
Fidyah Puasa Ramadhan 2026: Panduan Lengkap Syarat, Besaran, dan Cara Bayar
Tidak semua umat Islam mampu menjalankan puasa Ramadhan secara sempurna. Kondisi kesehatan, usia lanjut, atau keadaan tertentu yang dibenarkan syariat terkadang menjadi halangan bagi seseorang untuk berpuasa. Namun, Islam tidak pernah memberatkan umatnya. Bagi mereka yang memiliki uzur permanen, Allah SWT memberikan keringanan berupa fidyah—tebusan yang wajib ditunaikan sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Di tahun 2026 ini, LAZISWAF Pesantren Al Hilal sebagai lembaga amil zakat resmi berizin Kementerian Agama membuka layanan penerimaan fidyah untuk disalurkan kepada fakir miskin dan santri yatim dhuafa yang berhak menerimanya. Mari kita pelajari secara lengkap tentang fidyah: apa itu fidyah, siapa yang wajib membayarnya, berapa besarannya, dan bagaimana cara membayarnya dengan benar sesuai tuntunan syariat.
Apa Itu Fidyah dan Dasar Hukumnya?
Fidyah berasal dari kata bahasa Arab “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus. Dalam konteks ibadah puasa, fidyah adalah tebusan berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena uzur syar’i yang bersifat permanen.
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menjadi landasan utama kewajiban fidyah bagi mereka yang benar-benar tidak mampu menjalankan puasa. Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, fidyah bukan sekadar penggugur kewajiban, tetapi juga bentuk ibadah sosial yang penuh nilai kemanusiaan.
Berdasarkan panduan dari Lembaga Amil Zakat Al Hilal yang telah melayani umat sejak berdirinya, fidyah memiliki tujuan mulia: memberikan jalan keluar bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, sekaligus membantu fakir miskin mendapatkan makanan layak.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib membayar fidyah. Kewajiban ini hanya berlaku bagi kelompok tertentu dengan kondisi khusus. Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani, ada dua kategori utama dalam kewajiban fidyah:
Kategori 1: Wajib Fidyah Tanpa Qadha
Kelompok ini hanya perlu membayar fidyah tanpa kewajiban mengganti puasa (qadha) di kemudian hari:
Lansia (Orang Tua Renta) Orang tua yang sudah sangat uzur dan secara fisik tidak mampu lagi menjalankan puasa, baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Jika dipaksakan berpuasa, kondisi kesehatan mereka justru akan membahayakan.
Penderita Sakit Kronis Permanen Mereka yang menderita penyakit berat yang kecil kemungkinan untuk sembuh menurut keterangan medis. Contohnya: penyakit ginjal kronis, kanker stadium lanjut, penyakit jantung kronis, atau penyakit lain yang membuat mereka tidak mungkin berpuasa selamanya.
Orang yang Telah Meninggal dengan Meninggalkan Utang Puasa Jika seseorang meninggal dunia dan semasa hidupnya memiliki kesempatan untuk mengganti puasa namun tidak melakukannya, maka ahli waris berkewajiban membayarkan fidyah atas namanya.
Berdasarkan program penyaluran LAZISWAF Al Hilal, fidyah dari kategori ini banyak disalurkan untuk santri yatim dan dhuafa penghafal Quran yang membutuhkan bantuan makanan.
Kategori 2: Wajib Fidyah dan Qadha
Kelompok ini berkewajiban membayar fidyah sekaligus mengganti puasa di kemudian hari:
Ibu Hamil atau Menyusui Menurut Mazhab Syafi’i, jika ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi bayinya (bukan dirinya sendiri), maka ia wajib melakukan qadha DAN membayar fidyah. Namun jika kekhawatirannya hanya pada dirinya sendiri, cukup qadha saja tanpa fidyah.
Orang yang Menunda Qadha Hingga Ramadhan Berikutnya Jika seseorang memiliki utang puasa Ramadhan dan mampu menggantinya, namun menunda-nunda hingga memasuki Ramadhan berikutnya, maka ia wajib mengganti puasa (qadha) sekaligus membayar fidyah sebanyak hari yang ditunda.
