Sebelum melaksanakan Qurban, tentu sebagai Shohibul Qurban kita perlu memperhatikan beberapa ketentuan. Apa saja Itu?
Shohibul Qurban adalah sebutan bagi orang yang melaksanakan Ibadah Qurban, yakni menyembelih hewan sesuai dengan yang disyariatkan oleh Allah SWT pada hari Idul Adha dan Hari Tasyrik kelak.
Sahabat Al Hilal, pada hari raya Qurban, waktu penyembelihan hewan Qurban pun dilakukan setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha. Sementara, pada hari tasyriq, penyembelihan hewan Qurban dilaksanakan pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Jadi, waktu penyembelihan hewan Qurban adalah dimulai sejak setelah Shalat Idul Adha hingga terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Seperti yang kita ketahui, hari raya idul Adha tahun 2021 InsyaAllah akan dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2021. Dengan demikian, hari tasyriq akan jatuh pada tangga 20-22 Juli 2021. lantas, apa saja hukum Qurban dan ketentuan bagi Shohibul Qurban?
Dilansir dari laman tirto.id, Hukum melaksanakan kurban adalah sunah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan bagi tiap orang Islam, baligh, berakal dan mampu.
Adapun yang dimaksud mampu ialah memiliki kelebihan harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri maupun yang wajib dinafkahinya saat hari Idul Adha dan hari Tasyriq. Namun, hukum kurban bisa menjadi wajib jika menjadi nadzar.
Tahukah sahabat Al Hilal, dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Aisyah ra menuturkan bahwa Rasulullah SAW pernah berkata:
“Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan [kurban]. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya,”
(HR. Tirmidzi)
Terdapat beberapa ketentuam uang perlu diperhatikan oleh shohibul qurban, di samping memilih hewan yang layak dikurban sesuai syarat dalam Islam. Apa Itu?
- Membaca Niat
- Jika shohibul qurban laki-laki maka sunah bagi dia untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri. Sedangkan shohibul qurban perempuan sunah untuk mewakilkan proses penyembelihan hewan kurban
- Disunnahkan untuk memakan daging hewan yang diqurbankan walaupun satu atau dua suap, demi mencari berkah dari hewan yang diqurbankan
- Orang yang berqurban wajib membagikan daging qurban, terutama kepada fakir miskin
- Orang yang berqurban disunnahkan hanya mengambil maksimal satu pertiga dari hewan qurbannya.
Sahabat Al hilal, tentu beberapa pihak yang berhak menerima daging qurban ialah orang-orang fakir miskin. Meskipun begitu, daging kurban boleh dibagikan kepada mereka yang mampu.
Sebagian ulama berpendapat daging kurban boleh dibagi menjadi menjadi 3 bagian, yakni sepertiga untuk orang miskin, sepertiga untuk orang kaya/mampu, dan sepertiga bagi orang yang berkurban.