Laz Al Hilal, Bandung – Kementerian Agama telah menerbitkan panduan pembelajaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan di masa pandemi Covid-19. Pondok pesantren menyatakan siap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19.
Ada empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi bagi pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama. Ketentuan pertama, harus membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Kedua, memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan.
Ketentuan ketiga, lingkungan harus aman dari Covid-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat. Terakhir, pimpinan, pengelola, pendidik dan peserta didik dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
Adapun protokol kesehatan yang harus dijalankan, antara lain, mewajibkan penggunaan masker, penerapan jaga jarak fisik, pemeriksaan kondisi kesehatan secara berkala, hingga menyediakan ruang isolasi.
Dan santri Al Hilal, siap menjalani protokol COVID-19, dengan hal kecil tidak lupa menggunakan masker, mencuci tangan, membuat tiga kelas antara lain kelas pagi, kelas siang, kelas sore di harapkannya adalah agar bisa membatasi jumlah santri Al Hilal yang masing masing hanya 10 atau 15 santri dengan duduk berjarak.