Pengertian Zakat Mal, Ketentuan, Hukum, Nishab, Kadar Perhitungan dan Cara Menghitungnya
Zakat Maal adalah ketetapan Allah SWT menyangkut harta yang telah diperoleh seseorang. Seseorang yang memperoleh harta tersebut pada hakikatnya hanya menerima titipan dari Allah SWT sebagai amanat untuk disalurkan dan dibelanjakan sesuai dengan kehendak pemilik yang sebenarnya yaitu (Allah SWT) (Q.S.al-An’am, 6: 12, al-Maidah, 5: 6 dan al-Mukminun, 20: 6).
Dan pada harta benda mereka terdapat hak untuk orang miskin yang meminta dan juga orang miskin yang tidak meminta.
(Q.S. adz-Dzariyaat, 51: 19).
Pengertian Zakat Mal / maal / mall (Zakat Harta)
Zakat Mal merupakan salah satu mekanisme yang harus dijalankan semua orang terkait dengan penggunaan harta.
Mal / Maal / Mall adalah bahasa Arab yang berarti harta benda, yaitu segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut kelazimannya.
Dapat disebut maal (harta) apabila memenuhi 2 syarat sebagai berikut:
- Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
- Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Ketentuan dan Syarat Kekayaan yang Wajib Zakat
1. Milik Penuh (tamam al-milk)
Harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaa secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah.
2. Memiliki potensi dapat Berkembang
Harta tersebut dapat berkembang ataupun bertambah apabila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
3. Cukup Nishab
Harta tersebut haruslah sudah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’.
4. Lebih dari Kebutuhan Pokok
Bahwa Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.
5. Bebas Dari hutang
Terbebas dari zakat jika orang tersebut mempunyai hutang sebesar nishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (kaktu mengeluarkan zakat).
6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Pemilikan harta tersebut sudah belalu selama satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi perniagaan, harta simpanan dan hewan ternak. Sedangkan hasil dari pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
Jenis Harta (Nishab), Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakatnya
1. Nishab Emas
Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.
1 dinar = 4.25 gram emas.
Jadi jika 20 dinar maka 4.25 * 20 = 85 gram emas murni.
Dalil nishab ini adalah dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika sudah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat setengah dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta tersebut, kecuali setelah satu haul.
(Hadis Riwayat. Abu Daud, Tirmidzi)
Dari nishab tersebut, diambil 2,5 persen atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.
Contoh:
Seseorang memiliki 87 gram emas yang disimpan. Maka, jika telah tercapai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gram atau uang seharga tersebut.
2. Nishab Perak
Nishab perak adalah 200 dirham. Yaitu setara dengan 595 gram perak, sebagaimana hitungan dari Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.
3. Nishab Binatang Ternak
Syarat wajib dari zakat hewan ternak sama dengan di atas, ditambah satu syarat lagi yaitu hewannya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.
Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…
(HR. Bukhari)
Sedangkan ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
3.1 Onta
Nishab onta adalah 5 ekor. Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.
3.2 Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.
Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Sapi | Jumlah yang dikeluarkan |
30-39 ekor | 1 ekor tabi’ atau tabi’ah |
40-59 ekor | 1 ekor musinah |
60 ekor | 2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah |
70 ekor | 1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah |
80 ekor | 2 ekor musinnah |
90 ekor | 3 ekor tabi’ |
100 ekor | 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah |
Keterangan:
Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.
Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.
3.3 Kambing
Nishab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Kambing | Jumlah yang dikeluarkan |
40 ekor | 1 ekor kambing |
120 ekor | 2 ekor kambing |
201 – 300 ekor | 3 ekor kambing |
> 300 ekor | setiap 100, 1 ekor kambing |
4. Nishab Hasil Pertanian
Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanaman” yang bermacam macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya).
Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al-An’am: 141).
Adapun nishabnya adalah 5 wasaq, berdasarkan sabda dari Rasulullah SAW yaitu,
Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.
(Muttafaqun ‘alaihi)
Satu wasaq setara dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364). Sedangkan jika 1 sha’ maka setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia).
Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%).
Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).
(HR. Muslim 2/673)
Misalnya: Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila dengan air hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg
5. Nishab Barang Dagangan
Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. Menurut para pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya yaitu sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.
Adapun syarat” mengeluarkan zakat perdagangan yaitu sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat lainnya:
- Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah, dan yang sejenisnya.
- Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
- Nilainya telah sampai nishab.
Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangannya dengan harga asli (harga beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.
Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar 200 juta dan laba bersih sebesar 50 juta. Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak 100 juta. Maka perhitungannya sebagai berikut:
Modal – Hutang:
Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000
Jadi jumlah harta zakat adalah:
Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000
Zakat yang harus dibayarkan:
Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp. 3.750.000
6. Nishab harta karun
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.
(HR. Muttafaqun alaihi)
Sumber: https://muslim.or.id/367-syarat-wajib-dan-cara-mengeluarkan-zakat-mal.html