Perhatian penting: Berdasarkan pendapat sebagian ulama (Al-Ashah), jika utang puasa ditunda hingga beberapa tahun, maka beban fidyah akan berlipat ganda sesuai jumlah tahun yang terlewati.
Besaran Fidyah Puasa 2026: Beras atau Uang?
Fidyah dapat ditunaikan dalam dua bentuk: beras (makanan pokok) atau uang. Mari kita bahas keduanya secara detail.
Besaran Fidyah dalam Bentuk Beras
Berdasarkan standar Mazhab Syafi’i, besaran fidyah adalah 1 mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud jika dikonversi ke dalam berat untuk jenis beras di Indonesia adalah sekitar 0,6-0,75 kg atau sekitar 3/4 liter.
Contoh perhitungan:
- Meninggalkan puasa 1 hari = 0,75 kg beras
- Meninggalkan puasa 7 hari = 5,25 kg beras
- Meninggalkan puasa 30 hari = 22,5 kg beras
Beras tersebut harus diberikan kepada fakir miskin sebagai makanan pokok yang layak.
Besaran Fidyah dalam Bentuk Uang
Untuk memudahkan dan memastikan distribusi lebih merata, banyak umat yang memilih membayar fidyah dalam bentuk uang melalui lembaga amil zakat resmi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026, nilai fidyah dalam bentuk uang untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan sebesar Rp 65.000 per hari Namun Di lembaga Al Hilal cukup dengan Rp 45.000 per hari. Angka ini merupakan estimasi biaya makan layak tiga kali sehari bagi penerima manfaat.
Perhatian: Besaran fidyah dapat berbeda di setiap wilayah, tergantung harga bahan pokok setempat. Rentang umum untuk tahun 2026 adalah Rp 60.000 hingga Rp 75.000 per hari.
Contoh perhitungan fidyah uang:
- Meninggalkan puasa 1 hari = Rp 65.000
- Meninggalkan puasa 7 hari = Rp 455.000
- Meninggalkan puasa 30 hari = Rp 1.950.000
Mudah bukan? Anda tinggal mengalikan jumlah hari puasa yang ditinggalkan dengan nominal fidyah per hari.
Niat dan Tata Cara Membayar Fidyah
Fidyah termasuk ibadah, sehingga wajib disertai niat yang benar. Menurut fatwa Imam Al-Ramli: “Fidyah adalah ibadah harta seperti zakat dan kafarat, maka wajib diniatkan.”
Lafaz Niat Fidyah
Niat Fidyah Umum:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah li iftar shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta’ala”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah Ta’ala.”
Niat Fidyah untuk Ibu Hamil/Menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa Ramadhan karena khawatir terhadap anakku, fardhu karena Allah Ta’ala.”
Niat Fidyah untuk Orang yang Meninggal:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ (فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ) فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini untuk puasa Ramadhan (Fulan bin Fulan/nama almarhum), fardhu karena Allah Ta’ala.”
Waktu Membayar Fidyah
Fidyah dapat dibayarkan dalam beberapa waktu:
- Setiap hari saat tidak berpuasa (setelah matahari terbenam atau setelah Subuh)
- Setelah Ramadhan berakhir (dikumpulkan sekaligus)
- Sebelum datangnya Ramadhan berikutnya
Menurut Mazhab Syafi’i, pembayaran fidyah dianjurkan dilakukan pada bulan Ramadhan sesuai hari yang ditinggalkan. Sebagian ulama menyebut waktu malam lebih utama.
Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut mengenai waktu terbaik pembayaran fidyah Anda.
Cara Membayar Fidyah Melalui LAZISWAF Al Hilal
LAZISWAF Pesantren Al Hilal sebagai lembaga amil zakat infak berizin resmi menyediakan layanan penerimaan fidyah yang mudah, aman, dan tersalurkan dengan tepat sasaran.
Keunggulan Membayar Fidyah Melalui LAZISWAF Al Hilal
Legalitas Lengkap:
- SK Kementerian Agama No. 1114 Tahun 2023
- SK Kementerian Hukum dan HAM AHU-0006707.AH.01.12
- SK Nazhir Badan Wakaf Indonesia No. 3.300232 Tahun 2019
Transparansi Terjamin: Laporan keuangan yang terbuka untuk publik dan dapat diaudit.
