Gambar Istimewa: canva.com
Laziswaf Al Hilal – Memanah adalah jenis olah raga kuno yang di gunakan untuk meningkatkan keterampilan khususnya untuk mereka yang akan berperang, olah raga ini membutuhkan fisik dan mental yang kuat agar membantu memelihara keduanya, karena memanah bukan hanya sekedar berdiri saja namun kaki ototnya harus kuat, serta stabilisasi keseimbangannya harus di jaga maka dari itu perlunya melatih mental.
Zaman sekarang memanah sendiri adalah olah raga yang sedang di minati orang banyak khalayak masyarakat bahkan ada yang berlomba-lomba belajar karena memanah dianggap sebagai olah raga sunnah Rasulullah SAW, dan bagaimana kebenarannya apakah benar jika memanah itu sunnah? Sehingga sangat di anjurkan untuk di lakukan bahkan di pelajari?
Dalam penjelasan literarur hadist sendiri menunjukan bahwa memanah memiliki keutamaan, hal ini di riwayatkan dari tasfir Rasullulah dalam surat Al-Anfal ayat 60 yang menyampaikan:
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ
Artinya: “Siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi.”
Lalu setelah itu kemudian Nabi mengulang kembali sebuah kalimat tersebut selama 3 kali berturut-turut untuk menafsirkan ayat dari Al-Anfal yang telah di bacanya yang berisi:
. ألا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ
Artinya, “Ketahuilah, sesungguhnya yang dimaksud dengan kekuatan itu adalah memanah.”
Hal ini di tulis oleh Ibnu Fajar yang menjelaskannya di Fathul Bari-Nya di jelaskan terkait tentang bagaimana keutamaan seorang pemanah yang masuk syurga karena anak panahnya, yang di riwayatkan kembali oleh Uqbah Bin Amir. Dan bagi yang sudah mahir memanah harus mengamalkan kemampuannya kepada orang lain, dalam hadist Ibnu Malah orang yang tidak mengamalkan kemampuannya adalah orang yang durhaka kepada Rasulullah.
Maka dari itu banyak kegiatan memanah yang sering di lakukan di tempat sarana masjid-masjid, bahkan menjadi gencar, dalam kesimpulannya penjelasan diatas adalah memanah sendiri adalah hukumnya mubah, tetapi jika menganggap pemanah menjadi sebuah kesunahan yang akhirnya menimbulkan prilaku yang kurang etis seperti menyalahkan orang tidak bisa memanah itu adalah kesalahan besar karema sejatinya memang memanah adalah olah raga sunnah.
Informasi & Call Center
Website: www.alhilal.or.id
Telpon: 022-2005079
WhtasApp : 081 2222 02751