Islam merupakan agama yang damai, penuh kasih sayang, dan sejahtera. Tidak heran apabila terdapat anjuran, bahkan perintah kebaikan untuk diamalkan umatnya.
Sebagai suatu agama yang dirahmati, Islam memiliki berbagai ibadah yang perlu dilakukan umat Muslim. Ibadah tersebut ada yang bersifat wajib dan sunah. Nah, salah satun ibadah adalah menyantuni anak yatim.
Menyantuni anak yatim dapat selalu menjadi kesempatan baik sebagai kegiatan berbagi sekaligus beribadah.
Santunan anak yatim dapat diberikan dalam bentuk bendawi maupun nonbendawi. Bendawi berarti segala sesuatu yang bersifat materiil, seperti harta.
Santunan anak yatim yang berupa nonbendawi maksudnya segala sesuatu yang dapat diberikan dalam bentuk psikologis maupun sosiologis, seperti pendidikan, dukungan moral, dan kasih sayang.
Menyantuni anak yatim pun tidak terlepas dari keutamaan untuk memberikan dan memperhatikan semua keperluan hidupnya,
misal makan, minum, pakaian, pengasuhan, dan ajaran agama.
Seperti yang di lakukan oleh Laz Al hilal yang memang sudah memiliki prinsip untuk peduli dan merangkul anak-anak yatim khusunya di sekitaran daerah Bandung. Laz Al hilal menyalurkan berupa bantuan sembako atau bendawi untuk anak yatim pada hari Minggu, 10 Mei 2020 di daerah Jambudipa Cisarua Parompong, Bandung.
Salah satu anak yatim yang menerima bantuan sembako dari laz adalah Irfan. Laki-laki yang berusia 12 tahun yang tinggal hanya berdua bersama sang ibu (Wati). Mereka hanya berdiam di rumah saja di karenakan terhambat oleh adanya wabah virus covid-19.
Adapun yang lainya yaitu Fitri, tinggal hanya bersama bibinya. Sekarang Fitri sudah tidak sekolah lagi, keseharian nya ialah hanya membatu bibi di rumah. Selain Fitri ada juga Adam, seorang laki-laki yang usianya masih cukup belia yaitu 10 tahun. Anak yang tinggal hanya berdua dengan sang ibunda d rumah. Keseharian ibu nya hanyalah pekerja ART (Asisten Rumah Tangga).
anjuran untuk memberi santunan anak yatim memang sudah tertera dalam Al-Qur’an ;
“Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim, dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik” (QS An-Nisa:8).
Betapa wajibnya kita untuk menyantuni anak yatim. Kita sebagai manusia yang mampu memberikan santunan berikanlah, karena pada dasarnya meski ia telah berusia 15 tahun ke atas tetap ia masih memiliki hak untuk mendapatkan santunan. Jika kita tidak mampu memberikan berupa bendawi, berikanlah santunan berupa bentuk psikologis seperti pendidikan, dukungan moral, dan kasih sayang.