Meski sama-sama ibadah yang dilaksanakan dengan jalan berqurban namun terdapat perbedaan mendasar antara qurban nadzar dan qurban sunnah. Salah satu perbedaan mendasar tersebut dilihat dari hukumnya di mana Qurban Nadzar adalah KEWAJIBAN (berdosa jika ditinggalkan) sementara Qurban Sunnah hukumnya hanya DIANJURKAN (tidak berdosa jika ditinggalkan).
Qurban atau Kurban adalah salah satu ibadah yang dilaksanakan di Bulan Dzulhijjah oleh umat islam selepas melaksanakan shalat ied pada perayaan hari idul adha. Pada dasarnya hukum Qurban ini adalah SUNNAH MUAKKAD, yang artinya adalah ibadah yang dianjurkan dengan penekanan keras (muakkad).
Tentunya penekanan keras ini berlaku bagi mereka yang diberikan kemampuan finansial untuk berkurban. Dengan hukum dasar Sunnah Muakkad, ibadah Qurban bisa naik hukumnya menjadi WAJIB, dalam arti harus dilaksanakan sebab apabila ditinggalkan mendapatkan dosa sementara bila dilaksanakan akan mendapatkan pahala. Quran ini menjadi wajib hukumnya apabila menjadi bagian dari NADZAR. Artinya seseorang berjanji demi nama Allah SWT akan melakukan qurban apabila yang dikehendakinya terwujud.