Di tengah luasnya spektrum lembaga pengelola dana umat di Indonesia, ada lembaga-lembaga yang memilih untuk fokus pada satu misi tunggal — menggali kedalamannya, bukan keluasannya. Lembaga Wakaf Quran (LWQ) adalah salah satunya: lembaga yang berkhidmat secara khusus untuk satu hal, yaitu menyalurkan mushaf Al-Qur’an kepada mereka yang paling membutuhkan.
Kini, dedikasi LWQ pada misi tunggalnya mendapat penguatan kelembagaan yang signifikan. Melalui Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 003/MoU-MPZ/LAZ-LPAH/V/2026, LAZIS Pesantren Al Hilal resmi mengukuhkan LWQ sebagai Mitra Pengelola Zakat (MPZ) — menambahkan satu lapisan legalitas baru di atas fokus program yang sudah ditekuni LWQ selama bertahun-tahun.

Spesialisasi sebagai Kekuatan
Banyak lembaga sosial memilih menjadi “serba-bisa” — menangani banyak program sekaligus. LWQ memilih jalan yang berbeda: satu misi, ditekuni mendalam. Misi itu adalah memastikan mushaf Al-Qur’an, buku Islam, dan Iqra sampai ke tangan-tangan yang paling membutuhkan: Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), pesantren, majelis taklim, sekolah Islam, madrasah, hingga santri yatim dan kurang mampu di pelosok dan pedalaman Nusantara.
Pilihan untuk berspesialisasi ini bukan kebetulan. Wakaf Al-Qur’an memerlukan pemahaman teknis yang spesifik: bagaimana menentukan kebutuhan mushaf di sebuah lembaga, bagaimana memastikan distribusi sampai ke daerah tanpa akses logistik mudah, bagaimana memilih cetakan mushaf yang sesuai standar mushaf rasm utsmani, dan bagaimana memverifikasi penerima manfaat agar amanah benar-benar tepat sasaran. Kedalaman semacam ini sulit dicapai oleh lembaga yang menangani terlalu banyak program sekaligus.
MPZ: Lapisan Legalitas Baru di Atas Fokus Lama
Pengukuhan LWQ sebagai Mitra Pengelola Zakat oleh LAZIS Pesantren Al Hilal tidak mengubah fokus utama LWQ. Sebaliknya, status ini memperkuat fondasi legal-formal yang sudah dimiliki LWQ — sekaligus membuka ruang baru bagi LWQ untuk melayani amanah donatur dalam bentuk Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sesuai standar Lembaga Amil Zakat yang berlaku di Indonesia.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bapak Iwan Setiawan selaku Direktur LAZIS Pesantren Al Hilal dan Bapak Rizal Hadizan selaku Ketua Lembaga Wakaf Quran (LWQ). Penandatanganan ini disaksikan oleh Bapak Asep Nurjaman (Bendahara LAZIS Pesantren Al Hilal) dan Bapak Asep Yandi (Wakil Ketua LWQ).
Dalam keterangannya, Bapak Iwan Setiawan menyampaikan apresiasi terhadap kedalaman dedikasi LWQ:
“Lembaga Wakaf Quran (LWQ) adalah contoh menarik dari lembaga yang memilih spesialisasi sebagai jalan pelayanan. Mereka tidak melebar ke berbagai program, tetapi mendalam pada satu misi: mengantarkan mushaf Al-Qur’an ke lembaga-lembaga pendidikan Al-Qur’an dan ke pelosok yang sulit dijangkau. Bermitra dengan LWQ sebagai MPZ adalah cara kami menghormati spesialisasi tersebut — sekaligus memperkuat legalitas mereka di mata para donatur.”
Bapak Rizal Hadizan menyampaikan bahwa pengukuhan ini menjadi penanda penting bagi perjalanan LWQ:
“Sejak awal, kami memilih untuk fokus pada satu hal: wakaf Al-Qur’an. Bukan karena keterbatasan, tetapi karena keyakinan bahwa kualitas pelayanan akan lebih baik jika kami betul-betul mendalami satu bidang. Dengan dikukuhkannya LWQ sebagai Mitra Pengelola Zakat LAZIS Pesantren Al Hilal, kami merasa fokus tersebut kini berada di atas fondasi legalitas yang semakin kokoh — dan donatur kami mendapat jaminan tambahan bahwa amanah mereka dikelola sesuai standar Lembaga Amil Zakat.”
