Contacts

92 Bowery St., NY 10013

thepascal@mail.com

+1 800 123 456 789

Kategori: Blog

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Langsung ke Anak Yatim?

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Langsung ke Anak Yatim? – Dalam agama Islam, setiap pemeluknya (yang telah memenuhi syarat) diwajibkan untuk membayar zakat, khususnya zakat fitrah. Zakat fitrah yang telah terhimpun nantinya akan digunakan untuk mengatasi kesenjangan ekonomi di lingkungan masyarakat.

Selain itu, zakat juga berfungsi sebagai “pembersih”, baik pembersih harta, maupun pembersih jiwa seperti zakat fitrah pada bulan Ramadhan.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Quran Surah At-Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Disamping itu, zakat adalah salah satu dari tiang penegak syariat Islam (rukun Islam). Sebagaimana yang diterangkan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:

“Islam dibangun di atas lima hal: Kesaksian bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, puasa Ramadhan, dan Berhaji”

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Langsung ke Anak Yatim?

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Langsung ke Anak Yatim? Simak Disini Yuk!

Dokumentasi alhilal.or.id

Dalam pembahasan zakat terdapat beberapa istilah yang harus dipahami. Terdapat istilah yang disebut Muzakki, muzakki adalah seseorang yang mengeluarkan zakat. Sedangkan seseorang yang berhak menerima zakat disebut dengan Mustahiq.

Adapun Amil adalah orang yang bertugas untuk menghimpun dan mendistribusikan zakat.

Beberapa golongan yang termasuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat (mustahiq) antara lain:

  1. Fakir
  2. Miskin
  3. Hamba sahaya (budak)
  4. Mualaf
  5. Ibnu Sabil (musafir)
  6. Amil
  7. Gharim (seseorang yang terjerat hutang)
  8. Fiisabilillah (orang yang berjuang menegakkan agama Allah)

Dilihat dari penjelasan di atas, yatim piatu tidak termasuk ke dalam golongan orang-orang yang berhak menerima zakat. Lantas pertanyaannya, apakah yatim piatu boleh menerima zakat?

Dalam kitab Kifayatul Akhyar bab zakat, Imam Abu Bakar Al Husaini Al Hishni As Syafi’i menjelaskan:

“Anak (yatim) yang masih kecil tatakala tidak ada yang memberinya nafkah, maka sebagian pendapat mengatakan tidak diberi zakat sebab tercukupi dengan bagian anak yatim yang diperoleh dari harta rampasan orang kafir (ghanimah). Akan tetapi, menurut pendapat yang paling sahih, bahwa anak tersebut boleh diberi zakat dan disalurkan kepada pembinanya atau orang yang merawatnnya.”

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa memberikan zakat fitrah kepada yatim piatu hukumnya diperbolehkan selama memenuhi persyaratan sebagai mustahiq, seperti fakir miskin, belum dapat mandiri, belum bisa menafkahi keluarganya, dan alasan lain yang dapat memenuhi syarat sebagai mustahiq.

Oleh karena itu, pendapat yang menyatakan bahwa yatim piatu tidak berhak menerima zakat karena sudah mendapat bagian dari ghanimah telah gugur (tidak berlaku), karena pada zaman sekarang pemerintah sudah tidak mengelolanya lagi.

Lalu, bolehkah bayar zakat fitrah langsung ke anak yatim? Sebaiknya, zakat fitrah bisa diberikan kepada wakil/wali dari pisak mustahiq yang merawatnya atau pada lembaga amil zakat yang resmi dan amanah.

Tunaikan kewajiban anda dalam berzakat fitrah melalui Laziswaf Al Hilal. Zakat fitrah maupun infak dan sedekah dapat disalurkan melalui no rekening berikut ini:

  • Zakat: Bank Mandiri 132.00.1718.746.0
  • Infak dan Sedekah:
    • Mandiri 132.00.1254.995.3
    • BSI 708.588.555.8
    • BCA Syariah 0591.1551.55
    • BRI 0407.01.0053.9150.9
    • Muamalat 108.000.791.1

Semuanya atas nama Yayasan Al-Hilal Rancapanggung. Silahkan konfirmasi pembayaran zakat, infak dan sedekah anda melalui:

Kami tunggu ya!

Penulis: Arjun S

Laz Al Hilal: Lembaga Amil Zakat Terpercaya, Resmi, dan Profesional di Kota Bandung

Laz Al Hilal adalah salah satu Lembaga Amil Zakat terpercaya resmi dan profesional serta terbaik yang berlokasi di kota Bandung Jawa Barat. Berdiri sejak tahun 2002 hingga sekarang, membantu dan melayani masyarakat dalam membayar zakat, infaq, sedekah, dan wakaf.

Seperti yang kita ketahui bahwa zakat adalah rukun islam ke-4. Semua umat islam wajib membayar zakat apabila sudah sesuai atau sudah mencapai nisab (batas minimal) yang ditentukan.

Zakat sendiri dibagi menjadi dua macam yaitu, zakat fitrah dan zakat mal. Semua umat islam wajib membayar kedua zakat tersebut.

Lembaga Amil Zakat Terpercaya Resmi dan Profesional

Dokumentasi Kegiatan alhilal.or.id

Tips Memilih Lembaga Amil Zakat

LAZ atau Lembaga Amil Zakat adalah badan yang berfungsi untuk mengelola zakat masyarakat. Lembaga ini dibentuk untuk mengemban tugas mengumpulkan, mendistribusikan serta mendayagunakan zakat yang diserahkan oleh masyarakat.

Berikut ini merupakan beberapa tips memilih LAZ terpercaya diantaranya:

1. Resmi dan Legal

Pastikan kita memilih lembaga amil zakat resmi dan legal atau terdaftar di kementerian agama.

Legalitas ini sangat penting diperhatikan karena menandakan bahwa lembaga tersebut sudah terverifikasi sesuai kriteria yang ditetapkan sebagaimana lembaga zakat.

