Masih Punya Hutang Puasa Ramadhan? Jangan Ditunda — Ini Panduan Lengkapnya
Jika Anda masih menyimpan hutang puasa Ramadhan yang belum tertunaikan, kini saatnya bertindak. Tidak semua Muslim mampu menjalani puasa Ramadhan dengan sempurna. Ada yang sakit, lansia, hamil, menyusui, atau dalam perjalanan — dan Islam memberikan keringanan berupa qadha (puasa pengganti) atau fidyah (tebusan makanan) sesuai kondisi masing-masing.
Di tahun 1447 H/2026 M ini, pemahaman tentang fidyah semakin penting. LAZISWAF Pesantren Al Hilal — selaku lembaga amil zakat infak sedekah resmi berlisensi Kemenag — hadir memberikan panduan lengkap berdasarkan data valid dari BAZNAS RI, Kemenag, dan MUI, agar ibadah Anda sah dan amanah.
20 Data Valid & Referensi Resmi tentang Fidyah Puasa 2026
Sebelum masuk ke panduan praktis, berikut 20 data dan referensi otoritatif yang menjadi landasan artikel ini:
| # | Data / Fakta | Sumber |
|---|---|---|
| 1 | Fidyah 2026 ditetapkan Rp65.000/jiwa/hari (Jabodetabek, via BAZNAS) | SK Ketua BAZNAS RI No. 14 Tahun 2026 |
| 2 | Zakat fitrah 2026 ditetapkan Rp50.000/jiwa atau 2,5 kg beras premium | SK Ketua BAZNAS RI No. 14 Tahun 2026 |
| 3 | LAZ/BAZNAS daerah diperbolehkan menetapkan sendiri sesuai harga beras lokal | BAZNAS RI, Februari 2026 |
| 4 | LAZISWAF Al Hilal menetapkan fidyah Rp45.000/jiwa/hari (sesuai kondisi harga pokok wilayah Jawa Barat) | LAZISWAF Pesantren Al Hilal |
| 5 | MUI DIY menetapkan fidyah bertingkat: Rp75.000 (sangat mampu) hingga Rp25.000 (kurang mampu) | Ketetapan Fatwa MUI DIY No. Kep.-013/MUI-DIY/I/2026 |
| 6 | MUI Semarang menetapkan fidyah Rp30.000/jiwa/hari | Tausiyah MUI Kota Semarang No. 210/DP.MUI-SMG/II/2026 |
| 7 | Potensi zakat nasional Indonesia mencapai Rp327 triliun, baru terkumpul Rp41 triliun (2025) | BAZNAS RI & Presiden RI, Maret 2025 |
| 8 | Populasi Muslim Indonesia 244,41 juta jiwa (91,43% di atas garis kemiskinan) | BPS via BAZNAS RI, 2024 |
| 9 | Target pengumpulan zakat nasional Rp66 triliun tahun 2026 | Outlook Zakat Indonesia 2026, BAZNAS Pusat Kajian |
| 10 | Terdapat 170 LAZ berizin Kemenag (45 nasional, 39 provinsi, 86 kabupaten/kota) per Februari 2024 | Kompas, mengutip data Kemenag RI |
| 11 | LAZ wajib berizin sesuai UU No. 23 Tahun 2011 Pasal 18; yang melanggar dikenai sanksi | UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat |
| 12 | Ada 108 lembaga zakat tidak berizin yang masih beroperasi (data Kemenag 2023) | Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin |
| 13 | Kadar fidyah menurut Imam Syafi’i: 1 mud = 675 gram beras per hari puasa | Kitab Asna al-Mathalib, Syekh Zakariyya al-Anshari |
| 14 | Dalil wajib fidyah: QS. Al-Baqarah: 184 | Al-Qur’an |
| 15 | Kadar fidyah menurut Hanafiyah: 2 mud (1,5 kg) atau setara harga kurma 3,25 kg per hari | Kitab Al-Fiqih al-Islami, Syekh Wahbah al-Zuhaili, juz 9 |
| 16 | Orang yang menunda qadha wajib fidyah berlipat menurut sebagian ulama (Al-Ashah) | Satudikti.id mengutip pendapat ulama fiqih |
| 17 | Fidyah untuk almarhum berasal dari harta warisan; jika tidak cukup, ahli waris tidak wajib | Kitab Qut al-Habib al-Gharib, Syekh Nawawi al-Bantani, hal. 221-222 |
| 18 | Pertumbuhan rata-rata penghimpunan zakat fitrah 21,28% per tahun (2021–2024) | BAZNAS RI, Konferensi Pers Maret 2025 |
| 19 | Pengelolaan zakat harus sesuai prinsip “3A”: Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI | BAZNAS RI & Outlook Zakat 2026 |
| 20 | LAZISWAF Pesantren Al Hilal berizin resmi: SK Kemenag No. 1114 Tahun 2023, SK Kemenkumham AHU-0006707, SK Nazhir BWI No. 3.300232 Tahun 2019 | Dokumen legal LAZISWAF Al Hilal |
Apa Itu Fidyah? Pengertian Berdasarkan Al-Qur’an dan Ulama

Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah: Tunaikan Fidyah Puasa Ramadhan 2026 Lewat LAZISWAF Al Hilal
Menurut BAZNAS RI, fidyah berasal dari kata Arab “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus. Secara istilah, fidyah adalah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan karena uzur tertentu yang dibenarkan syariat.
