Sahabat Al Hilal tidak perlu menjadi juragan tanah terlebih dahulu baru bisa wakaf, juga tak perlu menunggu menggunungnya harta baru bisa wakaf.
Meskipun wakaf bukan termasuk ibadah wajib dalam Islam, namun wakaf termasuk ibadah yang sangat istimewa. Kenapa istimewa?
Karena pahala amalan wakaf bukan hanya bermanfaat untuk pewakaf (Wakif) saja tapi juga beramanfaat untuk sesama atau masyarakat. Selain itu, pahala wakaf akan terus mengalir meskipun pewakaf (Wakif) telah meninggal dunia. Seperti dalam petunjuk Al-Qu’ran dan Sunnah dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
“Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang diambil manfaatnya, (3) anak shalih yang selalu mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim, no. 1631)
Selain dari ketiga jenis perbuatan di atas, ada lagi beberapa macam perbuatan yang tergolong dalam amal jariah.
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda,
“Sesungguhnya diantara amal kebaikan yang mendatangkan pahala setelah orang yang melakukannya wafat ialah ilmu yang disebarluaskannya, anak saleh yang ditinggalkannya, mushaf (kitab-kitab keagamaan) yang diwariskannya, masjid yang dibangunnya, rumah yang dibangunnya untuk penginapan orang yang sedang dalam perjalanan. sungai yang dialirkannya untuk kepentingan orang banyak, dan harta yang disedekahkannya” (HR. Ibnu Majah).
Jadi sahabat Al Hilal berani wakaf jariyah mushaf untuk penghafal Al Quran? Yuk berani dan juga berlomba-lomba mempersiapkan amal jariyahmu sekarang juga!
Rekening Wakaf Al Quran
Bank Mandiri
🏧 132.00.1565.333.1
A.n YAYASAN AL HILAL RANCAPANGGUNG
Informasi & Call Center
🌐 Website: www.alhilal.or.id
☎ Telpon: 022-2005079
📱 WA: 081 2222 02751
©️ Laz Al Hilal Copyright Picture