Dalam pembentukannya sendiri, harus sesuai dengan izin menteri agama atau pejabat lainnya yang ditunjuk sebagai menteri. Untuk mendapatkan izin sebagai lembaga resmi, maka perlu memenuhi syarat seperti:

  • Mendapatkan izin resmi dan legalitas di bidang dakwah, pendidikan, dan sosial.
  • Untuk perkumpulan orang perseorangan tokoh umat Islam atau pengurus wilayah yang belum terjangkau oleh LAZ dan BAZNAS cukup dengan menginformasikan kegiatan pengelolaan zakat.

2. Mempunyai Struktur Kelembagaan yang Jelas

Saat memilih lembaga amil zakat profesional, pastikan kita memperhatikan strukturnya terlebih dahulu. Struktur kelembagaan yang tepat dan jelas membantu kita untuk mengetahui kejelasan berdirinya lembaga tersebut dan kemudahan dalam mengelola lembaga tersebut.

Struktur kelembagaan yang jelas juga membantu kita dalam mengetahui keefektifitasan dan profesionalisme organisasi, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, hingga evaluasi.

Dengan begitu, kita bisa meyakini kredibilitas lembaga tersebut.

3. Memiliki Visi dan Misi yang Jelas

Tips memilih lembaga amil zakat terbaik selanjutnya adalah dengan memperhatikan visi dan misinya.

Visi dan misi ini tentunya menjadi acuan bagi lembaga tersebut untuk melaksanakan, mengimplementasikan, atau mewujudkan tugas dan kewajibannya sebagai lembaga penyalur zakat.

Visi dan misi ini juga bisa menjadi tolok ukur target yang harus dicapai oleh lembaga tersebut.

4. Memiliki Kejujuran

Saat memilih lembaga amil zakat terpercaya, kejujuran pada pribadi masing-masing dan menjalankan tugas adalah hal yang penting.

Jujur bukan hanya masalah uang, tetapi pada setiap administrasi dan pengelolaan yang sangat jelas. Sebuah lembaga harus memberikan kabar pengelolaan dan pendistribusian zakat sesuai dengan sistem pengelolaan yang tepat.

Dengan begitu, muzakki (mereka yang berzakat) merasakan aman dan nyaman dalam membelanjakan harta yang mereka berikan.

Pasalnya, tak sedikit contoh lembaga zakat di lapangan yang menggunakan hak orang lain untuk kepentingan individu atau kelompoknya sendiri. Hal tersebut tentu sangat bertentangan dengan amanat serta menyalahi aturan yang sudah ditetapkan dalam lembaga maupun agama.

Itulah 4 tips yang bisa kita lakukan sebelum membayar zakat agar lebih aman dan nyaman.

Salah satu LAZ atau lembaga nadzir wakaf yang bisa kita pilih yaitu LAZ al Hilal.

LAZ al Hilal merupakan nadzir wakaf dan LAZ resmi, profesional, dan terpercaya yang sudah berada di bawah izin kementerian agama. Laz Al Hilal juga merupakan lembaga amil zakat terbaik di Bandung sampai saat ini.

Lembaga ini juga melayani pengelolaan infak, sedekah, dan wakaf terpercaya. Beberapa pengelolaan atau pengorganisasian yang sudah berjalan yaitu wakaf asrama untuk yatim piatu, ambulan gratis, borong pedagang, dan lainnya.

Tempat dan Lembaga Amil Zakat

Kita bisa membayarkannya ke masjid yang menerima zakat, ataupun ke badan (organisasi) yang menerima dan mengelola zakat seperti lembaga amil zakat.

Lembaga Amil Zakat Terpercaya Resmi dan Profesional

Dokumentasi Kegiatan alhilal.or.id

Kenapa Harus Lembaga Amil Zakat al Hilal?

Inilah beberapa alasan mengapa kita harus membayar zakat di LAZ al Hilal:

1. Lembaga Amil Zakat Terpercaya dan Amanah

Tidak sedikit pihak yang memanfaatkan zakat ini untuk kepentingan pribadi, banyak kasus suatu lembaga menerima zakat tapi zakat tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

Kita harus berhati-hati dan teliti dalam membayarkan zakat, jangan sampai zakat kita dimanfaatkan oleh orang atau lembaga yang tidak bertanggung jawab.

Namun kita juga tidak boleh berburuk sangka kepada pihak-pihak penerima zakat.

Untuk itulah kami hadir, kami LAZ al Hilal adalah lembaga yang terpercaya dan amanah yang berdiri sejak tahun 2002. Selain LAZ kami juga hadir sebagai nadzir wakaf yang menerima wakaf, pembayaran zakat, infak, dan sedekah, dan yang terpenting amanah, Insyaallah.

2. Lembaga Amil Zakat Profesional

Kami adalah lembaga yang profesional dan terpercaya dalam mengelola dana zakat.

Dana yang terkumpul selalu diupdate laporannya secara rutin via website, whatsapp, dan media sosial. Selain itu, dana yang sudah terkumpul langsung dibagikan kepada penerima zakat tanpa menunda-nunda.

3. Lembaga Amil Zakat Resmi

Bukan hanya memperhatikan sistem pengelolaannya, kami juga memperhatikan legalitas lembaga dan mendaftarkannya ke pemerintahan.

Kami terdaftar di Badan Wakaf Indonesia dengan nomor 3.300232 tahun 2019, lalu di Kementrian Agama dengan nomor 220 Tahun 2019, di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor No. AHU-0000567.AH.01.05 tahun 2018 dan Dinas Sosial dengan nomor 062/5947/PPSKS/15/2019.

4. Cara Berzakat di Lembaga Amil Zakat al Hilal

Di LAZ al Hilal, kita bisa membayar zakat dengan mudah. LAZ al Hilal menerima pembayaran via offline (datang langsung ke kantor) maupun melalui online seperti whatsapp (transfer antar bank).

