Tidak semua Muslim mampu menjalankan puasa Ramadhan dengan sempurna. Ada kalanya seseorang terhalang berpuasa karena sakit, hamil, menyusui, atau kondisi lain yang dibenarkan syariat. Pertanyaannya kemudian: bagaimana cara mengganti kewajiban puasa yang tertinggal? Kapan harus qadha (mengganti puasa), kapan harus bayar fidyah, dan kapan harus keduanya sekaligus?
Di tahun 2026 ini, banyak umat Muslim yang masih bingung membedakan antara fidyah dan qadha puasa. Padahal, memahami perbedaan keduanya sangat penting agar ibadah kita diterima Allah SWT dengan sempurna. LAZISWAF Pesantren Al Hilal sebagai lembaga amil zakat resmi SK Kemenag hadir untuk memberikan panduan lengkap tentang fidyah dan qadha sesuai tuntunan syariat.
Perbedaan Mendasar antara Fidyah dan Qadha Puasa

Berhalangan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Fidyah dan Qadha yang Perlu Anda Ketahui
Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita pahami dulu apa perbedaan mendasar antara fidyah dan qadha. Kedua istilah ini sering membingungkan karena sama-sama berkaitan dengan puasa yang tertinggal, namun sebenarnya sangat berbeda.
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Apa Itu Qadha Puasa?
Qadha puasa adalah mengganti puasa yang tertinggal di bulan Ramadhan dengan berpuasa di hari-hari lain di luar Ramadhan. Qadha wajib dilakukan oleh mereka yang meninggalkan puasa karena uzur yang bersifat sementara dan masih memiliki kemampuan untuk berpuasa di kemudian hari.
Berdasarkan program edukasi LAZISWAF Al Hilal, qadha puasa wajib bagi:
- Orang sakit yang bisa sembuh
- Musafir (orang dalam perjalanan)
- Wanita haid atau nifas
- Ibu hamil/menyusui yang khawatir pada dirinya sendiri (bukan bayinya)
Waktu qadha: Boleh dilakukan kapan saja di luar bulan Ramadhan, namun dianjurkan segera dilakukan agar tidak tertunda hingga Ramadhan berikutnya.
Apa Itu Fidyah Puasa?
Fidyah berasal dari kata Arab “fadaa” yang berarti menebus atau mengganti.
Fidyah adalah tebusan berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilakukan karena uzur yang bersifat permanen.
Fidyah wajib dibayar oleh mereka yang:
- Sama sekali tidak mampu berpuasa lagi (uzur permanen)
- Tidak punya harapan untuk mengganti puasa di kemudian hari
- Kondisinya akan semakin memburuk jika dipaksakan berpuasa
Berdasarkan ketentuan LAZISWAF Pesantren Al Hilal, besaran fidyah adalah Rp 45.000/jiwa/hari atau setara dengan biaya makan layak bagi satu orang fakir miskin.
Tabel Perbandingan Qadha dan Fidyah
| Aspek | Qadha Puasa | Fidyah |
|---|---|---|
| Definisi | Mengganti puasa di hari lain | Memberi makan fakir miskin |
| Kondisi | Uzur sementara | Uzur permanen |
| Bentuk | Puasa | Uang/beras |
| Waktu | Setelah Ramadhan | Setiap saat |
| Contoh | Sakit flu, haid, musafir | Lansia, sakit kronis |
Kategori Orang yang Wajib Qadha Saja
1. Orang Sakit yang Bisa Sembuh
Jika Anda sakit dan dokter menyarankan untuk tidak berpuasa, namun penyakit tersebut bisa sembuh (misalnya: flu, demam, diare, mag akut), maka Anda hanya perlu mengganti puasa di hari lain setelah sembuh.
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka (berpuasalah) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Tidak perlu bayar fidyah, cukup qadha saja.
2. Musafir (Orang dalam Perjalanan)
Jika Anda sedang dalam perjalanan jauh (musafir) dan memilih untuk berbuka, maka cukup mengganti puasa di hari lain. Tidak perlu membayar fidyah.
3. Wanita Haid atau Nifas
Wanita yang sedang haid atau nifas dilarang berpuasa. Mereka wajib mengganti puasa di hari lain setelah suci. Qadha puasa haid/nifas wajib dilakukan sebelum Ramadhan berikutnya.
4. Ibu Hamil/Menyusui yang Khawatir pada Dirinya Sendiri
Menurut Mazhab Syafi’i, jika ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir pada kondisi dirinya sendiri (bukan bayinya), maka cukup qadha saja tanpa fidyah.
Kategori Orang yang Wajib Fidyah Saja
1. Lansia (Orang Tua Renta)
Orang tua yang sudah sangat lanjut usia dan fisiknya tidak kuat lagi untuk berpuasa cukup membayar fidyah tanpa qadha.
