Lembaga Zakat dan Haul
Lembaga zakat hadir di tengah masyarakat untuk mempermudah berjalannya dengan lancar ibadah ini. Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang menjadi kewajiban setiap Muslim. Kewajiban ini tidak hanya bersifat spiritual, tetapi juga sosial. Zakat adalah bentuk kepedulian terhadap sesama dan cara menyucikan harta.
Namun, untuk menunaikannya dengan benar, umat Islam perlu memahami konsep haul, yaitu batas waktu satu tahun Hijriah yang harus dilalui setelah harta mencapai nisab. Di sinilah peran lembaga zakat menjadi sangat penting: membantu menyalurkan zakat secara tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai syariat.
Artikel ini akan membahas tuntas tentang zakat, haul, dan pentingnya peran lembaga zakat dalam pengelolaan harta umat Islam.
Dalil-Dalil Zakat dan Haul
Dalil dari Al-Qur’an
Allah SWT berfirman:
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
“Dan pada harta-harta mereka ada hak yang pasti, bagi orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”
(QS. Adz-Dzariyat: 19)
Ayat ini menunjukkan bahwa zakat bukanlah sedekah sukarela, tetapi kewajiban yang telah tertetapkan atas harta seorang Muslim.
Dalil dari Hadis
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ اسْتَفَادَ مَالًا فَلَا زَكَاةَ عَلَيْهِ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Barang siapa yang memperoleh harta tertentu, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya hingga berlalu satu haul (satu tahun Hijriah).”
(HR. At-Tirmidzi, no. 631)
Hadis ini menjelaskan syarat haul, yaitu waktu satu tahun Hijriah yang harus dilalui sejak harta mencapai nisab sebelum zakat wajib dikeluarkan.
Pengertian dan Hukum Zakat dalam Kitab Kuning
Dalam literatur klasik fiqih,penjelasannya dalam:
باب الزكاة
هي لغة: التطهير والنماء. وشرعا: اسم لما يخرج عن مال، أو بدن، على الوجه الآتي.
Terjemahan:
Zakat secara bahasa berarti penyucian dan pertumbuhan. Secara syariat, zakat adalah harta atau bagian dari harta yang terkeluarkan sesuai ketentuan tertentu.
Zakat mulai difardukan pada tahun kedua Hijriah, setelah kewajiban zakat fitrah.
Jenis Harta yang Wajib Zakat
Delapan jenis harta yang dikenakan zakat:
- Emas
- Perak
- Binatang ternak (unta, sapi, kambing)
- Kurma
- Anggur
- Makanan pokok (seperti gandum dan beras)
- Barang dagangan
- Hasil pertanian
Nisab dan Haul
- Nisab emas: 20 mitsqal (± 85 gram)
- Nisab perak: 200 dirham (± 595 gram)
Jika harta belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat. Bila sudah mencapai nisab dan berlalu 1 haul (1 tahun Hijriah), maka zakat wajib dikeluarkan sebesar 2.5%.
Baca Juga:
Rekomendasi Panti Asuhan Terbaik di Bandung
Zakat Perdagangan dan Harta Produktif
Zakat perdagangan juga terkenakan zakat jika:
- Barang dagangan mencapai nilai nisab (mengacu emas/perak)
- Berlalu haul satu tahun Hijriah
- Keuntungan dagang digabungkan dengan modal
Penting tercatat bahwa haul tidak batal jika barang dipinjamkan sementara, lalu kembali menjelang akhir tahun. Namun, jika terjadi kehilangan total kepemilikan dalam tahun itu, maka haul terhitung ulang dari awal saat harta kembali dimiliki.
Lembaga Zakat: Mengapa Harus Melalui Mereka?
1. Penyaluran LemTepat Sasaran
Lembaga zakat resmi seperti BAZNAS atau LAZ Al Hilal memiliki data penerima zakat yang valid, termasuk 8 golongan mustahik (penerima zakat) seperti:
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Muallaf
- Riqab (budak)
- Gharim (orang yang berutang)
- Fisabilillah
- Ibnu Sabil
2. Profesional dan Transparan
Lembaga zakat memiliki:
- Laporan audit keuangan
- Sistem pelaporan zakat terintegrasi
- Tim amil yang berkompeten
3. Edukasi dan Pendampingan Muzakki
Beberapa lembaga juga menyelenggarakan pelatihan perhitungan zakat, simulasi kalkulasi nisab, dan memberikan sertifikat penunaian zakat sebagai bukti transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga:
Pilihan Panti Asuhan Bandung yang Layak Dipilih
Bahaya Menghindari Zakat
Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menyebutkan bahwa:
“Menghilangkan kepemilikan dengan niat menghindari zakat tidak menghapus kewajiban secara batin.”
Sedangkan Imam Ibnus Shalah menegaskan:
“Dosa itu terletak pada niatnya, bukan hanya pada tindakannya.”
Artinya, meski secara hukum terlihat tidak wajib zakat karena harta “terhilangkan”, secara batin dan akhlak, hal itu tetap berdosa karena terlaksana dengan maksud menghindar dari kewajiban syar’i.
Cara Menunaikannya Melalui Lembaga Zakat
- Hitung harta pemiliknya selama 1 tahun Hijriah
- Cek apakah mencapai nisab
- Hubungi lembaga zakat terpercaya
- Serahkan zakat atau transfer melalui rekening resmi
- Dapatkan laporan distribusi zakat
Beberapa lembaga bahkan menyediakan kalkulator zakat online dan layanan jemput zakat.
Baca Juga:
Paket Aqiqah Bandung Aqiqah Madinah
Mari tunaikan di lembaga zakat terpercaya!
Zakat adalah kewajiban yang bukan hanya ibadah individual, tetapi juga memiliki dampak sosial besar bagi umat. Memahami konsep haul, nisab, dan menunaikan zakat melalui lembaga zakat terpercaya merupakan cara ideal agar zakat tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.
Dengan ilmu yang benar, niat yang lurus, dan penyaluran yang amanah, zakat akan menjadi sarana penyucian jiwa dan penopang keadilan sosial. Jangan tunda lagi — hitung haul Anda, dan tunaikan zakat sekarang.
Website: LAZ Al Hilal