5. Nomor Rekening Lembaga Amil Zakat Amanah

Ingat, nomor rekening LAZ al Hilal hanya atas nama Yayasan Al Hilal. Mohon untuk mengecek nama rekening dan jangan transfer ke nomor rekening yang bukan atas nama Yayasan Al Hilal.

Oleh sebab itu, jika kita mencari lembaga amil zakat terpercaya resmi dan profesional, Ya LAZ al Hilal jawabannya! Laz Al Hilal, lembaga amil zakat terbaik di Bandung. 🙂

Semua nomor rekening atas nama Yayasan al Hilal Rancapanggung

Infaq dan sedekah

  • Mandiri 132.00.1254.995.3
  • BSI 708.588.555.8
  • BCA Syariah 0591.1551.55
  • BRI 0407.01.0053.9150.9

Wakaf uang

  • Muamalat 108.000.791.1

Zakat

  • Mandiri 132.00.1718.746.0

Hubungi kami

  • Alamat: Jl. Gegerkalong Hilir No. 155A, Sarijadi, Kec. Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat 40151
  • No Telepon: 022-2005079
  • No Whatsapp: 0812-2220-2751

©️ Laziswaf al Hilal Copyright

Doa Menerima Zakat Fitrah Bagi Amil dan Mustahik

Manakala orang yang berhak menerima zakat (mustahik) memperoleh zakat dari orang yang berzakat (muzakki), ia dianjurkan untuk melafalkan dan mendoakannya. Begitu juga seorang amil (pengurus zakat) yang menghimpun zakat, seyogianya membacakan doa manakala menerima zakat fitrah.

Berikut ini adalah ulasan mengenai doa manakala menerima zakat fitrah lengkap dalam tulisan bahasa Arab, latin dan artinya (terjemahannya).

Doa Manakala Menerima Zakat Fitrah

Doa Menerima Zakat Fitrah Lengkap Beserta Lafadz Arab, Latin & Artinya

Dokumentasi alhilal.or.id

Zakat fitrah adalah salah satu dari rukun Islam yang merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang mampu dan memiliki kelapangan harta. Di samping itu, zakat fitrah merupakan amalan baik seorang muslim untuk saudaranya.

Oleh karena itu, seseorang yang menerima sebuah kebaikan sewajarnya memiliki niat untuk membalas kebaikan tersebut dengan ukuran yang sepadan, atau seminimalnya membalasnya dengan doa.

Sebagaimana anjuran Rasulullah perihal membalas suatu kebaikan dengan kebaikan yang serupa, atau sekurang-kurangnya dengan doa;

“Barangsiapa diperlakukan baik (oleh seorang), hendaknya ia membalasnya. Apabila ia tidak mendapatkan sesuatu untuk membalasnya, hendaknya ia memujinya. Jika ia memujinya, maka ia telah berterima kasih kepadanya; namun jika menyembunyikannya, berarti ia telah mengingkarinya,” (H. R. Bukhari).

Pada dasarnya, tidak ada lafal doa khusus yang harus dibacakan bagi muzakki. Mustahik dapat membacakan doa kebaikan apa pun untuk seorang muzakki.

Entah itu doa untuk memohonkan ampunan dosa, ataupun balasan pahala dan kebaikan.

Akan tetapi ulama salaf seperti syaikh Muhammad Nawawi  bin ‘Umar bin ‘Arabi al-Bantani (syaikh Nawawi al-Bantani) dalam kitab Nihayatuz Zain megajarkan doa yang dapat dibaca oleh mustahik manakala menerima zakat fitrah;

طَهَّرَ اللهُ قَلْبَكَ فِي قُلُوْبِ الأَبْرَارِ وَزَكَّى عَمَلَكَ فِي عَمَلِ الأَخْيَارِ وَصَلَّى عَلَى رُوْحِكَ فِي أَرْوَاحِ الشُّهَدَاءِ

Thahharallāhu qalbaka fī qulūbil abrār, wa zakkā ‘amalaka fī ‘amalil akhyār, wa shallā ‘alā rūhika fī arwāhis syuhadā’.

Artinya, “Semoga Allah menyucikan hatimu pada hati para hamba-Nya yang abrar. Semoga Allah bersihkan amalmu pada amal para hamba-Nya yang akhyar. Semoga Allah bersalawat untuk rohmu pada roh para hamba-Nya yang syahid.”

Lafadz doa menerima zakat firah lainnya;

أجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ, وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ, وَاجْعَلْهُ لَكَ طَهُوْرًا

Ajarokallahu fiimaa a’athoita wa baaraka laka fiimaa abkoita waj’alhu laka thohuuro.

Artinya: “Mudah-mudahan Allah memberi pahala atas apa yang engkau berikan, memberikan berkah atas apa yang masih ada di tanganmu dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

Perihal doa di atas, syaikh Nawawi al-Bantani mengomentari: “Seyogianya orang yang menerima zakat (mustahik) mendoakan mereka yang menyerahkan zakatnya (muzakki). Dengan kata lain, siapa saja yang berbuat kebaikan kepadamu, maka balaslah ia dengan kebaikan yang serupa. Jika tidak sanggup, maka doakanlah ia dengan sungguh-sungguh hingga terwujud balasan kebaikan yang setara”.

Komentar syaikh Nawawi ini sesuai dengan hadist Rasulullah yang telah dibahas pada paragraf sebelumnya.

