Pernyataan Halal merupakan syarat penting bagi umat muslim untuk mengonsumsi makanan tertentu.
Seiring berjalannya waktu dan berkembangnya zaman, umat muslim menjadi semakin mudah untuk menemukan makanan halal dimanapun, yaitu dengan melihat adanya label Halal pada makanan tersebut.
Dengan adanya label Halal, seorang konsumen dapat mempercayai bahwa makanan tersebut boleh dikonsumsi oleh umat muslim. Namun, untuk mendapatkan label halal tidaklah mudah.
Sertifikat Halal pada Aqiqah Al Hilal telah mengalami kadaluarsa sejak pertengahan Tahun 2020. Maka, harus dilakukan perpanjangan segera, agar kualitas aqiqah tetap terjamin dan konsumen pun tetap memegang kepercayaan kepada Aqiqah Al Hilal.
Maka dari itu, Aqiqah Al Hilal segera membuat pengajuan Perpanjangan Label Halal pada April 2020.
Namun, kendala berupa Pandemi Covid-19 pun menimpa, sehingga kantor BPJPH yang merupakan tempat dilakukannya prosedur-prosedur administrasi, tutup untuk sementara.
Alhasil, proses pengajuan pun mengalami keterlambatan dan terpaksa mengundur waktu untuk pengajuan tersebut.
Pada akhir bulan Desember 2020, Aqiqah Al Hilal kembali melaksanakan perpanjangan label Halal dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi di BPJPH. Dan BPJPH pun menyarankan untuk daftar online terlebih dahulu.
Setelah lulus tahap administrasi di BPJPH, Aqiqah Al Hilal melaksanakan registrasi kembali di MUI Jawa Barat dengan membawa bukti Surat Tanda Terima Dokumen dari BPJPH.
Setelah melaksanakan registrasi, maka dilakukanlah Audit Aqiqah Al Hilal untuk memastikan kualitas serta kesesuaian dengan aturan-aturan pangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Audit dilaksnaakan di dua tempat, yaitu tempat produksi dan kandang. Dilaksanakan langsung oleh auditor Ir. Hj. Dewi Purnawati, berikut inilah yang dilakukan saat audit di tempat produksi:
- Auditor memastikan bahwa bahan yang di pakai sesuai dengan di daftarkan ke MUI
- Auditor memastikan bahwa tempat produksi jauh dari hewan dan atau tempat Najis
- Auditor memastikan bahwa produksi sesuai dengan kriteria MUI
- Auditor memastikan bahwa Tim Manajeman Halal sudah mengikuti Pelatihan SJH, serta dibuktikan dengan ada nya sertifikat pelatihan.
Setelah melaksanakan audit di tempat produksi, maka dilaksanakan audit di kandang. Dan berikut merupakan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh auditor Pratito Wijayanto S.Si saat di kandang:
- Auditor memastikan bahwa penyembelihan dilakukan sesuai dengan syariat Islam, serta menyebut “Bismillaahi Allahu Akbar” ketika menyembelih
- Auditor memastikan lokasi kandang jauh dengan hewan Najis.
Alhamdulillah wa Syukurillah, setelah melaksanakan beberapa tahapan yang cukup panjang dan tak mudah, registrasi telah diterima, proses audit pun telah selesai dan lolos dari semua syarat-syarat yang ditentukan, respon dari BPJPH dan MUI pun terbilang cukup baik.
Hingga akhirnya, terbitlah sertifikat Halal terbaru untuk Aqiqah Al Hilal pada 24 Maret 2022.
Youtube: Aqiqah Al Hilal
Penulis: Aisyah