Laziswaf Al Hilal – Setiap yang bernyawa pasti akan kembali kepada-Nya, setiap yang bernyawa pasti akan mati, kalimat tersebut pasti sudah tidak asing bukan di telinga kita namun kalimat tersebut memiliki makna dimana mengingatkan akan hidup yang sesungguhnya bukan di dunia namun di akhiratlah yang kekal, bahkan sudah sangat jelas hal ini sudah ada di dalam Al Quran, sayangnya banyak manusia tidak dapat terima takdir tersebut terlebih jika di tinggal oleh orang yang sangat di sayangi, hingga menangis berlebihan.
Ketika menangis berlebihan kita suka di larang karena membuat mayat tidak tenang, bahkan air matanya tidak boleh mengenai mayat, lantas bagaimana hukum dalam islam mengangisi orang meninggal, inilah sabda Rasulullah dalam hadist yang di riwayatkan Bukhari:
حَدَّثَنَا عَبْدَانُ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ فِي قَبْرِهِ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ
تَابَعَهُ عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ وَقَالَ آدَمُ عَنْ شُعْبَةَ الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ الْحَيِّ عَلَيْهِ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami ‘Abdan berkata, telah mengabarkan bapakku kepadaku dari Syu’bah dari Qatadah dari Sa’id AL Musayyab dari Ibnu ‘Umar dari bapaknya radliallahu ‘anhuma dari Nabi Shallallahu’alaihiwasallam bersabda:”Mayat akan disiksa di dalam kuburnya disebabkan ratapan kepadanya”.
Hadis ini dikuatkan oleh ‘Abdu Al A’laa telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai’ telah menceritakan kepada kami Sa’id telah menceritakan kepada kami Qatadah dan berkata, Adam dari Syu’bah: “Sesungguhnya mayat pasti akan disiksa disebabkan tangisan orang yang masih hidup kepadanya”.
Dalam hadist tersebut sudah jelas bahwa orang yang telah meninggal akan di siksa karena tangisan yang masih hidup, lalu ada sebuah pertanyaan yang datang “Lantas tangisan yang seperti apa yang tidak di bolehkan dan yang di bolehkan?” namun pada kenyataannya soal perasaan tidak bisa di hindarkan juka di tinggal oleh orang yang di sayang untuk selama lamanya.
Jadi ada sebuah cerita dari Abdullah Bin Umar Radhiyallahu’Anhuma bahwasannya Rasulullah SAW pernah menjenguk Sa’ad Bin Ubadah ketika sakit. Beliau menyampaikan ketika menjenguk disertai oleh Aburrahman bin Auf, Sa’ad bin Abi Waqqash, Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhum.
Dan sesampainya di tempat, Rasulullah pun menangis ketika sampai di tempat, ketika yang hadir di tempat tersebut melihat tangisan Rasulullah, mereka ikut menangis, dan Rasulullah kemudian bersabda:
ألاَ تَسْمَعُونَ؟ إنَّ الله لاَ يُعَذِّبُ بِدَمْعِ العَينِ، وَلاَ بِحُزنِ القَلبِ، وَلَكِنْ يُعَذِّبُ بِهذَا أَوْ
يَرْحَمُ. وَأشَارَ إِلَى لِسَانِهِ.
Artinya: Dengarkan, sesungguhnya Allah tidak mengadzab orang yang meninggal itu lantaran tetesan air mata, dan Allah pun tidak mengadzab jenazah lantaran hati yang sedih, akan tetapi Allah mengadzab atau merahmati mayat tersebut lantaran ini (lisan). Dan beliau memberi isyarat pada lisannya. (Muttafaqun ‘alaih)
Dalam penjelasan tersebut menjelaskan bahwa tidak ada larangan untuk menangisi orang yang sudah tidak ada (meninggal) dan tidak ada azab yang buruk bagi mayat atas tangisan untuknya, tetapi Rasulullah melarang menangis di sertai ucapan yang di sampaikan kepada mayat seperti Al-Imam An-Nawawi Rahimahullahu Ta’ala, mengatakan:
أمَّا النِّيَاحَةُ فَحَرَامٌ.
Artinya: Adapun niyahah (meratapi mayat) dengan mayat itu, hukumnya adalah haram.
Niyahah artinya menangisi mayat dengan mengucapkan kalimat-kalimat ketika memangis mengeluarkan perasaan lalu diungkapkan dengan suara yang keras, seperti di lansir dari NU Online bahwa islam tidak melarang sama sekali menangisi orang yang sudah meninggal, selama masih di batas wajar, karena memang manusia adalah perasa yang tidak luput dari rasa sedih akan kehilangan seseorang yang di sayangnya.
Informasi & Call Center
🌐 Website: www.alhilal.or.id
☎ Telpon: 022-2005079
📱 WA: 081 2222 02751