Syaikh Nawawi juga menguatkan komentarnya dengan mengutip hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Darda RA;

“Di sisi orang yang akan mendoakan saudaranya ini terdapat malaikat yang bertugas mengaminkan doanya. Manakala ia mendoakan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata:’Amin’, engkau akan mendapatkan yang semisal dengan saudaramu tadi” (H. R. Muslim)

Ingin bayar zakat fitrah dengan mudah kapan pun dan dimana pun? Atau kamu orang Bandung dan ingin Bayar zakat fitrah di Bandung dengan simpel? Bayar zakat fitrah kamu secara online melalui rekening di bawah ini:

  • Rekening Zakat: Bank Mandiri 132.00.1718.746.0
  • Rekening Infak dan Sedekah:
    • Mandiri 132.00.1254.995.3
    • BSI 708.588.555.8
    • BCA Syariah 0591.1551.55
    • BRI 0407.01.0053.9150.9
    • Muamalat 108.000.791.1

No rekening a. n. Yayasan Al-Hilal Rancapanggung. Konfirmasi pembayaran zakat, infak dan sedekah kamu melalui:

Sumber referensi: tirto.id

Penulis: Arjun

Bayar Zakat Online? Kenapa Tidak! Yuk Tunaikan Zakat di Laziswaf al Hilal

Membayar zakat merupakan satu dari 5 rukun Islam yang harus dilakukan oleh setiap umat Islam, baik itu zakat fitrah ataupun zakat maal, baik membayarnya secara konvensional ataupun bayar zakat online melalui internet.

Akan tetapi, di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih mewabah, membayar zakat secara konvensional bukanlah pilihan terbaik. Karena sebagaimana yang kita ketahui bersama, pandemi Covid-19 telah membatasi ruang gerak setiap orang untuk leluasa melakukan aktivitas atau bepergian di tempat umum.

Hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa banyak sekali platform atau lembaga penghimpun zakat yang akhirnya memberikan kemudahan untuk melakukan transaksi bayar zakat online.

Untuk mengetahui hukum, tata cara, dan keuntungan bayar zakat online silahkan simak dengan seksama informasinya di sini.

Hukum Melakukan Bayar Zakat Online

Masih banyak yang meyakini bahwa jabat tangan merupakan salah satu syarat sah nya membayar zakat, apakah betul seperti itu?

Sebenarnya, berjabat tangan bukanlah syarat sah dalam menunaikan zakat. Syarat utama dari menunaikan zakat ialah adanya niat dari yang menunaikan zakat (muzaki). Niat yang diucapkan di dalam hati sudah dikategorikan sah dalam menunaikan zakat.

Dengan metode online ini sebenarnya hanya “memindahkan” cara penyampaian zakat saja, sedangkan dana zakat tetap sampai ke amil zakat.

Adapun yang harus sangat diperhatikan adalah kepada lembaga amil zakat mana kita membayarkan zakat kita secara online.

Saat kita ingin membayar zakat online, pastikan bahwa lembaga amil zakat yang kita berikan amanah untuk menyalurkan zakat adalah lembaga zakat resmi, profesional, dan terpercaya.

Keuntungan yang Akan Diperoleh

Selain mudah, kita bisa mendapatkan beberapa keuntungan lain, di antaranya:

  1. Kita bisa menunaikan zakat di mana saja dan kapan saja tanpa harus mengatur jadwal dan antri.
  2. Mempermudah amil zakat dalam membuat laporan keuangan yang dilakukan secara digitalisasi dan transparan (memiliki bukti transaksi), terutama dalam menghimpun data-data muzaki yang telah menunaikan zakat.
  3. Mempermudah amil zakat dalam menyalurkan dana zakat dengan cepat ke mustahiq (orang-orang yang berhak menerima zakat).

Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Online?

Bayar Zakat Online Kenapa Tidak! Yuk Tunaikan Zakat di Laziswaf al Hilal

Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Online? (Ilustrasi Gambar: pixabay.com)

Pada bagian ini akan dijelaskan bagaimana cara bayar zakat online yang mudah. Dengan beberapa langkah ini kita sudah bisa menunaikan kewajiban zakat sesuai dengan aturan syariah.

1. Hitung Berapa Dana Zakat yang Harus Ditunaikan

Sebelum menunaikan zakat secara online, baiknya hitung terlebih dahulu seluruh harta yang dimiliki.

Jika jumlah harta sudah mencapai nisab selama satu tahun, maka zakat maal wajib untuk dibayarkan.

Sedangkan jika penghasilan dari profesi telah mencapai nisab selama satu bulan, maka perlu juga dihitung zakatnya.

Kita tidak perlu pusing dalam menghitung berapa jumlah zakat yang harus ditunaikan, cukup masuk ke halaman web Laziswaf al Hilal dan pilih “layanan” pada navigasi menu, kemudian pilih “kalkulator zakat” makan kita akan langsung diarahkan menuju halaman untuk menghitung zakat yang harus kita keluarkan.

2. Bacakan Niat Zakat, Minimal di Dalam Hati

Bagian ini menjadi syarat sah manakala hendak menunaikan zakat. Jika melafalkan niat dalam bahasa arab dirasa sulit, kita dapat melafalkannya menggunakan bahasa Indonesia, bahkan di dalam hati sekalipun.

3. Bayar Zakat Online Melalui Transfer Bank atau Dompet Digital

Setelah mantap dalam berniat, bayar zakat online bisa dilakukan dengan cara transfer dana ke nomor rekening lembaga amil zakat resmi dan terpercaya seperti Laziswaf al Hilal.

Di Laziswaf al Hilal, jika masih belum paham dalam cara pembayaran dana zakat, kita dapat menghubungi costumer service melalui nomor kontak yang sudah dicantumkan di website resmi Laziswaf al Hilal.

Kita akan dibimbing dan diberikan berbagai informasi terkait pembayaran zakat. Bahkan tidak hanya zakat, kita juga dapat bertanya dan meminta informasi terkait pembayaran infak, sedekah, wakaf, bahkan juga aqiqah.

4. Konfirmasi Pembayaran Zakat dengan Mengirimkan Bukti Transfer

Setelah melakukan pengiriman dana zakat, kita hanya perlu mengirimkan bukti transfer melalui nomor WhatsApp yang juga dicantumkan di website Laziswaf al Hilal.

Bagaimana, mudah bukan bayar zakat online?

Setelah mengetahui hukum, keuntungan, dan tata cara dalam menunaikan zakat secara online, jangan tunda lagi untuk menunaikan zakat di lembaga amil zakat resmi dan terpercaya, Laziswaf al Hilal, yuk!

