Membuka lebih banyak pintu kebaikan bagi umat — itulah semangat di balik kemitraan strategis terbaru LAZISWAF Pesantren Al Hilal. Lembaga Amil Zakat resmi yang bernaung di bawah Pesantren Al Hilal ini secara resmi menggandeng Sedekah Quran Indonesia (SQI) sebagai Mitra Pengelola Zakat (MPZ), memperkuat ikhtiar bersama dalam menyebarkan manfaat Al-Qur’an ke seluruh penjuru negeri.
Kemitraan ini tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 004/MoU-MPZ/LAZ-LPAH/V/2026, yang sekaligus mengukuhkan SQI sebagai bagian dari ekosistem pengelolaan ZISWAF di bawah payung legalitas LAZISWAF Pesantren Al Hilal.

Sedekah Quran: Pintu Jariyah yang Tak Pernah Tertutup
Sedekah Al-Qur’an memiliki keistimewaan yang unik di antara amal-amal jariyah. Setiap kali huruf-hurufnya dibaca oleh penerima manfaat, pahala mengalir tak putus kepada wakif — bahkan setelah ia wafat. Inilah ruh dari berbagai program yang dihimpun oleh Sedekah Quran Indonesia (SQI): menjadikan Al-Qur’an sebagai jalan kebaikan yang berlapis dan berkelanjutan.
SQI tidak berhenti pada satu program tunggal. Melalui platform sedekahalquran.id, donatur disuguhkan beragam pintu kebaikan: Wakaf Al-Qur’an untuk pesantren dan masjid pelosok, Sedekah Quran Atas Nama Orang Tua (sebagai hadiah pahala untuk orang tua yang masih hidup maupun yang telah wafat), Sedekah Iqra untuk anak-anak yang baru mengenal huruf hijaiyah, hingga Wakaf untuk Pesantren dan Sedekah Jariyah lainnya.
Keragaman program inilah yang menjadi salah satu alasan kuat di balik penandatanganan MoU ini. Dengan menjadi MPZ resmi LAZISWAF Pesantren Al Hilal, seluruh program SQI kini berada dalam payung legalitas Lembaga Amil Zakat yang diakui negara.
Komitmen Bersama: Amanah, Transparan, Tepat Sasaran
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Bapak Iwan Setiawan selaku Direktur LAZISWAF Pesantren Al Hilal dan Bapak Rizal Hadizan selaku Ketua Sedekah Quran Indonesia, disaksikan oleh Bapak Asep Nurjaman (Bendahara LAZISWAF Pesantren Al Hilal) dan Bapak Asep Yandi (Wakil Ketua SQI).
Dalam keterangannya, Bapak Iwan Setiawan menyoroti pentingnya keragaman pintu kebaikan yang ditawarkan SQI:
“Kami melihat semangat luar biasa dari SQI dalam menghadirkan beragam pintu sedekah berbasis Al-Qur’an. Mulai dari sedekah atas nama orang tua, sedekah Iqra untuk si kecil, hingga wakaf untuk pesantren — semua program ini membuka ruang bagi siapa saja untuk berkontribusi sesuai kemampuannya. Dengan bergabungnya SQI sebagai MPZ resmi LAZISWAF Pesantren Al Hilal, harapannya seluruh amanah ini dikelola makin transparan, makin tepat sasaran, dan makin luas manfaatnya.”
Sementara itu, Bapak Rizal Hadizan menyampaikan bahwa pengukuhan SQI sebagai MPZ adalah jawaban atas kepercayaan para donatur yang selama ini menitipkan amanah melalui SQI:
“Setiap rupiah yang dititipkan donatur kepada SQI adalah amanah berat. Dengan dikukuhkannya kami sebagai MPZ resmi LAZISWAF Pesantren Al Hilal, kami memiliki landasan legalitas yang lebih kokoh untuk memastikan setiap program — baik Sedekah Quran, Wakaf Al-Qur’an, Sedekah Iqra, maupun program sosial lainnya — berjalan sesuai prinsip syariah dan akuntabel. Insya Allah ini menjadi jariyah yang terus mengalir, tidak hanya untuk para penerima manfaat, tapi juga untuk para donatur dan keluarganya.”
