
Hukum Tukar Uang Baru Menurut Islam | Halal atau Haram?
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, tradisi menukar uang baru menjadi fenomena yang rutin terjadi di masyarakat Indonesia. Banyak umat Islam yang ingin memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) atau angpao dengan uang kertas yang masih baru dan rapi. Namun, muncul pertanyaan penting: bagaimana hukum tukar uang baru menurut Islam? Apakah praktik ini diperbolehkan atau justru termasuk riba?
Pengertian Tukar Menukar Uang dalam Islam
Dalam fikih Islam, tukar menukar uang termasuk dalam transaksi sharf (pertukaran mata uang). Sharf adalah jual beli uang dengan uang, baik sejenis maupun berbeda jenis. Transaksi ini memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi agar sah dan halal menurut syariat.
Allah SWT berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Tukar menukar uang pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Namun, ada perbedaan antara menukar uang sejenis (rupiah dengan rupiah) dan menukar uang berbeda jenis (rupiah dengan dolar).
Hukum Tukar Uang Baru Menurut Ulama
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan berbagai lembaga fatwa Islam telah memberikan penjelasan terkait hukum tukar uang baru. Secara prinsip, menukar uang lama dengan uang baru dalam nominal yang sama adalah mubah (boleh) dengan syarat tertentu.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisa: 29)
Menurut penjelasan dari berbagai ulama, termasuk rujukan dari lembaga-lembaga Islam seperti BAZNAS dan Kemenag, tukar uang baru diperbolehkan jika dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Syarat Tukar Uang Sejenis
Pertama, pertukaran harus dilakukan dengan nominal yang sama. Jika menukar Rp 100.000 pecahan lama, maka harus mendapat Rp 100.000 pecahan baru, tanpa ada penambahan atau pengurangan nilai.
Kedua, serah terima harus dilakukan secara tunai dan langsung (taqabudh). Tidak boleh ada penundaan dalam penyerahan salah satu mata uang yang ditukar.
Ketiga, tidak boleh ada tambahan biaya atau fee atas pertukaran tersebut. Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan untuk menukar uang baru, maka transaksi tersebut termasuk riba dan haram hukumnya.
Praktik Tukar Uang Baru di Bank
Bank Indonesia dan bank-bank umum biasanya menyediakan layanan penukaran uang baru menjelang hari raya. Praktik ini diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat-syarat di atas.
Berdasarkan panduan dari Kementerian Agama dan fatwa ulama, penukaran uang baru di bank yang terlaksana tanpa biaya tambahan dan dengan nominal yang sama adalah halal. Bank bertindak sebagai penyedia layanan publik, bukan mencari keuntungan dari selisih nilai tukar.
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58)
Namun, jika terdapat oknum yang meminta biaya tambahan atau “jasa penukaran”, maka praktik tersebut tidak dibenarkan dalam Islam karena termasuk dalam kategori riba al-fadhl (riba kelebihan).
Hukum Tukar Uang dengan Fee atau Biaya Tambahan
Banyak kasus di masyarakat dimana seseorang menawarkan jasa penukaran uang baru dengan meminta biaya tambahan, misalnya menukar Rp 1.000.000 pecahan lama dengan Rp 950.000 pecahan baru, atau sebaliknya meminta Rp 1.050.000 untuk mendapatkan Rp 1.000.000 pecahan baru.
Praktik seperti ini tegas-tegas haram dalam Islam. Ini termasuk riba al-fadhl yang tersebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW. Ulama dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sepakat bahwa transaksi tukar uang sejenis harus memenuhi prinsip al-mitsli bi al-mitsli (sama dengan sama) dan yadan bi yadin (tunai).
Berdasarkan rujukan fatwa MUI dan panduan dari BAZNAS, setiap pertukaran uang sejenis yang mengandung unsur tambahan nilai adalah riba dan hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka.
