Berikut adalah beberapa perbedaan pembagian daging kurban dan daging aqiqah :
- Daging qurban diserahkan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah sedangkan aqiqah boleh dalam keadaan mentah boleh juga dalam keadaan matang.
- Kaki belakang hewan aqiqah sunnah disedekahkan kepada bidan yang merawat bayi yang dilahirkan dan diaqiqahi itu , sedangkan pada hewan qurban tdk demikian . kaki belakang hewan qurban biasanya untuk yang berqurban sendiri.
- Daging aqiqah semuanya disedekahkan tanpa kecuali (yang aqiqah tdk boleh ikut makan) sedangkan pada qurban , yang berqurban boleh ikut makan.
Itu Perbedaan Ketentuan Pembagian Dagingnya.
Berikut ini adalah perbedaan lainnya, diantaranya :
- Perbedaan Tujuan
Perbedaan qurban dan aqiqah yang pertama terletak pada tujuannya. Tujuan berqurban adalah untuk mengikuti atau memperingati peristiwa yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim AS yang akan mengqurbankan anaknya karena diminta oleh Alloh. Sementara tujuan aqiqah adalah sebagai penebus orang tua terhadap lahirnya seorang bayi mereka. - Penerima Daging
Daging qurban hanya diperkenankan untuk dibagikan kepada mereka yang tergolong fakir dan miskin. Sedangkan daging aqiqah boleh dibagikan kepada siapa saja. Akan tetapi, pemberian daging aqiqah pada mereka yang fakir dan miskin adalah lebih utama. - Wujud Daging
Daging qurban dibagikan ketika dalam keadaan mentah, sedangkan daging aqiqah dapat dibagikan dalam keadaan telah dimasak. - Waktu dan Jumlah Pelaksanaan
Qurban dapat dilakukan pada bulan Djulhijah tepatnya pada tanggal 9, 10, 11, dan 12 Djulhijah. Qurban pun dapat ditunaikan setiap tahun bagi mereka yang memiliki keikhlasan dan kemampuan materi. Sedangkan aqiqah hanya dilakukan sekali seumur hidup, tepatnya pada hari ke 7 setelah bayi lahir. - Jenis Hewan
Saat qurban, hewan yang boleh disembelih adalah semua hewan berkaki empat yang halal dagingnya, seperti sapi, kerbau, kambing, rusa, onta, dan lain sebagainya. Sedangkan hewan yang boleh disembelih saat aqiqah hanyalah kambing. - Aturan jumlah Hewan
Perbedaan qurban dan aqiqah selanjutnya terletak pada aturan jumlah hewan yang disembelih. Pada saat qurban, seseorang dapat menyembelih 1 ekor kambing untuk qurban dirinya sendiri, sedangkan jika yang disembelih adalah hewan besar seperti sapi, unta, atau kerbau, maka qurban dapat diatas namakan oleh 7 orang. - Upah Penyembelih
Seseorang yang menyembelih hewan qurban tidak diperkenankan meminta upah atas pekerjaannya. Sedangkan penyembelih hewan yang diaqiqah boleh meminta atau menerima upah.