LANDASAN halal-haram memang wahyu. Tapi ia bukan hanya soal pahala dan dosa, melainkan juga tentang sehat dan tidak sehat. Lalu bagaimana agar kita dapat mengecek makanan halal atau tidak?
Kaidah fiqih mengatakan bahwa semua sumber makanan asal hukumnya adalah halal, kecuali bila ada dalil yang mengharamkannya. Kriteria keharaman itu sendiri ada dua, yaitu haram karena zatnya (haram lidzati) dan haram karena sebab di luar zatnya (haram lighairihi). Haram karena zatnya bermakna benda itu memang diharamkan oleh Allah.
Penasaran lebih detailnya, yuk slide gambarnya!
Informasi & Call Center
🌐 Website: www.alhilal.or.id
☎ Telpon: 022-2005079
📱 WA: 081 2222 02751
©️ Laz Al Hilal Copyright Picture