Penyaluran Tepat Sasaran: Fidyah disalurkan langsung kepada santri yatim dhuafa, fakir miskin, dan masyarakat yang berhak menerimanya.
Bukti Penyaluran: Setiap donatur mendapat bukti transfer dan foto dokumentasi penyaluran.
Cara Pembayaran
1. Transfer Bank:
- Bank Mandiri: 132.00.1254.995.3 An. Al-Hilal Rancapanggu
- Bank BRI: 0407.0100.5391.509 An. Yayasan Al-Hilal RSN
- Bank BCA: 233.08.777.18 An. YAY Al Hilal Rancapanggu
- Bank BSI: 708.588.555.8 An. Yayasan Al-Hilal
2. Konfirmasi via WhatsApp:
Format konfirmasi: Nama: [Nama Anda] Program: Fidyah Puasa Jumlah hari: [Berapa hari] Nominal: Rp [Jumlah] Tanggal transfer: [Tanggal]
3. Online via Website: Kunjungi alhilal.or.id dan pilih menu pembayaran fidyah.
Berdasarkan visi dan misi LAZISWAF Al Hilal, kami berkomitmen menyalurkan amanah umat dengan profesional dan penuh tanggung jawab.
Ke Mana Fidyah Disalurkan?
Fidyah harus disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya, yaitu:
Fakir: Orang yang benar-benar tidak punya harta dan tidak punya pekerjaan.
Miskin: Orang yang punya pekerjaan tapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar harian.
Berdasarkan program penyaluran kebaikan, LAZISWAF Al Hilal menyalurkan fidyah kepada:
- Santri Yatim Dhuafa di 4 Pesantren Al Hilal (Gegerkalong, Cililin, Panyileukan, Cipadung)
- Keluarga Fakir Miskin di sekitar pesantren
- Masyarakat Dhuafa di pelosok Jawa Barat
- Korban Bencana yang membutuhkan bantuan pangan
Dengan menyalurkan fidyah melalui lembaga amil zakat terpercaya, Anda memastikan dana tersalurkan tepat sasaran dan merata.
Tunaikan Fidyah Sekarang, Jangan Ditunda!
Menunda pembayaran fidyah bukanlah keputusan yang bijak. Semakin lama ditunda, semakin berat beban yang harus ditanggung—baik secara material maupun spiritual. Berdasarkan pendapat ulama, utang fidyah yang ditunda hingga beberapa tahun dapat berlipat ganda.
Mari tunaikan fidyah Anda sekarang melalui LAZISWAF Pesantren Al Hilal.
Dengan fidyah yang Anda bayarkan, santri yatim dan dhuafa dapat makan dengan layak dan fokus menghafal Al-Quran. Pahala Anda berlipat: menggugurkan kewajiban dan membantu sesama.
Bayar Fidyah Sekarang via WhatsApp
Atau kunjungi kantor kami untuk pembayaran langsung dan konsultasi.
Kesimpulan
Fidyah adalah bentuk keringanan yang Allah berikan kepada hamba-Nya yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena uzur permanen. Bukan sekadar penggugur kewajiban, fidyah adalah ibadah sosial yang menghubungkan antara yang mampu dan yang membutuhkan.
Dengan memahami syarat, besaran, dan tata cara pembayaran fidyah yang benar, kita dapat menunaikan kewajiban ini dengan sempurna sesuai tuntunan syariat. LAZISWAF Pesantren Al Hilal siap membantu Anda menyalurkan fidyah dengan aman, transparan, dan tepat sasaran.
Jangan tunda lagi. Segera tunaikan fidyah Anda sekarang agar hati tenang dan kewajiban terselesaikan. Semoga Allah SWT menerima ibadah kita semua dan melimpahkan keberkahan. Amin ya Rabbal ‘alamin.
Baca Juga:
- Salurkan Amanah Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Yatim Dhuafa
- Apa Saja Program Unggulan Lembaga Amil Zakat Al Hilal?
- Mengapa Menyalurkan Zakat Lewat Lembaga Amil Zakat Lebih Aman?
- Apa Bedanya Lembaga Amil Zakat Resmi dan Tidak Resmi?
