Menggunakan Zakat
Fatwa menyatakan:
“Pencegahan bencana dapat menggunakan dana infak, sedekah, dan dana sosial lainnya.”
Dengan demikian, zakat hanya digunakan untuk tanggap darurat dan pemulihan, bukan mitigasi.
4. Pemanfaatan Zakat pada Masa Pemulihan
Fatwa membolehkan zakat digunakan dalam fase recovery, seperti:
- pemberian modal kerja bagi fakir miskin terdampak
- rehabilitasi sosial-ekonomi
- pembangunan fasilitas umum berbasis sabilillah
Dengan ketentuan ini, lembaga zakat tidak hanya membantu saat bencana terjadi, tetapi juga mendukung keluarga rentan agar kembali mandiri.
Lembaga Zakat dan Sistem Penyaluran yang Kredibel
Agar dana bencana tepat sasaran, lembaga zakat menjalankan sejumlah standar kredibilitas:
1. Legalitas Syariah dan Pemerintah
Setiap lembaga zakat harus:
- memiliki SK Kementerian Agama
- mengikuti regulasi BAZNAS & BWI
- berpedoman pada Fatwa MUI No. 66 Tahun 2022
Legalitas ini memastikan pengelolaan zakat sesuai syariat dan hukum negara.
2. Transparansi dan Pelaporan Publik
Lembaga zakat menjaga amanah melalui:
- laporan audit
- laporan distribusi
- dokumentasi lapangan
- publikasi berkala
Transparansi ini meningkatkan kepercayaan donatur terhadap lembaga zakat.
3. Penyaluran Cepat dan Terstruktur
LAZ mengaktifkan tim respon cepat (rapid response):
- pendataan pengungsi
- dapur umum
- layanan kesehatan
- evakuasi
- pengiriman logistik
Kecepatan ini sesuai amanat fatwa bahwa zakat dapat dipakai dalam keadaan darurat.
4. Kolaborasi dengan Relawan dan Pemerintah
Untuk mencapai titik terdampak, LAZ bekerja bersama:
- BPBD
- relawan lokal
- tenaga kesehatan
- aparat desa
- komunitas setempat
Dengan kolaborasi ini, distribusi zakat menjadi tepat sasaran dan efisien.
Peran Lembaga Zakat dalam Pemulihan Korban Bencana
Bencana Sumatera menimbulkan kerusakan besar pada rumah, masjid, jembatan, dan fasilitas sosial. Karena itu, LAZ masuk ke fase pemulihan sesuai ketentuan fatwa.
Bantuan Pemulihan Sesuai Fatwa
Dalam fase pemulihan, LAZ menyalurkan:
- bantuan kebutuhan hidup jangka menengah
- pemulihan psikososial
- pemberdayaan ekonomi penyintas miskin
- renovasi fasilitas sosial berbasis sabilillah
Semua ini termasuk kategori bantuan yang dibolehkan dalam fatwa.
Dampak bagi Penyintas
Bantuan yang terarah memberikan:
- rasa aman
- pemenuhan kebutuhan dasar
- peluang membangun kembali ekonomi keluarga
- kemampuan bangkit dari trauma
Dengan pendekatan syariah dan kemanusiaan, LAZ memberikan dorongan besar bagi masyarakat terdampak.
Mengapa Donatur Sebaiknya Memilih Lembaga Zakat Terpercaya?
Pemilihan LAZ menentukan efektivitas penyaluran bantuan. Donatur seharusnya memilih LAZ dengan alasan:
- mengikuti Fatwa MUI No. 66 Tahun 2022
- memiliki izin resmi
- transparan
- cepat merespons bencana
- bekerja sama dengan pemerintah
- mempertanggungjawabkan seluruh dana
Hal ini memastikan bahwa zakat benar-benar menjangkau para mustahiq terdampak bencana.
Langkah Strategis Lembaga Zakat dalam Mengoptimalkan Bantuan
Berikut tahapan operasional LAZ:
1. Aktivasi Penghimpunan Sesuai Regulasi
Saat bencana terjadi, LAZ membuka kanal penghimpunan agar donatur dapat berkontribusi cepat.
2. Pendataan Masalah dan Asnaf
Tim memastikan bahwa penerima bantuan memenuhi kriteria:
- fakir
- miskin
- gharimin
- ibnu sabil
- sabilillah pada konteks kemaslahatan umum
Ini sesuai ketentuan fatwa.
3. Penyaluran Tepat Sasaran
Tim lapangan menyalurkan bantuan ke:
- titik evakuasi
- posko pengungsian
- fasilitas umum rusak
- keluarga miskin yang terdampak
4. Pelaporan dan Akuntabilitas
LAZ menyiapkan:
- laporan keuangan
- laporan pendistribusian
- dokumentasi
- laporan publik untuk donatur
Dengan laporan ini, donatur dapat mengetahui dampak nyata kontribusinya.
Bagaimana Donatur Berkontribusi Melalui Lembaga Zakat?
Donatur dapat berkontribusi melalui zakat mal, dan kontribusi ini menjadi langkah penting karena zakat mal langsung menyentuh penyintas yang masuk kategori mustahiq. Selain itu, zakat mal membantu memenuhi kebutuhan mendesak seperti pangan, pakaian, dan tempat tinggal. Selanjutnya, zakat mal memperkuat program pemulihan dini yang dijalankan lembaga zakat. Karena itu, donatur yang menyalurkan zakat mal ikut mempercepat penanganan bencana.
Selain zakat mal, donatur dapat memberikan infak darurat. Infak darurat sangat penting karena dapat digunakan segera untuk kebutuhan yang tidak bisa menunggu. Kemudian, infak darurat memungkinkan lembaga zakat menyediakan logistik cepat seperti air bersih, layanan kesehatan, dan evakuasi. Di sisi lain, infak darurat menutup celah kebutuhan mendesak yang tidak ditanggung dana zakat. Oleh karena itu, infak darurat menjadi dukungan strategis dalam masa krisis.
Selanjutnya, donatur dapat membantu melalui sedekah bencana, yang bersifat fleksibel. Sedekah ini lembaga zakat gunakan untuk kebutuhan tambahan seperti selimut, perlengkapan bayi, atau pendampingan psikososial. Terlebih lagi, sedekah bencana memungkinkan perluasan layanan di lapangan ketika jumlah penyintas meningkat. Sementara itu, sedekah bencana membantu lembaga zakat menjaga kesinambungan bantuan di berbagai titik terdampak.
Terakhir, donatur dapat memberikan wakaf untuk pemulihan jangka panjang. Wakaf ini lembaga zakat kelola agar berdampak luas, misalnya untuk pembangunan sarana air bersih, renovasi fasilitas sosial, atau pemberdayaan ekonomi penyintas. Selain itu, wakaf memperkuat ketahanan komunitas setelah masa tanggap darurat berakhir. Akhirnya, kontribusi melalui seluruh instrumen ini membantu lembaga zakat mempercepat pemulihan dan mendukung ribuan keluarga terdampak bencana.
Mari Bergerak Sekarang!
Fatwa MUI No. 66 Tahun 2022 menjadi pedoman kuat bagi LAZ untuk menyalurkan zakat dalam penanganan bencana. Dengan legalitas jelas, mekanisme syariah, dan distribusi profesional, LAZ mampu memberikan bantuan darurat dan pemulihan bagi penyintas bencana.
Melalui lembaga zakat, donatur dapat memberikan kontribusi yang tepat sasaran, sesuai syariat, dan berdampak langsung pada korban bencana.
Website: :LAZIS Al Hilal









