Tidak terasa, bulan suci Ramadhan kembali semakin dekat. Kurang dari 100 hari lagi, Insya Allah umat Islam akan kembali menyambut bulan penuh ampunan dan keberkahan. Sudahkah Sahabat Al Hilal mempersiapkan diri? Selain mempersiapkan fisik dan memperbanyak ibadah, ada satu hal penting yang jangan sampai terlupakan, yaitu melunasi hutang puasa Ramadhan sebelumnya.

Bagi seorang Muslim yang meninggalkan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit, perjalanan jauh, atau uzur syar’i lainnya, terdapat kewajiban untuk mengganti puasa tersebut di luar bulan Ramadhan. Kewajiban ini dikenal dengan istilah puasa qadha.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 bahwa orang yang sakit atau dalam perjalanan lalu tidak berpuasa, wajib menggantinya pada hari-hari yang lain.
Artinya, jika masih memiliki hutang puasa, kita tidak boleh mengabaikannya begitu saja. Terlebih, para ulama menjelaskan bahwa puasa qadha sebaiknya segera ditunaikan dan tidak sengaja ditunda hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan.

JIka seseorang masih memiliki hutang puasa dan Ramadhan berikutnya sudah tiba, maka ia tetap wajib menjalankan puasa Ramadhan yang baru. Setelah itu, ia perlu mengganti puasa yang tertinggal. Adapun ketentuan tambahan terkait fidyah karena penundaan memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Yuk, Sahabat Al Hilal, mulai periksa kembali apakah masih ada hutang puasa yang belum ditunaikan. Jangan menungggu hingga waktu semakin sempit.
Semoga Allah SWT memberikan kesehatan, kelapangan waktu, dan kesempatan kepada kita untuk melunasi kewajiban puasa serta kembali dipertemukan dengan bulan Ramadhan dalam keadaan sehat dan penuh keimanan. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.
Selengkapnya: Instagram