Apa Artinya Bagi Donatur SQI?
Bagi para donatur, muzakki, dan wakif yang selama ini telah menyalurkan sedekah melalui SQI, kemitraan ini membawa beberapa hal penting:
- Legalitas yang lebih kuat. Seluruh penghimpunan dan penyaluran dana ZIS oleh SQI kini berada di bawah payung Lembaga Amil Zakat resmi (S.K. Kemenag RI No. 1114 Tahun 2023).
- Pengakuan negara. Status MPZ memberikan jaminan bahwa SQI beroperasi sesuai ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat di Indonesia.
- Pelaporan yang lebih akuntabel. Sebagai MPZ, SQI terikat pada standar pelaporan dan pertanggungjawaban Lembaga Amil Zakat — transparansi adalah keharusan, bukan sekadar pilihan.
- Sinergi penyaluran. Program-program SQI dapat berkolaborasi dengan jaringan penyaluran LAZISWAF Pesantren Al Hilal di berbagai daerah.
Dasar Hukum dan Legalitas Kemitraan
Kemitraan ini mengacu pada legalitas LAZISWAF Pesantren Al Hilal sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 1114 Tahun 2023, serta sebagai Nazhir Wakaf berdasarkan S.K. NAZHIR BWI No. 3.3.00232 Tahun 2025.
SQI dikukuhkan sebagai Mitra Pengelola Zakat dengan Nomor Registrasi 004/C-MPZ/LAZ-LPAH/V/2026. Kemitraan ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penandatanganan, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Tentang Sedekah Quran Indonesia (SQI)
Sedekah Quran Indonesia (SQI) adalah lembaga sosial-keagamaan yang berfokus pada penyebaran manfaat Al-Qur’an melalui beragam program sedekah dan wakaf. Melalui platform resminya sedekahalquran.id, SQI menghadirkan:
- Wakaf Al-Qur’an untuk pesantren, masjid, dan pelosok Nusantara
- Sedekah Quran Atas Nama Orang Tua
- Sedekah Iqra untuk anak-anak yang sedang belajar membaca Al-Qur’an
- Wakaf untuk Pesantren
- Sedekah Jariyah dan program sosial-kemanusiaan lainnya
Alamat Kantor SQI:
Jl. Raya Panyileukan No. 9, Cipadung Kidul,
Kec. Panyileukan, Kota Bandung, Jawa Barat 40614
Website: sedekahalquran.id
WhatsApp: 0813-1848-6563
Email: info@sedekahalquran.id
Penutup
Setiap mushaf yang sampai ke tangan penghafal, setiap huruf Iqra yang dieja oleh anak-anak, setiap lembar Al-Qur’an yang dibaca di pelosok — semuanya adalah jejak kebaikan yang Insya Allah mengalir tanpa terputus. Semoga kemitraan strategis antara LAZISWAF Pesantren Al Hilal dan Sedekah Quran Indonesia ini menjadi washilah turunnya keberkahan bagi para donatur, wakif, muzakki, dan seluruh penerima manfaat.
Aamiin ya Rabbal ‘Aalamiin.
Tentang LAZISWAF Pesantren Al Hilal
LAZISWAF Pesantren Al Hilal adalah Lembaga Amil Zakat resmi yang berkhidmat dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf untuk pendidikan anak yatim, para penghafal Al-Qur’an, serta program-program sosial dan dakwah. Berdiri di bawah Pesantren Al Hilal, lembaga ini terus berikhtiar menebar manfaat seluas-luasnya bagi umat.
Kantor Pusat:
Jalan Gegerkalong Hilir No. 155 A, Sarijadi, Kec. Sukasari,
Kota Bandung, Jawa Barat 40151
Legalitas: S.K. Kemenag RI No. 1114 Tahun 2023 & S.K. NAZHIR BWI No. 3.3.00232 Tahun 2025
Website: alhilal.or.id