Penulis: Arjun

Tips Sehat Konsumsi Daging Qurban

Sahabat Al Hilal, Idul Adha yang juga dikenal sebagai Lebaran Haji atau Idul Qurban diperingati dengan penyembelihan hewan qurban sebagai simbol ketakwaan dan kecintaan kita kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Nah, dalam situasi ini Sahabat Al Hilal diharapkan dapat mengontrol porsi makan daging disaat Hari Raya Qurban, jangan sampai berlebihan, ya!

Jangan lupa juga pelajari dan terapkan beberapa Tips Sehat Konsumsi Daging Qurban, supaya kita tetap aman dalam mengkonsumsinya.

Tips Sehat Konsumsi Daging Qurban

Tips Sehat Konsumsi Daging Qurban

Menurut para ahli dari Health Harvard Education, batas aman konsumsi daging merah adalah 50-100 gram perhari. Simak beberapa Tips Sehat Konsumsi Daging Qurban berikut:

1. Daging harus dimasak sampai matang sempurna

Dalam pengolahannya daging harus dimasak kurang lebih selama 30 menit. Intinya daging harus sampai kondisi matang, jangan hanya medium rare. Dengan begitu, bakteri-bakteri dan virus pun bisa mati, terutama yang sudah terindikasi penyakit mulut dan Kuku (PMK)

2. Jika dimasak dengan santan, usahakan sekali masak sekali habis

Namun, alangkah baiknya jika daging dimasak dengan cara dibuat sup (direbus) saja. Sebab, dengan menambahkan santan menjadi gulai atau resep lainnya, dapat meningkatkan jumlah kolesterol jahat dalam tubuh.

3. Lebih baik direbus dan dikonsumsi bersama sayur dan buah

Idul Adha hanya setahun sekali, tetapi bukan berarti kita boleh makan daging sebanyak yang kita mau. Tetap batasi porsi daging yang kita konsumsi.

Jangan lupa imbangi juga konsumsi daging dengan sayur dan buah yang banyak. Karena vitamin dan mineral yang terkandung di dalamnya, dapat mengurangi berbagai efek samping dari konsumsi daging yang berlebihan.

4. Lebih sehat dikonsumsi dengan beras merah/beras coklat tumbuk/umbi-umbian

Selain mengimbangi dengan sayuran dan buah-buahan, alangkah baiknya jika daging merah dikonsumsi dengan karbohidrat yang bisa didapat dari nasi merah, umbi-umbian seperti ubi dan kentang, supaya nutrisi yang didapatkan dari daging yang kita konsumsi bisa seimbang dan tidak menimbulkan resiko reaksi yang bisa menyebabkan diabetes atau kolesterol tinggi.

5. Pilih area daging yang kurang berlemak

Terutama untuk kita yang bermasalah dengan kolesterol tinggi, kita bisa tetap menikmati daging qurban asalkan tidak mengkonsumsi jeroan seperti usus, limpa, babat atau torpedo karena mengandung lebih banyak kolesterol.

Namun, meskipun kita tidak bermasalah dengan kolesterol tinggi, sebaiknya kita juga hindari area perut apalagi jeroan untuk berjaga-jaga. Karena pada dasarnya justru sumber-sumber penyakit ada di jeroan. Pasalnya, jeroan adalah bagian organ yang banyak mengandung bakteri dan virus.

6. Hindari digoreng atau dibakar

Karena dengan digoreng bisa membuat daging tersebut lebih berlemak dan mengandung kolesterol yang lebih tinggi. Sedangkan dibakar, beresiko menambah Zat Karsinogenik. Seperti yang kita ketahui zai ini adalah zat yang dapat menyebabkan pertumbuhan sel kanker.

Nah, itulah beberapa Tips Sehat Konsumsi Daging Qurban yang bisa kita pelajari dan diterapkan oleh Sahabat Al Hilal di rumah bersama keluarga tercinta. Semoga bermanfaat, ya!

Penulis: Elis Parwati

Bayar Zakat Fitrah Bandung Ramadhan 2022 [Ukuran, Waktu, Metode, dll]

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menentukan ukuran bayar zakat fitrah kota Bandung dan wilayah lainnya di Jawa Barat (Jabar) untuk periode Ramadhan tahun 1443 Hijriah.

Baznas Jabar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022. Surat edaran yang berisi (salah satunya) mengenai ukuran bayar zakat fitrah kota Bandung dan wilayah lain di Jawa Barat.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib untuk ditunaikan. Karena zakat fitrah merupakan satu dari 5 rukun Islam  yang wajib dikerjakan oleh umat Islam (semua usia/tanpa terkecuali).

Waktu untuk membayar zakat fitrah yakni terhitung sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Apabila seseorang meninggal setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan, maka ia tetap dikenai zakat fitrah. Begitu pula, jika terdapat anak bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan, ia juga tetap dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah (dibayarkan oleh orang tuanya).

Zakat fitrah dapat dbayarkan berupa makanan pokok (beras) atau dapat diganti dengan sejumlah uang yang senilai dengan harga makanan pokok (beras) yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Adapun bersaran zakat fitrah yang harus ditunaikan/dibayarkan dalam bentuk beras yakni seberat 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter per jiwa.

Akan tetapi, mengingat harga beras (makanan pokok) pada setiap daerah di Indonesia berbeda-beda, maka umat Islam dapat merujuk pada besaran zakat fitrah yang telah ditentukan oleh Baznas tiap provinsi, kota, dan kabupaten.

Dilansir dari Instagram Baznas Jawa Barat (@baznasjabar), nominal uang dalam pembayaran zakat fitrah untuk wilayah Jawa Barat (Jabar) termasuk kota Bandung adalah sebesar Rp32.000 per jiwa dan Rp32.500 per jiwa untuk kabupaten Bandung.

