Mengenal Lembaga Amil Zakat (LAZ)

Lembaga Amil Zakat atau LAZ adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat. Pendiriannya biasanya berangkat dari yayasan, ormas Islam, atau lembaga sosial keagamaan. Selanjutnya lembaga tersebut mengajukan izin operasional kepada Kementerian Agama Republik Indonesia.
Setelah izin terbit, LAZ berhak menghimpun serta menyalurkan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf secara resmi. Contohnya adalah LAZISWAF Al Hilal yang berdiri di bawah naungan Yayasan Al Hilal sejak 2018. Legalitasnya tertuang dalam S.K. Kementerian Agama Indonesia No. 1114 Tahun 2023 dan S.K. Kementerian Hukum dan HAM AHU-0006707.AH.01.12.
Mengenal Badan Amil Zakat (BAZ)
Berbeda dengan LAZ, Badan Amil Zakat atau BAZ dibentuk langsung oleh pemerintah. Struktur BAZ berjenjang mulai dari tingkat nasional (BAZNAS) hingga daerah kabupaten dan kota. Oleh karena itu BAZ bersifat lebih formal dan terikat pada birokrasi pemerintahan.
Pembentukan BAZ diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Fungsinya tetap sama dengan LAZ yaitu menghimpun dan menyalurkan zakat kepada delapan asnaf. Hanya saja jalur pertanggungjawabannya langsung kepada pemerintah pusat maupun daerah.
| Aspek | Lembaga Amil Zakat (LAZ) | Badan Amil Zakat (BAZ) |
|---|---|---|
| Pendiri | Masyarakat, yayasan, atau ormas Islam | Pemerintah pusat dan daerah |
| Dasar Legalitas | Izin operasional dari Kementerian Agama | Dibentuk melalui peraturan pemerintah |
| Contoh Lembaga | LAZISWAF Al Hilal | BAZNAS Pusat, BAZNAS Kota/Kabupaten |
Baca juga: Panduan Lengkap Memilih LAZ Terpercaya dan Amanah
Persamaan Tugas LAZ dan BAZ
Meski berbeda pendiri, keduanya sama-sama diawasi oleh Kementerian Agama. Keduanya juga wajib menyalurkan zakat kepada delapan asnaf sesuai syariat. Anda dapat menyalurkan zakat melalui LAZ maupun BAZ karena keduanya sah secara hukum.
Perbedaan utama justru terletak pada fleksibilitas program. LAZ seperti LAZISWAF Al Hilal cenderung memiliki program turunan yang lebih variatif. Misalnya program pendidikan santri yatim, wakaf sumur, hingga sedekah kain kafan bagi masjid pelosok.
Landasan Al Quran tentang Kewajiban Zakat
Kewajiban menunaikan zakat tercantum jelas dalam Al Quran. Berikut tiga dalil yang menjadi rujukan utama pengelolaan zakat oleh LAZ maupun BAZ.
QS At-Taubah ayat 60:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ
Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai ketetapan yang diwajibkan Allah.
QS At-Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.
QS Al-Baqarah ayat 43:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
Artinya: Laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.
Ketiga ayat tersebut menegaskan bahwa zakat wajib dikelola oleh amil yang amanah. Baik LAZ maupun BAZ menjalankan peran sebagai amil sebagaimana disebutkan dalam QS At-Taubah ayat 60.
Kenapa Memilih LAZISWAF Al Hilal sebagai Lembaga Amil Zakat

LAZISWAF Al Hilal hadir sebagai LAZ resmi yang berfokus pada pendidikan santri yatim dan tahfidz. Selain itu lembaga ini juga aktif menyalurkan bantuan kesehatan, ekonomi, dan sosial kemanusiaan ke berbagai daerah. Transparansi menjadi prioritas sehingga Anda dapat memantau laporan pengelolaan dana secara berkala.
Anda bisa mengecek langsung laporan keuangan LAZISWAF Al Hilal yang dipublikasikan secara rutin. Lembaga ini juga telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian pada audit terbaru.
Baca juga: LAZ Bandung Terpercaya Al Hilal Raih Opini WTP Audit 2025
| Dokumen Legalitas | Nomor | Penerbit |
|---|---|---|
| Izin LAZ | No. 1114 Tahun 2023 | Kementerian Agama RI |
| Akta Yayasan | AHU-0006707.AH.01.12 | Kementerian Hukum dan HAM |
| SK Nazhir Wakaf | No. 3.300232 Tahun 2019 | Badan Wakaf Indonesia |
Baca juga: Rekomendasi Lembaga Amil Zakat Terbaik Bandung Kredibel dan Berintegritas
Sudah Paham Perbedaan LAZ dan BAZ, Saatnya Tunaikan Zakat Anda
Donasi Sekarang bersama LAZISWAF Al Hilal dan rasakan manfaatnya bagi santri yatim serta masyarakat pelosok negeri.
Cara Memastikan Lembaga Amil Zakat Anda Pilih Terpercaya
Pastikan lembaga memiliki izin resmi dari Kementerian Agama. Periksa juga laporan keuangan yang dipublikasikan secara transparan setiap tahun. Kedua hal ini berlaku baik untuk LAZ maupun BAZ.
Anda juga perlu memastikan program penyaluran zakat jelas dan tepat sasaran. Program pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial kemanusiaan menjadi indikator penting. Semakin variatif programnya, semakin luas manfaat yang dirasakan mustahik.
Baca juga: Lembaga Amil Zakat Provinsi Jawa Barat Informasi Lengkap dan Terpercaya
Baca juga: Lembaga Amil Zakat Provinsi Jawa Barat Terpercaya Ini Programnya
Baca juga: Mengenal LAZ Al Hilal Rancapanggung dan Program Kebaikannya
Kesimpulan
Perbedaan LAZ dan BAZ terletak pada pendiri, struktur, dan jalur pertanggungjawaban. LAZ dibentuk masyarakat dan berizin Kementerian Agama, sedangkan BAZ dibentuk langsung oleh pemerintah. Keduanya tetap sah dan wajib disalurkan sesuai delapan asnaf sebagaimana termaktub dalam QS At-Taubah ayat 60.
Sebagai LAZ resmi, LAZISWAF Al Hilal terus berkomitmen menghadirkan program pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial kemanusiaan. Anda dapat memilih menyalurkan zakat, infaq, sedekah, maupun wakaf melalui lembaga ini dengan tenang karena legalitasnya jelas.
Pertanyaan Seputar LAZ dan BAZ
1. Apakah zakat melalui LAZ tetap sah secara hukum?
Sah, selama LAZ tersebut memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
2. Apakah LAZISWAF Al Hilal termasuk lembaga resmi?
Benar, lembaga ini telah mengantongi S.K. Kementerian Agama No. 1114 Tahun 2023.
3. Apakah BAZ lebih terpercaya dibanding LAZ?
Keduanya sama-sama terpercaya selama memiliki legalitas dan laporan keuangan yang transparan.
4. Bagaimana cara mengecek laporan keuangan LAZ?
Anda dapat membuka laman laporan keuangan resmi yang dipublikasikan lembaga.
5. Apakah wakaf juga bisa disalurkan lewat LAZ?
Bisa, LAZ yang memiliki izin Nazhir Wakaf berhak mengelola dana wakaf sesuai peruntukannya.
Yuk, Salurkan Zakat Anda Melalui Lembaga yang Amanah
Konsultasikan kebutuhan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf Anda bersama tim resmi LAZISWAF Al Hilal.
Penulis: Muhammad Dwiki Septianto








