Tata Cara Pembagian Daging Qurban Sesuai Hadist Nabi Muhammad SAW
Sahabat Al Hilal, tentu pada perayaan hari raya Idul Adha, Umat Islam yang mampu melaksanakannya dianjurkan untuk menyembelih hewan Qurban.
Alhmadulillah, dengan menyembelih hewan Qurban pun seluruh Umat Muslim, terutama Umat Muslim yang membutuhkan seperti Anak Yatim dan Dhuafa dapat merasakan keberkahan dari pelaksanaan Ibadah Qurban yang kita laksanakan.
Seperti yang kita ketahaui, daging Qurban yang kita sembelih akan dibagikan kepada Masyarakat yang membutuhkan.
Tentunya, menyembelih hewan Qurban pun dilaksanakan sesuai dengan bagaimana kemampuan tiap umat Muslim itu sendiri, sehingga tak perlu memaksakan diri bagi Umat Muslim yang memiliki keterbatasan.
Lantas, bagaimana tata cara pembagian Daging Qurban sesuai dengan Anjuran Rasulullah SAW yang telah dijelaskan dalam Hadist? Dilansir dari laman detik.com inilah tata cara pembagian Daging Qurban:
- Daging Qurban boleh disimpan terlebih dahulu
Sesuai dari hadist yang diriwayatkan oleh Muslim, setelah pelaksanaan Ibadah Qurban dilaksanakan atau setelah pemotongan hewan Qurban, boleh disimpan terlebih dahulu. Dalam hadist tersebut, Rasulullah SAW bersabda:
“Dulu aku melarangmu mengunjungi makam, tapi sekarang kamu boleh mengunjunginya, dan aku melarangmu makan daging kurban yang berumur lebih dari tiga hari, tapi sekarang kamu bisa menyimpannya selama yang kamu inginkan. Saya melarangmu menggunakan nabidh, namun sekarang kamu boleh meminumnya asal tidak memabukkan.”
(HR Muslim)
- Pembagian daging Qurban tidak harus saat perayaan Idul Adha
Sahabat Al Hilal, Perlu kita ketahui, Rasulullah SAW memperbolehkan kita untuk menyimpan terlebih dahulu daging Qurban untuk dibagikan.
Sesuai hadist yang telah disebutkan pun Rasulullah SAW memperbolehkan kita untuk menyimpan daging Qurban selama lebih dari tiga hari, sehingga pembagian daging Qurban pun dapat kita atur dan tidak perlu untuk dilakukan dengan terburu-buru.
- Pembagian daging Qurban boleh dilaksanakan hingga hari Tasyrik
Proses pembagian daging Qurban pun dapat dilakukan hingga hari tasyrik, tetapi tetap mengutamakan kepentingan umat ya! Daging Qurban harus benar-benar diterima mereka yang berhak, sehingga bisa membantu mengatasi masalah dan kesulitan yang dialami masyarakat.
- Pequrban dapat mengambil sebagian Dagingnya
Seperti yang kita ketahui, walaupun sebagai pequrban Allah SWT masih memperbolehkan pequrban untuk makan sebagian daging hewan tersebut.
Tetapi dengan syarat pembagiannya adalah satu per tiga untuk dimakan pemberi Qurban dan keluarganya, satu per tiga untuk tetangga dan teman, satu per tiga yang lainnya untuk fakir miskin dan orang yang membutuhkan.
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.”
(Al-Hajj: 36)