Berikut ini adalah besaran zakat fitrah untuk beberapa wilayah kota dan kabupaten di provinsi Jawa Barat:

  1. Kota Bandung: Rp32.000
  2. Kota Cimahi: Rp30.000
  3. Kota Bogor: Rp45.000
  4. Kota Tasikmalaya: Rp30.000
  5. Kota Sukabumi: Rp33.000
  6. Kota Depok: Rp45.000
  7. Kota Banjar: Rp25.000
  8. Kota Bekasi: Rp40.000
  9. Kota Cirebon: Rp35.000
  10. Kabupaten Bandung: Rp32.500
  11. Kabupaten Bandung Barat: Rp30.000
  12. Kabupaten Bogor: Rp37.500
  13. Kabupaten Sumedang: Rp32.500
  14. Kabupaten Garut: Rp30.000
  15. Kabupaten Tasikmalaya: Rp27.500
  16. Kabupaten Subang: Rp30.000
  17. Kabupaten Cirebon: Rp30.000
  18. Kabupaten Cianjur: Rp31.000, Rp37.000, Rp57.500
  19. Kabupaten Kuningan: Rp25.000
  20. Kabupaten Majalengka: Rp30.000
  21. Kabupaten Purwakarta: Rp31.250
  22. Kabupaten Indramayu: Rp30.000
  23. Kabupaten Karawang: Rp32.000
  24. Kabupaten Pangandaran: Rp27.500
  25. Kabupaten Bekasi: Rp45.000
  26. Kabupaten Sukabumi: Rp31.000
  27. Kabupaten Ciamis: Rp27.500

Beberapa golongan yang berhak menerima zakat fitrah antara lain; golongan fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Zakat fitrah dapat dibayarkan melalui masjid-masjid yang menerima pembayaran dan penyaluran zakat fitrah. Selain itu, zakat fitrah juga dapat ditunaikan melalui lembaga amil zakat resmi dan terpercaya seperti Laziswaf Al Hilal.

Ya, jika anda ingin bayar zakat fitrah khususnya bagi wargi Bandung dan sekitarnya, Laziswaf Al Hilal siap menerima bahkan menjemput zakat fitrah yang hendak ditunaikan.

Silahkan datang langsung ke kantor pusat Laziswaf Al Hilal yang beralamat di Jl.Gegerkalong Hilir No.155A, Sarijadi, Sukasari, Bandung. Atau salurkan juga di Rumah Tahfidz dan Pesantren Al Hilal yang dekat dengan anda.

Anda juga bisa menunaikan zakat fitrah secara online dengan metode transfer antar bank melalui:

  • Zakat: Bank Mandiri 132.00.1718.746.0
  • Infak dan Sedekah:
    • Mandiri 132.00.1254.995.3
    • BSI 708.588.555.8
    • BCA Syariah 0591.1551.55
    • BRI 0407.01.0053.9150.9
    • Muamalat 108.000.791.1

Semuanya atas nama Yayasan Al-Hilal Rancapanggung. Silahkan konfirmasi pembayaran zakat, infak dan sedekah anda melalui:

Penulis: Arjun

Dunia Hanya Titipan

Kekayaan Mark Zuckerberg Lenyap Sehari Akibat Facebook Down Apalah Harga Dunia Hanya Titipan 

Laziswaf Al Hilal – Masih mengingat kejadian dimana sosial media tiba-tiba tidak bisa di gunakan karena down seperti Instagram, Facebook, Twitter dan lain-lainnya dimana kita sempat panik, ternyata hal ini menjadi pengaruh besar bagi founder dari sosial medianya salah satunya adalah bos Facebook yang seperti sudah kita kenal dan tidak asing lagi.

Baru saja kemarin pada Senin malam (4/10) tiba-tiba Facebook down hal itu berdampak kepada kekayaan bos Mark Zuckerberg kehilangan kekayaan lebih dari USD 6 miliar atau sekitar Rp 85,6 triliun dan saham 

Facebook turun 4,9 persen, dilansir dari merdeka.com dalam sehari Facebook down dapat mempengaruhi kekayaan dari Mark Zuckerberg peringkatnya sebagai orang terkaya juga turun yang kini menjadi USD 121,6 miliyar dan saat ini Mark Zukerberg kekayaannya merosot ke posisi 5 besar dalam Bloomberg Bilionaires Index dari 500 orang terkaya.

Dalam kisah dari akibat Facebook down ada hal yang bisa kita petik dalam kejadian ini adalah harta benda itu pada hakikatnya merupakan titipan dari Allah karena Allah Yang Maha memiliki maka dari itu seorang insan harus memanfaatkan harta bendanya sebagaimana diperintahkan Allah, dengan itu menjadi sebuah renungan bagi kita agar kita tidak terlalu cinta dunia dan harus menyeimbangkan dengan akhirat. 

Karena sejatinya dunia untuk menjadikannya sebagai ladang di mana kita menanam berbagai amal baik untuk dipanen nantinya di akhirat namun amal yang kita tanam berasal dari bibit yang kurang baik, kita harus bersiap memanen hasil yang kurang baik.  

Sebaliknya jika yang kita tanam berasal dari bibit yang baik, maka kita akan bergembira dengan hasil yang baik pula di akhirat kelak. Allah berfirman:  “Siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun dia akan melihat (balasan)nya. Siapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun dia akan melihat (balasan)nya pula.” 

Dengan begitu sebagaimana akhirat harus dipersiapkan, dunia juga harus dijadikan tempat mempersiapkan hidup di akhirat kelak dengan kita memperbanyak amalan ibadah salah satunya adalah bersedekah dan kenapa di katakan yang disedekahkan atau di salurkan sebagai nafkah itu yang milik kita?

nilah jawabannya karena sejatinya harta seperti inilah yang akan dinikmati sebagai pahala di akhirar kelak, sedangkan harta yang di gunakan selain tujuan itu akan hanya sirna tidak akan bermamfaat, jadi mari kita menyeimbangkan dunia dan akhirat sekarang juga!

Risalah Asyuro

Hari Asyuro adalah hari ke-10 dari bulan Muharram. Bulan Muharram termasuk empat bulan mulia yang tidak diperkenankan berperang dan menumpahkan darah di dalamnya.

