
Apakah Zakat Bisa Dicicil? Penjelasan Lengkap dan Panduan dari Lembaga Amil Zakat
Lembaga Amil Zakat Al Hilal sering menerima pertanyaan: “Apakah zakat bisa dicicil?” Pertanyaan ini sangat relevan bagi muzaki yang ingin menunaikan kewajiban zakat namun menghadapi kendala finansial. Oleh karena itu, artikel ini akan menjelaskan hukum mencicil zakat menurut syariat Islam dan bagaimana Lembaga Amil Zakat terpercaya dapat membantu Anda.
Hukum Mencicil Zakat Menurut Islam
Pertama-tama, zakat harus segera tertunaikan begitu nisab dan haulnya terpenuhi. Namun, bagi sebagian orang membayarkan zakat sekaligus di akhir tahun kadang terasa berat. Oleh karena itu, para ulama memberikan pandangan khusus terkait pencicilan zakat. Selanjutnya, pembayaran zakat yang tercicil terbagi menjadi dua: mencicil sebelum tiba waktu haul dan mencicil setelah haul terlewat.
Kemudian, Fatwa MUI tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan menegaskan bahwa zakat penghasilan boleh terbayarkan setiap bulan, tidak harus menunggu genap satu tahun. Dengan demikian, mengapa menyalurkan zakat lewat Lembaga Amil Zakat lebih aman menjadi pertimbangan penting.
Dalil Al-Qur’an tentang Kewajiban Zakat
Allah SWT berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Selain itu, Allah juga berfirman:
وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
“Dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya.” (QS. Al-An’am: 141)
Ayat ini mengandung perintah Allah SWT yang sifatnya menuntut untuk segera terlaksanakan. Oleh karena itu, sudahkah zakat Anda terkelola oleh Lembaga Amil Zakat Bandung yang tepat? Pertanyaan ini penting untuk memastikan zakat tersalurkan dengan amanah.
Mencicil Zakat Sebelum Haul: Diperbolehkan dengan Syarat
Jumhur ulama memperbolehkan mencicil zakat sebelum tiba haulnya, sementara zakat yang telah melewati batas haul harus terbayarkan segera. Merujuk pada kitab Kasyifah As Saja Fi Syarh Safinah An Naja, ada beberapa syarat sahnya mempercepat pembayaran zakat.
Syarat Mencicil Zakat yang terperbolehkan
Pertama, harta kepemilikan telah mencapai nisab dan belum memenuhi haul. Kedua, pemilik harta tetap dalam keadaan wajib (muzaki) dan penerima tetap dalam keadaan berhak (mustahik) hingga genap satu tahun. Ketiga, harta yang terkenakan zakat masih ada dan tidak berkurang hingga tiba haul atau waktu penyalurannya.
Selanjutnya, kebolehan menyegerakan pembayaran zakat ini berlandaskan pada hadis yang diriwayatkan oleh Ali radiallahuanhu:
أَنَّ العَبَّاسَ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ، فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ
“Abbas meminta kepada Rasulullah saw untuk mempercepat pembayaran zakat sebelum waktunya (sebelum genap masa haul), maka beliau memberikan keringanan baginya.” (HR. At Tirmidzi No. 678)
Oleh karena itu, ulama sepakat bahwa mencicil zakat mal setiap bulan dapat dilakukan sebelum harta tersebut genap haulnya. Dengan demikian, bedanya Lembaga Amil Zakat resmi dan tidak resmi perlu terpahami untuk memastikan pencatatan cicilan zakat Anda tercatat dengan baik.
Konsultasikan zakat Anda dengan kami!
Contoh Praktis Mencicil Zakat
Misalnya, Pak Gandi memiliki tabungan Rp100 juta/tahun. Namun, Pak Gandi merasa berat apabila zakat dari tabungannya terkeluarkan sekaligus di akhir tahun. Maka, dia boleh mencicil zakatnya setiap bulan melalui Lembaga Amil Zakat Al Hilal.
Kemudian, apabila zakat Pak Gandi sudah tiba waktu haulnya, ia hanya tinggal membayar sisa wajib zakat dari nilai tabungan yang dimiliki. Apabila akumulasi cicilan zakatnya telah memenuhi nilai wajib zakat atas tabungan Rp100 juta/tahun, maka Pak Gandi tidak perlu lagi membayar zakat di akhir tahun. Sebaliknya, jika nilai cicilan zakatnya lebih karena tabungannya berkurang, maka kelebihannya menjadi sedekah.