Landasan hukumnya sangat kuat, yakni firman Allah SWT:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Imam Ibnu Abbas RA menafsirkan ayat ini sebagai landasan kewajiban fidyah bagi lansia dan orang yang tidak mampu berpuasa. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam kitab fiqih-nya menjelaskan bahwa ketika seseorang tidak mampu berpuasa, yang wajib baginya adalah penggantinya — yaitu fidyah.
Hukum fidyah adalah wajib bagi mereka yang memenuhi kriteria, dan berdosa jika ditinggalkan tanpa alasan yang sah.
Perbedaan Qadha dan Fidyah: Mana yang Wajib Bagi Anda?
Banyak umat Muslim masih bingung kapan harus qadha, kapan harus fidyah, atau kapan keduanya sekaligus. Berikut panduan ringkasnya:
| Aspek | Qadha Puasa | Fidyah |
|---|---|---|
| Arti | Mengganti puasa di hari lain | Memberi makan fakir miskin |
| Kondisi | Uzur sementara (bisa pulih) | Uzur permanen (tidak bisa pulih) |
| Bentuk | Ibadah puasa | Beras atau uang |
| Contoh pelaku | Sakit flu, haid, musafir | Lansia, sakit kronis permanen |
| Batas waktu | Sebelum Ramadhan berikutnya | Dapat dibayar kapan saja |
Siapa yang Wajib Bayar Fidyah? Ini 5 Kategori Resmi Menurut BAZNAS
Berdasarkan panduan resmi BAZNAS RI dan referensi kitab fiqih muktabar, berikut lima kategori yang wajib membayar fidyah:
1. Orang Tua Renta (Lansia)
Kakek atau nenek yang sudah sangat lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, baik di Ramadhan maupun di luarnya, cukup membayar fidyah tanpa kewajiban qadha. Menurut Syekh Zakariyya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib (juz 1, hal. 428), batas tidak mampu berpuasa adalah ketika berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum.
✓ Kewajiban: Fidyah saja, tanpa qadha
2. Penderita Sakit Kronis Permanen
Orang yang menderita penyakit yang tidak ada harapan sembuh — seperti kanker stadium lanjut, gagal ginjal kronis, atau diabetes berat — diwajibkan fidyah tanpa qadha. Menurut Syekh Sulaiman al-Bujairimi dalam Tuhfah al-Habib (juz 2, hal. 397), batasannya adalah ketika seseorang mengalami kepayahan jika berpuasa.
✓ Kewajiban: Fidyah saja, tanpa qadha
Syarat: Ada keterangan dokter yang menyatakan penyakit bersifat permanen.
3. Ibu Hamil atau Menyusui yang Khawatir pada Bayinya
Menurut Mazhab Syafi’i yang dianut mayoritas ulama Indonesia — diperkuat oleh Ibnu Abbas RA: “Ibu hamil dan menyusui jika khawatir terhadap anaknya, maka berbuka dan memberi makan (fidyah)” — jika tidak berpuasa karena khawatir kondisi bayi atau janin, maka wajib:
- Mengganti puasa (qadha)
- Membayar fidyah untuk setiap hari yang ditinggalkan
Catatan penting: Jika khawatir hanya pada dirinya sendiri (bukan bayinya), cukup qadha saja tanpa fidyah.