Ia secara khusus disebut Syahrullah (bulannya Allah) Al-Asham (yang tuli), karena di bulan itu tidak didengar dentingan senjata.

Bulan Muharram adalah bulan pertama dalam penanggalan Hijriyah. Menurut Ibnu Jauzi, hal ini karena di dalam bulan itu terdapat hari Asyuro. Hari Asyuro bagi ummat Islam adalah hari yang sangat monumental. Menurut keterangan Dr. As-Sayyid Muhammad Alaqi Al-Maliki dengan sandaran yang jelas, hari itu:  

  1. Allah SWT menurunkan Nabi Adam AS ke dunia,
  2. Allah SWT menerima taubat Nabi pertama itu akibat kesalahannya memakan buah yang terlarang,
  3. Allah SWT menerima taubat kaum Nabi Yunus AS,
  4. Berlabuhnya perahu Nabi Nuh AS di bukit Al-Judiyyi (terletak di Armenia sebelah Selatan, berbatasan dengan Mesopotamia), serta
  5. Kemenangan Nabi Musa AS dan tenggelamnya Fir’aun.

Hari Asyuro secara formal perlu diadakan untuk mengingatkan umat akan hari-hari yang dimuliakan oleh Allah SWT.

Atas dasar inilah khalifah adil Dinasti Umayyiah Umar bin Abdul Azis (99-102 H) memerintahkan agar masyarakat pada hari Asyuro berkumpul di surau-surau atau masjid-masjid untuk beristighfar memohon ampunan kepada Allah SWT.

Amalan utama untuk memperingati peristiwa-peristiwa besar tersebut menurut Nabi Muhammad SAW adalah berpuasa.

Puasa Asyuro menurut beliau bernilai menghapus dosa (baca: dosa kecil) setahun yang telah berlalu. Keutamaan puasa Asyura’ menjadi sangat jelas bila sejarah tasyri’-nya yang terbagi menjadi empat fase ditelusuri:

  1. Fase di Makkah sebelum hijrah. Nabi Muhammad SAW secara pribadi telah berpuasa Asyura’ tanpa memerintakan satupun sahabat melakukannya. Dan memang periode Makkah orientasi utamanya adalah penanaman Aqidah.
  2. Fase ketika beliau pertama kali menginjakkan kaki di Madinah. Beliau mendapati orang-orang Yahudi melakukan puasa Asyuro untuk memperingati kemenangan Nabi Musa AS atas Fir’aun, maka beliau bersabda, “Aku lebih berhak terhadap kemenangan Nabi Musa daripada kalian, wahai orang-orang Yahudi.” Lalu beliau perintahkan sahabat untuk berpuasa Asyuro. Menurut Ulama’ Ushul Fiqih, suatu perintah bila tidak mengarah kepada Sunnah berarti wajib. Dengan demikian, puasa yang diwajibkan pertama kali dalam Islam adalah Puasa Asyuro. Hal ini diperkuat bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan seseorang dari Bani Aslam untuk mengumumkan:

“Barangsiapa telah makan, maka berpuasalah (di sisa harinya), dan barang siapa belum makan, maka berpuasalah, karena hari ini hari Asyuro.”

(HR. Bukhari dan Muslim)
  1. Fase setelah turun kewajiban puasa Ramadhan pada bulan Sya’ban tahun ke-2 Hijriyah. Pada saat itu puasa Asyuro berubah hukum menjadi mubah, berdasarkan hadits: “Barangsiapa suka, hendaklah ia berbuka.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam hal ini, puasa Asyuro telah memberikan Pendidikan pra-puasa yang bernilai besar sehingga menjadikan ibadah puasa Ramadhan sebulan penuh bagi sahabat tidak terasa berat.
  2. Fase terakhir, hukum puasa Asyuro adalah Sunnah Muakad dan dianjurkan berpuasa satu hari sebelum atau sesudahnya agar berbeda dengan praktik Yahudi. Rasulullah SAW telah berazam kuat untuk melakukanpuasa Taasu’a (tanggal 9 Muharram), namun beliau kedahuluan wafat. Pada fase ini diterangkan nilai puasa Asyuro menghapus dosa setahun lampau. Sebagaimana puasa Arafah menghapus dosa dua tahun.

Hari Asyuro adalah momentum yang tepat sekali untuk bertaubat dan kembali kepada Allah SWT, membaca istighfar (berharap ampunan) itulah intinya. Tidak sekedar membacanya di lisan, namun menerapkan /melaksanakan dalam kehidupan nyata.

Demikianlah dahulu dilakukan oleh Nabiyullah Adam AS, Nabiyullah Nuh AS, Nabiyullah Musa AS, dan Nabiyullah Yunus AS. Istighfar sendiri dimaklumi memilikii dua dimensi: dimensi vertikal dan dimensi horizontal. Dimensi vertikal yakni dengan mengakui segala kesalahan yang berkaitan dengan keteledoran kepada Allah SWT.

Sedangkan dimensi horizontal erat kaitannya dengan mengakui segala kesalahan yang dilakukan kepada sesama manusia berikut lingkungannya.

Seandainya semua unsur Masyarakat melakukan istighfar dengan dua dimensi ini, bukankah akan melenyapkan sebagian besar dosa-dosa tindakan maksiat yang akan menghancurkan dirinya?

Amalan-amalan lain yang utama dilakukan di hari Asyuro adalah:

  1. Memberikan nafkah yang lebih banyak daripada biasanya bagi suami kepada istrinya,
  2. Bersedekah,
  3. Mengasihi anak yatim.

Akhirnya melihat keutamaan di atas bisa jadi hari Asyuro merupakan salah satu dari hembusan-hembusan (nafahat) Allah Ar-Rahman, maka hendaklah hembusan itu disambut dengan perasaan gembira dan niat sungguh-sungguh (shidqun niat). Sebab, barang siapa yang mendapatkan hembusan itu, maka ia tidak akan celaka selamanya (HR. Thabrani).

