LAZISWAF PESANTREN AL HILAL – Hendra Setiawan, seorang peneliti dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta. menggali fenomena cryptocurrency dan implikasinya dalam konteks keuangan Islam dalam artikelnya yang berjudul “Analysis of Cryptocurrency As a New Currency with The Maqashid Syariah Approach”.
Artikel yang diterbitkan di KOMITMEN: Jurnal Ilmiah Manajemen pada tahun 2025 ini mengemukakan bahwa cryptocurrency sebagai inovasi teknologi dan finansial telah membawa perubahan yang signifikan dalam sektor ekonomi, namun sayangnya keberadaan cryptocurrency ini masih menjadi perbincangan dan perdebatan dalam perspektif syariah Islam.
Hendra Setiawan mencatat bahwa penggunaan cryptocurrency ini telah meningkat pesat dalam sepuluh tahun terakhir, dilansir dari salah satu sumber, Hendra mencatat bahwa jumlah pemilik cryptocurrency global telah mencapai 580 juta orang pada akhir tahun 2023 di Asia dan beberapa Negara mayoritas Muslim, di antaranya Indonesia, Turki, dan Nigeria. Hendra menekankan bahwa meskipun cryptocurrency menawarkan potensi untuk inklusi keuangan dan kemudahan transaksi lintas batas, kepatuhannya terhadap beberapa prinsip Islam masih menjadi sorotan!
Dalam Analisa yang dilakukan oleh Hendra Setiawan, menggunakan pendekatan Maqashid Syariah tentunya bertujuan untuk melindungi dasar manusia yang mencangkup agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Hendra Setiawan pun merujuk beberapa pendapat para ahli untuk menunjukkan pandangan yang berbeda tentang legitimasi cryptocurrency dalam keuangan Islam.
Salah satu rujukan ahli yang digunakan oleh Hendra Setiawan ialah Dasuki dan Abdullah (2007) yang berpendapat bahwa inobasi keuangan harus sejalan dengan tujuan syariah agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Sebaliknya, beberapa akademisi seperti Ahmed dan Ansari (2021) mengkritik Bitcoin karena sifat spekulatifnya yang dapat berpotensi melanggar prinsip riba dan gharar.
Hendra Setiawan pun mengusulkan bahwa evaluasi menyeluruh menggunakan kerangka Maqashid Syariah sangat penting untuk menentukan penerimaan cryptocurrency dalam keuangan Islam. Ia menjelaskan enam prinsip yang harus dipenuhi oleh model cryptocurrency halal, di antaranya:
- Mendukung kegiatan ekonomi syariah,
- Memberikan manfaat sosial melalui donasi,
- Meningkatkan kesadaran pengguna untuk mencegah spekulasi berlebihan,
- Melindungi kekayaan melalui kepatuhan regulasi,
- Memberikan manfaat bagi generasi mendatang, dan
- Menjaga kepercayaan masyarakat.
Dari Analisa yang telah Hendra Setiawan lakukan, Ia menegaskan bahwa meskipun cryptocurrency memiliki karakteristik sebagai mata uang tradisional, volatilitas tinggi dan sifat spekulatifnya memerlukan penelitian lebih lanjut. Hendra Setiawan pun menyerukan agar dialog berkelanjutan antara para sarjana, regulator, dan praktisi untuk menjelajahi kompleksitas integrasi cryptocurrency dalam system keuangan Islam dan tak lupa untuk tetap menjunjung tinggi prinsip Syariah.
Jurnal yang ditulis oleh Hendra Setiawan berhasil memberikan wawasan mendalam mengenai tantangan dan peluang yang dihadapi cryptocurrency dalam konteks ekonomi Islam. Dengan pendekatan Maqashid Syariah yang diusulkan pun dapat menjadi panduan bagi pengembangan kebijakan di masa depan.
Jurnal lengkap dapat diunduh melalui:
https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/komitmen/article/view/43722/12322