Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menentukan ukuran bayar zakat fitrah kota Bandung dan wilayah lainnya di Jawa Barat (Jabar) untuk periode Ramadhan tahun 1443 Hijriah.
Baznas Jabar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022. Surat edaran yang berisi (salah satunya) mengenai ukuran bayar zakat fitrah kota Bandung dan wilayah lain di Jawa Barat.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib untuk ditunaikan. Karena zakat fitrah merupakan satu dari 5 rukun Islam yang wajib dikerjakan oleh umat Islam (semua usia/tanpa terkecuali).
Waktu untuk membayar zakat fitrah yakni terhitung sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Apabila seseorang meninggal setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan, maka ia tetap dikenai zakat fitrah. Begitu pula, jika terdapat anak bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan, ia juga tetap dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah (dibayarkan oleh orang tuanya).
Zakat fitrah dapat dbayarkan berupa makanan pokok (beras) atau dapat diganti dengan sejumlah uang yang senilai dengan harga makanan pokok (beras) yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Adapun bersaran zakat fitrah yang harus ditunaikan/dibayarkan dalam bentuk beras yakni seberat 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter per jiwa.
Akan tetapi, mengingat harga beras (makanan pokok) pada setiap daerah di Indonesia berbeda-beda, maka umat Islam dapat merujuk pada besaran zakat fitrah yang telah ditentukan oleh Baznas tiap provinsi, kota, dan kabupaten.
Dilansir dari Instagram Baznas Jawa Barat (@baznasjabar), nominal uang dalam pembayaran zakat fitrah untuk wilayah Jawa Barat (Jabar) termasuk kota Bandung adalah sebesar Rp32.000 per jiwa dan Rp32.500 per jiwa untuk kabupaten Bandung.
Berikut ini adalah besaran zakat fitrah untuk beberapa wilayah kota dan kabupaten di provinsi Jawa Barat:
- Kota Bandung: Rp32.000
- Kota Cimahi: Rp30.000
- Kota Bogor: Rp45.000
- Kota Tasikmalaya: Rp30.000
- Kota Sukabumi: Rp33.000
- Kota Depok: Rp45.000
- Kota Banjar: Rp25.000
- Kota Bekasi: Rp40.000
- Kota Cirebon: Rp35.000
- Kabupaten Bandung: Rp32.500
- Kabupaten Bandung Barat: Rp30.000
- Kabupaten Bogor: Rp37.500
- Kabupaten Sumedang: Rp32.500
- Kabupaten Garut: Rp30.000
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp27.500
- Kabupaten Subang: Rp30.000
- Kabupaten Cirebon: Rp30.000
- Kabupaten Cianjur: Rp31.000, Rp37.000, Rp57.500
- Kabupaten Kuningan: Rp25.000
- Kabupaten Majalengka: Rp30.000
- Kabupaten Purwakarta: Rp31.250
- Kabupaten Indramayu: Rp30.000
- Kabupaten Karawang: Rp32.000
- Kabupaten Pangandaran: Rp27.500
- Kabupaten Bekasi: Rp45.000
- Kabupaten Sukabumi: Rp31.000
- Kabupaten Ciamis: Rp27.500
Beberapa golongan yang berhak menerima zakat fitrah antara lain; golongan fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Zakat fitrah dapat dibayarkan melalui masjid-masjid yang menerima pembayaran dan penyaluran zakat fitrah. Selain itu, zakat fitrah juga dapat ditunaikan melalui lembaga amil zakat resmi dan terpercaya seperti Laziswaf Al Hilal.
Ya, jika anda ingin bayar zakat fitrah khususnya bagi wargi Bandung dan sekitarnya, Laziswaf Al Hilal siap menerima bahkan menjemput zakat fitrah yang hendak ditunaikan.
Silahkan datang langsung ke kantor pusat Laziswaf Al Hilal yang beralamat di Jl.Gegerkalong Hilir No.155A, Sarijadi, Sukasari, Bandung. Atau salurkan juga di Rumah Tahfidz dan Pesantren Al Hilal yang dekat dengan anda.
Anda juga bisa menunaikan zakat fitrah secara online dengan metode transfer antar bank melalui:
- Zakat: Bank Mandiri 132.00.1718.746.0
- Infak dan Sedekah:
- Mandiri 132.00.1254.995.3
- BSI 708.588.555.8
- BCA Syariah 0591.1551.55
- BRI 0407.01.0053.9150.9
- Muamalat 108.000.791.1
Semuanya atas nama Yayasan Al-Hilal Rancapanggung. Silahkan konfirmasi pembayaran zakat, infak dan sedekah anda melalui:
- Telepon: 022-2005079
- WhatsApp: 081-2222-02751
Penulis: Arjun