- Lembaga Amil Zakat Infak Bandung Berizin Resmi untuk Umat
- Menyempurnakan Ramadhan dengan Zakat Fitrah
- 5 Calon Wisudawan Tahfidz 2026 Hafal 20+ Juz Al-Quran
FAQ: Pertanyaan Seputar Fidyah Puasa
1. Apakah fidyah bisa dibayar sekaligus di akhir Ramadhan?
Ya, fidyah boleh dibayarkan sekaligus di akhir Ramadhan atau dicicil setiap hari sesuai puasa yang ditinggalkan. Menurut Mazhab Syafi’i, lebih utama membayar fidyah pada bulan Ramadhan sesuai hari yang ditinggalkan. Namun jika belum sempat, boleh dibayarkan setelah Ramadhan berakhir. Yang penting, jangan ditunda hingga Ramadhan berikutnya karena dapat menambah beban fidyah. Untuk kemudahan, Anda dapat menyalurkan fidyah sekaligus melalui LAZISWAF Al Hilal yang akan mendistribusikannya kepada fakir miskin dan santri yatim secara bertahap.
2. Bolehkah membayar fidyah untuk orang yang sudah meninggal?
Sangat boleh, bahkan wajib bagi ahli waris. Jika seseorang meninggal dunia dan semasa hidupnya memiliki kesempatan untuk mengganti puasa namun tidak melakukannya, maka ahli waris berkewajiban membayarkan fidyah atas nama almarhum. Caranya dengan meniatkan fidyah untuk almarhum saat membayar. Anda dapat menyalurkan fidyah almarhum melalui lembaga amil zakat resmi agar tersalurkan dengan baik. Hubungi customer service kami untuk panduan lengkapnya.
3. Apakah ibu hamil/menyusui wajib bayar fidyah dan qadha sekaligus?
Tergantung pada alasan tidak berpuasanya. Menurut Mazhab Syafi’i, jika ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi bayinya (bukan dirinya sendiri), maka ia wajib qadha DAN fidyah. Namun jika kekhawatirannya hanya pada kondisi dirinya sendiri, cukup qadha saja tanpa fidyah. Untuk memastikan yang mana yang berlaku untuk kondisi Anda, sebaiknya konsultasikan dengan ulama atau hubungi tim LAZISWAF Al Hilal untuk mendapat panduan yang tepat.
4. Berapa lama batas waktu membayar fidyah?
Fidyah sebaiknya dibayarkan segera setelah Anda yakin tidak dapat mengganti puasa di kemudian hari. Batas waktu paling lambat adalah sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Jika ditunda hingga melewati Ramadhan berikutnya, maka menurut sebagian ulama, beban fidyah akan berlipat ganda sesuai jumlah tahun yang terlewati. Maka sangat disarankan untuk tidak menunda pembayaran fidyah. Semakin cepat dibayar, semakin tenang hati Anda dan semakin cepat pula fakir miskin mendapat manfaatnya.
5. Apakah fidyah yang dibayar dalam bentuk uang sah menurut syariat?
Ya, sah menurut jumhur ulama. Meskipun dalil aslinya menyebutkan pemberian makanan (beras), namun para ulama membolehkan penggantian dengan uang jika lebih maslahat bagi penerima. Bahkan SK BAZNAS No. 14 Tahun 2026 menetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 65.000 per hari untuk wilayah Jabodetabek dan untuk LAZISWAF Al Hilal dengan harga 45.000 per hari . Pembayaran dengan uang memudahkan distribusi dan memastikan penerima mendapat makanan yang sesuai kebutuhannya. Lembaga amil zakat terpercaya seperti LAZISWAF Al Hilal akan mengelola fidyah uang Anda dan menyalurkannya dalam bentuk makanan atau kebutuhan pokok kepada yang berhak.
Informasi dan Kontak:
Website: www.alhilal.or.id WhatsApp: 0812 2220 2751 Email: cs@alhilal.or.id Telepon: 022 2005079
Kantor Pusat: Jl. Gegerkalong Hilir No.155A, Sarijadi, Sukasari, Bandung, Jawa Barat
Media Sosial: Instagram: @laziswafalhilal Facebook: facebook.com/lazalhilal TikTok: @laziswafalhilal YouTube: @pesantrenalhilal
Penulis: Muhammad Dwiki Septianto








