Menurut Al-Qur’an, Al-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama’ oleh Muhammad Al-Baqir, setiap muslim memiliki harta yang mencapai nishab (nisab/jumlah minimal tertentu yang ditetapkan atas setiap jenis harta) diwajibkan mengeluarkan zakatnya.
Termasuk anak yang belum balig atau orang yang tidak waras akalnya, apabila memiliki harta sejumlah nishab, maka walinya wajib mengeluarkan zakat atas nama mereka. Dan orang yang sudah meninggal dunia dan diketahui belum sempat mengeluarkan zakat atas hartanya, maka wajib atas para ahli warisnya membayarkan zakatnya sebelum harta tersebut dibagi-bagi ke mereka.
“Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat-zakat) itu hanyalah untuk orang¬orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang di bujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak. Orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah,dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. al-Taubah:60)
Berikut adalah Harta yang wajib ditunaikan Zakatnya :
- Harta yang telah melebihi kebutuhan dasar
- Harta yang telah dimiliki untuk jangka waktu tertentu
- Memenuhi jumlah standar minimal
- Harta itu tumbuh dan berkembang
- Harta yang dimiliki secara sempurna
Informasi & Call Center
🌐 Website: www.alhilal.or.id
☎ Telpon: 022-2005079
📱 WA: 081 2222 02751
©️ Laz Al Hilal Copyright Picture