✓ Kewajiban: Qadha + Fidyah
4. Orang yang Menunda Qadha Hingga Ramadhan Berikutnya
Jika seseorang punya hutang puasa dari Ramadhan lalu, mampu menggantinya, namun sengaja menunda hingga masuk Ramadhan tahun berikutnya — ia berdosa dan wajib menambah fidyah sebagai denda keterlambatan (ta’khir).
Berdasarkan panduan BAZNAS Kota Yogyakarta: “Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan padahal memungkinkan untuk segera mengqadha sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah sebagai ganjaran atas keterlambatan.”
✓ Kewajiban: Qadha + Fidyah (denda keterlambatan)
5. Ahli Waris dari Orang yang Meninggal dengan Hutang Puasa
Berdasarkan fiqih Syafi’i, jika seseorang meninggal dan masih punya hutang puasa yang sebenarnya bisa diqadha namun tidak dilakukan, ahli waris wajib membayarkan fidyah dari harta peninggalan almarhum.
Menurut Syekh Nawawi al-Bantani dalam Qut al-Habib al-Gharib (hal. 221-222): ketentuan ini berlaku jika harta warisan mencukupi. Jika tidak mencukupi, ahli waris tidak diwajibkan.
✓ Kewajiban: Fidyah atas nama almarhum, dari harta warisan
Besaran Fidyah 2026: Standar BAZNAS RI vs Ketentuan LAZISWAF Al Hilal
Standar Nasional BAZNAS RI
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, besaran fidyah ditetapkan:
- Rp65.000 per jiwa per hari (acuan Jabodetabek)
- Setara 1 mud (0,75 kg) beras per hari per jiwa
- BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ diperbolehkan menetapkan sendiri sesuai harga beras setempat
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA menyampaikan: penetapan ini dilakukan setelah kajian mendalam mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
Ketentuan LAZISWAF Pesantren Al Hilal
LAZISWAF Pesantren Al Hilal menetapkan fidyah sebesar:
💚 Rp 45.000 / jiwa / hari
Penetapan ini sesuai dengan kondisi harga bahan pokok di wilayah layanan LAZISWAF Al Hilal (Jawa Barat dan sekitarnya), sejalan dengan wewenang yang diberikan oleh BAZNAS RI kepada LAZ daerah untuk menyesuaikan secara mandiri.
Tabel Perhitungan Fidyah via LAZISWAF Al Hilal
| Jumlah Hari Tidak Puasa | Fidyah (Rp 45.000/hari) | Beras (0,75 kg/hari) |
|---|---|---|
| 1 hari | Rp 45.000 | 0,75 kg |
| 3 hari | Rp 135.000 | 2,25 kg |
| 7 hari | Rp 315.000 | 5,25 kg |
| 10 hari | Rp 450.000 | 7,5 kg |
| 15 hari | Rp 675.000 | 11,25 kg |
| 20 hari | Rp 900.000 | 15 kg |
| 30 hari (1 bulan penuh) | Rp 1.350.000 | 22,5 kg |
Niat Fidyah: Lafaz Lengkap Sesuai Kondisi
Fidyah adalah ibadah, sehingga wajib disertai niat yang benar. Berikut lafaz niat fidyah sesuai situasi:
Niat Fidyah Umum (Lansia / Sakit Kronis)
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah li iftar shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku berniat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa Ramadhan, fardhu karena Allah Ta’ala.”
Niat Fidyah Ibu Hamil / Menyusui (Karena Khawatir pada Bayi)
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku berniat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa Ramadhan karena khawatir terhadap anakku, fardhu karena Allah Ta’ala.”
Niat Fidyah untuk Almarhum
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ (فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ) فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku berniat mengeluarkan fidyah ini untuk puasa Ramadhan (nama almarhum/almarhumah), fardhu karena Allah Ta’ala.”
Niat Fidyah Karena Menunda Qadha
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيرِ قَضَاءِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku berniat mengeluarkan fidyah ini karena menunda qadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah Ta’ala.”
Waktu Membayar Fidyah: Kapan yang Paling Afdhal?
Berdasarkan panduan BAZNAS Kota Yogyakarta, fidyah dapat ditunaikan dalam beberapa waktu:
- Setiap hari saat meninggalkan puasa — dibayar malam setelah berbuka atau pagi hari. Ini menurut pandangan Mazhab Syafi’i.
