Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan bila telah mencapai nishab, zakat ini dikeluarkan setiap kita menerima penghasilan
Salah satu landasannya ada pada Q.S Al-Baqarah ayat 267 berikut:
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.”
Nishab zakat penghasilan sebesar 5 wasaq/652,8 kg gabah atau setara 520 kg beras, dengan besaran zakat 2,5% dari penghasilan.
Adapun untuk perhitungan zakatnya, ada dua cara:
**Pertama, zakat dihitung dari penghasilan keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti sandang, pagan dan papan.
Maka penghitungan zakatnya adalah: Penghasilan Keseluruhan X 2,5%
**Kedua, zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Maka penghitungan zakatnya adalah: (Penghasilan Keseluruhan -Pengeluaran Pokok) x 2,55
*Namun untuk menjaga kehati-hatian Zakat sebaiknya dihitung dari penghasilan bruto