Zakat Emas dan Zakat Perak : zakat atas batang emas/perak atau uang atau barang-barang atau perhiasan wanita yang lebih dari kewajaran yang telah mencapai haul dan nishabnya.
Dalil :
- QS. 9:35
- Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya…(HR. Muslim)
Ketentuan :
- Mencapai haul
- Mencapai nishab = 85 gr emas murni
- 20 dinar = (1 dinar = 4,25 gr; 20 x 4,25 gr = 85 gr)
- Besar zakat 2,5 %
Cara Menghitung :
- Jika seluruh emas yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
Zakat emas = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 % - Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai
Zakat = (emas yang dimiliki – emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 %
Zakat Perak
Ketentuan :
- Mencapai haul
- Mencapai nishab = 595 gr
- 200 dirham = (1 dirham = 2,975 gr; 200 x 2,975 gr = 595 gr)
- Besar zakat 2,5 %
Cara Menghitung :
- Jika seluruh perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
Zakat = perak yang dimiliki x harga perak x 2,5 % - Jika perak yang dimiliki ada yang dipakai
Zakat = (perak yang dimiliki – perak yang dipakai) x harga perak x 2,5 %