- Dikumpulkan dan dibayar sekaligus di akhir Ramadhan — lebih praktis dan efisien.
- Setelah Ramadhan berakhir — masih sah, meskipun kurang afdhal.
- Sebelum Ramadhan berikutnya — ini batas waktu agar tidak bertambah kewajiban.
⚠️ Penting: Menurut Mazhab Hanafi, fidyah boleh dibayar sebelum Ramadhan dimulai jika sudah dipastikan tidak akan mampu berpuasa. Namun menurut Mazhab Syafi’i, pembayaran idealnya dilakukan pada bulan Ramadhan atau sesudahnya.
Kaidah dari QS. Al-Baqarah: 184 yang ditegaskan dalam kitab fiqih: “Ayat yang mensyariatkan fidyah tidaklah menetapkan waktu tertentu sebagai batasan — fidyah ditunaikan sesuai kelapangan.”
Mengapa Wajib Bayar Fidyah Melalui Lembaga Amil Zakat Resmi?
Regulasi Negara Mewajibkannya
Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Pasal 18 tentang Pengelolaan Zakat:
- Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri Agama
- LAZ wajib melaporkan secara berkala kepada BAZNAS
- Pasal 38 menegaskan: setiap orang dilarang bertindak selaku amil zakat tanpa izin pejabat berwenang
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan: “Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai UU Zakat No. 23 Tahun 2011 wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat.”
Berdasarkan data Kemenag 2023, terdapat 170 LAZ berizin resmi di seluruh Indonesia — dan 108 lembaga yang masih beroperasi tanpa izin. Pastikan Anda menyalurkan fidyah hanya ke LAZ yang berizin.
Mengapa LAZISWAF Al Hilal Pilihan Tepat?
LAZISWAF Pesantren Al Hilal memenuhi semua syarat LAZ resmi:
Legalitas Lengkap:
- ✅ SK Kementerian Agama RI No. 1114 Tahun 2023
- ✅ SK Kemenkumham AHU-0006707 (berbadan hukum)
- ✅ SK Nazhir BWI No. 3.300232 Tahun 2019 (wakaf)
Transparansi & Akuntabilitas:
- Laporan keuangan terbuka untuk publik dan dapat diaudit
- Sesuai prinsip 3A BAZNAS: Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI
Penyaluran Tepat Sasaran:
- Fakir miskin dan masyarakat dhuafa di sekitar pesantren
- Santri yatim penghafal Al-Qur’an
- Masyarakat di daerah terpencil yang membutuhkan
Cara Mudah Bayar Fidyah via LAZISWAF Al Hilal: Transfer & QRIS
Rekening Resmi LAZISWAF Al Hilal
| Bank | Nomor Rekening | Atas Nama |
|---|---|---|
| Bank Mandiri | 132 00 1254 995 3 | Al Hilal Rancapanggu |
| Bank BRI | 0407 0100 5391 509 | Yayasan Al Hilal Ran |
| Bank BCA | 2330 8777 18 | Yay Al Hilal Rancapanggu |
| Bank BSI | 708 588 555 8 | Yayasan Al Hilal |
| Bank BNI | 8888 9707 07 | Al Hilal Rancapanggu |
Dompet Digital: GoPay · Dana · OVO → via QRIS (scan QR code resmi LAZISWAF Al Hilal)
Format Konfirmasi WhatsApp
Setelah transfer, kirim konfirmasi ke WhatsApp: 0812 2220 2751 dengan format:
Nama : [Nama Lengkap]
Program : Fidyah Puasa Ramadhan
Hari : [Jumlah hari]
Nominal : Rp [Total]
Tanggal : [Tanggal transfer]
Bank : [Bank yang digunakan]
Hikmah Fidyah: Ketika Ibadah Menjadi Kepedulian Sosial
Allah SWT berfirman:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)
Fidyah bukan sekadar “denda” pengganti puasa. Ia adalah instrumen sosial Islam yang mengalirkan kepedulian dari yang berkelebihan kepada yang membutuhkan. Data BAZNAS RI menunjukkan bahwa potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun, namun yang terkumpul baru Rp41 triliun (2025). Ini artinya masih ada kesenjangan besar yang bisa diisi oleh kepedulian umat — termasuk melalui fidyah.
