Laz Al Hilal, Bandung – Sahabat Al Hilal, pasti sahabat Al Hilal binggung dan muncul pertanyaan mana yang harus didahulukan antara aqiqah dan qurban? Meski keduanya sama-sama identik dengan menyembelih hewan, namun memiliki beberapa perbedaan.
Dikutip dari umma.ac.id, qurban disyariatkan Allah SWT sebagai peringatan dari ketaatan hambanya, yakni Ibhrahim dan Ismail. Sedangkan, aqiqah disyariatkan terkait dengan kelahiran anak, yang disebutkan dalam hadist riwayat Bukhari.
“Aqiqah menyertai lahirnya seorang bayi,” (H.R. Bukhari).
“Ibadah ini lebih cenderung dipisahkan, karena kedua-duanya tidak memiliki keterkaitan. Aqiqah memiliki batas tertentu, begitu pula dengan qurban,” kata Ustaz Adi Hidayat dalam akun Instagram @adihidayatresmi.
Pernyataannya tersebut pun diperkuat dengan pendapat Ibnu Hajar al-Haitami, yang menjadi salah seorang ulama mazhab Syafi’i. Dalam kitab kumpulan fatwanya, al-Fataawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, ia menyatakan:
وَسُئِلَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى عن ذَبْحِ شَاةٍ أَيَّامَ الْأُضْحِيَّةِ بِنِيَّتِهَا وَنِيَّةِ الْعَقِيقَةِ فَهَلْ يَحْصُلَانِ أو لَا اُبْسُطُوا الْجَوَابَ فَأَجَابَ نَفَعَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِعُلُومِهِ بِقَوْلِهِ الذي دَلَّ عليه كَلَامُ الْأَصْحَابِ وَجَرَيْنَا عليه مُنْذُ سِنِينَ أَنَّهُ لَا تَدَاخُلَ في ذلك لِأَنَّ كُلًّا من الْأُضْحِيَّةِ وَالْعَقِيقَةِ سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ لِذَاتِهَا وَلَهَا سَبَبٌ يُخَالِفُ سَبَبَ الْأُخْرَى وَالْمَقْصُودُ منها غَيْرُ الْمَقْصُودِ من الْأُخْرَى إذْ الْأُضْحِيَّةُ فِدَاءٌ عن النَّفْسِ وَالْعَقِيقَةُ فِدَاءٌ عن الْوَلَدِ إذْ بها نُمُوُّهُ وَصَلَاحُهُ وَرَجَاءُ بِرِّهِ وَشَفَاعَتِهِ
“(Al-Imam Ibnu Hajar al-Haytami) pernah ditanya tentang hukum menyembelih kambing pada hari-hari berqurban, dengan menggabungkan niat qurban dan aqiqah. Apakah keduanya menjadi sah atau tidak (dengan satu ekor kambing saja). Beliau – semoga Allah SWT. mencurahkan manfaat dengan ilmu-ilmunya – menyatakan bahwa yang dimaksud oleh para Ashhaab al-Syafi’i (ulama-ulama mazhab Syafi’i) dan yang kami lakukan sejak bertahun-tahun adalah keduanya tidak bisa digabungkan.
Lalu mana yang harus didahulukan, aqiqah atau qurban?
Dikutip dari laman Zakat, Habib Novel Alaydrus selaku pengurus Pondok Pesantren dan Majlis Ar-Raudhah Solo mengatakan bahwa qurban bisa didahulukan.
“Aqiqah bisa dilakukan beberapa hari atau bulan setelah qurban, bahkan sampai anak tersebut tumbuh dewasa. Sedangkan qurban hanya setahun sekali,” ucapnya.
Selain itu, hukum melaksanakan kedua ibadah ini berbeda. Imam Syafi’i berpendapat bahwa qurban hukumnya sunah muakkad. Namun, hukumnya dapat berubah menjadi makruh bila dilaksanakan oleh orang yang mampu.
Sedangkan dalam kitab Ql-Fiqhul Islami wa Adilatuhu disebutkan bahwa jumhur ulama sepakat menetapkan hukum aqiqah ialah sunah dan tidak wajib. Perintah untuk melakukannya ditujukan pada ayah dari anak yang dilahirkan, namun jika tidak mampu, maka bisa ditinggalkan.