Qurban yang dilaksanakan setiap tanggal 13 Dzulhijjah ini merupakan salah satu ibadah yang senantiasa dilaksanakan oleh umat Islam.
Pelaksanaan ibadah Qurban pun InsyaAllah akan menjadi utuh ketika kita sebagai umat Islam menyembelih hewat tersebut dengan membagikannya kepada yang berhak menerima. Seperti Anak Yatim dan keluarga Dhuafa yang belum dapat menikmati hidangan hewan Qurban.
Seperti yang kita ketahui, selain kambing, domba, dan unta, melaksanakan Ibadah Qurban dengan hewan berupa sapi pun tentu dapat kita laksanakan, karena sapi pun termasuk dengan golongan hewan ternak. Lantas, bagaimana dengan hukum dan ketentuan yang berlaku untuk melaksanakan Ibadah Qurban berupa sapi?
Hukum dan Ketentuan Qurban Sapi
Sahabat Al Hilal, seperti yang kita ketahui, hukum Ibadah Qurban adalah sunnah muakkad, yakni sunnah yang memiliki dasar yang kuat dari Allah SWT. Dalilnya pun sudah jelas, sehingga tidak ada alasan bagi umat Muslim untuk mengabaikannya.
Bahkan, ketika kita tergolong ke dalam seseorang yang mampu, maka Ibadah Qurban pun wajib untuk dilaksanakan.
Ada beberapa ketentuan yang perlu kita patuhi sebelum menyembelih sapi sebagai hewan Qurban. Dilansir dari laman detik.com inilah beberapa hal yang perlu kita patuhi sebelym menyembelih sapi sebagai hewan Qurban, diantaranya yaitu:
- Usia
Sapi yang disembelih sebaiknya sydah berusia minimal 2 tahun. Pada usia tersebut, sapi dianggap sudah dewasa (musinnah) dan cukup umur.
- Kondisi hewab qurban
Seperti yang kita ketahui, kondisi hewan Qurban yang hendakk disembelih semakin baik jika tidak memiliki cacat fisik dan dalam kondisi sehat.
- Satu ekor sapi untuk tujuh orang
Sahabat Al Hilal, berqurban satu ekor sapi dapat dilakukan oleh tujuh orang. Hal tersebut pun telah disepakati oleh sebagian besar ulama dan berdasar pada hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas.
- Waktu penyembelihan qurban
Waktu penyembelihan hewan Qurban hanya boleh dilaksanakan setelah shalat Idul Adha dan tiga hari tasyriq yaitu pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Selain itu, terdapat tiga bagian dari daging qurban yang dapat kita berikan kepada orang-orang berikut, yakni kaum kafir dan miskin, sebagai hadiah, dan untuk diri sendiri.
Tentu porsi pembagian untuk Fakir dan Miskin harus lebih besar dari pada bagian hadiah dan diri sendiri.
Seperti yang dilaksanakan oleh LAZISWAF Al Hilal disetiap tahunnya, InsyaAllah di tahun ini dalam “Qurban Peduli” pembagian daging qurban akan disalurkan dengan tepat sasaran karena dibagikan untuk Anak Yatim dan Dhuafa hingga Pelosok Desa.