Istighfar Hari Asyuro

Sumber: Buku Risalah dan Istighfarot Asyuro, karya KH. M Ihya’ Ulumiddin. Diterbitkan oleh Yayasan Persyada Al-Haromain tahun 2018/1440 H.

Berburu Amal Kebaikan Di Bulan Muharram, Dan Inilah Mamfaat Serta Janji Allah Kepada Ummatnya

Laziswaf Al Hilal – Hari ini adalah tahun baru islam 2021 atau 1 Muharram, ternyata di tahun baru islam ini memiliki banyak keutamaan inilah moment yang kita tidak bisa lewatkan, karena bulan muharram ini adalah bulan yang sangat istimewa serta di muliakan oleh islam, banyak umat muslim yang menyambutnya dengan memperbanyak amalan. Nabi Muhammad SAW menyebutkan empat bulan itu yakni, Dzulhijjah dan Muharram lalu kemudian bulan Rajab suku Mudhar, antam Jumadi Tsani dan Sya’ban sesuai Hadist Riwayat Al Bukhari dan Muslim yang menyampaikan:

“Sesunggunnya zaman berputar sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suc), tiga bulan Dzul Qo’dah, Dzulhijjah, dan Muhanam, kemudian bulan Rajab suku Mudhar, antara Jumadi Tsani dan Sya’ban.”

Dan apa keistimewaan yang di dapat di bulan muharram?  Inilah keistimewaan yang di kutip dari www.malangtimes.com yang menjelaskan apa istimewaan yang di dapat dalam tahun baru islam, berikut penjelasannya:

  1. Bulan muharrarn merupakan bulan AllahSWT dan pada bulan ini, selain dianjurkan untuk berpuasa, umat muslim juga diminta untuk memperbanyak ibadah lainnya. Selain melaksanakan ibadah wajib salat fardhu, umat muslim juga dianjurkan memperbanyak ibadah sunah, salah satunya salat malam.

“Puasa yang paling utarna setelah Ramadan adalah puasa di bulan Allah      (yaitu)Muharram. Sedangkan salat yang paling utama setelah salat fardhu      adalah shalat fnalarn.” – HRMuslim

  • Melakukan lbadah puasa sunah Asyura Sebagairnana diketahui, salah satu puasa sunah yang dianjurkan yakni puasa Asyura. Dengan berpuasa ini, maka Allah SWT akan menghapuskan dosa selama setahun yang lalu. “Puasa Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR Muslirn)
  • Perbanyak sedekah Bulan ini juga merupakan bulan penuh keberkahan. Memperbanyak amalan sedekah sangat dianjurkan terutarna kepada keluarga, anak yatim, dan orang-orang miskin. Allah SWT berfirman dalarn QS. Al-Bagamh ayat 215 yang artinya:

“Mereka bertanya tentang apa yang mereka natkahkan. Jawablah )”Apa saja             harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum     kerabat anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang                   dalam perjalanan dan an apa saja kebaikan yang kamu buaS maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.

Dan dalam sebuah hadist di sebutkan bahwa Allah SWT telah memberikan keistimewaan serta kemuliaan pada empat bulan haram dari 12 bulan, karena itu kita harus memperbanyak amalan, shalat sunnah, berzikir, bersedekah dan lain sebagainya.

Jika yang di kerjakan pada empat bulan haram tersebut akan di lipatgandakan balasannya Allah SWT dan inilah salah satu janji Allah SWT kepada ummatnya ketika menjalankannya, maka sangat perlu kita memperbanyak amalan di bulan yang sangat istimewa ini. 

Informasi & Call Center

🌐 Website: www.alhilal.or.id

☎ Telpon: 022-2005079

📱 WA: 081 2222 02751

© Laziswaf Al Hilal Copyright

Bagaimana Cara Nabi dan Sahabatnya Menghafal Al Quran?

Tidak sedikit Hafidz/Hafidzoh penghafal Quran di kalangan Umat Muslim di Dunia, termasuk Indonesia. Kegaitan menghafalkan Al Quran memang telah dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Melalui malaikat Jibril, Rasulullah SAW menerima Wahyu dari Allah SAW. Lantas, bagaimana cara Rasulullah menghafalkan Al Quran?

Sahabat Al Hilal, tentu dewasa ini telah banyak ditemukan metode untuk memudahkan bagi siapa saja Umat Muslim yang akan menghafalkan Al Quran.

Sebagai umat Muslim, tentu kita ingin tahu bagaimana Rasulullah SAW menghafalkan Al Quran bukan?

Salah satu cara Rasulullah SAW ketika menghafalkan Al Quran dengan menghafalkan Al Quran secara bertahap Satu tahapan yang Rasulullah SAW lakukan adalah dengan menghafalkan beberapa ayat terlebih dahulu.

Cara inilah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW saat menerima wahyu dari Malaikat Jibril.

Dilansir dari laman Islami, Abd al-Rab Nawab al-Din dalam ‘Kayfa Tahfadz Al-Qur’an Al-Kariim’ menjelaskan, Rasulullah SAW saat mendapat wahyu melalui malaikat Jibril berupa firman Allah SWT, terbiasa menerima lima bagian.

Sedangkan, para sahabat menghafalkan Ayat Suci Al Quran yang baru turun dan tidak diperkenankan lanjut ke bagian berikutnya sebelum benar-benar menguasai hafalan yang sama.

Tahukah sahabat Al Hilal, bahwa metode menghafal Al Quran seperti ini pun dinilai dapat membantu anak usia dini, ataupun kita yang ingin menghafal Al Quran?

Cara tersebut pun dinilai dapat membantu memelihara hafalan secara maksimal. Tentu, saja cara ini pun masih relevan diterapkan saat ini.

Untuk memperkuat hafalan, maka sebaiknya seorang Muslim disarankan untuk mengulang-ulang setiap bagian sebanyak lima kali atau lebih, agar kata tersebut lekat di dalam pikirannya. Setelah itu barulah berlanjut ke bagian kedua dan seterusnya.

×