Wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari donatur, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan.
Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.
Surplus wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan anak anak yatim, penghapal qur’an, dhuafa dan lain lain.
Wakaf produktif memiliki beberapa jenis, salah satunya yaitu wakaf pengembangan pesantren yang dananya dikelola untuk memenuhi kebutuhan pesantren.
Al Hilal sebagai nadzir wakaf resmi dibawah Badan Wakaf Indonesia hingga kini terus berusaha mengembangkan pesantren untuk kesejahteraan anak anak yatim, santri penghapal qur’an, guru ngaji, dhuafa dan masyarakat yang membutuhkan.
Dana Wakaf ini nantinya akan digunakan untuk usaha pesantren dan pembelian aset lainnya seperti tanah, ruko dan lain sebagainya.
Selama ini, masyarakat cenderung menyalurkan wakaf melalui aset tidak bergerak (wakaf sosial). Padahal, ada yang namanya wakaf produktif atau wakaf uang sangat memiliki peran bukan hanya kebermanfaatan pada masyarakat, melainkan juga mengembangkan surplus investasi wakaf.
Semua keuntungan dari pengelolaan dana wakaf/aset tersebut akan disalurkan dan digunakan untuk pengasuhan anak yatim, santri penghapal qur’an dan pesantren tanpa dipotong untuk gaji pengelola