LAZISWAF AL HILAL – Puasa di bulan Ramadhan hukumnya adalah wajib dan termasuk rukun Islam yang ke lima bagi umat Islam. Artinya bukan orang Islam jika ia tidak melaksanakan puasa di bulan Ramadhan. Sahabat Al Hilal, namun seperti yang telah kita ketahui agama Islam adalah agama yang paling mengerti kita sebagai umatnya. Ada hamba yang masih diberi ampunan oleh Allah SWT untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan seperti sakit, wanita haid atau sedang dalam perjalanan.
Tentunya, ketika kita membatalkan puasa Ramadhan, kita wajib untuk menggantinya atau mengqhadanya di luar bulan Ramadhan. Lantas sudahkah kita sudah mengetahui bagaimana ketentuan dan larangan yang perlu diketahui mengenai mengganti puasa? Dilansir dari berbagai sumber, inilah beberapa kententuan dan larangan yang perlu kita ketahui saat ingin mengganti puasa Ramadhan.
- Hukum puasa Qadha
Hukum mengganti (qadha) puasa Ramadhan yang ditinggalkan adalah wajib berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. Al Baqarah ayat 184 yang artinya,
“Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184).
- Disunnahkan untuk mengganti puasa Qadha secara berturut-turut
Mengganti puasa disunnahkan untuk dilakukan dengan cara berturut-turut, terutama ketika puasa qadha sudah mencapai bulan Sya’ban, namun masih tersisa sejumlah puasa yang harus diqadha, maka sebagai yang melaksanakan puasa qadha wajib melakukannya dengan cara berurutan karena waktu yang tersisa teramat sempit.
- Dianjurkan untuk tidak menunda qadha hingga tiba Ramadhan berikutnya
Tidak boleh menunda qadha hingga Ramadhan berikutnya tanpa adanya uzur. Hal ini berdasarkan ucapan Ibunda Aisyah ra:
“Suatu ketika aku memiliki utang puasa Ramadhan dan aku tidak bisa mengqadha puasa Ramadhan, melainkan pada bulan Sya’ban karena kesibukan melayani Rasulullah SAW,”
- Ketika menunda puasa Qadha, hati-hati ini konsekuensi yang akan diterima
Sahabat Al Hilal, menurut pandangan mazhab Maliki, Syafi’I, dan Hanbali siapa yang menunda qadha puasa hingga melebihi tahun kedua, maka di samping wajib qadha, dia wajib membayar fidyah. Yaitu, memberi makan kepada satu orang miskin, sekali sehari (sesuai jumlah hari yang wajib qadha).
Informasi & Call Center
🌐 Website: www.alhilal.or.id
☎ Telpon: 022-2005079
📱 WA: 081 2222 02751
©️ Laz Al Hilal Copyright Picture