Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Langsung ke Anak Yatim? – Dalam agama Islam, setiap pemeluknya (yang telah memenuhi syarat) diwajibkan untuk membayar zakat, khususnya zakat fitrah. Zakat fitrah yang telah terhimpun nantinya akan digunakan untuk mengatasi kesenjangan ekonomi di lingkungan masyarakat.
Selain itu, zakat juga berfungsi sebagai “pembersih”, baik pembersih harta, maupun pembersih jiwa seperti zakat fitrah pada bulan Ramadhan.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Quran Surah At-Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Disamping itu, zakat adalah salah satu dari tiang penegak syariat Islam (rukun Islam). Sebagaimana yang diterangkan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:
“Islam dibangun di atas lima hal: Kesaksian bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, puasa Ramadhan, dan Berhaji”
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Langsung ke Anak Yatim?
Dalam pembahasan zakat terdapat beberapa istilah yang harus dipahami. Terdapat istilah yang disebut Muzakki, muzakki adalah seseorang yang mengeluarkan zakat. Sedangkan seseorang yang berhak menerima zakat disebut dengan Mustahiq.
Adapun Amil adalah orang yang bertugas untuk menghimpun dan mendistribusikan zakat.
Beberapa golongan yang termasuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat (mustahiq) antara lain:
- Fakir
- Miskin
- Hamba sahaya (budak)
- Mualaf
- Ibnu Sabil (musafir)
- Amil
- Gharim (seseorang yang terjerat hutang)
- Fiisabilillah (orang yang berjuang menegakkan agama Allah)
Dilihat dari penjelasan di atas, yatim piatu tidak termasuk ke dalam golongan orang-orang yang berhak menerima zakat. Lantas pertanyaannya, apakah yatim piatu boleh menerima zakat?
Dalam kitab Kifayatul Akhyar bab zakat, Imam Abu Bakar Al Husaini Al Hishni As Syafi’i menjelaskan:
“Anak (yatim) yang masih kecil tatakala tidak ada yang memberinya nafkah, maka sebagian pendapat mengatakan tidak diberi zakat sebab tercukupi dengan bagian anak yatim yang diperoleh dari harta rampasan orang kafir (ghanimah). Akan tetapi, menurut pendapat yang paling sahih, bahwa anak tersebut boleh diberi zakat dan disalurkan kepada pembinanya atau orang yang merawatnnya.”
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa memberikan zakat fitrah kepada yatim piatu hukumnya diperbolehkan selama memenuhi persyaratan sebagai mustahiq, seperti fakir miskin, belum dapat mandiri, belum bisa menafkahi keluarganya, dan alasan lain yang dapat memenuhi syarat sebagai mustahiq.
Oleh karena itu, pendapat yang menyatakan bahwa yatim piatu tidak berhak menerima zakat karena sudah mendapat bagian dari ghanimah telah gugur (tidak berlaku), karena pada zaman sekarang pemerintah sudah tidak mengelolanya lagi.
Lalu, bolehkah bayar zakat fitrah langsung ke anak yatim? Sebaiknya, zakat fitrah bisa diberikan kepada wakil/wali dari pisak mustahiq yang merawatnya atau pada lembaga amil zakat yang resmi dan amanah.
Tunaikan kewajiban anda dalam berzakat fitrah melalui Laziswaf Al Hilal. Zakat fitrah maupun infak dan sedekah dapat disalurkan melalui no rekening berikut ini:
- Zakat: Bank Mandiri 132.00.1718.746.0
- Infak dan Sedekah:
- Mandiri 132.00.1254.995.3
- BSI 708.588.555.8
- BCA Syariah 0591.1551.55
- BRI 0407.01.0053.9150.9
- Muamalat 108.000.791.1
Semuanya atas nama Yayasan Al-Hilal Rancapanggung. Silahkan konfirmasi pembayaran zakat, infak dan sedekah anda melalui:
- Telepon: 022-2005079
- WhatsApp: 081-2222-02751
Kami tunggu ya!
Penulis: Arjun