Siapa yang Diuntungkan dari Kemitraan Ini?
Kemitraan ini membawa manfaat konkret bagi beberapa pihak:
- Donatur dan wakif LWQ. Setiap mushaf yang diwakafkan kini dikelola di bawah payung Lembaga Amil Zakat resmi, dengan jaminan akuntabilitas dan transparansi sesuai standar LAZ.
- Penerima manfaat — TPA, pesantren, majelis taklim, madrasah, dan lembaga pendidikan Al-Qur’an di pelosok. Akses terhadap mushaf Al-Qur’an semakin luas dan terjamin keberlanjutannya.
- LWQ sebagai lembaga. Fokus pada misi tunggal kini didukung oleh struktur legalitas yang lebih kuat, memungkinkan LWQ tetap mendalam pada spesialisasinya sambil memperluas spektrum layanan kepada ZIS.
- Para muzakki. Yang ingin menyalurkan zakat melalui jalur wakaf Al-Qur’an kini memiliki opsi resmi melalui LWQ sebagai MPZ.
Dasar Hukum dan Legalitas Kemitraan
Kemitraan ini mengacu pada legalitas LAZIS Pesantren Al Hilal sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 1114 Tahun 2023.
LWQ dikukuhkan sebagai Mitra Pengelola Zakat dengan Nomor Registrasi 003/C-MPZ/LAZ-LPAH/V/2026. Kemitraan ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penandatanganan, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Tentang Lembaga Wakaf Quran (LWQ)
Lembaga Wakaf Quran (LWQ) adalah lembaga yang fokus membantu menyalurkan mushaf Al-Qur’an, buku Islam, dan Iqra kepada TPA, pesantren, majelis taklim, majelis ilmu, sekolah Islam, dan madrasah yang membutuhkan. Program andalan LWQ adalah Wakaf Qur’an untuk Santri Yatim dan Kurang Mampu di Pelosok hingga Pedalaman Indonesia, sebuah ikhtiar yang konsisten dijalankan dengan dedikasi tinggi.
Selain program utama tersebut, LWQ juga menjalankan beragam kegiatan terkait wakaf Al-Qur’an, di antaranya:
- Wakaf Qur’an Pedalaman
- Gerakan Wakaf Qur’an
- Distribusi mushaf untuk lembaga pendidikan Al-Qur’an
Alamat Kantor LWQ:
Jl. Raya Panyileukan Ruko G No. 9,
Cipadung Kidul, Kec. Panyileukan,
Kota Bandung, Jawa Barat 40614
Website: lembagawakafquran.org
WhatsApp: 0812-2378-7197
Harapan ke Depan
Dunia membutuhkan lembaga-lembaga yang mau berspesialisasi, yang mau menggali kedalaman satu misi tanpa tergoda untuk melebar ke segala arah. LWQ adalah representasi dari pendekatan itu — dan kemitraan ini adalah cara LAZIS Pesantren Al Hilal mendukung agar pendekatan tersebut tetap dapat dipertahankan dengan fondasi legalitas yang semakin kokoh.
Setiap mushaf yang sampai ke pelosok, setiap Iqra yang dieja oleh santri yatim di pedalaman, setiap halaman Al-Qur’an yang dibaca di TPA dan madrasah — semuanya adalah jejak kebaikan yang Insya Allah pahalanya mengalir tanpa terputus, baik bagi para wakif, donatur, maupun seluruh penerima manfaat.
Aamiin ya Rabbal ‘Aalamiin.
Tentang LAZIS Pesantren Al Hilal
LAZIS Pesantren Al Hilal adalah Lembaga Amil Zakat resmi yang berkhidmat dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah untuk pendidikan anak yatim, para penghafal Al-Qur’an, serta program-program sosial dan dakwah. Berdiri di bawah Pesantren Al Hilal, lembaga ini terus berikhtiar menebar manfaat seluas-luasnya bagi umat.
Kantor Pusat:
Jalan Gegerkalong Hilir No. 155 A, Sarijadi, Kec. Sukasari,
Kota Bandung, Jawa Barat 40151
Legalitas: S.K. Kemenag RI No. 1114 Tahun 2023
Website: alhilal.or.id









