Sahabat Al Hilal, dalam islam, anak angkat tidak lah memiliki hak waris. Sehingga, tidak berhak untuk mendapatkan harta peninggalan dari keluarga angkatnya meskipun orang tua angkatnya tidak memiliki anak. Hal tersebut karena ahli waris tidak hanya anak, akan tetapi juga meliputi orang tua dan saudara-saudaranya.
Hak waris dalam islam ditetapkan berdasarkan nasab (hubungan darah), pernikahan, atau pembebasan budak. Sedangkan, pengangkatan anak dalam islam tidak bisa menghapus hubungan darah dengan keluarga aslinya dan tidak menjadikannya memiliki hubungan darah bersama keluarga angkatnya. Dan anak angkat tetap harus dinisbatkan kepada orang tua kandungnya.
Akan tetapi, anak angkat tetap boleh menerima bagian dari harta orang tua angkat berdasarkan hibah ataupun wasiat.
Hibah yaitu pemberian yang dilakukan saat masih hidup. Dalam hal ini, orang tua angkat dapat memberikan harta kepada anak angkatnya, baik berupa tanah, rumah, ataupun yang lainnya pada masa hidupnya. Sedangkan, wasiat yaitu pesan orang tua berupa pemberian harta untuk anak angkatnya yang akan dilaksanakan setelah yang memberi wasiat meninggal.
Pelaksanaan wasiat dalam islam harus didahulukan daripada pembagian harta waris. Oleh sebab itulah, sangat dianjurkan bagi orang tua angkat untuk senantiasa membuat wasiat untuk anak angkatnya.
Para ahli hukum Islam sangat memerhatikan nasib anak angkat atau orang tua angkat dengan membuat aturan, dan aturan tersebut disebut dengan wasiat wajibah.
Namun, dalam kasus jika orang tua angkat tidak membuat wasiat, maka si anak angkat tetap berhak mendapatkan bagian harta orang tua angkatnya berdasarkan ‘wasiat wajibah’ yang telah ditetapkan secara hukum dan resmi di pengadilan.
Wasiat wajibah merupakan wasiat yang diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum perundang-undangan yang diberikan bagi anak angkat atau orang tua angkat yang tidk diberi wasiat sebelumnya oleh orang tua angkat atau anak angkatnya. Dengan ketentuan maksimal 1/3 dari harta.
Dr. H. Ahmad Syakur, Lc, MEI, dosen FEBI IAIN Kediri mengatakan bahwa, jika terjadi sengketa, maka hakim atau pengadilan agama dapat memberikan sebagian dari harta peninggalan orang tua angkatnya untuk anak angkat tersebut sebanyak sepertiga dari harta warisan.
Hal tersebut dilandasi dari Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 Ayat 2, “bahwa terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat, diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Wallahu a’lam”.