Mencicil Zakat Setelah Haul: Tidak Diperbolehkan
Adapun mencicil zakat setelah haul tidak diperbolehkan oleh mayoritas ulama. Hal ini karena zakat termasuk kewajiban, rukun ketiga dalam rukun Islam, sehingga menunda-nunda pembayaran zakat dapat terkategorikan sebagai melalaikan kewajiban. Oleh sebab itu, Laziswaf Al Hilal Bandung sebagai lembaga zakat terpercaya selalu mengingatkan muzaki untuk tidak menunda pembayaran zakat setelah haul.
Pengecualian: Lupa Membayar Zakat Tahun Sebelumnya
Namun demikian, dalam kasus seseorang yang tidak menyadari atau lupa mengeluarkan zakat yang seharusnya dikeluarkan di tahun-tahun sebelumnya, ia boleh mencicil zakat tersebut. Para ulama sepakat bahwa orang itu wajib mengeluarkan zakatnya dengan segera. Bila mampu, ia wajib membayarkan zakatnya sekaligus. Namun, jika tidak mampu, maka ia dapat mencicilnya.
Misalnya, Pak Rahman pernah memiliki emas 90 gram sejak Ramadan 1430H hingga 1432H namun tidak pernah membayarkan zakatnya. Kemudian emas itu habis terbelanjakan. Di tahun 1434H, barulah Pak Rahman sadar bahwa selama ini ia tidak menzakati hartanya. Apabila membayarnya sekaligus akan menimbulkan guncangan ekonomi, maka ia terperbolehkan mencicil melalui Lembaga Amil Zakat.
Baca juga: Lazis Al Hilal: Program dan Dampaknya
Dalil tentang Kemudahan dalam Beribadah
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Cara Mencicil Zakat Melalui Lembaga Amil Zakat Al Hilal
Program Laziswaf Al Hilal menyediakan sistem pencicilan zakat yang mudah dan sesuai syariat. Pertama, Anda dapat menghubungi tim kami untuk konsultasi perhitungan zakat. Kedua, tentukan besaran cicilan bulanan yang sesuai kemampuan. Ketiga, lakukan pembayaran rutin setiap bulan dengan mudah.
Selanjutnya, setiap cicilan zakat Anda tercatat dengan baik dan tersalurkan tepat sasaran untuk berbagai program seperti Lembaga Amil Zakat Infak mushaf untuk masa depan santri dan sebar Quran Aceh Tamiang.
Dengan demikian, mencicil zakat bisa menjadi solusi praktis untuk membantu muzaki menunaikan kewajiban dengan lebih ringan dan teratur. Yang penting, niatnya tetap ikhlas, syaratnya terpenuhi, dan zakatnya tersalurkan tepat waktu melalui Lembaga Amil Zakat Infaq Sedekah terpercaya.
Mulai cicilan zakat Anda sekarang!
Program Penyaluran Zakat Lembaga Amil Zakat Al Hilal
Dengan begitu, keberkahan harta tetap terjaga, dan manfaat zakat bisa terrasakan lebih cepat oleh mereka yang berhak. Laziswaf Al Hilal hadir salurkan Quran ke berbagai daerah termasuk salurkan 200 ribu wakaf Al-Quran ke korban banjir Sumatera.
Selanjutnya, sebagai Lembaga Amil Zakat terbaik yang wujudkan kepedulian di Jawa Barat, kami juga aktif salurkan sembako dan Quran ke Aceh serta dukung anak pecinta Quran.
Lihat: Lembaga Zakat yang Hadirkan Kebahagiaan untuk Anak Yatim
Hubungi Lembaga Amil Zakat Al Hilal
Kantor Pusat: Jl. Gegerkalong Hilir No.155A, Sarijadi, Sukasari, Bandung
WA: 0812 2220 2751 | Email: cs@alhilal.or.id
SK Kemenag: No. 1114 Tahun 2023
Kami adalah Lembaga Amil Zakat terpercaya di Jawa Barat yang juga menjalankan program sedekah makan santri dan 6 pintu rezeki menurut Al-Quran.
Penulis: Muhammad Dwiki Septianto