Setiap Rp45.000 fidyah yang Anda tunaikan melalui LAZISWAF Pesantren Al Hilal akan langsung dirasakan manfaatnya oleh fakir miskin, santri yatim, dan masyarakat dhuafa yang membutuhkan.
5 Kesalahan Umum Seputar Fidyah yang Harus Dihindari
1. Bayar fidyah padahal seharusnya qadha Orang yang sakit sementara (flu, demam) hanya perlu qadha, bukan fidyah. Fidyah hanya untuk uzur permanen.
2. Menunda qadha bertahun-tahun Setiap Ramadhan yang terlewat tanpa qadha menambah kewajiban fidyah berlipat. Segera tunaikan!
3. Tidak membaca niat saat bayar fidyah Fidyah adalah ibadah maliyah — harus disertai niat. Tanpa niat, fidyah tidak sah secara syariat.
4. Membayar fidyah ke lembaga tidak resmi Risiko fidyah tidak tersalurkan tepat sasaran. Selalu gunakan lembaga amil zakat resmi berlisensi Kemenag.
5. Memberi fidyah kepada orang yang wajib dinafkahi Fidyah tidak boleh diberikan kepada istri, anak, atau orang tua yang menjadi tanggungan nafkah Anda.
FAQ: Pertanyaan Paling Sering tentang Fidyah
Q: Apakah ibu hamil wajib fidyah dan qadha sekaligus?
A: Tergantung alasannya. Jika khawatir pada diri sendiri → cukup qadha. Jika khawatir pada bayi/janin → wajib qadha DAN fidyah (Mazhab Syafi’i).
Q: Bolehkah fidyah dibayar sekaligus untuk 30 hari?
A: Boleh, dan lebih praktis. Totalnya Rp45.000 × 30 = Rp1.350.000 via LAZISWAF Al Hilal.
Q: Bagaimana jika punya hutang puasa bertahun-tahun?
A: Wajib qadha semuanya dan membayar fidyah sebagai denda keterlambatan. Bisa dicicil. Konsultasi ke tim LAZISWAF Al Hilal.
Q: Siapa penerima fidyah yang sah?
A: Fakir dan miskin. Tidak boleh kepada orang yang menjadi tanggungan nafkah Anda.
Q: Bolehkah fidyah dibayar sebelum Ramadhan?
A: Menurut Mazhab Hanafi boleh, jika sudah dipastikan tidak mampu puasa. Menurut Mazhab Syafi’i, idealnya saat atau setelah Ramadhan.
Segera Tunaikan — Hutang Puasa Tidak Gugur Sebelum Dibayar
“Barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa, hendaklah walinya berpuasa atas nama orang tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim)
Jangan biarkan hutang puasa menjadi beban yang terus menumpuk. LAZISWAF Pesantren Al Hilal siap membantu Anda menunaikan fidyah dengan mudah, sah secara syariat, dan tersalurkan dengan amanah kepada yang berhak.
💚 Bayar Fidyah Sekarang — Rp45.000/jiwa/hari
Informasi & Kontak LAZISWAF Pesantren Al Hilal
Website: www.alhilal.or.id
WhatsApp: 0812 2220 2751
Telepon: 022 2005079
Email: cs@alhilal.or.id
Kantor Pusat:
Jl. Gegerkalong Hilir No.155A, Sarijadi, Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat
Media Sosial:
Instagram: @laziswafalhilal | Facebook: lazalhilal | TikTok: @laziswafalhilal | YouTube: @pesantrenalhilal
Baca Juga:
- Salurkan Amanah Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Yatim Dhuafa
- Menyempurnakan Ramadhan dengan Zakat Fitrah
- Mengapa Menyalurkan Zakat Lewat Lembaga Amil Zakat Lebih Aman
- Bedanya Lembaga Amil Zakat Resmi dan Tidak Resmi
- Kado Lebaran untuk Santri Yatim Penghafal Al-Quran
Ditulis berdasarkan referensi resmi: SK BAZNAS RI No. 14 Tahun 2026 | UU No. 23 Tahun 2011 | Fatwa MUI DIY Kep.-013/MUI-DIY/I/2026 | BAZNAS.go.id | Kemenag.go.id | Kitab Asna al-Mathalib, Tuhfah al-Habib, Al-Fiqih al-Islami Wa Adillatuhu