Solusi Mendapatkan Uang Baru secara Halal
Ada beberapa cara halal untuk mendapatkan uang baru menjelang hari raya:
Pertama, datang langsung ke bank atau ATM milik bank untuk menukar uang lama dengan uang baru tanpa biaya tambahan. Bank Indonesia biasanya menyediakan layanan ini secara gratis menjelang Idul Fitri.
Kedua, jika terpaksa menukar melalui perorangan, pastikan tidak ada biaya tambahan permintaan. Transaksi harus benar-benar nominal sama dengan sama.
Ketiga, jika memang sulit mendapatkan uang baru, tidak masalah memberikan THR atau angpao dengan uang lama yang masih layak pakai. Yang terpenting adalah niat baik dalam memberikan, bukan kondisi fisik uangnya.
Melalui Lembaga Amil Zakat Al Hilal yang berizin resmi SK Kementerian Agama No. 1114 Tahun 2023, umat Islam dapat menyalurkan zakat dan sedekah dengan sistem yang transparan dan sesuai syariat.
Perbedaan Tukar Uang Sejenis dan Berbeda Jenis
Penting untuk memahami perbedaan antara menukar uang sejenis (misalnya rupiah dengan rupiah) dan menukar uang berbeda jenis (misalnya rupiah dengan dolar).
Untuk tukar uang sejenis, syaratnya adalah sama nilai dan tunai. Tidak boleh ada kelebihan atau kekurangan nilai. Sementara untuk tukar uang berbeda jenis, nilai boleh berbeda sesuai kurs yang berlaku, namun tetap harus tunai.
Dalam konteks tukar uang baru menjelang lebaran, yang terjadi adalah pertukaran uang sejenis (rupiah dengan rupiah), sehingga harus benar-benar sama nominal dan tunai tanpa biaya tambahan.
Lembaga Amil Zakat Al Hilal yang telah meraih Gold Award 2025 senantiasa mengedukasi umat tentang transaksi yang sesuai syariat Islam.
Kesalahan Umum dalam Tukar Uang Baru
Beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam praktik tukar uang baru:
Pertama, menukar dengan fee atau biaya jasa. Ini jelas-jelas riba dan haram.
Kedua, menukar dengan sistem titip dulu baru terberikan kemudian. Ini melanggar syarat taqabudh (serah terima tunai).
Ketiga, menukar dengan nilai yang tidak sama, misalnya Rp 100.000 pecahan lama tertukar dengan Rp 95.000 pecahan baru dengan alasan “biaya jasa”.
Pahami mengapa menyalurkan zakat lewat lembaga lebih aman untuk memastikan transaksi sesuai syariat.
Alternatif Memberikan THR atau Angpao
Jika sulit mendapatkan uang baru, ada alternatif lain yang tetap bernilai dan sesuai syariat:
Pertama, memberikan transfer digital yang langsung bisa berguna bagi penerima.
Kedua, memberikan voucher belanja atau hadiah dalam bentuk barang yang bermanfaat.
Ketiga, menyalurkan THR melalui lembaga zakat terpercaya yang akan mendistribusikan kepada yang berhak.
Yang terpenting adalah niat baik dan keikhlasan dalam memberikan, bukan semata-mata kondisi fisik uang yang terberikan.
Mari Bertransaksi Sesuai Syariat
Memahami hukum tukar uang baru menurut Islam sangat penting agar kita terhindar dari riba. Tukar uang baru diperbolehkan selama memenuhi syarat: sama nominal, tunai, dan tanpa biaya tambahan.
Salurkan zakat dan sedekah Anda melalui Lembaga Amil Zakat Al Hilal yang telah hadirkan 32.494 manfaat dengan sistem transparan yang dapat terpantau melalui laporan keuangan resmi.
Kontak: Email: cs@alhilal.or.id WA: 0812 2220 2751 Website: alhilal.or.id Instagram: @laziswafalhilal
Penulis: Muhammad Dwiki Septianto