2. Penderita Sakit Kronis Permanen
Orang yang menderita penyakit kronis yang tidak mungkin sembuh menurut keterangan medis terpercaya, cukup membayar fidyah. Contoh: kanker stadium lanjut, gagal ginjal kronis, penyakit jantung berat, diabetes kronis.
3. Orang yang Telah Meninggal dengan Meninggalkan Utang Puasa
Jika seseorang meninggal dunia dan semasa hidupnya memiliki kesempatan untuk mengganti puasa namun tidak melakukannya, maka ahli waris wajib membayarkan fidyah atas namanya.
Kategori Orang yang Wajib Fidyah DAN Qadha
1. Ibu Hamil/Menyusui yang Khawatir pada Bayinya
Menurut Mazhab Syafi’i yang dianut mayoritas umat Islam Indonesia, jika ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi bayinya (bukan dirinya), maka ia wajib:
- Mengganti puasa (qadha) setelah kondisi memungkinkan
- Membayar fidyah untuk setiap hari yang ditinggalkan
2. Orang yang Menunda Qadha Hingga Ramadhan Berikutnya
Jika Anda punya utang puasa Ramadhan tahun lalu dan mampu menggantinya namun menunda-nunda hingga masuk Ramadhan tahun ini, maka Anda wajib qadha sekaligus membayar fidyah sebagai denda keterlambatan.
Contoh perhitungan:
- Utang puasa: 10 hari
- Ditunda hingga Ramadhan 2027
- Kewajiban: Qadha 10 hari + Fidyah Rp 450.000 (10 x Rp 45.000)
Besaran dan Cara Menghitung Fidyah 2026
Berdasarkan ketentuan LAZISWAF Pesantren Al Hilal, besaran fidyah adalah:
Fidyah dalam Bentuk Beras
1 mud (sekitar 0,6–0,75 kg beras) untuk setiap 1 hari puasa yang ditinggalkan.
| Jumlah Hari | Beras |
|---|---|
| 1 hari | 0,75 kg |
| 7 hari | 5,25 kg |
| 30 hari | 22,5 kg |
Fidyah dalam Bentuk Uang
Rp 45.000/jiwa/hari sesuai ketentuan LAZISWAF Pesantren Al Hilal.
| Jumlah Hari | Nominal |
|---|---|
| 1 hari | Rp 45.000 |
| 7 hari | Rp 315.000 |
| 30 hari | Rp 1.350.000 |
Niat dan Waktu Membayar Fidyah
Lafaz Niat Fidyah
Niat Fidyah Umum:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah li iftar shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa Ramadhan, fardhu karena Allah Ta’ala.”
Niat Fidyah untuk Ibu Hamil/Menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa Ramadhan karena khawatir terhadap anakku, fardhu karena Allah Ta’ala.”
Niat Fidyah untuk Almarhum:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ (فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ) فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini untuk puasa Ramadhan (nama almarhum), fardhu karena Allah Ta’ala.”
Cara Mudah Membayar Fidyah via LAZISWAF Al Hilal
LAZISWAF Pesantren Al Hilal membuka layanan penerimaan fidyah yang mudah, aman, dan tersalurkan dengan tepat sasaran kepada fakir miskin, santri yatim, dan masyarakat dhuafa.
Rekening Pembayaran
| Bank | Nomor Rekening | Atas Nama |
|---|---|---|
| Bank Mandiri | 132 00 1254 995 3 | Al Hilal Rancapanggu |
| Bank BRI | 0407 0100 5391 509 | Yayasan Al Hilal Ran |
| Bank BCA | 2330 8777 18 | Yay Al Hilal Rancapanggu |
| Bank BSI | 708 588 555 8 | Yayasan Al Hilal |
| Bank BNI | 8888 9707 07 | Al Hilal Rancapanggu |
Tersedia juga pembayaran via GoPay, Dana, dan OVO melalui QRIS — scan QR code di poster resmi LAZISWAF Al Hilal.
Konfirmasi Pembayaran
Format konfirmasi:
- Nama: [Nama Lengkap]
- Program: Fidyah Puasa Ramadhan
- Jumlah hari: [Berapa hari]
- Nominal: Rp [Total]
- Tanggal Transfer: [Tanggal]
Atau kunjungi kantor kami untuk pembayaran langsung dan konsultasi.
Jangan Tunda, Segera Tunaikan Fidyah dan Qadha Anda!
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)
Utang puasa adalah hutang kepada Allah yang harus dilunasi. LAZISWAF Pesantren Al Hilal siap membantu Anda menyalurkan fidyah Rp 45.000/jiwa/hari dengan sistem yang transparan dan amanah.









