LAZISWAF AL HILAL – Idul fitri semakin mendekat, tentu kewajiban kita sebagai umat Muslim adalah membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan, dan diberikan sebelum melaksanakan hari raya Idul Fitri. Adapun golongan yang berhak untuk menerima zakat Fitrah yang kita keluarkan. Antara lain, orang fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak, orang yang berhutang, yang dalam perjalanan serta orang yang dalam perjuangan.
Sahabat Al Hilal, biasanya kita bisa memberikan zakat fitrah ada yang langsung atau melalui badan amil zakat. Besarnya zakat sendiri adalah sebanyak 2,5 kilogram beras atau jika di rupiahkan sesuai dengan harga beras yang kita makan sehari-hari. Adapun wajibnya zakat fitrah sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh HR. Bukhari,
“Dari Ibnu Umar radiyallahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri dari bulan Ramadhan atas manusia satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum bagi setiap umat muslim yang merdeka atau hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan.” (HR. Al-Bukhari)
Adapun memberikan zakat langsung kepada penerima zakat atau mustahik ada dua pendapat, ada yang memperbolehkan atau lebih baik diberikan kepada amil zakat.
Dikuip dari Bincang Syariah, menurut ulama syafiiyah memberikan zakat langsung jauh lebih baik. Namun berbeda dengan pendapat ulama lainnya, di mana memberikan zakat kepada amil zakat lebih baik.
Dari kutipan tersebut, tentu kita dapat menyimpulkan bahwa amil zakat tentu telah mengetahui siapa saja mustahik yang berhak menerima zakat. Apalagi Mustahik yang masih termasuk tetangga kita, agar lebih tersalurkan secara merata. Sehingga zakat fitrah yang kita keluarkan dapat dinikmati oleh para Mustahik tanpa menimbulkan kecemburuan karena telah tersalurkan secara adil dan merata.
Informasi & Call Center
🌐 Website: www.pesantrenalhilal.com
☎ Telpon: 022-2005079
📱 WA: 081 2222 02751
© Pesantren Al Hilal Copyright Picture