LAZ AL HILAL – “Barang siapa yang berlaku curang terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami. Perbuatan makar dan tipu daya tempatnya di neraka.” (HR. Ibnu Hibban).
Salah satu kunci jual beli yang diajarkan dan dianjurkan oleh Rasulullah SAW adalah kejujuran. Bagaimana transaksi jual beli yang jujur itu? Dilansir dari berbagai sumber, salah satu contoh transaksi jual beli yang jujur adalah dengan cara penjual menyempurnakan takaran. Dalam hal tersebut pun, Allah SWT menjelaskan dalam firman-Nya yang ada dalam QS. Asy Syu’araa ayat 181-183 yang artinya,
“Sempurnakanlah takaran jangan kamu termasuk orang-orang yang merugi, dan timbanglah dengan timbangan yang lurus, dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.” (Q.S. Asy Syu’araa: 181-183).
Selain dalam surat tersebut, Allah SWT pun menjelaskan kejujuran dalam transaksi jual beli dalam QS. Al Muthaffifiin ayat 1-6 yang artinya:
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang ini menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan di bangkitkan, pada suatu hari yang besar (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam ini.” (Q. S. Al Muthaffifiin; 1-6).
Sahabat Al Hilal, sungguh kejujuran dalam praktek transaksi jual beli teramat sangat dianjurkan oleh umat muslim, bagaimana tidak selain ayat tersebut, masih ada beberapa ayat dalam Al Quran yang menjelaskan hal tersebut. Sungguh merugi orang yang masih melaksanakan kecurangan dalam praktek jual beli. Selain itu, Transaksi jual beli pun dikatakan dilakukan dengan jujur apabila seorang penjual menjelaskan dengan jujur kondisi barang yang dijualnya kepada pembeli.
Hal tersebut pun sesuai dengan pesan Rasulullah SAW melalui sabdanya yang diriwayatkan dalam HR. Ibnu Majah,
“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang dagangan yang memiliki cacat kepada saudaranya sesama muslim, melainkan ia harus menjelaskan cacat itu kepadanya.” (HR. Ibnu Majah)
Informasi & Call Center
🌐 Website: www.alhilal.or.id
☎ Telpon: 022-2005079
📱 WA: 081 2222 02751