Harta (al maal) merupakan komponen pokok dalam kehidupan manusia, unsur naluri yang tidak bisa ditinggalkan dengan begitu saja. Dengan harta, manusia bisa memenuhi kebutuhannya, baik yang bersifat materi atau pun immateri.
Dalam kerangka memenuhi kebutuhan tersebut, terjadilah hubungan horizontal antar manusia (mu‟amalah), karena pada dasarnya tidak ada manusia yang sempurna dan dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, akan tetapi saling membutuhkan dan terkait dengan manusia lainnya.
“Dan seungguhnya Allah telah mewajibkan kaum Muslimin untuk mengeluarkan zakat yang diambil dari mereka yang kaya lalu diserahkan kepada fakir miskin dari mereka.” (HR Bukhari-Muslim).